Dalam diskusi keagamaan kontemporer, sering kali muncul argumen yang membela keberadaan bid’ah hasanah (rekayasa ibadah baru yang dianggap baik) dengan bersandar pada kisah sahabat mulia, Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu. Kelompok yang menggunakan argumen ini menyatakan bahwa Bilal telah berijtihad sendiri menciptakan amalan baru—yaitu shalat dua rakaat setiap selesai berwuduk—tanpa perintah sebelumnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Mereka menyimpulkan: "Jika Bilal boleh berinisiatif membuat amalan baru, mengapa generasi sekarang tidak boleh?"
Pernyataan ini adalah sebuah syubhat (talbis) atau kerancuan berpikir yang fatal dalam memahami konsep ushul fikih dan hakikat sunnah. Berikut adalah bantahan ilmiah untuk meluruskan pemahaman keliru tersebut.
1. Amalan Bilal Menjadi Syariat karena Taqrir (Persetujuan) Rasulullah
Dalam ilmu ushul fikih, sumber hukum Islam dari lisan dan perbuatan Nabi terbagi menjadi tiga kategori: Qauliyah (perkataan), Fi’liyah (perbuatan), dan Taqririyah (persetujuan).
Kisah Bilal yang merutinkan shalat setelah wuduk tercantum dalam kitab sahih. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari (Kitab al-Jumu'ah, Bab Keutamaan Wudhu pada Waktu Malam dan Siang):
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Nashr, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari 'Auf, dari Abu Raja', dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Bilal ketika shalat fajar: "Wahai Bilal, ceritakan kepadaku tentang amalan yang paling engkau harapkan yang telah engkau amalkan dalam Islam, karena sesungguhnya aku mendengar suara langkah sandalmu di hadapanku di surga." Bilal menjawab: "Tidak ada amalan yang paling aku harapkan di sisiku, melainkan aku tidaklah bersuci dengan suatu kesucian pada waktu malam atau siang, melainkan aku shalat dengan kesucian tersebut sesuai dengan apa yang ditetapkan bagiku untuk shalat." (HR. Bukhari no. 1149)
Persetujuan Rasulullah inilah yang mengubah inisiatif Bilal menjadi Sunnah Taqririyah. Status hukum amalan tersebut sah karena disahkan langsung oleh wahyu (melalui lisan Nabi). Konteks ini sama sekali tidak bisa disamakan dengan amalan yang diciptakan manusia hari ini, karena wahyu telah terputus dan tidak ada lagi Nabi yang bisa melegitimasi amalan baru.
2. Bilal Tidak Membuat Tata Cara Ibadah Baru
Bilal bin Rabah tidak menciptakan jenis ibadah baru yang aneh atau menyelisihi syariat. Beliau tidak merekayasa jumlah rakaat menjadi tiga, tidak mengubah bacaan shalat, dan tidak membuat ritual baru.
Apa yang Bilal lakukan adalah menggabungkan amalan yang sudah ada dalil umumnya (yaitu shalat sunnah mutlak dan bersuci) ke dalam sebuah momentum, yaitu setiap kali selesai berwuduk. Bentuk shalatnya tetap mengikuti tata cara shalat secara umum yang diperintahkan Nabi melalui sabdanya:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. Bukhari no. 631).
3. Keberadaan Dalil Umum yang Mendahului
Asumsi bahwa Bilal beramal "tanpa dalil sama sekali" adalah keliru. Sebelum kisah Bilal ini terjadi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah sering menyampaikan keutamaan wuduk yang diikuti oleh shalat. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab sahihnya dari jalur Humran budak Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu:
Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berwuduk seperti wudukku ini, kemudian shalat dua rakaat dengan tidak berbicara dengan dirinya sendiri (khusyuk) dalam kedua rakaat itu, maka diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Muslim no. 226)
Oleh karena itu, tindakan Bilal didasari atas pemahaman beliau terhadap keutamaan wuduk dan shalat yang diajarkan oleh Nabi secara umum, bukan sebuah inovasi kosong tanpa dasar.
4. Kaidah Ijtihad Sahabat di Bawah Pengawasan Wahyu
Para sahabat Nabi adalah generasi yang paling takut untuk mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam urusan syariat. Mengesankan bahwa Bilal dengan sengaja "membuat syariat baru" tanpa memedulikan otoritas Nabi adalah tuduhan yang tidak pantas bagi kedudukan para sahabat.
Sebagaimana ditegaskan oleh para ulama ahli sunnah, jikapun ada seorang sahabat yang berijtihad pada masa Nabi hidup, ijtihad tersebut sifatnya mauquf (tertunda keabsahannya) sampai datangnya ketetapan dari Nabi.
Jika ada yang menyanggah: "Bukankah saat Bilal melakukannya pertama kali, Nabi belum tahu dan belum memberikan persetujuan? Berarti boleh dong berinisiatif dulu?"
Maka jawabannya adalah: Segala bentuk ijtihad sahabat di masa hidupnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu berada di bawah pengawasan wahyu. Apabila ijtihad tersebut keliru, wahyu akan turun meluruskannya (sebagaimana teguran Nabi kepada tiga sahabat yang ingin terus shalat malam tanpa tidur, puasa tanpa berbuka, dan tidak mau menikah). Namun ketika wahyu menetapkannya melalui lisan Nabi (taqrir), ia resmi menjadi syariat yang sah.
Hari ini, setelah Nabi wafat, pintu wahyu telah tertutup rapat. Tidak ada lagi otoritas langit yang bisa melegitimasi apakah inisiatif ibadah buatan seseorang itu direstui oleh Allah atau justru ditolak sebagai bid'ah.
Kesimpulan
Menjadikan kisah shalat sunnah wudhu Bilal bin Rabah sebagai dalil untuk membolehkan bid'ah pada zaman sekarang adalah analogi yang salah (Qiyas ma'al fariq).
Perbedaan mendasarnya sangat jelas:
• Amalan Bilal diketahui, disetujui, dan disahkan oleh Nabi (menjadi Sunnah Taqririyah).
• Amalan bid'ah zaman sekarang tidak memiliki pengesahan dari Nabi, dilakukan setelah wahyu terputus, dan menyelisihi sabda tegas beliau:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak." (HR. Muslim no. 1718).
Wallahu a'lam bish-shawab.
'====================================
Berikut adalah draf ringkasan tulisan yang dirancang khusus untuk konten visual seperti poster, infografis, atau slide karusel media sosial agar poinnya padat, langsung pada inti masalah, dan mudah dipahami dalam sekali lihat.
Meluruskan Syubhat Berdalil dengan Kisah Sahabat Bilal bin Rabah
🔍 Syubhat yang Sering Muncul:
"Bilal berinisiatif shalat dua rakaat setelah wudhu sebelum diperintah Nabi. Berarti kita boleh membuat amalan baru (bid'ah hasanah) hari ini."
🛡️ Bantahan Ilmiah & Ushul Fikih:
• Disahkan oleh Wahyu (Sunnah Taqririyah)
Amalan Bilal menjadi syariat karena disetujui langsung oleh Rasulullah ﷺ (HR. Bukhari no. 1149). Persetujuan Nabi otomatis menggugurkan status "bid'ah" dan menjadikannya bagian dari Sunnah.
• Ijtihad di Masa Nabi Diawasi Langit
Setiap inisiatif sahabat di masa hidup Nabi berada di bawah pengawasan wahyu. Jika salah pasti ditegur, jika benar disetujui. Hari ini, wahyu telah terputus sehingga tidak ada lagi yang bisa melegitimasi amalan baru.
• Bukan Membuat Ritual Baru
Bilal tidak merubah tata cara shalat atau membuat gerakan baru. Beliau hanya mengamalkan anjuran umum Nabi tentang keutamaan bersuci dan shalat sunnah mutlak (HR. Muslim no. 226).
• Analogi yang Salah (Qiyas Ma'al Fariq)
Menyamakan inisiatif Bilal (yang disetujui Nabi) dengan bid'ah zaman sekarang (tanpa persetujuan Nabi) adalah kekeliruan logika yang fatal.
💡 Kesimpulan:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Amalan Bilal disahkan oleh Nabi, sedangkan bid'ah hari ini diciptakan setelah pintu wahyu tertutup rapat.
Penyusun: Hazim Al-Jawiy







