Rabu, 04 Maret 2026

Tanggal 04-03-2026 Malam Kamis Bulan Diperkirakan Terbit Setelah Pertengahan Maghrib Sehingga Bukan Termasuk Ayyamul Bidh ( Menunjukkan Malam 16 Romadhon 1447 H )


 

Tanggal 04-03-2026 Malam Kamis Bulan Diperkirakan Terbit Setelah Pertengahan Maghrib Sehingga Bukan Termasuk Ayyamul Bidh ( Menunjukkan Malam 16 Romadhon 1447 H )


🔸Tanggal 03-03-2026 Bulan terbit sebelum Maghrib dan terjadi gerhana Bulan malam 15 Ramadhan 1447 H.
🔸 Jarak rata-rata antara Maghrib dan Isya' di Blora sekitar 70 menit (antara 68-73 menit). Pertengahan Maghrib sekitar 35 menit setelah matahari terbenam.
🔸 Jadwal Kemenag biasanya menambahkan waktu pengamanan (ihtiyati) sekitar 2-3 menit untuk memastikan waktu shalat benar-benar telah masuk.
🔸 Jadi malam nanti 04-03-2026 insya Allah Bulan diperkirakan baru akan terbit setelah lewat pertengahan Maghrib, sehingga bukan termasuk Ayyamul Bidh. Karena ketika awal Maghrib posisi Bulan masih dibawah ufuq sehingga langit terlihat gelap.





Alhamdulillah.. tadi malam ba'da sholat Maghrib diriku menyaksikan gerhana Bulan malam 15 Romadhon 1447 H.

Nanti insya Allah bisa dipastikan ketika masuk Maghrib posisi Bulan masih dibawah ufuk sehingga bukan ternasuk ayyamul bidh. Karena ayyamul bidh itu hanya ada 3 hari yaitu keadaan Bulan dimana awal malam sampai akhir malam posisi Bulan di atas ufuk.

Jadi jika ada orang yang meyakini ayyamul bidh itu ketika awal Maghrib Bulan tidak di atas ufuq, maka itu termasuk perkara bid'ah dholalah.



Senin, 02 Maret 2026

Ahlus-Sunnah Bersyukur Atas Kematian Ahlul Ahwa' dan Orang Kafir Yang Zholim


 


Ahlus-Sunnah Bersyukur Atas Kematian Ahlul Ahwa' dan Orang Kafir Yang Zholim

Ahlus-Sunnah gembira jika mendengar kabar kematian orang kafir, orang munafiq ataupun ahlul ahwa' yang zholim dan memusuhi Islam. Dengan kematian orang zholim akan membuat makhluk di bumi terhenti dari kejahatannya.

ففي الصَّحيحَينِ من حَديثِ أبي قَتادَةَ الأنصاريِّ رضِيَ اللهُ عنه، أنَّ النبيَّ قال عن موتِ أمثالِ هؤلاءِ: « والعبد الفاجر يستريح منه العباد والبلاد، والشجر والدواب ». فكيف لا يَفرَحُ المسلمُ بموتِ مَن آذَى العِبادَ وأفْسَدَ في البلاد؟!

"Dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim), dari hadits Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi bersabda mengenai kematian orang-orang semacam itu (orang fajir): 'Adapun hamba yang fajir (jahat), maka manusia, negeri, pohon, dan binatang pun beristirahat dari kejahatannya.' Maka bagaimana mungkin seorang Muslim tidak gembira dengan kematian orang yang menyakiti manusia dan berbuat kerusakan di negeri?!" 

وروى عبد الرزاق عن معمر عن ابن طاووس عن أبيه: (أنه أخبر بموت الحجاج مرارًا فلما تحقق وفاته قال: (فَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُوا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ).

"Dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya (Thawus bin Kaysan): Bahwa ia diberitahu tentang kematian Al-Hajjaj (bin Yusuf) berulang kali. Ketika ia memastikan kematiannya, ia berkata: '"Maka, orang-orang yang zhalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam". (QS. Al-An'am: 45).

قِيلَ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ: الرَّجُلُ يَفْرَحُ بِمَا يَنْزِلُ بِأَصْحَابِ ابْنِ أَبِي دُؤَادَ، عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ إِثْمٌ؟، قَالَ: «وَمَنْ لَا يَفْرَحُ بِهَذَا؟» (كتاب السنة لأبي بكر بن الخلال ٥\١٢١)

"Ditanyakan kepada Abu Abdillah (imam Ahmad bin Hanbal) : 'Seseorang merasa senang dengan musibah yang menimpa pengikut Ibnu Abi Du'ad, apakah ia berdosa karenanya?' Beliau menjawab: 'Dan siapa yang tidak gembira dengan hal itu?'" (Kitab As-Sunnah karya Abu Bakar al-Khallal, 5/121)


Senin, 23 Februari 2026

Haramnya Lahm Al-Khinzir ( Daging Babi ) Keharaman Memakan Lahm Al-Khinzir ( Daging Babi )



Haramnya Lahm Al-Khinzir ( Daging Babi )
Keharaman Memakan Lahm Al-Khinzir
( Daging Babi )

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٧٣ (البقرة : ١٧٣)

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. Al-Baqarah : 173)

.... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ ....۝١٥٧ (الاعراف :١٥٧)

".... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka ...." (QS. Al-A'raf : 157)

🔸 Mentaati Larangan Ilahi. Larangan ini adalah hukum ibadah (hukum tab'abbudi) yang wajib ditaati sebagai bentuk penyerahan diri kepada kehendak Allah, terlepas dari apakah alasan logisnya dapat dipahami atau tidak. Sebagaimana Allah ketika melarang Adam mendekati sebuah pohon, Adam tidak mempertanyakan
🔸 Najis Ain. Tidak hanya dagingnya, tetapi semua bagian tubuhnya (kulit, tulang, lemak) haram untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan.
🔸 Kemurnian Spiritual: Mengonsumsi babi bisa menodai tubuh dan jiwa, dan menjauhkan diri dari kesucian yang dituntut dalam ibadah.
🔸 Akhlaq dan Sifat: Beberapa pandangan ulama juga menyebutkan bahwa sifat-sifat babi yang dianggap jorok, rakus, dan kurang memiliki rasa cemburu dapat memengaruhi sifat pemakannya. 

Daging Babi Menurut Perspektif Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan Modern

🔸 Parasit dan Penyakit
Daging babi rentan terinfeksi parasit seperti cacing pita (Taenia solium) dan cacing gelang (Trichinella spiralis), yang dapat menyebabkan penyakit serius seperti trikinosis sistiserkosis jika tidak dimasak hingga benar-benar matang.

🔸 Kandungan Lemak Tinggi
Babi mengandung banyak lemak jenuh dan kolesterol tinggi, yang jika dikonsumsi berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, tekanan darah tinggi, stroke, dan obesitas.

🔸 Retensi Toksin
Babi memiliki kemampuan yang terbatas untuk berkeringat, sehingga penumpukan racun dalam tubuhnya tidak seefisien hewan lain dalam dikeluarkan, dan berpotensi terserap ke dalam dagingnya.

🔸 Risiko Penyakit Lain
Konsumsi daging babi secara terus-menerus juga dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker kolorektal, hepatitis E, dan infeksi bakteri seperti Salmonella dan E. coli

🔸 Kebersihan Hewan
Babi dikenal sebagai hewan yang memakan segala sesuatu, termasuk kotoran dan bangkai, yang berkorelasi dengan adanya berbagai organisme penyebab penyakit dalam tubuhnya.

Nabi ﷺ Mengakhirkan Makan Sahur Hingga Dekat Waktu Shubuh


 


Nabi ﷺ Mengakhirkan Makan Sahur Hingga Dekat Waktu Shubuh


Rasulullah bersabda :

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْإِفْطَارَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ

“Umatku akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad. Shahih lighoirihi). 

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً.  (صحيح - متفق عليه - صحيح البخاري: 1921)

Zaid bin Tsābit radhiyallāhu 'anhu meriwayatkan, kami makan sahur bersama Nabi ﷺ kemudian beliau berdiri mengerjakan shalat. Anas berkata, "Aku bertanya, 'Berapa jarak antara adzan dan makan sahur?'" Ia menjawab, "Seukuran membaca lima puluh ayat."  
(Shahih - Muttafaq 'alaih)

Catatan :
🔸 Batas akhir sahur secara syariat adalah terbitnya fajar shadiq (masuknya waktu Subuh).
🔸 Bagi yang ingin mengikuti Nabi ﷺ bahwa jarak adzan dan makan sahur beliau seukuran membaca 50 ayat. Jika yang dibaca surat Al-Baqarah ayat 1-50 waktunya bisa sekitar 27 menit. Sedang jika membaca ayat pendek surat Al-Mursalat 50 ayat waktunya bisa 7 menit tergantung cepat atau lambat bacaannya.
🔸 Misal waktu Shubuh pukul 04.00, maka kita bisa makan sahur mulai sekitar pukul 03.33 dan berhenti makan 7 menit sebelum waktu Shubuh. Insya Allah 20 menit sudah cukup untuk makan Sahur.

Jumat, 20 Februari 2026

Tepat Pertengahan Bulan Ramadhan 1447 H ( 03-03-2026 ) Insya Allah Diperkirakan Ada Gerhana Bulan



Tepat Pertengahan Bulan Ramadhan 1447 H ( 03-03-2026 ) Insya Allah Diperkirakan Ada Gerhana Bulan


🔸 Gerhana Bulan insya Allah hanya terjadi tepat pertengahan Bulan. Penanggalan Qomariyyah itu antara 29-30 hari. Sehingga jika gerhana Bulan terjadi pada waktu Maghrib maka insya Allah bisa dipastikan itu tanggal 15 Ramadhon 1447 H. Lain hal jika gerhana terjadi pada sepertiga malam terakhir maka menunjukkan baru tanggal 14.

🔸 Pada tanggal 03-03-2026 di Blora insya Allah Bulan terbit sekitar pukul 17.59 WIB ini menunjukkan akhir Ayyamul Bidh. Sedang pada tanggal 04-03-2026 di Blora insya Allah Bulan terbit sekitar pukul 18.48 WIB ini menunjukkan
sudah bukan Ayyamul Bidh (tanggal 16 Ramadhon) karena ketika pertengahan Maghrib Bulan masih dibawah ufuk sehingga malam langitnya gelap.



Perkiraan Waktu Bulan Terbit di Blora dan Gerhana Bulan إِنْ شَاءَ اللَّه 

Kamis, 19 Februari 2026

Dalil Larangan Taat Kepada Umaro' atau Penguasa Dalam Perkara Maksiat


 


Dalil Larangan Taat Kepada Umaro' atau Penguasa Dalam Perkara Maksiat



عن ابن عمر رضي الله عنهما مرفوعاً: «عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ». (صحيح - متفق عليه)

Dari Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhumā secara marfū', "Wajib bagi seorang muslim untuk mendengarkan dan menaati setiap perkara yang ia sukai dan ia benci, Kecuali jika ia diperintahkan untuk maksiat. Apabila ia diperintahkan untuk maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengarkan dan menaati."  
(Hadits shahih - Muttafaq 'alaih)

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah 'Azza wa Jalla." (HR. Ahmad No. 1095)

Bagaimana jika penguasa atau pemimpin mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya?

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي

"Shalatlah pada waktunya. Jika engkau mendapati shalat bersama mereka (pemimpin tersebut), maka shalatlah lagi. Janganlah engkau berkata: 'Aku sudah shalat, maka aku tidak shalat lagi'." HR. Muslim No. 648)

Bagaimana Jika Penguasa Tidak Puasa Tepat Pada Waktunya ataupun Berpedoman Ilmu Hisab ?

Berpuasalah pada waktunya. Dalam kitab Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an (Tafsir Al-Qurthubi) dan beberapa kitab syarah Maliki lainnya, disebutkan sikap tegas Imam Malik:

أَنَّ مَالِكًا قَالَ: إِذَا كَانَ إِمَامٌ يَعْتَمِدُ عَلَى الْحِسَابِ، لَمْ يُقْتَدَ بِهِ.

“Sesungguhnya Malik berkata: Jika ada seorang pemimpin (Imam) yang bersandar pada hisab (dalam menetapkan awal bulan), maka ia tidak boleh diikuti.”

Tanggal 04-03-2026 Malam Kamis Bulan Diperkirakan Terbit Setelah Pertengahan Maghrib Sehingga Bukan Termasuk Ayyamul Bidh ( Menunjukkan Malam 16 Romadhon 1447 H )

  Tanggal 04-03-2026 Malam Kamis Bulan Diperkirakan Terbit Setelah Pertengahan Maghrib Sehingga Bukan Termasuk Ayyamul Bidh ( Menunjukkan Ma...