Sabtu, 30 Mei 2026

Memahami Hukum Tawassul dalam Islam: Dari Ranah Doa hingga Ikhtiar Medis


 


Memahami Hukum Tawassul dalam Islam: Dari Ranah Doa hingga Ikhtiar Medis

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/05/memahami-hukum-tawassul-dalam-islam.html?m=1


Tawassul adalah salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang berkaitan erat dengan cara seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah atau memohon sesuatu kepada-Nya melalui sebuah perantara (wasilah). Secara bahasa, wasilah berarti segala hal yang dapat menyampaikan atau mendekatkan seseorang kepada sesuatu yang dituju.

Dalam praktiknya, Islam mengatur penggunaan perantara ini secara detail. Ada tawassul yang dianjurkan, diperbolehkan (mubah), hingga yang dilarang keras (haram) karena dapat merusak akidah.

1. Hukum Tawassul dalam Berdoa dan Beribadah

Para ulama membagi tawassul dalam konteks ibadah dan doa menjadi dua kategori besar berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis:

A. Tawassul yang Disepakati Kebolehannya (Masyru')

Seluruh ulama sepakat bahwa ada tiga jenis tawassul yang sah, bernilai ibadah, dan sangat dianjurkan dalam Islam:

🔸 Tawassul dengan Asmaul Husna
Memohon kepada Allah dengan menyebut nama-nama-Nya yang agung. Dalilnya adalah firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 180:

وَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ

"Dan Allah memiliki Asma'ul-husna (nama-nama yang terbaik), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut (Asma'ul-husna) itu...”

🔸 Tawassul dengan Amal Shalih
Dijadikan perantara doa berdasarkan amal baik yang pernah dilakukan dengan ikhlas. Dalilnya didasarkan pada kisah tiga orang yang terjebak di dalam gua lalu selamat setelah bertawassul dengan amal saleh mereka melalui Hadits Riwayat Al-Bukhari (No. 2272) dan Muslim (No. 2743). Salah satu kutipan doanya berbunyi:

اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ

“Ya Allah, jika aku melakukan hal itu demi mengharap wajah-Mu (keikhlasan), maka bukakanlah celah gua ini untuk kami dari batu yang menjebak kami.”

🔸 Tawassul dengan Doa Orang Shalih yang Masih Hidup
Meminta orang yang dianggap shalih untuk mendoakan kita kepada Allah. Contohnya adalah para sahabat yang meminta Nabi mendoakan hujan saat kemarau, atau meminta doa dari sahabat lain, sebagaimana Hadis Riwayat At-Tirmidzi (No. 3562) ketika Umar bin Khattab meminta izin umrah, Rasulullah bersabda:

لَا تَنْسَنَا يَا أُخَيَّ مِنْ دُعَائِكَ

“Jangan lupakan kami, wahai saudaraku, dalam doa-doamu.”

B. Tawasul yang Menjadi Perbedaan Pendapat (Khilafiyah)

Tawasul dengan Zat atau Kedudukan (Jah) para nabi dan wali yang sudah wafat (misalnya berdoa: "Ya Allah, aku memohon kesembuhan dengan berkah/kedudukan Nabi-Mu").

🔸 Sebagian pendapat : Memperbolehkannya sebagai bentuk penghormatan kepada kekasih Allah, selama meyakini bahwa yang mengabulkan doa hanyalah Allah semata.

🔸 Sebagian Ulama Lain: Melarangnya karena dianggap tidak memiliki dalil kuat dari generasi shahabat dan khawatir dapat mengantarkan pada pengkultusan makhluk.

2. Hukum Tawasul yang Mubah (Diperbolehkan)

Tawassul mubah adalah penggunaan sebab-sebab duniawi yang sifatnya netral, logis, empiris (nyata), dan tidak bertentangan dengan syariat untuk mencapai suatu kemaslahatan hidup. Islam mendukung pemanfaatan hukum alam (kausalitas) serta teknologi:

🔸 Tawassul dengan Kausalitas Alamiah: Menggunakan sarana fisik untuk memenuhi kebutuhan fisik seperti makan nasi sebagai wasilah untuk kenyang atau minum air untuk menghilangkan dahaga.

🔸 Tawassul dengan Fasilitas Teknologi: Menggunakan alat modern untuk mempermudah pekerjaan atau ibadah seperti naik pesawat terbang sebagai wasilah agar cepat sampai ke Tanah Suci.

🔸 Tawassul dengan Profesi atau Keahlian: Memanfaatkan jasa orang lain untuk menyelesaikan masalah keduniawian seperti menyewa jasa montir atau berkonsultasi ke dokter untuk diagnosis penyakit.

3. Tawassul dengan Obat (Ikhtiar Medis)

Ketika kata "tawassul" dibawa ke ranah medis, hukum bertawasul dengan obat adalah diperbolehkan (mubah) bahkan bisa menjadi anjuran (sunah). Mengonsumsi obat masuk ke dalam kategori tawasul mubah yang memanfaatkan hukum sebab-akibat.

Dalil utamanya adalah sabda Nabi Muhammad dalam Hadits Riwayat Abu Dawud (No. 3855):


تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

“Berobatlah kamu sekalian, karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu masa tua.”

Saat seseorang meminum obat, ia sedang menjadikan kandungan obat tersebut sebagai perantara fisik untuk mendapatkan kesembuhan yang diciptakan oleh Allah. Namun, ada batasan akidah yang wajib dijaga ketat:

🔸 Keyakinan yang Benar: Wajib meyakini bahwa obat hanyalah perantara mati atau sebab lahiriah. Hakikat penyembuh (musabbib) secara mutlak hanyalah Allah.

🔸 Bahaya Syirik: Jika seseorang meyakini bahwa obat tersebut memiliki kekuatan mandiri yang bisa menyembuhkan dengan sendirinya tanpa kehendak Allah, maka ia telah jatuh ke dalam perbuatan syirik.

4. Tawassul yang Haram (Dilarang)

Tawasul menjadi haram apabila melanggar batasan tauhid dan berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam kesyirikan, baik syirik kecil maupun syirik besar:

🔸 Meminta Langsung kepada Makhluk yang Sudah Wafat: Memohon hajat atau kesembuhan langsung kepada orang mati (meskipun mereka nabi atau wali) dengan keyakinan bahwa orang mati tersebut bisa mengabulkannya. Ini adalah syirik besar karena memalingkan ibadah doa kepada selain Allah.

🔸 Menjadikan Makhluk sebagai Perantara Mutlak: Menyembah atau memberikan sesajen kepada kuburan, batu, pohon, atau jimat dengan dalih benda-benda tersebut adalah wasilah ke Allah. Pola pikir ini serupa dengan kaum musyrik jahiliyah yang ditegur dalam Al-Qur'an Surah Az-Zumar ayat 3:

مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰىۗ

“(Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya).”

🔸 Tawassul dengan Sesuatu yang Diharamkan: Menggunakan sarana yang zatnya haram atau caranya dilarang. Contohnya berobat menggunakan khamar (minuman keras), memakai sihir/bantuan dukun untuk menyembuhkan penyakit, atau bertawasul dengan harta korupsi untuk sedekah. Dalil larangannya mengacu pada Hadits Riwayat Abu Dawud (No. 3874):

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia telah menjadikan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah kalian dan janganlah kalian berobat dengan yang haram.”

🔸 Tawassul dengan Kedudukan Orang Fasik: Bertawasul dengan menyebut nama atau kedudukan orang-orang kafir atau tokoh yang memusuhi agama Allah dengan harapan doa mereka dikabulkan.

Kesimpulan

Islam membuka pintu tawassul yang masyru' (dalam doa) dan tawassul yang mubah (melalui sains, obat, dan teknologi) agar manusia dapat menjalani kehidupan dengan produktif dan penuh kemudahan. Di sisi lain, Islam menutup rapat pintu tawassul yang haram demi menjaga kemurnian iman. Obat adalah ikhtiar bumi, sedangkan doa adalah ikhtiar langit—keduanya harus berjalan beriringan dalam kehidupan seorang Muslim.

Kamis, 28 Mei 2026

Hari Tasyriq yang Mulia


 


Hari Tasyriq yang Mulia


Tiga hari setelah Idul Adha menjelma,
Hari tasyriq yang penuh berkah utama,
Para salaf menghidupkannya bersama,
Dengan ibadah dan dzikir yang menggema.

Tiada puasa di hari-hari ini,
Makan dan minum disunnahkan ilahi,
Menikmati daging hidangan yang suci,
Tanda syukur hamba yang rendah hati.

Di setiap usai shalat yang fardhu,
Takbir muqayyad bersahut merdu,
Mengagungkan Allah pengobat rindu,
Hati yang gundah menjadi syahdu.

Doa sapu jagat basah di lidah,
Memohon selamat di dunia yang indah,
Serta bahagia di akhirat nan cerah,
Sembari raga berserah pasrah.

Melempar jumrah bagi yang haji,
Berdzikir qurban luruskan janji,
Begitulah salaf menata diri,
Meraih ridha Sang Maha Suci.


۞ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۚ وَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ۝٢٠٣

"Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. ...." (QS. Al-Baqarah : 203)

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَزَادَ فِي رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ

“Dari Nubaisyah Al-Hudzali, Rasulullah bersabda, “Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, (pada riwayat lain) dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim).

Rabu, 27 Mei 2026

19 Perbedaan Pokok Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah dan Ahlul-Bid'ah Wal-Jam'iyyah Hizbiyyah


 



19 Perbedaan Pokok Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah dan Ahlul-Bid'ah Wal-Jam'iyyah Hizbiyyah



Perbedaan antara Ahlus-Sunnah Wal-Jamaah dan Ahlul-Bid'ah merupakan garis pemisah yang nyata dalam menjaga kemurnian ajaran Islam. Rasulullah ﷺ jauh-jauh hari telah mengingatkan akan terjadinya perpecahan di tengah umat melalui sabda beliau:

وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

"Dan umatku akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga millah (golongan), semuanya masuk neraka kecuali satu golongan." Para sahabat bertanya, "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku." (HR. Tirmidzi, No. 2641).

Dalam riwayat lain yang sahih, golongan yang selamat tersebut secara tegas disebut sebagai Al-Jama'ah. Untuk mengenali karakteristik kedua kelompok tersebut, berikut adalah 19 perbedaan ciri pokok di antara keduanya:



Ucapan Tahniah 'Idul Adha Rabu, 10 Dzulhijjah 1447 H ( 27-05-2026 )


 




Ucapan Tahniah 'Idul Adha Rabu, 10 Dzulhijjah 1447 H ( 27-05-2026 )



تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

"Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian.."



وَرَوَيْنَا فِي الْمَحَامِلِيَّاتِ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكَ. ( كتاب فتح الباري بشرح البخاري ج ٢ ص ٤٤٦ - ط السلفية - ابن حجر العسقلاني)

"Dan kami telah meriwayatkan dalam kitab Al-Mahamiliyyat dengan sanad yang Hasan, dari Jubair bin Nufair, ia berkata: Dahulu para sahabat Rasulullah ﷺ jika bertemu pada hari Al-'Id (Idul-fithri/Idul-adha), sebagian mereka mengucapkan kepada sebagian yang lain: 'Taqabbalallahu minna wa minka' (Semoga Allah menerima amal kami dan amalmu)." (Kitab Fathul Bari Syarah Al-Bukhari, Jilid 2, Halaman 446, Cetakan As-Salafiyah, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.)

Senin, 25 Mei 2026

Seorang Pendusta Itu Lebih Buruk Keadaannya Daripada Hewan


 



Seorang Pendusta Itu Lebih Buruk Keadaannya Daripada  Hewan



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata

"... فَالْكَاذِبُ أَسْوَأُ حَالًا مِنْ الْبَهِيمَةِ الْعَجْمَاءِ." (من كتاب: مجموع الفتاوى ج ٢٠ ص ٧٤)

"Maka, seorang pendusta lebih buruk keadaannya daripada hewan yang tidak bisa berbicara."

Seorang pendusta lebih buruk dari hewan karena ia merusak fitrah kemanusiaannya sendiri. Secara ringkas, Ibnu Taimiyah menjelaskan alasannya melalui poin berikut:
🔸 Menyalahgunakan kelebihan: Manusia mulia karena akal dan lisan untuk menyampaikan kebenaran. Hewan tidak punya kemampuan ini. Pendusta punya, tetapi menggunakannya untuk menipu.
🔸 Merusak ilmu dan amal: Ucapan jujur adalah cerminan ilmu. Jika ucapan dirusak dengan dusta, maka amal dan tindakan setelahnya pasti ikut rusak.
🔸 Lebih rendah dari hewan: Hewan tidak berakal tetapi hidup jujur sesuai insting. Pendusta justru menggunakan akalnya secara sadar untuk membalikkan kebenaran menjadi kebatilan.
🔸 Kehilangan kehormatan: Dusta menghancurkan muru'ah (harga diri dan kehormatan) yang merupakan ruh dari karakter manusia.

"Hewan bertindak tanpa akal tanpa menipu, sedangkan pendusta menggunakan akal pemberian Allah justru untuk merusak kebenaran."

Dan ketahuilah dusta itu lebih buruk daripada bid'ah. Pendusta lebih buruk daripada Ahlul Bid'ah. Ini prinsip yang sangat masyhur dalam disiplin ilmu hadits (ilmu riwayat) dan Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah."


Rabu, 20 Mei 2026

Ketika Nasi Hantaran Menjadi "Risywah Sosial" dan Jerat Maksiat


 

Ketika Nasi Hantaran Menjadi "Risywah Sosial" dan Jerat Maksiat

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/05/ketika-nasi-hantaran-menjadi-risywah.html?m=1


Di tengah masyarakat kita, tradisi hantaran makanan menjelang hajatan (nasi uduk, tonjokan, atau ater-ater) adalah simbol perekat silaturahmi. Namun, keindahan adat ini bisa seketika bergeser nilainya ketika disusupi oleh pamrih dan pemaksaan terselubung.

Bagaimana jika sebungkus nasi diberikan dengan tujuan mengikat si penerima agar wajib datang ke acara yang penuh kemaksiatan, sekaligus memaksa mereka membawa uang sumbangan (buwuhan)?

Membedah Esensi Risywah (Suap) Menurut Para Ulama

Banyak orang mengira risywah atau suap hanya terjadi di kantor pemerintahan, melibatkan polisi, hakim, atau pejabat negara. Ini adalah kekeliruan besar. Secara syariat, risywah tidak terbatas pada hukum resmi atau formalitas jabatan. Para ulama lintas madzhab mendefinisikan risywah berdasarkan motif hakiki dan dampaknya, bukan status jabatan formal pelakunya.

Para ulama menjelaskan bahwa risywah adalah segala bentuk pemberian yang bertujuan untuk memuluskan hal yang batil, memutarbalikkan kebenaran, atau memaksa orang lain melakukan sesuatu yang bukan hak si pemberi.

1. Definisi Menurut Imam Al-Fayyumi (Mazhab Syafi'i)
Dalam kitab Al-Misbah Al-Munir, beliau menegaskan bahwa suap bisa terjadi kepada siapa saja yang memiliki kuasa atas suatu urusan, bukan hanya pejabat resmi:

الرِّشْوَةُ مَا يُعْطَاهُ الْحَاكِمُ أَوْ غَيْرُهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيدُ

"Risywah adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang lain agar dia memutuskan perkara untuk kemenangannya atau menyetir orang tersebut agar menuruti apa yang diinginkan si pemberi." [1]

2. Definisi Menurut Imam Ibnul Atsir
Dalam kitab An-Nihayah fi Gharibil Hadits, beliau menjelaskan hakikat suap sebagai alat pancingan untuk mencapai tujuan yang batil:

الرِّشْوَةُ هِيَ الْوُصْلَةُ إِلَى الْحَاجَةِ بِالْمُصَانَعَةِ

"Risywah adalah sarana untuk menyukseskan suatu kepentingan dengan cara mengambil hati (membujuk/memberi umpan materi)." [2]

3. Definisi Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Dalam kitab Majmu' al-Fatawa, beliau merumuskan batasan yang sangat jelas mengenai harta suap:

وَالرِّشْوَةُ الَّتِي تُؤْخَذُ لِإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لِتَحْقِيقِ بَاطِلٍ

"Risywah adalah harta yang diambil untuk membatalkan sebuah kebenaran atau untuk mewujudkan suatu kebatilan." [3]

Ketika seseorang mengirimkan nasi hantaran dengan niat mengunci kebebasan orang lain, memaksa mereka hadir ke tempat yang dilarang agama, dan menuntut timbal balik materi (buwuhan), maka pemberian tersebut telah kehilangan kesuciannya. Secara hakikat, itu adalah risywah sosial—sebuah upaya menyogok mental dan sosial seseorang agar mau berkompromi dengan kemaksiatan.

Dosa Berlapis: Suap dan Fasilitasi Maksiat

Tindakan menjebak sesama Muslim dengan umpan makanan agar mereka ikut serta dalam lingkaran dosa memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat dalam Islam. Pelakunya terancam dua dosa besar sekaligus:

🔸  Dosa Risywah (Penyuapan)
Menggunakan materi untuk menekan hak sukarela orang lain agar menuruti kemauan batil si pemberi. Rasulullah melaknat praktik suap-menyuap secara mutlak tanpa membatasi profesinya:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

"Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap." [4]

🔸  Dosa Ta'awun 'alal Itsm (Saling Membantu dalam Dosa)
Allah dengan tegas berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [5]

Memberi fasilitas atau umpan agar orang lain tergerak melakukan maksiat berarti siap menanggung aliran dosa dari setiap orang yang terjebak di dalam acara tersebut.

Sikap Tegas Seorang Muslim: Ilahi Di Atas Adat

Bagi kita yang berada di posisi penerima, situasi ini sering kali memicu dilema sosial. Rasa segan, takut dikucilkan, atau khawatir dicap "sok suci" oleh tetangga sering kali meruntuhkan prinsip keimanan. Namun, kaidah emas dalam Islam telah digariskan dengan sangat tegas:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah." [6]

Adat istiadat, kebiasaan bertetangga, maupun paksaan sosial wajib tunduk di bawah hukum Allah. Jika sebuah undangan jelas-jelas mengarah pada kemaksiatan yang melanggar syariat, maka menolak hadir adalah kewajiban yang mutlak, bukan pilihan. Kita tidak boleh menukar rida Allah demi mengejar rida manusia.

Penutup

Mari kembalikan tradisi hantaran dan shadaqah kepada niat aslinya: ibadah, sedekah yang tulus, dan berbagi kebahagiaan yang berkah. Jangan jadikan makanan sebagai jerat untuk menarik sesama Muslim ke dalam dosa. Dan bagi kita yang dipaksa oleh keadaan, kuatkan hati untuk berani berkata "tidak" pada kemaksiatan, karena hidangan terbaik di dunia tidak akan pernah sebanding dengan murka Allah di akhirat.

Catatan Kaki (References):

[1] Ahmad bin Muhammad al-Fayyumi, Al-Mishbah al-Munir fi Gharib asy-Syarh al-Kabir, Jilid 1, hlm. 228.
[2] Ibnul Atsir al-Jazari, An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, Jilid 2, hlm. 226.
[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, Jilid 31, hlm. 286.
[4] HR. Abu Dawud (No. 3580) dan Tirmidzi (No. 1337). Imam Tirmidzi menyatakan bahwa hadis ini hadis hasan shahih.
[5] Al-Qur'an, Surah Al-Ma'idah (5) : Ayat 2.
[6] HR. Ahmad dalam Al-Musnad (No. 20653) dari jalur Imron bin Husain, dengan sanad yang shahih sesuai syarat Muslim.

Selasa, 19 Mei 2026

Memperbanyak Takbir, Tahlil, dan Tahmid pada 10 Hari Dzulhijjah dan Hari Tasyriq


 


Memperbanyak Takbir, Tahlil, dan Tahmid pada 10 Hari Dzulhijjah dan Hari Tasyriq


Termasuk amalan yang disyariatkan untuk dikerjakan pada hari-hari awal bulan Dzulhijjah adalah bertakbir, bertahlil, dan bertahmid. Allah berfirman:

لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj: 28)

Ayat di atas bersifat umum, mencakup semua jenis dzikir yang disyariatkan untuk diperbanyak.

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ: أَيَّامُ العَشْرِ، وَالأَيَّامُ المَعْدُودَاتُ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ ” وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ: «يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ العَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا»

Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan ingatlah oleh kalian Allah di hari-hari yang ditentukan, yaitu sepuluh hari pertama (Dzulhijjah), dan hari-hari yang berbilang, yaitu hari-hari Tasyrik.” Dan dahulu Ibnu Umar serta Abu Hurairah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah lalu mereka berdua bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir bersama mereka berdua. (Shahih Bukhari, Bab Keutamaan Beramal pada Hari Tasyrik)

Kita dianjurkan untuk memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid dimulai dari awal Dzulhijjah sampai dengan akhir hari Tasyriq dengan perincian sebagai berikut:
🔸  Takbir Mutlak
Dimulai dari hari pertama Dzulhijjah, yaitu sejak tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Dzulqa’dah, sampai dengan hari Tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Takbir ini boleh dikumandangkan kapan pun dan di mana pun; setelah shalat, sebelum shalat, pagi, sore, malam, di setiap waktu.
🔸  Takbir Mukayyad
Takbir yang terikat dengan waktu, yaitu dibaca setelah shalat wajib lima waktu. Bagi orang yang tidak berhaji, takbir ini dimulai dari waktu terbitnya fajar hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). Takbir dibaca setelah shalat wajib lima waktu setelah membaca istighfar tiga kali dan dzikir:

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Adapun lafal takbirnya adalah sebagaimana yang sering kita dengar:

الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله والله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد

Ini adalah lafal yang digunakan dalam mazhab Hambali dan Hanafi. Adapun dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, lafal Allahu Akbar di awal takbir diucapkan sebanyak tiga kali:

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله والله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد

Mari kita perbanyak bertakbir, bertahlil, dan bertahmid kepada Allah di mana pun kita berada dan kapan pun. Baik ketika kita sedang mengendarai kendaraan, berjalan, hendak tidur, setelah salat, di rumah, di tempat kerja, di pasar, serta pada waktu-waktu dan tempat-tempat lainnya.

Memahami Hukum Tawassul dalam Islam: Dari Ranah Doa hingga Ikhtiar Medis

  Memahami Hukum Tawassul dalam Islam: Dari Ranah Doa hingga Ikhtiar Medis https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/05/memahami-hukum-tawas...