Maraknya Kasus Jarimah Seksual Akibat Menyelisihi Manhaj Salafush Shalih
Di zaman Nabi ﷺ dan para Salafush Shalih (generasi terbaik umat ini) tidak ada pondhok pengasuhan/pondhok anak kecil tanpa hadhinah yang sah dan juga tidak dikenal konsep "penitipan" anak kecil di institusi tanpa hadhinah (pengasuhan) yang sah, ataupun pondhok wanita (pengumpulan wanita di suatu tempat) tanpa pengawasan mahram. Yang mana itu termasuk perkara bid'ah yang tiada salafnya.
Fenomena maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai institusi pendidikan berbasis asrama saat ini memicu pertanyaan besar: Di mana letak kesalahannya? Jika ditarik ke akar permasalahannya, salah satu faktor utamanya adalah pengabaian terhadap prinsip-prinsip pengasuhan dan perlindungan yang telah digariskan oleh Manhaj Salafush Shalih.
1. Pengabaian Hak dan Kewajiban Hadhinah serta Peran Keluarga
Pada masa awal Islam, pendidikan anak-anak kecil berpusat di rumah atau di bawah pengasuhan langsung (Hadhinah) orang tua atau kerabat dekat. Konsep menjauhkan anak dari orang tua untuk "mondok" (seperti sistem asrama modern) tidak dikenal. Anak-anak bisa belajar di masjid atau kuttab (tempat belajar baca tulis), tetapi mereka tetap pulang ke rumah dan berada di bawah pengawasan wali yang sah secara syar'i. Rasulullah ﷺ menegaskan pentingnya hak pengasuhan ini dalam sabdanya:
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي
"Engkau lebih berhak atas pengasuhannya selama engkau belum menikah (lagi)." (HR. Abu Dawud).
Sistem asrama modern yang memisahkan anak dari orang tuanya di usia yang sangat belia telah menghilangkan fungsi perlindungan fitrah. Ketika fungsi pengasuhan berpindah sepenuhnya ke institusi, anak kehilangan pembela utamanya, sehingga menciptakan ruang gelap yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku jarimah seksual.
2. Hilangnya Perlindungan Mahram dan Fitnah Khalwat
Dalam tradisi dan manhaj Salaf, kemuliaan wanita terjaga melalui konsep Mahram dan larangan Khalwat (berdua-duaan). Rasulullah ﷺ memperingatkan dengan tegas:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
"Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersama dengan mahramnya." (HR. Bukhari & Muslim).
Serta sabda beliau:
مَا خَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا
"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syaithan menjadi yang ketiganya." (HR. At-Tirmidzi).
Banyak kasus di institusi modern terjadi karena prinsip Saddudz Dzari’ah (menutup pintu kemaksiatan) dilanggar atas nama otoritas pendidikan. Tanpa kehadiran mahram sebagai benteng pelindung, posisi wanita menjadi lemah secara relasi kuasa di hadapan oknum pemegang otoritas.
3. Konsekuensi Pergeseran ke Sistem Institusi Kolektif
Sistem pondok pesantren atau asrama modern sering kali mengadopsi budaya kolektif yang mengabaikan prinsip keamanan syar'i:
🔸 Hilangnya Pengawasan Langsung
Ketika anak dipisahkan dari orang tua, fungsi Hadhinah (pengasuhan dan perlindungan) berpindah ke institusi. Di institusi, pengawasan menjadi birokratis dan terbatas. Jika institusi tersebut tidak memiliki sistem akuntabilitas yang kuat, celah kekerasan muncul.
🔸 Otoritas Tunggal yang Mutlak
Di rumah, anak memiliki ayah/ibu sebagai pelindung. Sedang di asrama, "pelindung" mereka sering kali juga merupakan pemegang otoritas tunggal (guru/pengasuh). Ketimpangan relasi kuasa ini membuat korban tidak berani melapor.
🔸 Pengabaian Safar dan Merantau Tanpa Mahram
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا مَحْرَمٌ
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersamanya mahramnya." (HR. Bukhari & Muslim).
Jika perjalanan saja membutuhkan mahram, maka merantau atau tinggal di sebuah tempat (mondok) tanpa jaminan keamanan mahram tentu jauh lebih berisiko terhadap kehormatan wanita.
Kesimpulan
Maraknya jarimah seksual adalah alarm bagi umat untuk kembali ke jalan Salafush Shalih. Keamanan generasi muda hanya terjamin jika kita tidak memutus ikatan anak dari wali sahnya dan tidak mengabaikan peran mahram. Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari).







