1. Definisi Taqlid: Mengambil Perkataan yang Bukan Hujjah Tanpa Hujjah
Taqlid yang dilarang adalah ketika seseorang menjadikan perkataan individu—yang bukan sumber hukum (bukan hujjah)—sebagai landasan mutlak dalam beragama, tanpa menuntut adanya dalil (hujjah) yang mendasarinya.
Ketika seseorang menerima pendapat tanpa bertanya "apa dalilnya?", ia telah memposisikan pendapat manusia tersebut setara dengan wahyu. Inilah yang dicegah oleh para ulama agar agama tidak terkotori oleh fanatisme golongan yang melupakan dasar dalil syar'i.
2. Mengapa Mengikuti Nabi Bukanlah Taqlid?
Penting untuk ditegaskan bahwa mengikuti perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ bukanlah taqlid. Hal ini dikarenakan setiap apa yang keluar dari lisan Rasulullah ﷺ adalah wahyu yang terjaga dari kesalahan. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an/Sunnah) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm: 3-4)
Oleh karena itu, Nabi Muhammad ﷺ adalah hujjah yang mutlak. Mengikuti beliau adalah Ittiba' yang diperintahkan, bukan taqlid. Taqlid hanya ditujukan kepada perkataan manusia yang bisa benar dan bisa salah, yang mana pendapat mereka bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri melainkan harus disandarkan kepada dalil.
3. Dalil Al-Qur'an tentang Larangan Taqlid Buta
Allah Ta'ala mencela sikap mengikuti tokoh atau tradisi tanpa dasar kebenaran yang jelas:
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS. Al-Isra': 36)
4. Larangan Mengikuti Tradisi Nenek Moyang Tanpa Hujjah
Islam sangat mencela sikap yang mendasarkan keyakinan atau hukum hanya pada tradisi nenek moyang tanpa adanya bukti kebenaran dari wahyu. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah', mereka menjawab: '(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami'. (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?" (QS. Al-Baqarah: 170)
Ayat ini adalah peringatan keras bahwa tradisi atau kebiasaan terdahulu bukanlah hujjah dalam menetapkan syariat jika tidak didukung oleh petunjuk dari Allah.
5. Larangan Menjadikan Ulama sebagai Arbab (Tuhan/Pembuat Hukum Mutlak)
Sikap taqlid buta dapat mengantarkan seseorang pada tingkatan menjadikan tokoh agama (ulama atau pendeta) sebagai arbab (bentuk jamak dari rabb, yaitu pengatur/pembuat hukum mutlak). Allah berfirman:
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya (ahbar) dan rahib-rahibnya (ruhban) sebagai tuhan-tuhan selain Allah." (QS. At-Taubah: 31)
Tafsir dari ayat ini, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, bukanlah bahwa mereka menyembah ulama tersebut dengan sujud, melainkan mereka menghalalkan apa yang diharamkan ulama dan mengharamkan apa yang dihalalkan ulama tanpa berdasarkan hukum Allah. Inilah bentuk taqlid yang paling berbahaya karena telah memberikan otoritas pembuat hukum kepada manusia.
6. Kalam Ulama Empat Madzhab
Para Imam Madzhab justru adalah pihak yang paling keras melarang taqlid kepada diri mereka jika hal itu menyelisihi dalil:
🔸 Imam Abu Hanifah:
"Tidak halal bagi seseorang mengambil pendapat kami jika ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya."
🔸 Imam Malik bin Anas:
"Setiap orang (perkataannya) bisa diambil dan bisa ditolak, kecuali penghuni kubur ini (yakni Rasulullah ﷺ)."
🔸 Imam Asy-Syafi'i:
"Jika hadits itu shahih, maka itulah mazhabku, dan lemparkanlah pendapatku ke dinding (jika bertentangan dengan hadits tersebut)."
🔸 Imam Ahmad bin Hanbal:
"Janganlah kamu mentaqliidiku, jangan pula mentaqliid Malik, Ats-Tsauri, atau Al-Auza'i. Ambillah dari mana mereka mengambil (yaitu dari Al-Qur'an dan Sunnah)."
7. Rukhshah Bagi Orang Awam ( Ketika Darurat Boleh Taqlid, Tapi Bukan Taqlid Buta)
Penting untuk dipahami bahwa larangan taqlid tidak berarti setiap Muslim harus menjadi mujtahid (ahli ijtihad). Bagi orang awam yang tidak memiliki kapasitas keilmuan, prinsip yang berlaku adalah:
🔸 Bertanya kepada Ahli Ilmu: Sebagaimana firman Allah:
".... Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).
🔸 Semangat Belajar: Larangan taqlid berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk menuntut ilmu namun memilih untuk malas (taklid buta). Bagi orang awam, kewajibannya adalah bertanya kepada ulama yang tepercaya, namun tetap berusaha memahami dalil secara perlahan sesuai kapasitas masing-masing. Dalam artian tetap tak boleh taqlid buta, kecuali darurat.
Kesimpulan
Larangan taqlid adalah ajakan untuk kembali kepada otoritas tertinggi, yaitu Allah dan Rasul-Nya. Mengikuti Nabi ﷺ adalah kewajiban mutlak karena beliau adalah hujjah. Sebaliknya, taqlid kepada pendapat individu tanpa disertai hujjah adalah sikap yang justru diingkari oleh para imam mazhab itu sendiri. Dengan membedakan antara ittiba' kepada Nabi dan taqlid kepada manusia, seorang Muslim dapat menjaga kemurnian agamanya di atas dasar ilmu yang kokoh.






