Para ulama muhaqqiqūn (peneliti) telah merinci bahwa perbedaan mendasar dari kedua istilah ini terletak pada bobot perkara yang diselisihi (apakah bersifat furū’ atau ushūl) serta keterikatan pelaku terhadap penyelisihan tersebut.
1. Pendefinisian dan Rincian Istilah
A. Shāhibul Bid’ah (Pelaku Bid’ah Tingkat Parsial / Juz’iyyah)
• Definisi: Istilah ini merujuk kepada siapa saja yang terjatuh, membawa, atau mengamalkan suatu perkara baru (muhdas) dalam agama secara perbuatan.
• Cakupan Penyelisihan: Penyelisihan terjadi pada perkara cabang (furū’), tata cara (kaifiyyah) ibadah tertentu, atau akibat ijtihad/kejahilan tanpa merusak kaidah dasar agama.
• Status Hukum: Seseorang yang terjatuh dalam bid’ah juz’iyyah (parsial) dicela atas perbuatan bid’ahnya tersebut, namun tidak serta-merta dikeluarkan dari lingkaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dinisbatkannya kebaikan dan ikatan wala’ kepadanya tetap berlaku sesuai kadar keimanannya.
B. Ahlul Bid’ah / Ahlul Ahwā’ (Golongan Bid’ah Tingkat Pokok / Kulliyyah)
• Definisi: Penggunaan kata Ahl (أهل) menunjukkan keterikatan yang kuat, pembelaan, dan konsistensi. Istilah ini ditujukan kepada pihak atau kelompok yang menjadikan penyelisihan sebagai manhaj (metode berpikir dan beragama).
• Cakupan Penyelisihan: Penyelisihan terjadi pada pokok-pokok agama (Ushūl As-Sunnah) atau perkara yang telah disepakati secara Ijmā’ القطعي (seperti penyelisihan dalam masalah akidah, takdir, sifat-sifat Allah, kedudukan para sahabat, atau sumber pengambilan hukum).
• Status Hukum: Kebid’ahan yang bersifat kulliyyah (mencakup ushul) mengeluarkannya dari pokok manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadi kelompok tersendiri (seperti Jahmiyyah, Khawarij, Qadariyyah, dll.), setelah terpenuhi syarat-syarat bayānul hujjah serta iqāmatul hujjah dan gugurnya faktor penghalang (mawāni’).
2. Kaidah Komparatif: Antara Perbuatan (Fi'il) dan Status Hukum (Hukum 'Ala al-Fa'il)
Untuk memahami mengapa tidak semua Shāhibul Bid’ah (pelaku bid’ah) otomatis keluar dari Ahlus Sunnah, para ulama menyelaraskan kaidah ini dengan pembagian tingkatan dosa-dosa besar lainnya dalam syariat:
• Komparasi dengan Perbuatan Syirik (Syirik Asghar vs Syirik Akbar): Seseorang yang melakukan riya' atau bersumpah atas nama selain Allah telah terjatuh ke dalam syirik asghar (syirik kecil). Namun, secara status hukum individu, ia tidak dihukumi sebagai musyrik yang keluar dari Islam (millah). Status musyrik hanya disematkan pada pelaku syirik akbar.
• Komparasi dengan Perbuatan Kufur (Kufur Asghar vs Kufur Akbar): Orang yang membunuh sesama muslim atau membenci nasabnya disebutkan dalam hadits telah melakukan perbuatan kufur (kufur asghar / kufrun dūna kufrin). Meski demikian, pelakunya tidak divonis kafir atau keluar dari Islam selama tidak menganggapnya halal (istihlāl).
• Penerapan pada Perbuatan Bid'ah (Bid'ah Juz'iyyah vs Bid'ah Kulliyyah): Demikian pula halnya dengan kebid'ahan. Seseorang yang mengamalkan bid’ah juz’iyyah (kecil/parsial) pada cabang ibadah memang melakukan perbuatan bid'ah, tetapi tidak serta-merta dikeluarkan dari Ahlus Sunnah (tidak dinamai Ahlul Bid’ah secara mutlak). Predikat Ahlul Bid’ah atau Mubtadi’ yang memisahkan seseorang dari Ahlus Sunnah hanya berlaku bagi penyelisihan yang bersifat kulliyyah (Ushūl As-Sunnah dan Ijmā’).
3. Komparasi Deskriptif
Berikut adalah rincian perbandingan antara Shāhibul Bid’ah dan Ahlul Bid’ah berdasarkan indikator-indikator utama:
• Sifat Kebid’ahan: Shāhibul Bid’ah melakukan Bid’ah Juz’iyyah (parsial/cabang), sedangkan Ahlul Bid’ah terjerat dalam Bid’ah Kulliyyah (pokok/sistematis).
• Domain Objek Penyelisihan: Shāhibul Bid’ah menyelisihi perkara furū’ atau kaifiyyah ibadah, sedangkan Ahlul Bid’ah menyelisihi Ushūl As-Sunnah dan perkara Ijmā’.
• Kedudukan Pelaku: Shāhibul Bid’ah sebatas terjatuh pada perbuatan bid’ah, sedangkan Ahlul Bid’ah menjadikannya sebagai landasan/pokok manhaj dan pemikiran.
• Korelasi Analogi Syariat: Kedudukan Shāhibul Bid’ah setara dengan pelaku Syirik Asghar / Kufur Asghar, sedangkan Ahlul Bid’ah setara dengan pelaku Syirik Akbar / Kufur Akbar.
• Status Pencabutan dari Ahlus Sunnah: Shāhibul Bid’ah tidak keluar dari sebutan Ahlus Sunnah, sedangkan Ahlul Bid’ah keluar dari lingkaran Ahlus Sunnah (setelah ditegakkannya iqāmatul hujjah).
4. Kalam Para Ulama Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah
Para ulama Ahlus-Sunnah Wal-Jama'aah telah merumuskan kaidah-kaidah ilmiah dalam perkara ini, di antaranya:
A. Imam Ahmad bin Hanbal (w 241 H/855 M) dalam Kitab Ushul As-Sunnah
Imam Ahmad menegaskan bahwa akidah Islam adalah satu kesatuan yang utuh. Seseorang tidak bisa memilih-milih prinsip akidah secara parsial. Jika seseorang secara sadar menolak atau menentang satu saja prinsip dasar akidah yang telah mapan, ia kehilangan kredibilitas untuk disebut sebagai bagian dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Imam Ahmad berkata dalam kitab Ushul As-Sunnah:
"Dan di antara As-Sunnah (pokok akidah) yang wajib, yang barangsiapa meninggalkan satu perkara saja darinya—tidak mau menerima dan tidak mau beriman kepadanya—maka ia bukan termasuk ahlinya (bukan termasuk Ahlus Sunnah)."
Kata "As-Sunnah" dalam konteks kitab ini bukan bermakna hukum fikih (yang jika dikerjakan berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa). Sunnah di sini berarti Ushuluddin (pokok-pokok akidah dan manhaj islam) yang telah disepakati oleh Rasulullah ﷺ dan para shahabat.
B. Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullāh (w 728 H/1328 M) dalam kitab Majmū’ al-Fatāwā
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para Aimah Islam sepakat mentabdi' siapa saja yang menyelisihi perkara Al-Ushul sebagaimana dalam kitab Majmu' Al-Fatawa:
"Dan hal ini seperti halnya perkara-perkara lainnya yang telah diketahui secara daruri (pasti/jelas) di kalangan ahli ilmu tentang sunnah Rasulullah ﷺ, meskipun selain mereka meragukannya atau mengingkarinya: seperti hadis-hadis yang mutawatir di kalangan mereka mengenai syafaat beliau, telaga (haudh) beliau, keluarnya para pelaku dosa besar dari neraka, serta hadis-hadis yang mutawatir di kalangan mereka mengenai sifat-sifat Allah, takdir, ketinggian (al-'uluw), rukyat (melihat Allah di akhirat), dan pokok-pokok ajaran (ushul) lainnya yang telah disepakati oleh ahli ilmu tentang sunnah beliau sebagaimana hal tersebut telah mutawatir di kalangan mereka dari beliau; meskipun selain mereka tidak mengetahuinya.
Sebagaimana telah mutawatir di kalangan kelompok khusus—yaitu dari kalangan ahli ilmu tentang beliau—hukum mengenai syuf'ah (hak memesan/membeli bagian sekutu), kewajiban bersumpah bagi terdakwa (tahlif al-mudda'a 'alaih), rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah), pertimbangan nishab dalam pencurian, dan hukum-hukum semisal itu yang ditentang oleh sebagian ahli bidah.
Oleh karena itu, para imam Islam sepakat untuk tabdi' (membidahkan) siapa saja yang menyelisihi pokok-pokok ajaran (ushul) yang seperti ini; berbeda halnya dengan orang yang berselisih dalam masalah-masalah ijtihad yang tidak mencapai tingkatan ini dalam hal mutawatirnya sunnah-sunnah dari beliau: seperti perselisihan di antara mereka mengenai penetapan hukum dengan satu saksi dan sumpah, masalah qusamah (sumpah bersama dalam kasus pembunuhan), qur'ah (undian), dan perkara-perkara lainnya yang tidak mencapai tingkatan ini."
Jadi barang siapa menyelisihi ushul (pokok-pokok agama) yang tampak dan mutawatir, maka ia termasuk Ahlul Bid'ah. Adapun orang yang menyelisihinya dalam masalah-masalah yang rumit atau tersembunyi yang masih memuat perselisihan, maka ia tidak serta-merta dikeluarkan dari keumuman sebutan Ahlus-Sunnah.
C. Imam Asy-Syāthibī rahimahullāh
(w 790 H/1388 M) dalam kitab Al-I’tishām
Imam Asy-Syathibi menjelaskan bahwa tolok ukur utama vonis tabdi' (mengeluarkan seseorang dari Ahlus Sunnah) bersandar pada dua jalur utama: kualitas penyimpangan pada urusan prinsip, atau kuantitas penyimpangan pada urusan cabang.
1. Jalur Kualitas: Menyelisihi Perkara yang Sifatnya Kulliyah (Prinsip Dasar)
Seseorang atau sebuah kelompok langsung dikategorikan keluar dari Ahlus Sunnah apabila ia membuat atau mengikuti bid'ah yang merusak kaidah umum syariat (qawa'id kulliyah). Kekeliruan pada level ini langsung meruntuhkan fondasi besar agama.
Imam Asy-Syathibi menyebutkan dalam kitab Al-I'tisham (Jilid 2):
"Sesungguhnya kelompok-kelompok (menyimpang) ini baru menjadi firqah (yang keluar dari Ahlus Sunnah) apabila mereka menyelisihi Al-Firqatun Najiyah (golongan yang selamat) dalam perkara yang sifatnya kulliy (prinsip dasar) dalam agama, atau pada salah satu kaidah dari kaidah-kaidah syariat, bukan pada perkara juz'iy (rincian cabang). Sebab, suatu kekeliruan yang sifatnya juz'iy dan cabang yang terisolasi tidaklah melahirkan perselisihan yang sampai membuat umat terpecah menjadi firqah-firqah. Pecahnya golongan itu hanyalah terjadi ketika perselisihan tersebut terjadi pada perkara-perkara yang bersifat kulliy (prinsip dasar)."
Contoh nyata dari jalur ini adalah penyimpangan dalam ranah akidah fundamental, seperti pemikiran Khawarij (yang mudah mengafirkan pelaku dosa besar) atau Mu'tazilah (yang mendahulukan akal di atas wahyu dalam sifat-sifat Allah).
2. Jalur Kuantitas: Akumulasi Banyak Bid'ah Kecil (Katsratul Juz'iyyat)
Bagaimana jika bid'ah yang dilakukan hanya berada pada ranah rincian ibadah praktis atau cabang (juz'iyyah)? Imam Asy-Syathibi memberikan fatwa yang sangat jeli. Menurutnya, perkara cabang yang salah secara terisolasi tidaklah mengeluarkan pelakunya dari kekerabatan Sunnah. Namun, jika perkara juz'iyyah tersebut diproduksi secara masif, terus-menerus, dan diadopsi dalam kuantitas yang banyak, statusnya akan naik level.
Imam Asy-Syathibi menyebutkan dalam kitab Al-I'thisham:
"Banyaknya perkara juz'i (perkara cabang/parsial) itu kedudukannya sama seperti kaidah umum (sebab dampaknya yang besar). Sebab, apabila seorang pembuat bid'ah memperbanyak pembentukan cabang-cabang perkara baru yang diada-adakan, hal itu akan kembali menentang/mempengaruhi sebagian besar syariat, sebagaimana kaidah umum juga menjadi penentang (terhadap syariat).
Adapun perkara parsial (yang sedikit/tunggal), maka keadaannya berbeda dari itu. Bahkan, terjadinya hal tersebut dari seorang pembuat bid'ah dianggab seperti kekeliruan (yang tidak disengaja) atau kekhilafan mendadak. Meskipun kekhilafan seorang alim termasuk perkara yang dapat meruntuhkan agama, sebagaimana Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata:
'Ada tiga hal yang meruntuhkan agama: kekhilafan seorang alim, perdebatan seorang munafik dengan (menggunakan ayat) Al-Qur'an, dan para pemimpin yang menyesatkan.'
Akan tetapi, jika kadar kekhilafan tersebut kecil/terbatas, maka pada umumnya tidak sampai menimbulkan perpecahan ataupun keruntuhan agama. Berbeda halnya dengan perkara-perkara yang bersifat umum/mendasar (al-kulliyyat)."
Jadi banyaknya perkara juz'iy (rincian cabang) statusnya bisa menempati kedudukan kaidah kulliyah (prinsip dasar). Sesungguhnya seorang ahli bid'ah, apabila ia memperbanyak bid'ah dalam perkara-perkara juz'iy, maka kumpulan dari perkara yang banyak tersebut secara totalitas akan berubah menjadi perkara kulliy yang dapat memalingkan dan menyelewengkannya dari syariat. Atau dengan kata lain:
Analologinya seperti tumpukan kerikil yang lambat laun menjelma menjadi sebuah bukit besar. Ketika seseorang mengumpulkan puluhan kreasi bid'ah kecil di berbagai lini ibadah seharian penuh, ia sejatinya sedang membangun sebuah cetak biru metodologi (manhaj) baru yang menandingi eksistensi syariat asli Islam.
5. Contoh Amalan Kebid’ahan yang Pelakunya Tidak Keluar dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Beberapa contoh amalan bid'ah yang pelakunya tidak keluar dari Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah
Diantaranya:
(1) Mensyariatkan Melafazhkan Niat (Talaffuzh bin Niyyah) dengan Lisan.
Menilai melafazhkan niat (seperti Ushallī...) sebelum shalat, zakat, atau puasa sebagai syariat ajaran agama. Meskipun menurut penelitian dalil hal ini tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ maupun para sahabat, pelakunya hanya dikategorikan melakukan bid’ah juz’iyyah dalam tata cara (kaifiyyah) ibadah, bukan menyelisihi ushul akidah.
(2) Mensyariatkan Adzan di dalam Masjid.
Meyakini adanya keutamaan atau syariat khusus untuk mengumandangkan adzan tepat di dalam ruang utama masjid (bukan di pintu/menara luar sebagaimana tradisi awal). Penyelisihan ini berkaitan dengan tempat dan teknis syiar (furū’), sehingga pelakunya tidak kehilangan predikat ke-Ahlus-Sunnah-annya.
(3) Mensyariatkan Ihtifal Maulid Nabi.
Mengadakan acara peringatan kelahiran Nabi ﷺ secara rutin tahunan. Sekalipun peringatan ini tidak dikenal di masa Tabi'in dan Imam Madzhab, mereka yang menyelenggarakannya atas dasar kecintaan kepada Nabi ﷺ tidak otomatis dihukumi sebagai Ahlul Bid'ah (keluar dari Ahlus Sunnah), selama tidak disertai iktikad syirik atau penolakan terhadap pokok agama.
(4) Mensyariatkan jilbab panjangnya tidak sampai kaki.
(5) Mensyariatkan pondhok wanita (Tarbiyatun Nisa') tanpa mahram.
(6) Mensyariatkan shalat sunnah qobliyah khutbah Jum'at.
(7) Mensyariatkan jabat tangan setelah salam ba'da shalat
(8) Mensyariatkan ziarah qubur khusus bulan Ramadhan ataupun hari Jum'at.
(9) Mensyariatkan menghadiahkan surat Al-Fatihah ataupun surat Yasin untuk mayit serta perkara semisal.
Semua perkara tersebut termasuk perkara bid'ah yang diharamkan. Tapi pelakunya tidak keluar dari Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah karena amalan tersebut bukan termasuk perkara aqidah, ushul As-Sunnah dan tak ada unsur kabairal itsmi secara ijma'.
Lain hal bid'ah dalam perkara Ushul As-Sunnah dan perkara ijma' semisal:
(1) Aqidah Al-Khawarij (الخوارج), Asy-Syi'ah (الشيعة), Al-Qadariyyah / Al-Mu'tazilah (القدرية / المعتزلة), Al-Murji'ah (المرجئة), Al- Jahmiyyah (الجهمية), Al-Jabariyah (الْجَبَرِيَّةُ), Al-Musyabbihah / Al-Mujassimah (الْمُشَبِّهَةُ / الْمُجَسِّمَةُ), Kullabiyyah, Asy'ariyah dan Maturidiyyah (الْكُلَّابِيَّةُ، الْأَشْعَرِيَّةُ (الْمَاتُرِيدِيَّةُ
(2) Mensyariatkan hizbiyah dengan mendirikan jam'iyyah/muassasah,
(3) Mensyari'atkan dakwah dengan Ash-Shuwar (termasuk foto, video) makhluk bernyawa dan mengharapkan upah dari makhluk,
(4) Mensyariatkan tasawwul (minta-minta) atas nama dakwah,
(5) Mensyariatkan sholat Jum'at dan sholat 'Id tidak ma'al umara',
(6) Mengkafirkan pelaku dosa besar dan membangkang kepada pemimpin muslim (At-Takfīr wa al-Khurūj) serta
(7) Semua perkara bid'ah yang menyelisihi Ushul As-Sunnah ataupun mengandung unsur kabairol itsmi yang keharamannya terdapat al-ijma' maka pelakunya bisa keluar dari Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah setelah bayanul hujjah dan iqomatul hujjah.
Kesimpulan
Membedakan antara Shāhibul Bid’ah dan Ahlul Bid’ah bukanlah sekadar kebiasaan bersilat kata, melainkan bentuk keadilan (’adl) dan ketelitian ilmiah (tahqīq).
• Setiap Ahlul Bid’ah adalah pelaku bid’ah, namun tidak setiap Shāhibul Bid’ah (pelaku bid’ah cabang) dapat disebut sebagai Ahlul Bid’ah.
• Sebagaimana syirik asghar tidak membuat seseorang menjadi musyrik dan kufur asghar tidak membuat seseorang menjadi kafir, maka bid’ah juz’iyyah (parsial) juga tidak serta-merta mengeluarkan seseorang dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
• Penyelisihan pada Ushūl As-Sunnah dan Ijmā’ barulah menjadi batas pemisah yang mengeluarkan seseorang dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah setelah ditegakkannya hujjah.
==============
Dalam disiplin ilmu manhaj dan ilmul jarh wa at-ta’dīl, pengistilahan terhadap pelaku kebid’ahan memiliki batasan (dhawābiṭ) dan tingkatan (marātib) yang sangat presisi. Ketidakcermatan dalam membedakan istilah Shāhibul Bid’ah (صَاحِبُ الْبِدْعَةِ) dan Ahlul Bid’ah (أَهْلُ الْبِدْعَةِ) sering kali berujung pada kekeliruan dalam menempatkan vonis hukum (at-tabdī’) serta menyamaratakan setiap bentuk penyelisihan.
Para ulama muhaqqiqūn telah merinci bahwa perbedaan mendasar dari kedua istilah ini terletak pada bobot perkara yang diselisihi (apakah bersifat furū’ atau ushūl) serta keterikatan pelaku terhadap penyelisihan tersebut.
Membedakan antara Shāhibul Bid’ah dan Ahlul Bid’ah adaalah sebagai bentuk keadilan (’adl) dan ketelitian ilmiah (tahqīq):
• Setiap Ahlul Bid’ah adalah pelaku bid’ah, namun tidak setiap Shāhibul Bid’ah (pelaku bid’ah cabang) dapat disebut sebagai Ahlul Bid’ah.
• Sebagaimana syirik asghar tidak membuat seseorang menjadi musyrik dan kufur asghar tidak membuat seseorang menjadi kafir, maka bid’ah juz’iyyah (parsial) juga tidak serta-merta mengeluarkan seseorang dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
• Penyelisihan pada Ushūl As-Sunnah dan Ijmā’ barulah menjadi batas pemisah yang mengeluarkan seseorang dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah setelah ditegakkannya hujjah. Demikian juga jika melakukan bid'ah dalam perkara juz'iyyah atau furu' apabila dalam jumlah banyak dan terus-menerus bisa keluar dari Ahlus-Sunnah.
Penyusun: Hazim Al-Jawiy




