Poster Seputar Ihtifal Maulid Nabi
Millah Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah - Hazim Al-Jawiy
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Mari Meniti Jejak Salafush Shalih dalam Beragama. Blog ini didedikasikan sebagai media literasi Islam yang berpegang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai pemahaman para Shahabat Nabi. Kami menyajikan artikel seputar tauhid, aqidah, fiqih madzhab Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah, serta tazkiyatun nufus guna menjaga kemurnian ajaran Islam dari paham yang menyimpang.
Selasa, 25 Agustus 2026
Poster Seputar Ihtifal Maulid Nabi
Senin, 17 Agustus 2026
Doa untuk Negeriku dan Para Pemimpin ( الدعاء للوطن ولولاة الأمور )
Ya Allah, jagalah tanah air kami dan negeri kami (Indonesia) dari segala keburukan dan fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.
Ya Allah, jadikanlah negeri ini negeri yang aman, tenteram, makmur, subur, serta (lindungi pula) seluruh negeri kaum Muslimin.
Ya Allah, perbaikilah urusan para pemimpin kami, berikanlah mereka taufik untuk melakukan apa yang Engkau cintai dan ridhai, tuntunlah mereka kepada kebaikan dan ketakwaan, serta jadikan kebijakan mereka membawa kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin.
Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah kami dari siksa neraka.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Penyusun: Hazim Al-Jawiy
Bait-Bait Kemerdekaan Haqiqi
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Bait-Bait Kemerdekaan Haqiqi
Wahai jiwa yang mencari arti,
Dengarlah kalam Sang Ilahi,
Bukan sekadar bebas berdiri,
Namun tunduk pada Rabb Langit dan Bumi.
Merdeka bukanlah bebas terlepas,
Dari cengkeraman penjajah yang ganas,
Bukan sekadar kibaran bendera di atas,
Jika jiwa masih terikat dan cemas.
Bukanlah merdeka hamba dunia,
Terkekang harta, tahta, dan kuasa,
Terbelenggu nafsu angkara murka,
Tunduk pada pujian sesama manusia.
Ibnul Qayyim bertutur penuh makna,
Lari dari taat kepada Yang Esa,
Jatuh tertimpa siksa nestapa,
Budak syaithan dan hawa nafsu belaka.
Tiada pilihan bagi hamba bernyawa,
Hanya ada dua jalan di dunia,
Menjadi hamba Allah Yang Maha Kuasa,
Atau menjadi budak selain-Nya.
Ingatlah selalu tujuan Allah menciptakan jin dan manusia..
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ ٥٦
“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku saja.” (QS. Adz-Dzariyyat: 56)
Penyusun: Hazim Al-Jawiy
Kemerdekaan Yang Haqiqi Itu Engkau Merdeka dari Apapun Selain Allah
“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku saja.” (QS. Adz-Dzariyyat: 56)
"Kemerdekaan haqiqi adalah ketika engkau keluar dari perbudakan kepada selain Allah, dan menjadi hamba bagi Allah semata—baik itu dalam urusan harta, jabatan, hawa nafsu, maupun penilaian makhluk."
Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
"Mereka lari dari perbudakan yang mereka diciptakan untuknya (penghambaan kepada Allah), lalu mereka terjebak dalam perbudakan hawa nafsu dan syaithan." — Kitab Nūniyyah Ibn al-Qayyim (Al-Kāfiulah Syāfiyah), hal. 308.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
"Bahwa sifat manusia beribadah kepada Allah adalah kesempurnaan baginya, karena penghambaan kepada Allah adalah HAKIKAT KEMERDEKAAN, barangsiapa yang tidak menghamba kepada Allah maka dia adalah hamba selain-Nya." (Syarhul Aqidah Al-Wasithiyah, 1/362)
Ya, itulah kenyataannya.. manusia berada di antara dua pilihan, menjadi hambanya Allah atau menjadi hambanya yang lain.. tidak ada pilihan ketiga..!
Minggu, 16 Agustus 2026
Benci dan Marah Kepada Ahli Maksiat karena Allah
299 - Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami ayahku (Ahmad bin Hanbal), telah menceritakan kepada kami Sayyar, telah menceritakan kepada kami Ja'far Abu Ghalib, ia berkata: Telah sampai kepada kami bahwa perkataan ini terdapat dalam wasiat Isa bin Maryam 'alaihissalam:
"Wahai para Hawariyyin (pengikut setia), berusahalah mendapatkan kecintaan Allah Azza wa Jalla dengan membenci pelaku maksiat, mendekatkan diri kepada-Nya dengan murka terhadap mereka, dan carilah keridaan-Nya dengan kemarahan kepada mereka."
Mereka bertanya, "Wahai Nabi Allah, lantas dengan siapa kami duduk (bergaul)?"
Beliau bersabda:
"Duduklah dengan orang yang pembicaraannya menambah amal kalian, yang penglihatannya mengingatkan kalian kepada Allah, dan yang amal perbuatannya membuat kalian zuhud (tidak rakus) terhadap dunia kalian."
Sumber: Kitab Az-Zuhd karya Imam Ahmad bin Hanbal, hlm. 48.
Kamis, 13 Agustus 2026
11 Amalan Sunnah di Hari Jum'at ( Selain Shalat Jum'at )
Hari Jum'at adalah hari terbaik dalam sepekan (Sayyidul Ayyam) yang dipenuhi dengan keberkahan. Berikut adalah 10 amalan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan beserta dalil lengkapnya:
1. Mandi Jum'at
Disunnahkan bagi siapa saja yang ingin menghadiri shalat Jum'at untuk mandi terlebih dahulu.
Artinya: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jum'at, maka hendaklah ia mandi." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Membersihkan Diri, Memakai Wewangian, dan Merapikan Rambut
Meliputi memotong kuku, kumis, menyisir rambut, dan mengenakan wewangian sebelum berangkat ke masjid.
Artinya: Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu berkata, Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at, lalu bersuci semampunya, memakai minyak rambut atau wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (ke masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu ia shalat sesuai dengan tuntunan, kemudian ia diam mendengarkan imam ketika berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jum'at itu dan Jum'at berikutnya." (HR. Bukhari).
3. Memakai Pakaian Terbaik
Dianjurkan mengenakan pakaian yang paling bersih, terutama pakaian berwarna putih.
Artinya: Dari Abdullah bin Salam radhiyallahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar: "Tidak mengapa jika salah seorang di antara kalian membeli dua buah pakaian untuk hari Jum'at, selain pakaian untuk bekerja." (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).
4. Berangkat Lebih Awal ke Masjid
Berjalan menuju masjid lebih awal mendatangkan pahala yang besar dan mendekatkan posisi di shaf terdepan.
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub, kemudian ia berangkat (pada kesempatan pertama), maka seolah-olah ia berkurban seekor unta... Dan barangsiapa berangkat pada jam kelima, maka seolah-olah ia berkurban sebutir telur. Apabila imam sudah keluar, para malaikat hadir mendengarkan zikir." (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Membaca Surat Al-Kahfi
Membaca Surat Al-Kahfi memiliki keutamaan berupa cahaya petunjuk di antara dua Jum'at.
Artinya: Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jum'at, maka ia akan diterangi oleh cahaya di antara dua Jum'at." (HR. Hakim, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)
6. Memperbanyak Shalawat kepada Nabi ﷺ
Hari Jum'at dan malamnya adalah waktu terbaik untuk memperbanyak shalawat kepada Rasulullah ﷺ.
Artinya: Dari Aus bin Aus radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum'at... Maka perbanyaklah shalawat kepadaku di dalamnya, karena shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." (HR. Abu Dawud dan An-Nasai, dishahihkan Al-Albani).
7. Menyimak Khutbah dengan Tenang (Inshat)
Wajib bagi jemaah untuk diam dan mendengarkan khutbah imam secara seksama tanpa berbicara.
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau berkata kepada sahabatmu pada hari Jum'at: 'Diamlah!', ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim).
8. Mencari Waktu Mustajab untuk Berdoa
Terdapat waktu mustajab di hari Jum'at, yang umumnya diyakini berada di penghujung hari setelah Ashar.
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang hari Jum'at lalu bersabda: "Di dalamnya terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba Muslim berdiri shalat lalu memohon sesuatu kepada Allah Ta'ala, melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya." - Beliau mengisyaratkan dengan tangannya sedikit untuk menunjukkan singkatnya waktu tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).
9. Melaksanakan Shalat Sunnah Mutlak
Di dalam literatur hadits shahih, tidak ada dalil shahih yang secara khusus mencontohkan Nabi Muhammad ﷺ atau para sahabat mengerjakan shalat sunnah qabliyah (sebelum) Jum'at dengan tata cara khusus seperti sunnah rawatib Zuhur.
Yang ada adalah anjuran untuk melakukan shalat sunnah mutlak sebanyak-banyaknya bagi siapa saja yang datang lebih awal ke masjid sebelum imam naik mimbar, sampai khatib datang untuk berkhutbah.
Hal ini didasarkan pada hadits umum tentang shalat mutlak di hari Jum'at:
Artinya: Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "...kemudian ia shalat (sunnah mutlak) apa yang telah ditakdirkan baginya, kemudian ia diam mendengarkan imam ketika berbicara (berkhutbah)..."
Oleh karena itu, para ulama membedakan antara shalat sunnah mutlak (yang sangat dianjurkan saat menunggu imam di hari Jum'at) dengan shalat sunnah rawatib qabliyah yang memiliki ketetapan khusus jumlah rakaatnya seperti pada shalat Dzuhur.
10. Melaksanakan Shalat Sunnah Ba'diyah Jum'at
Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk mengerjakan empat rakaat setelah shalat Jum'at.
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian telah shalat Jum'at, maka shalatlah empat rakaat setelahnya." (HR. Muslim no. 881).
Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terbiasa mengerjakan dua rakaat setelah Jum'at di rumah beliau.
Artinya: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ tidak shalat (sunnah) setelah Jum'at hingga beliau pulang, lalu beliau shalat dua rakaat di rumahnya. (HR. Bukhari no. 937 dan Muslim no. 882).
Diantara ulama berpendapat jika dikerjakaan di masjid shalat ba'diyyah 4 rakaat 2 salam, sedang jika dikerjakan di rumah cukup 2 rakaat. Pernyataan tersebut merupakan salah satu bentuk rincian (jam'u wa taufiq) yang sangat indah dan mendalam yang disimpulkan oleh para ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau Ibnul Qayyim al-Jauziyah, untuk menggabungkan dua dalil shahih yang tampak berbeda mengenai shalat ba'diyah Jum'at.
Pendapat ini menilai bahwa semua hadits tersebut shahih dan bisa diamalkan semuanya sesuai dengan tempat pelaksanaannya.
11. Memperbanyak Dzikir dan Amal Shalih secara Umum
Status Kehalalan Hasil Tanaman yang Dipupuk Menggunakan Kotoran Najis
1. Kembali kepada Hukum Asal (Al-Ashr fi al-Asy'a al-Ibahah)
Dalam ushul fikih, kaidah umum yang disepakati ulama menyebutkan:
"Hukum asal dari segala sesuatu (yang bermanfaat) adalah mubah/boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya."
Karena tidak ada satupun dalil yang secara spesifik mengharamkan buah atau sayur dari tanaman yang dipupuk dengan kotoran najis, maka statusnya dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu suci dan halal.
2. Pendapat Para Ulama
Kenajisan pupuk tersebut tidak menjadikan hasil sayuran atau buah tanaman tersebut ikut menjadi najis.
Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Sebagaimana dikatakan dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah,
“Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”
Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’,
Boleh memupuk tanah dengan kotoran yang najis.
Al-Mushannif (pengarang kitab) berkata dalam bab "Apa yang boleh dijual dan selainnya" dari kalangan pengikut-pengikut mazhab kami: "Boleh dilakukan disertai dengan hukum makruh."
Imam al-Haramain berkata: "Tidak ada seorang pun yang melarangnya."
Di dalam perkataan al-Shaidalanī terdapat sesuatu yang mengisyaratkan adanya perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh.”
Salah satu alasan yang diberikan para ulama terkait kehalalan makan sayuran atau tanaman yang dipupuk dengan kotoran babi atau anjing adalah karena yang dimakan bukan materi kotoran tersebut, tapi benda yang sudah berupa wujud lain. Sama halnya dengan makan hewan yang makan kotoran manusia, maka hukumnya halal karena yang dimakan adalah daging ikannya bukan materi kotorannya.
3 Landasan Kaidah Fikih: Konsep Istihalah (Transformasi Zat)
Para fuqaha menetapkan bahwa suatu benda najis yang mengalami proses perubahan bentuk dan hakikat (istihalah) hingga hilang sifat-sifat kenajisannya, maka hukumnya berubah menjadi suci.
Dalam konteks pertanian, kotoran hewan yang najis diserap oleh akar tanaman, lalu mengalami proses biologis dan metabolisme di dalam jaringan tumbuhan, berubah menjadi batang, daun, dan buah yang suci.
Kaidah Fikih:
“Perubahan suatu zat dari satu hakikat ke hakikat yang lain dapat mengubah hukum zat tersebut.”
4. Catatan Penting (Makruh Tanzih)
Meskipun hasil tanamannya halal, sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanabilah memberikan catatan makruh (makruh tanzih atau dibenci) jika sengaja menggunakan kotoran najis yang berat (seperti kotoran babi atau anjing) apabila dikhawatirkan masih meninggalkan bau atau sisa zat yang membahayakan kesehatan pada tanaman tersebut.
Namun, kemakruhan ini hanya berkaitan dengan proses pemupukannya saja (washilah), dan tidak mengubah status kehalalan pada buah atau sayur yang dihasilkan (ghoyah).
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan ushul fikih dan penjelasan para ulama mazhab, hasil tanaman yang dipupuk menggunakan kotoran najis atau hewan yang diharamkan tetap suci, sah untuk diperjualbelikan, dan halal dikonsumsi secara mutlak karena telah terjadi perubahan zat (istihalah) secara sempurna melalui siklus biologis tanaman.
Poster Seputar Ihtifal Maulid Nabi
Poster Seputar Ihtifal Maulid Nabi https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/poster-seputar-ihtifal-maulid-nabi.html?m=1
-
Revisi : Rukun Tauhid "Ingkar Thoghut Dan Beriman Kepada Allah" فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْ...
-
Wahai Ahlul-Ahwa'.. Fahami dan Bertaubatlah Sebelum Terlambat! SubhanaAllah.. Ketahuillah tidak ada ayat ataupun hadits shahih yang me...
-
Hukum Jidal (Debat/Berbantahan) Ada Yang Tercela Dan Terpuji Dalam perkara jidal (berbantahan), Ahlus Sunnah Wal Jama'ah juga p...











