Senin, 23 Februari 2026

Haramnya Lahm Al-Khinzir ( Daging Babi ) Keharaman Memakan Lahm Al-Khinzir ( Daging Babi )



Haramnya Lahm Al-Khinzir ( Daging Babi )
Keharaman Memakan Lahm Al-Khinzir
( Daging Babi )

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٧٣ (البقرة : ١٧٣)

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. Al-Baqarah : 173)

.... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ ....۝١٥٧ (الاعراف :١٥٧)

".... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka ...." (QS. Al-A'raf : 157)

🔸 Mentaati Larangan Ilahi. Larangan ini adalah hukum ibadah (hukum tab'abbudi) yang wajib ditaati sebagai bentuk penyerahan diri kepada kehendak Allah, terlepas dari apakah alasan logisnya dapat dipahami atau tidak. Sebagaimana Allah ketika melarang Adam mendekati sebuah pohon, Adam tidak mempertanyakan
🔸 Najis Ain. Tidak hanya dagingnya, tetapi semua bagian tubuhnya (kulit, tulang, lemak) haram untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan.
🔸 Kemurnian Spiritual: Mengonsumsi babi bisa menodai tubuh dan jiwa, dan menjauhkan diri dari kesucian yang dituntut dalam ibadah.
🔸 Akhlaq dan Sifat: Beberapa pandangan ulama juga menyebutkan bahwa sifat-sifat babi yang dianggap jorok, rakus, dan kurang memiliki rasa cemburu dapat memengaruhi sifat pemakannya. 

Daging Babi Menurut Perspektif Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan Modern

🔸 Parasit dan Penyakit
Daging babi rentan terinfeksi parasit seperti cacing pita (Taenia solium) dan cacing gelang (Trichinella spiralis), yang dapat menyebabkan penyakit serius seperti trikinosis sistiserkosis jika tidak dimasak hingga benar-benar matang.

🔸 Kandungan Lemak Tinggi
Babi mengandung banyak lemak jenuh dan kolesterol tinggi, yang jika dikonsumsi berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, tekanan darah tinggi, stroke, dan obesitas.

🔸 Retensi Toksin
Babi memiliki kemampuan yang terbatas untuk berkeringat, sehingga penumpukan racun dalam tubuhnya tidak seefisien hewan lain dalam dikeluarkan, dan berpotensi terserap ke dalam dagingnya.

🔸 Risiko Penyakit Lain
Konsumsi daging babi secara terus-menerus juga dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker kolorektal, hepatitis E, dan infeksi bakteri seperti Salmonella dan E. coli

🔸 Kebersihan Hewan
Babi dikenal sebagai hewan yang memakan segala sesuatu, termasuk kotoran dan bangkai, yang berkorelasi dengan adanya berbagai organisme penyebab penyakit dalam tubuhnya.

Nabi ﷺ Mengakhirkan Makan Sahur Hingga Dekat Waktu Shubuh


 


Nabi ﷺ Mengakhirkan Makan Sahur Hingga Dekat Waktu Shubuh


Rasulullah bersabda :

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْإِفْطَارَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ

“Umatku akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad. Shahih lighoirihi). 

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً.  (صحيح - متفق عليه - صحيح البخاري: 1921)

Zaid bin Tsābit radhiyallāhu 'anhu meriwayatkan, kami makan sahur bersama Nabi ﷺ kemudian beliau berdiri mengerjakan shalat. Anas berkata, "Aku bertanya, 'Berapa jarak antara adzan dan makan sahur?'" Ia menjawab, "Seukuran membaca lima puluh ayat."  
(Shahih - Muttafaq 'alaih)

Catatan :
🔸 Batas akhir sahur secara syariat adalah terbitnya fajar shadiq (masuknya waktu Subuh).
🔸 Bagi yang ingin mengikuti Nabi ﷺ bahwa jarak adzan dan makan sahur beliau seukuran membaca 50 ayat. Jika yang dibaca surat Al-Baqarah ayat 1-50 waktunya bisa sekitar 27 menit. Sedang jika membaca ayat pendek surat Al-Mursalat 50 ayat waktunya bisa 7 menit tergantung cepat atau lambat bacaannya.
🔸 Misal waktu Shubuh pukul 04.00, maka kita bisa makan sahur mulai sekitar pukul 03.33 dan berhenti makan 7 menit sebelum waktu Shubuh. Insya Allah 20 menit sudah cukup untuk makan Sahur.

Jumat, 20 Februari 2026

Tepat Pertengahan Bulan Ramadhan 1447 H ( 03-03-2026 ) Insya Allah Diperkirakan Ada Gerhana Bulan



Tepat Pertengahan Bulan Ramadhan 1447 H ( 03-03-2026 ) Insya Allah Diperkirakan Ada Gerhana Bulan


🔸 Gerhana Bulan insya Allah hanya terjadi tepat pertengahan Bulan. Penanggalan Qomariyyah itu antara 29-30 hari. Sehingga jika gerhana Bulan terjadi pada waktu Maghrib maka insya Allah bisa dipastikan itu tanggal 15 Ramadhon 1447 H. Lain hal jika gerhana terjadi pada sepertiga malam terakhir maka menunjukkan baru tanggal 14.

🔸 Pada tanggal 03-03-2026 di Blora insya Allah Bulan terbit sekitar pukul 17.59 WIB ini menunjukkan akhir Ayyamul Bidh. Sedang pada tanggal 04-03-2026 di Blora insya Allah Bulan terbit sekitar pukul 18.48 WIB ini menunjukkan
sudah bukan Ayyamul Bidh (tanggal 16 Ramadhon) karena ketika pertengahan Maghrib Bulan masih dibawah ufuk sehingga malam langitnya gelap.



Perkiraan Waktu Bulan Terbit di Blora dan Gerhana Bulan إِنْ شَاءَ اللَّه 

Kamis, 19 Februari 2026

Dalil Larangan Taat Kepada Umaro' atau Penguasa Dalam Perkara Maksiat


 


Dalil Larangan Taat Kepada Umaro' atau Penguasa Dalam Perkara Maksiat



عن ابن عمر رضي الله عنهما مرفوعاً: «عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ». (صحيح - متفق عليه)

Dari Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhumā secara marfū', "Wajib bagi seorang muslim untuk mendengarkan dan menaati setiap perkara yang ia sukai dan ia benci, Kecuali jika ia diperintahkan untuk maksiat. Apabila ia diperintahkan untuk maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengarkan dan menaati."  
(Hadits shahih - Muttafaq 'alaih)

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah 'Azza wa Jalla." (HR. Ahmad No. 1095)

Bagaimana jika penguasa atau pemimpin mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya?

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي

"Shalatlah pada waktunya. Jika engkau mendapati shalat bersama mereka (pemimpin tersebut), maka shalatlah lagi. Janganlah engkau berkata: 'Aku sudah shalat, maka aku tidak shalat lagi'." HR. Muslim No. 648)

Bagaimana Jika Penguasa Tidak Puasa Tepat Pada Waktunya ataupun Berpedoman Ilmu Hisab ?

Berpuasalah pada waktunya. Dalam kitab Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an (Tafsir Al-Qurthubi) dan beberapa kitab syarah Maliki lainnya, disebutkan sikap tegas Imam Malik:

أَنَّ مَالِكًا قَالَ: إِذَا كَانَ إِمَامٌ يَعْتَمِدُ عَلَى الْحِسَابِ، لَمْ يُقْتَدَ بِهِ.

“Sesungguhnya Malik berkata: Jika ada seorang pemimpin (Imam) yang bersandar pada hisab (dalam menetapkan awal bulan), maka ia tidak boleh diikuti.”

Minggu, 15 Februari 2026

Wahai Para Pencela Ta'addud ( Poligami ) Tunjukkan Burhan dan Keutamaan Kalian !






Wahai Para Pencela Ta'addud ( Poligami ) Tunjukkan Burhan dan Keutamaan Kalian !

Ketahuilah.. Poligami telah ada jauh sebelum Islam lahir dan dipraktikkan dalam berbagai peradaban kuno sejak ribuan tahun yang lalu. Berdasarkan catatan sejarah dan teks keagamaan, berikut asal-usul kemunculannya: 
✍🏼 Catatan Alkitabiah: Tokoh pertama yang tercatat melakukan poligami adalah Lamekh yang menikahi dua istri (Kejadian 4:19). Selain itu, nabi-nabi terdahulu seperti Nabi Ibrahim (Abraham), Yakub, Daud, dan Sulaiman juga tercatat memiliki lebih dari satu istri.
✍🏼 Peradaban Mesopotamia Kuno (Sekitar 1792–1750 SM): Praktik ini sudah diatur dalam Kode Hammurabi, hukum tertulis tertua di dunia dari Babilonia.
✍🏼 Masyarakat Arab Pra-Islam (Jahiliyah): Poligami sangat umum di Arab sebelum masa Nabi Muhammad tanpa adanya batasan jumlah istri.

Di negeri ini pun poligami faktanya sudah menjadi budaya nenek moyang :
✍🏼 Pendiri raja Majapahit dan Hayam Wuruk melakukan poligami.
✍🏼 Orang tua RA. Kartini poligami dan Kartini sendiri menikah sebagai istri ke-4.
✍🏼 Presiden pertama yang menjadi orang nomor 1 di NKRI juga poligami.

Wahai para pencela Poligami.. silahkan datangkan burhan!
Apa kalian merasa mendapat wahyu, lebih 'alim, lebih pandai, lebih rupawan, lebih kaya, lebih berkuasa, lebih sakti, lebih hebat, lebih utama dan lebih taqwa??


Apa para Pencela Poligami merasa mendapat wahyu, lebih 'alim, lebih pandai, lebih rupawan, lebih kaya, lebih berkuasa, lebih sakti dan lebih taqwa??

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zhalim. (QS. An-Nisa : 3 )



Islam Itu Wasathiyah Termasuk Dalam Perkara Ta'addud Al-Zaujat ( Poligami )

Islam tidak menolak poligami dan bukan pula mewajibkan ataupun bermudah-mudahan, tapi dengan mempertimbangkan mashlahat dan mafsadat.
Monogami bisa lebih utama jika tujuannya agar terhindar dari berbuat zholim. Poligami bisa lebih utama jika mashlahatnya lebih besar. Jadi hukum poligami bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram tergantung mashlahat dan mafsadat serta kemampuan individu dalam menegakkan keadilan.

1. Kapan Monogami Tetap Lebih Utama?
Menurut jumhur ulama dari empat madzhab, monogami (mencukupkan diri dengan satu istri) umumnya dianggap lebih utama daripada poligami demi menjaga keselamatan dari potensi ketidakadilan dan kezaliman atau jika tujuannya adalah Sadd adz-Dzari'ah ( سَدُّ الذَّرَائِعِ إِلَى المَحَارِمِ = menutup jalan-jalan yang menuju kepada perkara yang diharamkan).

2. Kapan Poligami Menjadi Lebih Utama?
Poligami bisa menjadi lebih utama atau bahkan dianjurkan (mustahab) ketika terdapat Mashlahah Rajihah (kemaslahatan yang kuat), seperti :
🔸 Faktor Biologis/Reproduksi: Seperti istri yang sakit kronis atau mandul, sementara suami memiliki keinginan kuat untuk memiliki keturunan demi meneruskan nasab.
🔸 Faktor Sosial & Demografi: Menjaga kehormatan wanita di wilayah yang jumlah wanitanya jauh melampaui pria (misal pasca perang), sehingga poligami menjadi solusi martabat sosial.
🔸 Kepentingan Dakwah & Politik: Sebagaimana praktik Nabi Muhammad SAW untuk menyatukan kabilah, memperkuat koalisi dakwah, atau melindungi janda-janda tokoh pejuang.
🔸 Menghindari Maksiat: Bagi pria dengan dorongan biologis sangat tinggi yang tidak tercukupi oleh satu istri, poligami menjadi sarana 'iffah (menjaga kesucian diri) agar tidak jatuh ke perzinaan.
🔸 Menjalin hubungan kekerabatan dengan orang shalih. Seperti yang diamalkan sebagian para Shahabat ingin menjalin hubungan kekerabatan dengan Nabi dan keturunan ahlul-bait.
Sehingga semakin banyak istri bisa semakin utama apabila kemashlahatannya semakin lebih besar pula.

Silahkan tunjukkan burhan jika ada ajaran yang lebih baik daripada ini!

Selasa, 03 Februari 2026

Berhati-hatilah Terhadap Hadits Palsu dan Amalan Yang Tidak Disyariatkan


Berhati-hatilah Terhadap Hadits Palsu dan Amalan Yang Tidak Disyariatkan


وَهَكَذَا كَثِيرٌ مِمَّنْ صَنَّفَ فِي فَضَائِلِ الْعِبَادَاتِ، وَفَضَائِلِ الْأَوْقَاتِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ: يَذْكُرُونَ أَحَادِيثَ كَثِيرَةً وَهِيَ ضَعِيفَةٌ، بَلْ مَوْضُوعَةٌ، بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الْعِلْمِ، كَمَا يَذْكُرُونَ [أَحَادِيثَ] (١) فِي فَضْلِ صَوْمِ رَجَبٍ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ، بَلْ مَوْضُوعَةٌ، عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ. وَيَذْكُرُونَ صَلَاةَ الرَّغَائِبِ فِي أَوَّلِ لَيْلَةِ (٢) جُمُعَةٍ مِنْهُ، وَأَلْفِيَّةَ نِصْفِ شَعْبَانَ، وَكَمَا يَذْكُرُونَ فِي فَضَائِلِ عَاشُورَاءَ مَا وَرَدَ مِنَ التَّوْسِعَةِ عَلَى الْعِيَالِ، وَفَضَائِلِ الْمُصَافَحَةِ وَالْحِنَّاءِ وَالْخِضَابِ وَالِاغْتِسَالِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَيَذْكُرُونَ فِيهَا صَلَاةً.
وَكُلُّ هَذَا كَذِبٌ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: لَمْ يَصِحَّ فِي عَاشُورَاءَ إِلَّا فَضْلُ صِيَامِهِ. قَالَ حَرْبٌ الْكِرْمَانِيُّ: قُلْتُ لِأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ: الْحَدِيثُ الَّذِي يُرْوَى: «مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ (٣) يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ» ؟ فَقَالَ: لَا أَصْلَ لَهُ (٤) .
 كتاب منهاج السنة النبوية ج ٧ ص ٣٩ - ابن تيمية


Di dalam kitab Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah (Juz 7, Hal. 39) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

"Demikian pula banyak dari mereka yang menulis tentang keutamaan ibadah, keutamaan waktu, dan sebagainya: Mereka menyebutkan banyak hadis yang lemah (dhaif), bahkan palsu (maudhu'), berdasarkan kesepakatan para ahli ilmu. Sebagaimana mereka menyebutkan [hadis-hadis] tentang keutamaan puasa Rajab yang semuanya lemah, bahkan palsu menurut para ahli ilmu.

Mereka juga menyebutkan tentang Shalat Raghaib pada malam Jumat pertama bulan Rajab, dan Shalat Alfiyah pada pertengahan (Nisfu) Sya’ban. Sebagaimana mereka juga menyebutkan tentang keutamaan Asyura mengenai anjuran melapangkan rezeki bagi keluarga, keutamaan bersalam-salaman, memakai pacar (hina/khidhab), mandi, dan semacamnya, serta menyebutkan shalat tertentu di dalamnya.

Semua itu adalah kedustaan atas nama Rasulullah ﷺ. Tidak ada yang sahih mengenai Asyura kecuali keutamaan puasanya.

Harb al-Kirmani berkata: 'Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang hadis yang diriwayatkan: Siapa yang melapangkan (nafkah) bagi keluarganya di hari Asyura, maka Allah akan melapangkan rezekinya sepanjang tahun tersebut?' Maka beliau menjawab: 'Tidak ada asalnya (tidak memiliki dasar sanad yang sah).'"


 

Haramnya Lahm Al-Khinzir ( Daging Babi ) Keharaman Memakan Lahm Al-Khinzir ( Daging Babi )

Haramnya Lahm Al-Khinzir ( Daging Babi ) Keharaman Memakan Lahm Al-Khinzir ( Daging Babi ) اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّ...