Sabtu, 21 Maret 2026

Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ?


 


Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ?


1⃣ Allah dan Rasul-Nya Lebih Berhak Untuk Kita Taati
2⃣ Tidak Ada Ketaatan dalam Perkara Maksiat
3⃣ Ittihadul Matholi'/Wihdatul Matholi' (penyatuan mathla') itu lebih kuat dalilnya dibanding Ikhtilaful Matholi' sebagaimana pendapat Jumhur Ulama' Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah.
4⃣ Pendapat Ulama Salafush-Sholih yang didukung dalil, lebih berhak didahulukan daripada fatwa sebagian ulama Muta'akhirin.
Terlebih lagi jika ada fatwa ulama mutaakhirin lain yang menyelisihi fatwa ulama tersebut.
5⃣ Fenomena alam seperti Ijtima' (Konjungsi), Gerhana Matahari, Istiqbal, Gerhana Bulan ataupun Ayyamul Bidh itu terjadi secara serempak dan global.
Walau hilal🌙 tidak bisa disaksikan di semua wilayah, tapi keadaan Bulan 🌕 (terutama tanggal 14 dan 15) pada waktu Ayyamul-Bidh umumnya bisa disaksikan mayoritas penduduk bumi yang berakal sehat dan tidak rabun matanya ataupun buta hatinya. Bulan berada di atas langit sejak awal malam sampai akhir malam. Sebaliknya tanggal 16 ketika pertengahan Maghrib Bulan masih di bawah ufuq sehingga langit gelap.
6⃣ Ittihadul Matholi' itu lebih baik dan mashlahatnya lebih besar daripada ikhtilaful matholi' untuk menjaga persatuan kaum muslimin.
7⃣ Kalender Hijriyyah itu lazimnya hanya satu kalender yang sinkron di seluruh dunia
Belum lagi terkait Lailalatul Qadar waktunya semalam dan tidak berbilang tanggalnya. Demikian juga Puasa Arofah yang ada kaitan dengan Wukuf di Arofah.
8⃣ Pemerintah prakteknya menyelisihi prinsip Rukyatul Hilal Hakiki
9⃣ Imam Malik melarang mengikuti umaro' yang memutuskan perkara tersebut dengan bersandar hisab
🔟 Ketika Daulah Fathimiyyah (Syiah) menggunakan Hisab, maka Ahlus-Sunnah tidak mau mengikutinya.

Catatan : Untuk orang-orang yang mengaku Salafi.. ketahuilah jika orang-orang yang mengaku Salafi di Indonesia secara garis besar ada 7 versi, maka setidaknya ada satu versi yang tetap mengikuti ittihadul matholi'. Jadi tidak ada ijma' Salafi. Versi Salafi yang menolak Ittihadul Matholi' pada umumnya para pelaku dosa besar yang mujahir ataupun bermaksiat terang-terangan. Menghalalkan tafarruq mengadakan sholat Jum'at sendiri, mendirikan jam'iyyah/muassasah, menghalalkan wanita merantau (mondhok) tanpa mahrom, pondhok anak kecil tanpa hadhinah yang sah, Ash-Shuwar makhluk bernyawa, tasawwul (minta-minta/penggalangan dana untuk hizb), tanzhim hizbiyyah dan perkara bid'ah/kemaksiatan lainnya.

Menjadikan Hisab Imkanur Rukyat sebagai Tolok Ukur dan Filter Untuk Memverifikasi ( Sebagai Penguji Kebenaran Laporan Rukyat ) Termasuk Perkara Bid'ah (2)



Menjadikan Hisab Imkanur Rukyat sebagai Tolok Ukur dan Filter Untuk Memverifikasi ( Sebagai Penguji Kebenaran Laporan Rukyat ) Termasuk Perkara Bid'ah (2)


Maka ketahuilah Penggunaan Hisab Imkanur Rukyah sebagai filter (tolok ukur diterimanya hasil rukyat) ini termasuk perkara bid'ah karena bertentangan dengan prinsip Rukyatul Hilal Hakiki (murni penglihatan mata).

🔸 Nabi Muhammad bersabda :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah ('Idul Fithri) karena melihatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

إنا أمة أمية ، لا نكتب ولا نحسب ، الشهر هكذا وهكذا . يعني مرة تسعة وعشرين ، ومرة ثلاثين

"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (buta huruf), kami tidak (biasa) menulis dan tidak (biasa) menghitung. Satu bulan itu begini dan begini (maksudnya 29 atau 30 hari)." (HR. Al-Bukhari)

🔸 Kesederhanaan Ibadah
Syariat Islam itu mudah dan tidak memerlukan hisab ataupun alat astronomi rumit. Jika ada Muslim yang adil (terpercaya) bersumpah melihat hilal, maka kesaksiannya wajib diterima, meski data hisab menyatakan hilal masih rendah. Menolaknya berarti termasuk menambah-nambah syarat yang tidak ada di zaman Nabi.

Sebab dan Alasan Utama Hisab Dihukumi Bid'ah

🔸 Menyelisihi Sunnah atau Perintah Eksplisit Rasulullah ﷺ (Meninggalkan Rukyat)
Rasulullah ﷺ secara eksplisit memerintahkan untuk melihat hilal (rukyat) sebagai satu-satunya penentu awal puasa dan lebaran, bukan dengan hitungan. Menggunakan hisab dianggap mengubah syariat atau meninggalkan metode yang diajarkan Nabi.
🔸 Ibadah Harus Bersifat Tauqifi
Tata cara ibadah (termasuk penentuan waktunya) harus mengikuti contoh persis dari Rasulullah (tauqifi). Karena Nabi tidak pernah menggunakan hisab untuk menentukan puasa, maka melakukannya dianggap bid'ah dalam urusan ibadah.
🔸 Mengada-adakan Cara Baru dalam Ibadah (Bid'ah I'tiqadiyyah)
Hisab dianggap sebagai perkara baru yang diada-adakan dalam urusan ibadah ritual (ta'abbudi), di mana dasar utamanya adalah ittiba' (mengikuti contoh Rasul), bukan inovasi akal atau teknologi.
🔸 Menganggap Syariat Kurang Sempurna
Penggunaan hisab menyiratkan seolah-olah syariat Islam yang dibawa Rasulullah ﷺ tidak sempurna atau kurang presisi, sehingga perlu disempurnakan dengan teknologi astronomi modern.
🔸 Mengabaikan Metode Syar'i (Istikmal)
Jika hilal tidak terlihat, Nabi memerintahkan istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari), bukan beralih ke hisab astronomi.
🔸 Menolak Hadits Shahih
Di antaranya menolak atau membuang hadits tentang "berpuasalah dengan rukyat" dan menggantinya dengan "berpuasalah dengan hisab" yang mana itu termasuk bid'ah dholalah.
🔸 Ketergantungan pada Ilmu Non-Wahyu
Hisab dianggap bersandar pada logika dan ilmu astronomi yang pada masa itu sering dikaitkan dengan peramalan atau ilmu bintang, yang dianggap tidak memiliki otoritas dalam menetapkan hukum syariat.
🔸 Menghilangkan Kemudahan Agama
Syariat Islam diturunkan untuk semua kalangan, termasuk orang awam di pelosok yang bisa melihat langit. Menggunakan hisab dianggap mempersulit umat karena mewajibkan keahlian khusus yang tidak dimiliki semua orang.
🔸 Potensi Perbedaan yang Berkelanjutan
Meskipun hisab menawarkan kepastian matematis, sebagian ulama berpendapat bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi tidak boleh mengalahkan tata cara yang telah ditetapkan secara syar'i (rukyat), karena hisab sering menimbulkan perdebatan hasil perhitungan di antara para ahli falak sendiri. 

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Menjadikan Hisab Imkanur Rukyat sebagai Tolok Ukur dan Filter Untuk Memverifikasi ( Sebagai Penguji Kebenaran Laporan Rukyat ) Termasuk Perkara Bid'ah (1)



Kembali Berpuasa Setelah Ramadhan Di Antara Tanda Amalan Puasa Ramadhan Diterima


 


Kembali Berpuasa Setelah Ramadhan Di Antara Tanda Amalan Puasa Ramadhan Diterima

Ketika membicarakan faedah melakukan puasa Syawwal, Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata :

أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم: ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها.

كتاب لطائف المعارف فيما لمواسم العام من الوظائف ص ٢٢١ - ط ابن حزم - اب رجب الحنبلي

"Sesungguhnya kembali berpuasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya puasa Ramadhan. Karena sesungguhnya Allah, jika menerima amal seorang hamba, Dia akan memberinya taufik untuk melakukan amal sholih setelahnya. Sebagaimana perkataan sebagian ulama: 'Pahala dari suatu kebaikan adalah kebaikan setelahnya.' Maka barangsiapa melakukan suatu kebaikan lalu mengikutinya dengan kebaikan lain, hal itu merupakan tanda diterimanya kebaikan yang pertama. Sebagaimana barangsiapa melakukan suatu kebaikan lalu mengikutinya dengan keburukan, hal itu merupakan tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tidak diterimanya."
📚 Kitab Lathaiful Ma’arif fima li Muwasim al-’Am minal Wazhaif, hal. 221, Cet. Ibnu Hazm.

2 Syawwal 1447 H (21-03-2026)

Kamis, 19 Maret 2026

Kala Ramadhan Berpamitan : Untaian Muhasabah Ibnu Rajab di Lathaif al-Ma’arif




"Kala Ramadhan Berpamitan : Untaian Muhasabah Ibnu Rajab di Lathaif al-Ma’arif"



كيف لا تجرى للمؤمن على فراقه دموع وهو لا يدري هل بقي له في عمره إليه رجوع.

تذكرت أياما مضت ولياليا ... خلت فجرت من ذكرهن دموع

ألا هل لها يوما من الدهر عودة ... وهل لي إلى يوم الوصال رجوع

وهل بعد إعاض الحبيب تواصل ... وهل لبدور قد أفلن طلوع

أين حرق المجتهدين في نهاره أين قلق المجتهدين في أسحاره.

اسمع أنين العاشقين ... إن استطعت له سماعا

راح الحبيب فشيعته ... مدامعي تهمي سراعا

لو كلف الجبل الأصم ... فراق إلف ما استطاعا

إذا كان هذا جزع من ربح فيه, فكيف حال من خسر في أيامه ولياليه ماذا ينفع المفرط فيه بكاؤه وقد عظمت فيه مصيبته وجل عزاؤه كم نصح المسكين فما قبل النصح كم دعي إلى المصالحة فما أجاب إلى الصلح كم شاهد الواصلين فيه وهو متباعد كم مرت به زمر السائرين وهو قاعد حتى إذا ضاق به الوقت وخاف المقت ندم على التفريط حين لا ينفع الندم وطلب الإستدراك في وقت العدم.

أتترك من تحب وأنت جار ... وتطلبهم وقد بعد المزار

وتبكي بعد نأيهم اشتياقا ... وتسأل في المنازل أين ساروا

تركت سؤالهم وهم حضور ... وترجو أن تخبرك الديار

فنفسك لم ولا تلم المطايا ... ومت كمدا فليس لك اعتذار

يا شهر رمضان ترفق دموع المحبين تدفق قلوبهم من ألم الفراق تشقق عسى وقفة للوداع تطفىء من نار الشوق ما أحرق عسى ساعة توبة وإقلاع ترفو من الصيام كلما تخرق عسى منقطع عن ركب المقبولين يلحق عسى أسير الأوزار يطلق عسى من استوجب النار يعتق.

عسى وعسى من قبل وقت التفرق ... إلى كل ما ترجو من الخير تلتقى

فيجبر مكسور ويقبل تائب ... ويعتق خطاء ويسعد من شقى

 كتاب لطائف المعارف فيما لمواسم العام من الوظائف ص ٢١٧ - ط ابن حزم- ابن رجب الحنبلي
:

"Bagaimana mungkin seorang mukmin tidak meneteskan air mata atas perpisahan (dengan Ramadan), padahal ia tidak tahu apakah sisa umurnya masih ada kesempatan untuk kembali menemuinya. 

Aku teringat hari-hari dan malam-malam yang telah berlalu, lalu air mata pun mengalir karena mengingatnya.
Adakah, apakah masih ada waktu dari masa untuk kembali, dan adakah bagiku kesempatan kembali hingga hari pertemuan?
Apakah masih ada pertemuan setelah kekasih pergi, dan apakah bulan yang telah terbenam bisa terbit kembali?

Manakah semangat orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang harinya? Manakah kecemasan orang-orang yang bersungguh-sungguh di waktu sahur-nya?
Dengarkanlah rintihan para pencinta (Allah), jika engkau mampu mendengarnya.
Kekasih telah pergi, maka aku mengantarnya dengan air mataku yang mengalir deras.
Seandainya gunung yang tuli diperintahkan untuk menanggung perpisahan dengan kekasih, niscaya ia tidak akan mampu.

Jika seperti ini (sedihnya) orang yang beruntung di dalamnya (Ramadan), lalu bagaimana keadaan orang yang rugi di hari-hari dan malam-malamnya? Apa gunanya tangisan orang yang menyia-nyiakannya, padahal musibah baginya begitu besar dan kehilangannya tak terobati?
Berapa kali si miskin ini dinasihati namun tidak menerima nasihat? Berapa kali ia diajak untuk berdamai (taubat) namun tidak menjawab seruan untuk sholih? Berapa kali ia melihat orang-orang yang mencapai (keberkahan) di bulan itu sementara ia justru menjauh? Berapa kali rombongan orang-orang yang berjalan (menuju Allah) melewatinya sementara ia tetap duduk santai?
Hingga ketika waktunya sempit dan ia takut akan murka (Allah), ia menyesal atas kelalaiannya di saat penyesalan tidak lagi berguna, dan ia menuntut perbaikan di saat kesempatan telah tiada.

Apakah engkau meninggalkan orang yang engkau cintai padahal engkau tetangganya, lalu engkau mencari mereka saat tempatnya sudah jauh?
Engkau menangis setelah kepergian mereka karena rindu, dan engkau bertanya pada tempat-tempat tinggal (yang kosong) ke mana mereka pergi?
Engkau membiarkan bertanya saat mereka ada, dan engkau berharap tempat itu mengabarkan padamu?
Maka cela dirimu sendiri, jangan cela unta kendaraannya, dan matilah karena sedih (menyesal) karena engkau tidak punya alasan lagi.

Wahai bulan Ramadan, berlemah lembutlah! Air mata orang-orang yang mencinta telah tercurah, hati mereka hancur karena rasa sakit perpisahan.
Semoga berhentinya waktu untuk perpisahan ini memadamkan api kerinduan yang membakar.
Semoga ada waktu untuk bertaubat dan berhenti (dari dosa), yang menambal segala robekan puasa.
Semoga orang yang terputus (dari rahmat) dapat menyusul rombongan orang-orang yang diterima.
Semoga tawanan dosa dibebaskan.
Semoga orang yang berhak masuk neraka dimerdekakan.

Semoga dan semoga, sebelum waktu perpisahan tiba, engkau akan bertemu dengan segala kebaikan yang engkau harapkan.
Maka (Allah) menyembuhkan yang patah hati, menerima yang bertaubat, memerdekakan yang bersalah, dan membahagiakan yang celaka."

📚 Kitab Lathaif al-Ma'arif fi-ma li-Mawasim al-'Am min al-Wazha'if, hal. 217, cetakan Ibnu Hazm - Ibnu Rajab al-Hanbali

Simpuh Pasrah di Penghujung Ramadhan 1447 H



Simpuh Pasrah di Penghujung Ramadhan 1447 H


Di ufuk jingga yang kian merapuh,
Ramadhan pamit, langkah menjauh,
Terasa sekejap waktu berlabuh,
Meninggalkan rindu yang kian riuh.

Tetesan air mata jatuh membasuh,
Melihat bulan kian menjauh,
Jiwa terisak, kalbu pun luruh,
Meratapi diri yang penuh peluh.

Tangan menengadah berlumur noda,
Amal shalih sedikit tak seberapa,
Dosa menggunung di dalam dada,
Sesal menghujam tak kunjung reda.

Di hadap-Mu hamba bersimpuh pasrah,
Membasuh hidup yang penuh salah,
Ampuni hamba yang sering menyerah,
Tenggelam dalam nafsu yang serakah.

Duhai Ilahi, Rabb-ku Ar-Rahman,
Dekaplah hamba yang penuh beban,
Sebelum tertutup pintu ampunan,
Cucilah hati dari kehampaan.

Terimalah hamba yang penuh cacat,
Meski ibadah jauh dari taat,
Semoga puasa menjadi syafaat,
Penyelamat kami di hari akhirat.

Izinkan kaki kembali melangkah,
Menuju Ramadhan penuh berkah,
Semoga umur masih dijatah,
Bertemu lagi di jalan hidayah.
 

Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ?

  Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ? 1⃣ Allah dan Rasul-Nya Lebih Berhak Untuk Kita Taati 2...