Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Bolehkah seorang guru ngaji memasang tarif atau meminta upah atas ilmu Al-Qur'an yang diajarkannya?” Di sisi lain, kita juga sering melihat adanya penceramah yang diundang ke berbagai acara. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, syariat Islam telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai perbedaan hukum antara upah mengajar Al-Qur'an (jasa edukasi) dan aktivitas berdakwah (syiar).
1. Hukum Mengajar Al-Qur'an di Rumah atau Kelas
Menurut pendapat mayoritas ulama (Jumhur Ulama), meminta atau menerima upah dari mengajar Al-Qur'an adalah boleh dan sah. Landasan hukum terkuat mengenai hal ini adalah hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya hal yang paling layak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitab Allah (Al-Qur'an).” (HR. Bukhari).
Ketika aktivitas belajar-mengajar dilakukan di ruang privat seperti di rumah (guru privat) atau di dalam ruang kelas formal (sekolah/kursus), aktivitas tersebut berubah menjadi jasa pengajaran terstruktur (khidmah ta'lim). Secara fikih muamalah, hal ini masuk ke dalam kategori akad Ijarah (sewa-menyewa jasa).
Karena diniatkan sebagai penyediaan jasa profesional, maka pengajar boleh menetapkan tarif dan wajib menyepakati akadnya di muka. Kejelasan nilai upah, durasi waktu, dan kurikulum di awal sangat penting agar tidak terjadi perselisihan (gharar) di kemudian hari. Upah ini sejatinya diposisikan sebagai kompensasi atas waktu, tenaga, pikiran, dan biaya transportasi yang dikorbankan oleh guru, bukan harga untuk membeli ayat-ayat Allah.
2. Batasan Hukum Berdakwah (Di Masjid Maupun di Luar Masjid)
Hal ini sangat berbeda dengan aktivitas berdakwah. Kunci utama dari dakwah bukanlah sekadar di mana tempatnya, melainkan pada esensi dan niat kegiatannya.
Jika niatnya adalah berdakwah (menyampaikan risalah, syiar, nasihat umum, atau tabligh), maka penceramah tidak boleh menetapkan tarif atau mengharapkan upah sejak awal—sekalipun aktivitas tersebut dilakukan di luar masjid. Baik itu ceramah di lapangan terbuka, aula pertemuan, perkantoran, acara keluarga, hingga kajian di media sosial, hukumnya tetap sama.
Dakwah adalah kewajiban agama untuk mengajak manusia ke jalan Allah yang tidak boleh dijadikan komoditas bisnis murni. Allah berfirman menegaskan prinsip para nabi terdahulu:
“Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas ajakan itu; imbalanku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.” (QS. Asy-Syu'ara: 109).
Meskipun demikian, jika pihak panitia atau penyelenggara memberikan uang kehormatan (mukafah), biaya transportasi, atau hadiah secara sukarela tanpa disyaratkan atau dipatok di muka oleh penceramah, maka uang tersebut boleh dan halal diterima. Status uang tersebut adalah hadiah atau bentuk pemuliaan (ikram) terhadap orang berilmu yang telah meluangkan waktunya, bukan upah kontrak kerja.
3. Keteladanan Salaf: Menolak Upah dan Hadiah Demi Menjaga Hati
Meskipun hukum asal menerima upah mengajar Al-Qur'an adalah boleh secara fikih muamalah, kita juga perlu menengok potret keteladanan para ulama terdahulu (generasi Salafus Shalih). Banyak di antara para ulama salaf yang memilih jalan wara’ (sangat berhati-hati) dengan menolak keras upah maupun hadiah, baik dari murid maupun wali murid.
Sikap ketat ini diambil didasarkan pada peringatan dari para sahabat, di antaranya riwayat dari Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu ketika ia mengajar seseorang Al-Qur'an lalu diberi hadiah berupa busur panah. Ketika hal itu diadukan kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda:
“Jika kamu mengambilnya, berarti kamu telah mengambil busur panah dari api neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 1780 & Abu Dawud no. 3416).
(Keterangan derajat hadits: Riwayat ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah karena jalur-jalurnya yang saling menguatkan, meskipun sebagian ulama lain seperti Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth menilainya dhaif pada sanad khususnya).
Para ulama salaf mengambil keteladanan dari hadis ini bukan semata-mata karena menganggap upah mengajar itu haram mutlak (sebab sudah ada hadis sahih Bukhari yang membolehkannya), melainkan untuk menjaga kesucian hati dan objektivitas pengajaran. Mereka mengkhawatirkan beberapa dampak psikologis berikut jika menerima materi atau hadiah dari murid secara personal:
• Khawatir Berbuat Tidak Adil (Subjektif): Ketika seorang guru menerima hadiah atau bayaran lebih dari salah satu wali murid, ada ketakutan psikologis di dalam hati bahwa guru tersebut secara tidak sadar akan memberikan perhatian lebih, melembutkan sikap, atau memberikan "keistimewaan" kepada anak tersebut dibandingkan murid lainnya yang tidak memberi hadiah. Menolak hadiah adalah cara para salaf untuk memastikan semua murid diperlakukan setara dan adil.
• Menjaga Kemurnian Wibawa Ilmu: Pemberian materi dari murid kepada guru dikhawatirkan dapat mengikis wibawa guru. Ketika guru butuh menegur atau mendisiplinkan murid yang bersalah, ada beban mental karena merasa "berutang budi" atas materi yang telah diterima dari orang tua murid.
• Ketakutan Tergelincirnya Niat: Para salaf sangat menjaga agar hati mereka tidak sedikit pun condong pada dunia. Mereka khawatir jika mulai terbiasa menerima imbalan atau hadiah tak terduga setelah mengajar, semangat mengajar mereka tidak lagi murni karena Allah, melainkan terikat pada nominal duniawi.
Oleh karena itu, bagi guru Al-Qur'an yang secara ekonomi sudah dicukupi oleh Allah dari jalur rezeki lain, menahan diri dari mengambil upah atau hadiah dari murid adalah keutamaan yang lebih tinggi demi menjaga kebersihan hati.
Kesimpulan
Untuk menjaga kesucian ilmu dan muruah (kehormatan diri), umat Islam harus bijak menempatkan diri pada posisinya:
• Sebagai Pengajar/Tutor: Boleh bertindak secara profesional dengan akad di muka atas jasa pengajaran kelas/rumah. Namun, wajib meneladani sifat adil para salaf agar pemberian materi dari wali murid tidak membuat guru bersikap pilih kasih antarmurid.
• Sebagai Dai/Penceramah: Wajib menjaga kemurnian niat dakwah dengan tidak mematok tarif di muka, baik di dalam maupun di luar masjid.
Dengan memahami batasan praktis serta aspek spiritual ini, para pengajar Al-Qur'an dapat menyeimbangkan antara profesionalisme duniawi dan keberkahan ukhrawi.
Pahami Batasan Syariat dan Menjaga Kemurnian Niat
🏛️ 1. HUKUM MENGAJAR AL-QUR'AN
Hukum: BOLEH & SAH (Jumhur Ulama)
• Konteks: Kelas formal, privat di rumah, atau kursus terstruktur.
• Akad: Masuk dalam akad Ijarah (sewa jasa). Wajib disepakati di muka (nominal, waktu, kurikulum) agar tidak ada perselisihan.
• Esensi Upah: Kompensasi atas waktu, tenaga, dan metode pengajaran, bukan menjual ayat Allah.
📢 2. BATASAN HUKUM: AKTIVITAS BERDAKWAH
Hukum: TIDAK BOLEH MEMINTA UPAH
• Konteks: Khotbah, tabligh akbar, ceramah atau kajian umum (baik di dalam maupun di luar masjid).
• Esensi Dakwah: Kewajiban syiar agama (tabligh) yang tidak boleh dijadikan komoditas bisnis. Di antara dalilnya QS. Asy-Syu'ara: 109.
• Ketentuan Hadiah: Jika memberikan insentif (mukafah) secara sukarela tanpa diminta, hukumnya halal diterima dengan catatan selama tidak menimbulkan fitnah.
⚖️ 3. KETELADANAN SALAF: SIKAP WARA' & ADIL
Banyak ulama generasi Salafus Shalih memilih menolak upah dan hadiah dari murid/wali murid demi alasan spiritual:
• Menjaga Keadilan: Takut secara tidak sadar memberikan perhatian lebih (pilih kasih) kepada murid yang memberi hadiah.
• Menjaga Wibawa Guru: Agar tidak merasa "berutang budi" saat harus mendisiplinkan murid yang salah.
• Peringatan: Rasulullah ﷺ memperingatkan sahabat yang menerima hadiah panah setelah mengajar secara sukarela:
"Jika kamu mengambilnya, berarti kamu telah mengambil busur panah dari api neraka." (HR. Ibnu Majah, Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).
📌 KESIMPULAN BAGI KITA
• Sebagai Pengajar: Boleh profesional dengan akad di muka, namun teladani sifat adil para salaf agar tidak membeda-bedakan murid.
• Sebagai Dai: Jaga keikhlasan mimbar dakwah dengan tidak mengharap upah, baik di dalam maupun di luar masjid.











