Hukum An-Na'yu ( Mengumumkan Berita Kematian )
Makna An Na'yu
An-na’yu artinya mengumumkan kematian seseorang.
قال ابن الأثير رحمه الله : "يقال: نعى الميت ينعاه نَعْياً ونَعِيّاً، إذا أذاع موته ، وأخبر به ، وإذا ندبه " انتهى من "النهاية في غريب الحديث" (5 / 85).
Ibnu Atsir rahimahullah, beliau mengatakan:
“na’al mayyit artinya diumumkan kematiannya, dikabarkan kepada orang-orang dan memotivasi orang-orang untuk bertakziyah.” (lihat An Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/85).
Umumnya an-na’yu disertai dengan nida’ (panggilan dengan suara yang keras). Oleh karena itu At Tirmidzi mendefinisikan an-na’yu:
والنعي عندهم أن ينادى في الناس أن فلاناً مات ليشهدوا جنازته
“An na’yu menurut para ulama adalah mengumumkan dengan suara yang keras kepada orang-orang bahwa si fulan telah meninggal dan diajak untuk menghadiri pemakamannya.” (lihat Jami’ At Tirmidzi, hal. 239).
Larangan An-Na'yu ( Mengumumkan Berita Kematian ) Jika Tanpa Sebab Yang Dibenarkan Syari'at
✍🏻 Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ وَ قَالَ إِيَاكُمْ وَ النَّعْيَ فَإِنَّهُ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَةِ
Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang dari na’yu (mengumumkan kematian seseorang). Maka Ibnu Mas’ud berkata: “Janganlah kalian mengumumkan kematian karena itu termasuk amalan jahiliyah.”
(HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
✍🏻 Atsar dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiyallahu anhu:
أَنَّهُ كَانَ إِذَا مَاتَ لَهُ مَيِّتٌ قَالَ: لَا تُؤَذِنُوا بِهِ أَحَدًا، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُوْنَ نَعْيًا، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ النَعْيِ
Dahulu apabila ada seseorang yang meninggal beliau berkata: “Janganlah kalian beritahu kepada seorangpun, karena sesungguhnya aku khawatir itu termsuk na’yu (jahiliyah) yang mana aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ melarang dari na’yu.” (HR. Ahmad dalam musnadnya (38/443), At Tirmidzi dalam Sunannya 1/503 dan beliau berkata: hadits hasan shahih, serta Ibnu Majah dalam Sunannya (1/474).)
✍🏻 Atsar Hudzaifah ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/117). Sebelumnya beliau berkata: “Terkadang didapati sebagian ulama salaf melarang keras perbuatan ini (yakni na’yu).” Lalu beliau membawakan atsar Hudzaifah di atas. Di antara ulama lain yang memegangi pendapat ini sebagaimana yang disebutkan oleh al Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (4/74), beliau berkata: “Yang meriwayatkan tentang pelarangan na’yu adalah hadits dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Abu Sa’id. Kemudian dari kalangan para tabi’in adalah ‘Alqomah, Ibnul Musayyib, Rabi’ bin Khaitsam, dan Ibrahim An Nakha’i.”
Bolehnya An-Na'yu Untuk Hajat Yang Dibenarkan Syari'at
Adapun untuk sekedar mengumumkan kematian, mayoritas ulama Hanafi, Maaliki, Syafa'i, Hanbali dan lain-lainnya berpandangan bahwa boleh saja mengumumkan kematian tanpa mengeraskan suara, agar dapat ditunaikan shalat jenazah atas orang yang meninggal.
انظر : فتح القدير (2/127) ، حاشية الدسوقي (1/24) ، نهاية المحتاج (3/20) ، الإقناع (1/331) ، تحفة الأحوذي (4/61) ، السيل الجرار (1/339) .
( Lihat: Fath al-Qadiir, 2/127; Haasyiyah al-Dasuqi, 24/1; Nihaayah al-Muhtaaj, 20/3; al-Iqnaa', 1/331; Tuhfah al-Ahwadhi, 4/61; as-Sayl al-Jaraar, 1/339). Bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu mustahab.
انظر : البناية شرح الهداية (3/267) ، الخرشي على مختصر خليل (2/139) ، الأذكار للنووي ص (226) .
(Lihat al-Binaayah Syarh al-Hidaayah, 3/267; al-Khurasyi 'ala Mukhtasar Khalil, 2/139; al-Adhkaar oleh al-Nawawi, hal. 226.)
Rasulullah ﷺ mengumumkan berita kematian seseorang untuk tujuan syar’i di antaranya :
✍🏻 Hadits dari Abu Hurairah tentang kisah meninggalnya Najasyi:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: «نَعَى النبيُّ صلى الله عليه وسلم النَّجَاشِيَّ في اليوم الذي مات فيه، خرج بهم إلى المصلَّى، فصفَّ بهم، وكَبَّرَ أَرْبَعاً». (صحيح - متفق عليه)
Dari Abu Hurairah radhiyaallahu 'anhu ia berkata, "Nabi ﷺ menyiarkan kematian Najasyi di hari kematiannya. Beliau keluar bersama para shahabat ke tempat shalat, mengatur shaf mereka dan bertakbir empat kali."
(Hadits shahih - Muttafaq 'alaih)
✍🏻 Hadits dari Jabir radhiyaallahu 'anhu
عن جابر بن عبدالله قَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ حِينَ مَاتَ النَّجَاشِيُّ : مَاتَ اليومَ رَجُلٌ صَالِحٌ، فَقُومُوا فَصَلُّوا علَى أخِيكُمْ أصْحَمَةَ.
Dari Jabir radliyallaahu ’anhu : Telah berkata Nabi ﷺ pada waktu raja Najasyi meninggal dunia : ”Sesungguhnya pada hari ini seorang laki-laki yang shalih meninggal dunia, maka berdirilah kalian dan shalatkanlah saudaramu Ashhamah (nama dari Najasyi).” (HR. Bukhari no. 3877 dan Muslim no. 952)
Pada hadits ini terdapat anjuran untuk mengumumkan berita kematian seseorang, akan tetapi bukan dengan cara-cara kaum jahiliah. (Maka ketentuan na’yu diperbolehkan adalah dengan tujuan):
(1) Hanya sekedar mengumumkan untuk menyolatinya dan mengurus jenazahnya
(2) Memberi semangat dan meneguhkan hati keluarganya
(3) Agar segera tertunaikan tanggungan-tanggungan si mayit (berupa utang dan yang semisalnya)
(4) Tidak diiringi dengan penyebutan kemuliannya dan yang semisalnya dari pujian yang berlebihan.
Kalam Para Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
أخرجه الترمذي ، وابن ماجه بإسناد حسن، قَالَ اِبْنُ الْعَرَبِيِّ : يُؤْخَذُ مِنْ مَجْمُوعِ الأَحَادِيثِ ثَلاثُ حَالاتٍ : الأُولَى إِعْلامُ الأَهْلِ وَالأَصْحَابِ وَأَهْلِ الصَّلاحِ فَهَذَا سُنَّةٌ , الثَّانِيَةُ : دَعْوَةُ الْحَفْلِ لِلْمُفَاخَرَةِ فَهَذِهِ تُكْرَهُ , الثَّالِثَةُ : الإِعْلامُ بِنَوْعٍ آخَرَ كَالنِّيَاحَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا يُحَرَّمُ " انتهى
✍🏻 Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan isnad hasan. Ibnul Arabi berkata : Dari beberapa hadits yang menerangkan tentang na'yi (memberitakan kematian) bisa disimpulkan bahwa macam na'yi itu ada 3 keadaan :
(1) Memberitakan kematian kepada keluarga, sahabat dan orang-orang yang mempunyai kebaikan. Hukumnya adalah sunnah.
(2) Memberitakan kematian agar tampak seperti tokoh yang berpengaruh. Hukumnya adalah makruh.
(3) Memberitakan kematian dengan disertai ratapan atau pujian pengagungan dan semisalnya. Hukumnya adalah haram.
قال النووي في "شرح مسلم" : " فِيهِ : اِسْتِحْبَاب الإِعْلام بِالْمَيِّتِ لا عَلَى صُورَة نَعْي الْجَاهِلِيَّة , بَلْ مُجَرَّد إِعْلَام للصَّلَاة عَلَيْهِ وَتَشْيِيعه وَقَضَاء حَقّه فِي ذَلِكَ , وَاَلَّذِي جَاءَ مِنْ النَّهْي عَنْ النَّعْي لَيْسَ الْمُرَاد بِهِ هَذَا , وَإِنَّمَا الْمُرَاد نَعْي الْجَاهِلِيَّة الْمُشْتَمِل عَلَى ذِكْر الْمَفَاخِر وَغَيْرهَا " انتهى .
✍🏻 An-Nawawi rahimahullah (ulama besar Syafi’iyah) di Syarh Muslim mengatakan :
“Dianjurkan mengumumkan kematian jika bukan dengan cara kaum Jahiliyah. Namun sekedar mengumumkan agar bisa menghadiri salat jenazah, memberitahukan info kepada orang lain, dan untuk menunaikan hak mayit. An na’yu yang dilarang oleh Nabi bukanlah an na’yu dengan tujuan ini, namun an na’yu ala kaum Jahiliyah yang disertai dengan menyebutkan pujian-pujian berlebihan terhadap mayit dan menyebutkan perkara lainnya.” (lihat Syarah Shahih Muslim, 7: 21).
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar