Jumat, 05 Juni 2026

Haji Wajib Bagi Mustathii' (Orang yang Mampu), Bukan Berarti Ghaniy (Kaya)




Haji Wajib Bagi Mustathii' (Orang yang Mampu), Bukan Berarti Ghaniy (Kaya)


Ibadah haji termasuk rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki istitha'ah (kemampuan), sebagaimana kalam Allah dalam Surah Ali 'Imran ayat 97:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ۝٩٧

“.... Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

Perbedaan Makna Antara "Mampu" dan "Kaya"

Secara kebahasaan dan istilah syariat, kata "kaya" dan "mampu" merujuk pada dua kondisi finansial dan personal yang berbeda:

1. Kaya (Ghaniyy / غَنِيّ)

Dalam bahasa Arab, orang yang kaya disebut dengan Ghaniyy (غَنِيّ) atau Tsariyy (ثَرِيّ). Kata ini merujuk pada kepemilikan harta yang melimpah, aset yang banyak, materi yang mewah, atau kondisi tidak lagi membutuhkan bantuan finansial dari orang lain. Namun, status kaya ini hanya berpusat pada jumlah atau nominal harta semata.

2. Mampu (Mustathii' / مُسْتَطِيع)

Sementara itu, orang yang mampu dalam konteks haji disebut dengan Mustathii' (مُسْتَطِيع), yang diambil dari akar kata Istitha'ah (kemampuan/kesanggupan). Istitha'ah tidak sekadar berbicara tentang kekayaan, melainkan sebuah kesiapan menyeluruh yang mencakup aspek finansial, fisik, mental, keamanan, hingga tanggung jawab sosial.

Mengapa Orang Kaya Belum Tentu Mampu Berhaji?

Ada kalanya seseorang masuk dalam kategori Ghaniyy (kaya), namun secara syariat ia belum dianggap Mustathii' (mampu) untuk berangkat haji. Berikut adalah beberapa faktor pembedanya:
🔸 Faktor Kesehatan Fisik (Istitha'ah Badaniyah): Seseorang bisa saja memiliki uang miliaran rupiah di rekeningnya. Namun, jika ia sedang menderita sakit berat yang secara medis membuatnya tidak bisa melakukan perjalanan jauh, maka ia belum dikategorikan Mustathii'.
🔸 Keamanan dan Kuota Perjalanan: Orang yang memiliki banyak uang tetap tidak bisa berangkat haji jika jalur perjalanan sedang dilanda konflik/perang, atau jika ia belum mendapatkan izin resmi (kuota/visa haji) dari pemerintah.

Mengapa Orang Sederhana Bisa Menjadi "Mampu"?

Sebaliknya, seseorang yang hidupnya sederhana dan tidak tergolong sebagai orang kaya (Ghaniyy), bisa menjadi Mustathii' (mampu) di mata Allah.
Jika ia memiliki tabungan yang pas-pasan namun cukup untuk membayar biaya haji, tubuhnya sehat walafiat, tidak memiliki tanggungan utang yang mendesak, serta kebutuhan keluarga yang ditinggalkan sudah terjamin, maka kewajiban haji sudah jatuh kepadanya. Islam tidak menyaratkan seseorang harus memiliki rumah mewah atau mobil pribadi untuk bisa pergi ke Baitullah.

Kesimpulan

Perbedaan antara Ghaniyy (Kaya) dan Mustathii' (Mampu) mengajarkan kita keadilan syariat Islam. Haji tidak dirancang hanya untuk kaum elite atau miliarder. Haji adalah panggilan bagi siapa saja yang di dalam dirinya telah berkumpul kesiapan bekal harta yang halal, kesehatan fisik, ketenangan jiwa, serta izin keamanan untuk melangkah ke tanah suci.

Hargailah Ketulusan Agar Tidak Pergi

 



Hargailah Ketulusan Agar Tidak Pergi


"Ketulusan adalah permata langka yang bertahta di dasar jiwa; bagaikan bahtera di samudra dusta, hargailah selagi ia menepi. Jika tidak dihargai dan kau acuhkan, ia akan mengangkat sauh, berlayar menjauh menuju keabadian yang tak tersentuh, pamit tanpa suara, dan tak akan pernah kembali."

19-12-1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026

Memahami Hukum Tawassul dalam Islam: Dari Ranah Doa hingga Ikhtiar Medis


 


Memahami Hukum Tawassul dalam Islam: Dari Ranah Doa hingga Ikhtiar Medis

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/05/memahami-hukum-tawassul-dalam-islam.html?m=1


Tawassul adalah salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang berkaitan erat dengan cara seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah atau memohon sesuatu kepada-Nya melalui sebuah perantara (wasilah). Secara bahasa, wasilah berarti segala hal yang dapat menyampaikan atau mendekatkan seseorang kepada sesuatu yang dituju.

Dalam praktiknya, Islam mengatur penggunaan perantara ini secara detail. Ada tawassul yang dianjurkan, diperbolehkan (mubah), hingga yang dilarang keras (haram) karena dapat merusak akidah.

1. Hukum Tawassul dalam Berdoa dan Beribadah

Para ulama membagi tawassul dalam konteks ibadah dan doa menjadi dua kategori besar berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis:

A. Tawassul yang Disepakati Kebolehannya (Masyru')

Seluruh ulama sepakat bahwa ada tiga jenis tawassul yang sah, bernilai ibadah, dan sangat dianjurkan dalam Islam:

🔸 Tawassul dengan Asmaul Husna
Memohon kepada Allah dengan menyebut nama-nama-Nya yang agung. Dalilnya adalah firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 180:

وَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ

"Dan Allah memiliki Asma'ul-husna (nama-nama yang terbaik), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut (Asma'ul-husna) itu...”

🔸 Tawassul dengan Amal Shalih
Dijadikan perantara doa berdasarkan amal baik yang pernah dilakukan dengan ikhlas. Dalilnya didasarkan pada kisah tiga orang yang terjebak di dalam gua lalu selamat setelah bertawassul dengan amal saleh mereka melalui Hadits Riwayat Al-Bukhari (No. 2272) dan Muslim (No. 2743). Salah satu kutipan doanya berbunyi:

اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ

“Ya Allah, jika aku melakukan hal itu demi mengharap wajah-Mu (keikhlasan), maka bukakanlah celah gua ini untuk kami dari batu yang menjebak kami.”

🔸 Tawassul dengan Doa Orang Shalih yang Masih Hidup
Meminta orang yang dianggap shalih untuk mendoakan kita kepada Allah. Contohnya adalah para sahabat yang meminta Nabi mendoakan hujan saat kemarau, atau meminta doa dari sahabat lain, sebagaimana Hadis Riwayat At-Tirmidzi (No. 3562) ketika Umar bin Khattab meminta izin umrah, Rasulullah bersabda:

لَا تَنْسَنَا يَا أُخَيَّ مِنْ دُعَائِكَ

“Jangan lupakan kami, wahai saudaraku, dalam doa-doamu.”

B. Tawasul yang Menjadi Perbedaan Pendapat (Khilafiyah)

Tawasul dengan Zat atau Kedudukan (Jah) para nabi dan wali yang sudah wafat (misalnya berdoa: "Ya Allah, aku memohon kesembuhan dengan berkah/kedudukan Nabi-Mu").

🔸 Sebagian pendapat : Memperbolehkannya sebagai bentuk penghormatan kepada kekasih Allah, selama meyakini bahwa yang mengabulkan doa hanyalah Allah semata.

🔸 Sebagian Ulama Lain: Melarangnya karena dianggap tidak memiliki dalil kuat dari generasi shahabat dan khawatir dapat mengantarkan pada pengkultusan makhluk.

2. Hukum Tawasul yang Mubah (Diperbolehkan)

Tawassul mubah adalah penggunaan sebab-sebab duniawi yang sifatnya netral, logis, empiris (nyata), dan tidak bertentangan dengan syariat untuk mencapai suatu kemaslahatan hidup. Islam mendukung pemanfaatan hukum alam (kausalitas) serta teknologi:

🔸 Tawassul dengan Kausalitas Alamiah: Menggunakan sarana fisik untuk memenuhi kebutuhan fisik seperti makan nasi sebagai wasilah untuk kenyang atau minum air untuk menghilangkan dahaga.

🔸 Tawassul dengan Fasilitas Teknologi: Menggunakan alat modern untuk mempermudah pekerjaan atau ibadah seperti naik pesawat terbang sebagai wasilah agar cepat sampai ke Tanah Suci.

🔸 Tawassul dengan Profesi atau Keahlian: Memanfaatkan jasa orang lain untuk menyelesaikan masalah keduniawian seperti menyewa jasa montir atau berkonsultasi ke dokter untuk diagnosis penyakit.

3. Tawassul dengan Obat (Ikhtiar Medis)

Ketika kata "tawassul" dibawa ke ranah medis, hukum bertawasul dengan obat adalah diperbolehkan (mubah) bahkan bisa menjadi anjuran (sunah). Mengonsumsi obat masuk ke dalam kategori tawasul mubah yang memanfaatkan hukum sebab-akibat.

Dalil utamanya adalah sabda Nabi Muhammad dalam Hadits Riwayat Abu Dawud (No. 3855):


تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

“Berobatlah kamu sekalian, karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu masa tua.”

Saat seseorang meminum obat, ia sedang menjadikan kandungan obat tersebut sebagai perantara fisik untuk mendapatkan kesembuhan yang diciptakan oleh Allah. Namun, ada batasan akidah yang wajib dijaga ketat:

🔸 Keyakinan yang Benar: Wajib meyakini bahwa obat hanyalah perantara mati atau sebab lahiriah. Hakikat penyembuh (musabbib) secara mutlak hanyalah Allah.

🔸 Bahaya Syirik: Jika seseorang meyakini bahwa obat tersebut memiliki kekuatan mandiri yang bisa menyembuhkan dengan sendirinya tanpa kehendak Allah, maka ia telah jatuh ke dalam perbuatan syirik.

4. Tawassul yang Haram (Dilarang)

Tawasul menjadi haram apabila melanggar batasan tauhid dan berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam kesyirikan, baik syirik kecil maupun syirik besar:

🔸 Meminta Langsung kepada Makhluk yang Sudah Wafat: Memohon hajat atau kesembuhan langsung kepada orang mati (meskipun mereka nabi atau wali) dengan keyakinan bahwa orang mati tersebut bisa mengabulkannya. Ini adalah syirik besar karena memalingkan ibadah doa kepada selain Allah.

🔸 Menjadikan Makhluk sebagai Perantara Mutlak: Menyembah atau memberikan sesajen kepada kuburan, batu, pohon, atau jimat dengan dalih benda-benda tersebut adalah wasilah ke Allah. Pola pikir ini serupa dengan kaum musyrik jahiliyah yang ditegur dalam Al-Qur'an Surah Az-Zumar ayat 3:

مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰىۗ

“(Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya).”

🔸 Tawassul dengan Sesuatu yang Diharamkan: Menggunakan sarana yang zatnya haram atau caranya dilarang. Contohnya berobat menggunakan khamar (minuman keras), memakai sihir/bantuan dukun untuk menyembuhkan penyakit, atau bertawasul dengan harta korupsi untuk sedekah. Dalil larangannya mengacu pada Hadits Riwayat Abu Dawud (No. 3874):

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia telah menjadikan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah kalian dan janganlah kalian berobat dengan yang haram.”

🔸 Tawassul dengan Kedudukan Orang Fasik: Bertawasul dengan menyebut nama atau kedudukan orang-orang kafir atau tokoh yang memusuhi agama Allah dengan harapan doa mereka dikabulkan.

Kesimpulan

Islam membuka pintu tawassul yang masyru' (dalam doa) dan tawassul yang mubah (melalui sains, obat, dan teknologi) agar manusia dapat menjalani kehidupan dengan produktif dan penuh kemudahan. Di sisi lain, Islam menutup rapat pintu tawassul yang haram demi menjaga kemurnian iman. Obat adalah ikhtiar bumi, sedangkan doa adalah ikhtiar langit—keduanya harus berjalan beriringan dalam kehidupan seorang Muslim.

Kamis, 28 Mei 2026

Hari Tasyriq yang Mulia


 


Hari Tasyriq yang Mulia


Tiga hari setelah Idul Adha menjelma,
Hari tasyriq yang penuh berkah utama,
Para salaf menghidupkannya bersama,
Dengan ibadah dan dzikir yang menggema.

Tiada puasa di hari-hari ini,
Makan dan minum disunnahkan ilahi,
Menikmati daging hidangan yang suci,
Tanda syukur hamba yang rendah hati.

Di setiap usai shalat yang fardhu,
Takbir muqayyad bersahut merdu,
Mengagungkan Allah pengobat rindu,
Hati yang gundah menjadi syahdu.

Doa sapu jagat basah di lidah,
Memohon selamat di dunia yang indah,
Serta bahagia di akhirat nan cerah,
Sembari raga berserah pasrah.

Melempar jumrah bagi yang haji,
Berdzikir qurban luruskan janji,
Begitulah salaf menata diri,
Meraih ridha Sang Maha Suci.


۞ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۚ وَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ۝٢٠٣

"Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. ...." (QS. Al-Baqarah : 203)

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَزَادَ فِي رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ

“Dari Nubaisyah Al-Hudzali, Rasulullah bersabda, “Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, (pada riwayat lain) dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim).

Rabu, 27 Mei 2026

19 Perbedaan Pokok Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah dan Ahlul-Bid'ah Wal-Jam'iyyah Hizbiyyah


 



19 Perbedaan Pokok Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah dan Ahlul-Bid'ah Wal-Jam'iyyah Hizbiyyah



Perbedaan antara Ahlus-Sunnah Wal-Jamaah dan Ahlul-Bid'ah merupakan garis pemisah yang nyata dalam menjaga kemurnian ajaran Islam. Rasulullah ﷺ jauh-jauh hari telah mengingatkan akan terjadinya perpecahan di tengah umat melalui sabda beliau:

وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

"Dan umatku akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga millah (golongan), semuanya masuk neraka kecuali satu golongan." Para sahabat bertanya, "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku." (HR. Tirmidzi, No. 2641).

Dalam riwayat lain yang sahih, golongan yang selamat tersebut secara tegas disebut sebagai Al-Jama'ah. Untuk mengenali karakteristik kedua kelompok tersebut, berikut adalah 19 perbedaan ciri pokok di antara keduanya:



Ucapan Tahniah 'Idul Adha Rabu, 10 Dzulhijjah 1447 H ( 27-05-2026 )


 




Ucapan Tahniah 'Idul Adha Rabu, 10 Dzulhijjah 1447 H ( 27-05-2026 )



تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

"Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian.."



وَرَوَيْنَا فِي الْمَحَامِلِيَّاتِ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ. ( كتاب فتح الباري بشرح البخاري ج ٢ ص ٤٤٦ - ط السلفية - ابن حجر العسقلاني)

"Dan kami telah meriwayatkan dalam kitab Al-Mahamiliyyat dengan sanad yang Hasan, dari Jubair bin Nufair, ia berkata: Dahulu para sahabat Rasulullah ﷺ jika bertemu pada hari Al-'Id (Idul-fithri/Idul-adha), sebagian mereka mengucapkan kepada sebagian yang lain: 'Taqabbalallahu minna wa minka' (Semoga Allah menerima amal kami dan amalmu)." (Kitab Fathul Bari Syarah Al-Bukhari, Jilid 2, Halaman 446, Cetakan As-Salafiyah, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.)

Senin, 25 Mei 2026

Seorang Pendusta Itu Lebih Buruk Keadaannya Daripada Hewan


 



Seorang Pendusta Itu Lebih Buruk Keadaannya Daripada  Hewan



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata

"... فَالْكَاذِبُ أَسْوَأُ حَالًا مِنْ الْبَهِيمَةِ الْعَجْمَاءِ." (من كتاب: مجموع الفتاوى ج ٢٠ ص ٧٤)

"Maka, seorang pendusta lebih buruk keadaannya daripada hewan yang tidak bisa berbicara."

Seorang pendusta lebih buruk dari hewan karena ia merusak fitrah kemanusiaannya sendiri. Secara ringkas, Ibnu Taimiyah menjelaskan alasannya melalui poin berikut:
🔸 Menyalahgunakan kelebihan: Manusia mulia karena akal dan lisan untuk menyampaikan kebenaran. Hewan tidak punya kemampuan ini. Pendusta punya, tetapi menggunakannya untuk menipu.
🔸 Merusak ilmu dan amal: Ucapan jujur adalah cerminan ilmu. Jika ucapan dirusak dengan dusta, maka amal dan tindakan setelahnya pasti ikut rusak.
🔸 Lebih rendah dari hewan: Hewan tidak berakal tetapi hidup jujur sesuai insting. Pendusta justru menggunakan akalnya secara sadar untuk membalikkan kebenaran menjadi kebatilan.
🔸 Kehilangan kehormatan: Dusta menghancurkan muru'ah (harga diri dan kehormatan) yang merupakan ruh dari karakter manusia.

"Hewan bertindak tanpa akal tanpa menipu, sedangkan pendusta menggunakan akal pemberian Allah justru untuk merusak kebenaran."

Dan ketahuilah dusta itu lebih buruk daripada bid'ah. Pendusta lebih buruk daripada Ahlul Bid'ah. Ini prinsip yang sangat masyhur dalam disiplin ilmu hadits (ilmu riwayat) dan Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah."


Haji Wajib Bagi Mustathii' (Orang yang Mampu), Bukan Berarti Ghaniy (Kaya)

Haji Wajib Bagi Mustathii' (Orang yang Mampu), Bukan Berarti Ghaniy (Kaya) Ibadah haji termasuk rukun Islam kelima yang diwajibkan bag...