Namun, jika kita menyelami lebih dalam kitab-kitab ushul fikih lintas mazhab dengan merujuk pada metodologi generasi awal Islam, kita akan menemukan bahwa jurang perbedaan tersebut sebenarnya tidak seandal yang tampak di permukaan. Di balik perdebatan peristilahan, terdapat titik temu substantif yang disepakati secara konsensus (ijma’) oleh para ulama.
1. Sterilisasi Perkara Dunia dari Vonis Bid'ah Syariat
Resonansi istilah bid'ah yang tercela dibatasi secara ketat hanya pada urusan agama. Hal ini merujuk langsung pada sabda Rasulullah ﷺ:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak." (HR. Bukhari & Muslim)
Frasa "dalam urusan kami" (fii amrinaa) secara tegas mengecualikan urusan domestik duniawi, teknologi, dan sains. Para ulama pun menyepakati dua kaidah fikih yang bertolak belakang untuk mendudukkan perkara dunia dan ibadah:
• Dalam urusan dunia dan adat:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
"Hukum asal segala sesuatu (urusan dunia/muamalah) adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya."
• Dalam urusan ibadah dan agama:
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ / التَّحْرِيمُ
"Hukum asal dalam urusan ibadah adalah tawaqquf (diam menunggu dalil) / haram sampai ada dalil yang memerintahkannya."
Oleh karena itu, penemuan sains, teknologi medis, alat transportasi, hingga kecerdasan buatan (AI) disepakati bukan sebagai bid’ah dholalah karena berada di koridor hukum asal duniawi yang mubah.
2. Ijma' (Konsensus) Menolak Bid'ah yang Menyelisihi Syariat (Nash)
Semua pihak, tanpa ada sekat mazhab, sepakat tanpa kecuali bahwa setiap amalan, tata cara, atau keyakinan baru dalam agama yang secara jelas menentang, mengubah, atau merusak teks Al-Qur'an, Hadis sahih, atau Ijma’ ulama, hukumnya adalah bid’ah dholalah (sesat) dan tertolak.
Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam riwayat yang sahih oleh Imam Al-Baihaqi:
الْمُحْدَثَاتُ مِنَ الأُمُورِ ضَرْبَانِ: أَحْدُهُماَ: مَا أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَاباً أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثَراً أَوْ إِجْمَاعاً, فَهَذِهِ الْبِدْعَةُ الضَّلاَلَةُ
"Perkara-perkara baru (muhdatsat) itu ada dua macam. Pertama: apa-apa yang baru yang menyelisihi Al-Qur'an, Sunnah, Atsar, atau Ijma', maka ini adalah bid'ah dholalah (sesat)." (Manaqib Asy-Syafi'i oleh Al-Baihaqi)
Jika ada seseorang yang mencoba menambah jumlah rakaat shalat fardhu atau mengubah arah kiblat, maka seluruh ulama berdiri di satu barisan untuk menyatakannya batil dan sesat.
3. Penerimaan Sarana Pendukung Agama (Maslahah Mursalah atau Wasilah)
Ini adalah titik temu yang paling sering disalahpahami. Para ulama sepakat bahwa menciptakan metode, sarana, atau infrastruktur baru demi menjaga dan mendukung eksistensi agama adalah hal yang diperbolehkan, bahkan bisa menjadi wajib. Perbedaan di antara mereka hanyalah pada penamaan istilah, bukan pada status hukum praktisnya:
• Kelompok Pertama (Madzhsb Asy-Syafi'i/Mutaqaddimin): Menyebut sarana baru yang sejalan dengan dalil umum ini dengan istilah yang dipopulerkan Imam Asy-Syafi'i, yaitu Bid’ah Mahmudah (Terpuji) atau Muhdatsah Ghair Madzmumah (Perkara baru yang tidak tercela). Imam Asy-Syafi'i melanjutkan kalamnya:
وَمَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ, فَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُومَةٍ
"...Dan apa-apa yang baru dari kebaikan yang tidak menyelisihi satu pun dari (dalil-dalil) tersebut, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela."
• Kelompok Kedua (Ulama Madzhab Hambali): Menolak menggunakan kata 'bid'ah' untuk hal kebaikan tersebut demi menjaga kemurnian sabda Nabi ﷺ. Mereka menyebut sarana-sarana penunjang tersebut sebagai Maslahah Mursalah atau Wasilah (sarana). Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menjelaskan posisi ini:
إِذَا الْبِدْعَةُ الْحَسَنَةُ - عِنْدَ مَنْ يُقَسِّمُ الْبِدَعَ إِلَى حَسَنَةٍ وَسَيِّئَةٍ - لَا بُدَّ أَنْ يَسْتَحِبَّهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ الَّذِينَ يُقْتَدَى بِهِمْ وَيَقُومُ دَلِيلٌ شَرْعِيٌّ عَلَى اسْتِحْبَابِهَا
"Maka bid'ah hasanah—menurut orang yang membagi bid'ah menjadi baik dan buruk—haruslah merupakan sesuatu yang dianggap baik oleh salah seorang ahli ilmu yang diikuti, dan tegak dalil syar'i atas kesunnahannya." (Majmu' al-Fatawa)
⚠️ Catatan Pembatas Istilah (Menutup Celah):
Perlu ditegaskan bahwa kata "Kebaikan" (Al-Khair) dalam perkataan Imam Asy-Syafi'i di atas wajib dipahami sesuai dengan metodologi Salaf, bukan berdasarkan selera akal liar manusia. Para ulama Salaf menegaskan bahwa suatu perkara baru disebut mahmudah (terpuji) jika ia memiliki sandaran prinsip umum dari syariat, serta posisinya murni bertindak sebagai sarana pelayan agama (wasilah), bukan menciptakan doktrin ajaran baru atau merombak format ibadah mahdhah yang sudah baku.
Contoh nyata yang disepakati bersama: Kodifikasi Al-Qur'an menjadi satu mushaf pada zaman sahabat, pembukuan ilmu Nahwu dan Ushul Fikih untuk menjaga pemahaman teks wahyu, serta pembangunan institusi pendidikan Islam formal. Semuanya diterima karena fungsinya sebagai pelayan syariat.
4. Rincian Hukum Sarana Penunjang Agama: Filter Bebas Kemungkaran
Meskipun sarana pendukung keagamaan (wasilah) diperbolehkan secara prinsip, para ulama memberikan batasan yang sangat ketat. Dalam kaidah Islam, tujuan yang baik tidak pernah menghalalkan cara yang batil (al-ghayah laa tubarrirul wasilah). Keabsahan sebuah sarana penunjang sangat terikat pada ada atau tidaknya unsur maksiat di dalamnya.
Ushul fikih mendudukkannya ke dalam dua kategori konkrit:
• Sarana yang Bersih dari Kemungkaran (Hukum Asal: Mubah hingga Wajib)
Jika sebuah sarana murni berfungsi sebagai alat bantu, tidak melanggar batasan syariat, dan mendatangkan kemaslahatan murni, maka hukumnya disepakati boleh atau bahkan dianjurkan, berdasarkan kaidah:
لِلْوَسَائِلِ أَحْكاَمُ الْمَقَاصِدِ
"Sarana-sarana itu mengikuti hukum dari tujuan yang ingin dicapai."
Contoh: Menggunakan aplikasi ponsel pintar untuk menghafal Al-Qur'an.
• Sarana yang Mengandung Kemungkaran atau Maksiat (Hukum Asal: Haram)
Jika sebuah sarana penunjang agama dalam prosesnya melibatkan hal-hal yang diharamkan, maka sarana tersebut gugur kebolehannya dan berubah menjadi terlarang. Di sini berlaku kaidah preventif:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Menolak kerusakan (kemungkaran) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan."
Contoh: mendirikaan jam'iyyah dan muassasah hizbiyah, atau mengadakan acara dakwah yang mencampurbaurkan laki-laki dan perempuan tanpa batas (ikhtilat) yang disertai kemaksiatan. Semua ini haram dan tertolak karena sarananya mengandung kemungkaran.
5. Kehati-hatian Abu Bakar Ash-Shiddiq: Benteng Hukum Asal Ibadah
Bagaimana para Sahabat Nabi mengaplikasikan ketatnya kaidah ini? Kita bisa berkaca pada peristiwa paling bersejarah dalam kodifikasi Islam: Pengumpulan lembaran-lembaran Al-Qur'an menjadi satu Mushaf pada era Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Pasca Perang Yamamah yang menggugurkan puluhan sahabat penghafal Al-Qur'an, Umar bin Khattab merasa khawatir dan mendesak Abu Bakar agar mengumpulkan Al-Qur'an yang saat itu masih tercecer di pelepah kurma dan bebatuan.
Mendengar usulan sarana (wasilah) baru tersebut, respons pertama Abu Bakar bukan langsung menyetujuinya, melainkan beliau menolak dengan penuh rasa takut:
كَيْفَ تَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟
"Bagaimana mungkin engkau melakukan sesuatu (perkara baru) yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ?" (HR. Bukhari)
Abu Bakar menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap ancaman bid'ah. Beliau berdiri kokoh di atas prinsip hukum asal: bahwa segala inovasi dalam agama adalah terlarang (kullu bid'atin dholalah). Diskusi ini berlangsung alot hingga akhirnya Allah melapangkan dada Abu Bakar setelah menyadari bahwa pengumpulan ini murni sebuah sarana darurat (wasilah) untuk menjaga keaslian Al-Qur'an, bukan menambah syariat baru.
Setelah para sahabat senior seperti Zayd bin Thabit setuju, tercapailah Ijma’ (konsensus sahabat) secara mutlak.
Poin Utama Kedaulatan Syariat:
Kisah ini menjadi dalil paling mutlak bahwa andai tidak ada Ijma’ (konsensus) di antara para sahabat saat itu, maka perkara baru tersebut harus dikembalikan pada hukum asal: Kullu bid’atin dholalah (Semua bid'ah sesat) dan wajib ditinggalkan. Sesuatu yang baru dalam sarana agama barulah memiliki keabsahan jika ia ditopang oleh kejelasan dalil dan kekuatan al-ijma'/konsensus para ulama, bukan ijtihad liar perorangan.
6. Memahami Istilah Umar bin Khattab
Setelah pondasi kehati-hatian Abu Bakar tertanam, barulah kita bisa mendudukkan perkataan Khalifah Umar bin Khattab saat mengorganisir shalat Tarawih secara berjamaah di belakang satu imam di masjid:
نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
"Sebaik-baik bid'ah adalah ini". (HR. Bukhari)
• Sudut Pandang Pengguna Istilah Salaf (Bid'ah Mahmudah):
Ulama mutaqaddimin menilai Umar menggunakan kata bid'ah dalam makna bahasa secara lughawi. Karena tindakan Umar ini mendatangkan kebaikan dan memiliki dasar dalil asal shalat sunnah berjamaah, maka Umar menyebutnya sebagai "bid'ah yang terpuji" (bid'ah mahmudah).
• Sudut Pandang Penolak Istilah Bid'ah Mahmudah (Maslahah Mursalah)
Ulama kelompok ini menjelaskan bahwa ucapan Umar adalah bid'ah secara bahasa saja, karena Nabi ﷺ sendiri sebenarnya pernah mengimami Tarawih berjamaah beberapa malam. Jadi Umar hanya menghidupkan kembali sunnah yang sempat tertunda.
Di mana titik temunya? Kedua kelompok ulama sepakat 100% bahwa tindakan Umar bin Khattab adalah perbuatan yang mulia dan sah. Titik pisahnya murni pada perangkat istilah ilmiah: kelompok pertama menyebutnya sebagai Bid'ah Mahmudah (secara bahasa), sedangkan kelompok kedua menyebutnya sebagai Revitalisasi Sunnah Nabi yang sempat tertunda.
🏛️ Sikap Jumhur Ulama Mutaqaddimin terhadap Istilah Bid'ah
Penting untuk dicatat secara objektif dari sudut pandang sejarah bahwa Mayoritas (Jumhur) Ulama Mutaqaddimin (generasi awal/Salaf dari abad ke-1 hingga abad ke-3 H) tidak pernah membagi istilah bid'ah secara eksplisit menjadi dua. Di era awal, tokoh besar yang mengenalkan pembagian istilah Mahmudah dan Madzmumah hanya Imam Asy-Syafi'i.
Sementara itu, para imam besar mutaqaddimin lainnya seperti Imam Malik bin Anas (w. 179 H), Imam Sufyan al-Tsauri (w. 161 H), dan Imam Ahmad bin Hambal (w. 241 H) tidak membagi istilah bid'ah sama sekali di dalam manhaj mereka.
• Metodologi Jumhur Mutaqaddimin adalah memegang hadis larangan bid'ah secara umum total tanpa bagi-bagi istilah.
• Bagi mereka, segala perkara baru dalam agama adalah sesat, kecuali jika ada dalil pengkhusus (takhshis) kuat yang mengecualikannya, yaitu Al-Ijma' (Konsensus Ulama/Sahabat).
• Jika sebuah perkara baru mengantongi Ijma', maka statusnya keluar dari ancaman sesat dan langsung dikategorikan sebagai perkara asy-syari'ah (perkara yang disyariatkan) karena al-ijma' adalah hujjah setelah kitabullah dan as-sunnah.
📝 Catatan Ilmiah Penting: Dudukan Hadis Sesuai Pemahaman Salafush Sholeh
Untuk menjaga keabsahan riwayat dan ketepatan manhaj, wajib bagi kita memahami dalil sesuai dengan pemahaman Salafush Sholeh. Terkait hal ini, ada dua catatan kritis yang wajib digarisbawahi:
• Istilah "Bid'ah Hasanah" Tidak Ada Salaf-nya
Generasi ulama Mutaqaddimin (Salaf) dari abad ke-2 hingga ke-4 Hijriah tidak pernah menggunakan istilah Bid'ah Hasanah. Istilah yang autentik dari lisan Imam Asy-Syafi'i adalah Bid'ah Mahmudah atau Muhdatsah Ghair Madzmumah. Istilah Bid'ah Hasanah baru muncul, marak, dan didefinisikan secara meluas oleh generasi belakangan (Muta'akhirin seperti Al-Izz bin Abdissalam dan Imam An-Nawawi) pada abad ke-7 Hijriah.
• Hadis "Man Sanna..." Bukan Dalil Pembagian Bid'ah bagi Salaf
Sabda Rasulullah ﷺ: مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً ("Barangsiapa mencontohkan suatu sunnah yang baik dalam Islam..." - HR. Muslim) sama sekali tidak pernah dijadikan dalil oleh para ulama Salaf terdahulu untuk membagi kategori bid'ah. Asbabul wurud hadis ini murni berbicara tentang sahabat yang mempelopori gerakan bersedekah. Di mata para Salaf, kata Sunnah dalam hadis ini adalah lawan kata dari Bid'ah. Para Salaf membagi istilah Bid'ah Mahmudah murni bersandar pada ijtihad bahasa atas Atsar Umar bin Khattab, bukan dari hadis ini. Pengaitan hadis "Man Sanna..." ke dalam bab pembagian bid'ah barulah merupakan hasil ijtihad ulama generasi Muta'akhirin.
Kesimpulan
Perbedaan mendasar antara kedua arus pemikiran ini sejatinya berada pada ruang lingkup tata cara ibadah yang bersifat cabang (furu'iyah) yang memiliki dalil umum namun tidak dicontohkan secara spesifik oleh Nabi.
Namun, untuk urusan kemajuan duniawi (mubah), perubahan prinsip agama (sesat), sarana pendukung dakwah (boleh selama bersih dari kemungkaran dan berlandaskan Ijma'), serta kebijakan Khulafaur Rasyidin (sah), seluruh ulama berada dalam satu kalimat yang sama. Memahami hal ini dengan kacamata Salafush Sholeh sangat penting agar umat Islam tidak terjebak dalam konflik internal yang tidak produktif dan bisa saling menghormati batas ijtihad ilmiah di antara para ulama.
=====================================
Perbincangan mengenai bid’ah sering kali memicu diskusi hangat. Namun, jika diteliti secara mendalam melalui ushul fikih, perbedaan tersebut mayoritas berada pada wilayah peristilahan (terminologi), bukan pada substansi.
5 TITIK TEMU AL-JMA'/KONSENSUS ULAMA
1. Sterilisasi Perkara Dunia dari Vonis Bid'ah Syariat
Bid'ah tercela hanya berlaku pada URUSAN AGAMA. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak." (HR. Bukhari & Muslim)
• Hukum Asal Dunia & Adat: MUBAH (sampai ada dalil yang mengharamkan)
• Hukum Asal Ibadah & Agama: TAWAQQUF / HARAM (sampai ada dalil yang memerintahkan)
Sains, teknologi, AI, dan transportasi disepakati BUKAN bid'ah dholalah.
2. Ijma' Menolak Bid'ah yang Menyelisihi Syariat (Nash)
Semua sepakat: Amalan/keyakinan baru dalam agama yang menentang Al-Qur'an, Hadis, atau Ijma' adalah BID'AH DHOLALAH (SESAT) dan tertolak.
Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H):
"Perkara baru yang menyelisihi Al-Qur'an, Sunnah, Atsar, atau Ijma', maka ini adalah bid'ah dholalah." (Manaqib Asy-Syafi'i)
3. Penerimaan Sarana Pendukung Agama (Wasilah)
Metode/infrastruktur penunjang agama (seperti pembukuan Al-Qur'an, ilmu Nahwu) disepakati BOLEH/DIANJURKAN. Perbedaan hanya pada penamaan istilah:
• Madzhab Syafi'i: Menyebutnya Bid'ah Mahmudah (Terpuji).
• Madzhab Hambal: Menyebutnya Maslahah Mursalah atau Wasilah (Sarana).
4. Filter Bebas Kemungkaran bagi Sarana
• Bersih dari maksiat: Boleh / Diperbolehkan (Lil wasa-ili ahkamul maqashid).
Contoh: Aplikasi Al-Qur'an.
• Mengandung maksiat: Haram / Tertolak (Dar’ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih).
Contoh: mendirikaan jam'iyyah ataupun muassasah (yayasan) yang melanggar syariat.
5. Kehati-hatian Khulafaur Rasyidin (Prinsip Sahabat)
• Abu Bakar Ash-Shiddiq:
Menolak perkara baru dalam agama sebelum yakin ada maslahat darurat (wasilah).
Poin Utama: Tanpa Ijma', perkara baru wajib dikembalikan pada hukum asal (Kullu bid'atin dholalah).
• Umar bin Khattab ("Ni'matal bid'atu hadhihi"):
- Sudut Pandang Bid'ah Mahmudah: Digunakan secara bahasa (lughawi).
- Sudut Pandang Revitalisasi Sunnah: Menghidupkan kembali sunnah Nabi yang sempat tertunda.
- Titik Temu: Semua sepakat tindakan Umar sah dan mulia.
• Perkara baru dalam keagamaan wajib berlandaskan dalil yang jelas dan Ijma’ ulama, bukan ijtihad liar perorangan.
CATATAN ILMIAH PENTING
• Jumhur Ulama Mutaqaddimin (Abad 1–3 H) memegang hadts larangan bid'ah secara umum tanpa membagi istilah, kecuali ada dalil pengkhusus (Al-Ijma').
• Istilah Bid'ah Hasanah tidak ada pada era Salaf, melainkan baru dipopulerkan oleh ulama generasi Muta'akhirin (Abad 7 H).
• Hadits "Man sanna..." murni dipahami Salaf dalam bab sedekah/menghidupkan sunnah, bukan untuk pembagian kategori bid'ah.
KESIMPULAN:
Perbedaan mendasar hanya terletak pada ranah furu'iyah (cabang). Untuk kemajuan duniawi, penolakan penyelisihan syariat, dan pemanfaatan sarana kebaikan yang sah, seluruh ulama berada di atas satu kalimat yang sama.
Penyusun: Hazim Al-Jawiy







