Kamis, 13 Agustus 2026

11 Amalan Sunnah di Hari Jum'at ( Selain Shalat Jum'at )


 



11 Amalan Sunnah di Hari Jum'at ( Selain Shalat Jum'at )

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/11-amalan-sunnah-di-hari-jumat-selain.html?m=1


Hari Jum'at adalah hari terbaik dalam sepekan (Sayyidul Ayyam) yang dipenuhi dengan keberkahan. Berikut adalah 10 amalan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan beserta dalil lengkapnya:

1. Mandi Jum'at

Disunnahkan bagi siapa saja yang ingin menghadiri shalat Jum'at untuk mandi terlebih dahulu.

عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ» (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jum'at, maka hendaklah ia mandi." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Membersihkan Diri, Memakai Wewangian, dan Merapikan Rambut

Meliputi memotong kuku, kumis, menyisir rambut, dan mengenakan wewangian sebelum berangkat ke masjid.

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى» (رواه البخاري)

Artinya: Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu berkata, Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at, lalu bersuci semampunya, memakai minyak rambut atau wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (ke masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu ia shalat sesuai dengan tuntunan, kemudian ia diam mendengarkan imam ketika berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jum'at itu dan Jum'at berikutnya." (HR. Bukhari).

3. Memakai Pakaian Terbaik

Dianjurkan mengenakan pakaian yang paling bersih, terutama pakaian berwarna putih.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ: «مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوْ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِجُمُعَتِهِ، سِوَى ثَوْبِ مِهْنَتِهِ» (رواه أبو داود بسند صحيح)

Artinya: Dari Abdullah bin Salam radhiyallahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar: "Tidak mengapa jika salah seorang di antara kalian membeli dua buah pakaian untuk hari Jum'at, selain pakaian untuk bekerja." (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).

4. Berangkat Lebih Awal ke Masjid

Berjalan menuju masjid lebih awal mendatangkan pahala yang besar dan mendekatkan posisi di shaf terdepan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ» (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub, kemudian ia berangkat (pada kesempatan pertama), maka seolah-olah ia berkurban seekor unta... Dan barangsiapa berangkat pada jam kelima, maka seolah-olah ia berkurban sebutir telur. Apabila imam sudah keluar, para malaikat hadir mendengarkan zikir." (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Membaca Surat Al-Kahfi

Membaca Surat Al-Kahfi memiliki keutamaan berupa cahaya petunjuk di antara dua Jum'at.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ» (رواه الحاكم والبيهقي وصححه الألباني)

Artinya: Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jum'at, maka ia akan diterangi oleh cahaya di antara dua Jum'at." (HR. Hakim, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

6. Memperbanyak Shalawat kepada Nabi ﷺ

Hari Jum'at dan malamnya adalah waktu terbaik untuk memperbanyak shalawat kepada Rasulullah ﷺ.

عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ... فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ» (رواه أبو داود والنسائي وصححه الألباني)

Artinya: Dari Aus bin Aus radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum'at... Maka perbanyaklah shalawat kepadaku di dalamnya, karena shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." (HR. Abu Dawud dan An-Nasai, dishahihkan Al-Albani).

7. Menyimak Khutbah dengan Tenang (Inshat)

Wajib bagi jemaah untuk diam dan mendengarkan khutbah imam secara seksama tanpa berbicara.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ» (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau berkata kepada sahabatmu pada hari Jum'at: 'Diamlah!', ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim).

8. Mencari Waktu Mustajab untuk Berdoa

Terdapat waktu mustajab di hari Jum'at, yang umumnya diyakini berada di penghujung hari setelah Ashar.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: «فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئاً، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ» - وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقِلُّهَا. (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang hari Jum'at lalu bersabda: "Di dalamnya terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba Muslim berdiri shalat lalu memohon sesuatu kepada Allah Ta'ala, melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya." - Beliau mengisyaratkan dengan tangannya sedikit untuk menunjukkan singkatnya waktu tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).

9. Melaksanakan Shalat Sunnah Mutlak

Di dalam literatur hadits shahih, tidak ada dalil shahih yang secara khusus mencontohkan Nabi Muhammad ﷺ atau para sahabat mengerjakan shalat sunnah qabliyah (sebelum) Jum'at dengan tata cara khusus seperti sunnah rawatib Zuhur.

Yang ada adalah anjuran untuk melakukan shalat sunnah mutlak sebanyak-banyaknya bagi siapa saja yang datang lebih awal ke masjid sebelum imam naik mimbar, sampai khatib datang untuk berkhutbah.

Hal ini didasarkan pada hadits umum tentang shalat mutlak di hari Jum'at:

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «...ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ...» (رواه البخاري)

Artinya: Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "...kemudian ia shalat (sunnah mutlak) apa yang telah ditakdirkan baginya, kemudian ia diam mendengarkan imam ketika berbicara (berkhutbah)..."

Oleh karena itu, para ulama membedakan antara shalat sunnah mutlak (yang sangat dianjurkan saat menunggu imam di hari Jum'at) dengan shalat sunnah rawatib qabliyah yang memiliki ketetapan khusus jumlah rakaatnya seperti pada shalat Dzuhur.

10. Melaksanakan Shalat Sunnah Ba'diyah Jum'at

Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk mengerjakan empat rakaat setelah shalat Jum'at.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً» (رواه مسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian telah shalat Jum'at, maka shalatlah empat rakaat setelahnya." (HR. Muslim no. 881).

Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terbiasa mengerjakan dua rakaat setelah Jum'at di rumah beliau.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ. (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ tidak shalat (sunnah) setelah Jum'at hingga beliau pulang, lalu beliau shalat dua rakaat di rumahnya. (HR. Bukhari no. 937 dan Muslim no. 882).

Diantara ulama berpendapat jika dikerjakaan di masjid shalat ba'diyyah  4 rakaat 2 salam, sedang jika dikerjakan di rumah cukup 2 rakaat. Pernyataan tersebut merupakan salah satu bentuk rincian (jam'u wa taufiq) yang sangat indah dan mendalam yang disimpulkan oleh para ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau Ibnul Qayyim al-Jauziyah, untuk menggabungkan dua dalil shahih yang tampak berbeda mengenai shalat ba'diyah Jum'at.

Pendapat ini menilai bahwa semua hadits tersebut shahih dan bisa diamalkan semuanya sesuai dengan tempat pelaksanaannya.

11. Memperbanyak Dzikir dan Amal Shalih secara Umum


Status Kehalalan Hasil Tanaman yang Dipupuk Menggunakan Kotoran Najis


 

Status Kehalalan Hasil Tanaman yang Dipupuk Menggunakan Kotoran Najis

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/status-kehalalan-hasil-tanaman-yang.html?m=1


Dalam dunia pertanian modern maupun tradisional, pemanfaatan kotoran hewan sebagai pupuk organik (pupuk kandang) adalah hal yang lumrah. Namun, muncul pertanyaan fikih mengenai bagaimana hukum mengonsumsi buah atau sayur dari tanaman yang dipupuk menggunakan kotoran hewan yang diharamkan dagingnya atau najis (seperti kotoran keledai, babi, anjing, atau hewan buas).

1. Kembali kepada Hukum Asal (Al-Ashr fi al-Asy'a al-Ibahah)

Dalam ushul fikih, kaidah umum yang disepakati ulama menyebutkan:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُّلَ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

"Hukum asal dari segala sesuatu (yang bermanfaat) adalah mubah/boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya."

Karena tidak ada satupun dalil yang secara spesifik mengharamkan buah atau sayur dari tanaman yang dipupuk dengan kotoran najis, maka statusnya dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu suci dan halal.

2. Pendapat Para Ulama

Kenajisan pupuk tersebut tidak menjadikan hasil sayuran atau buah tanaman tersebut ikut menjadi najis. 

Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Sebagaimana dikatakan dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah,

وحِلُّ استعمال النجس العيني ثابت لتسميد الأرض مع الكراهة، بأن يجعل فيها السماد للحاجة إليه

“Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”

Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’,

يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة

Boleh memupuk tanah dengan kotoran yang najis.
Al-Mushannif (pengarang kitab) berkata dalam bab "Apa yang boleh dijual dan selainnya" dari kalangan pengikut-pengikut mazhab kami: "Boleh dilakukan disertai dengan hukum makruh."
Imam al-Haramain berkata: "Tidak ada seorang pun yang melarangnya."
Di dalam perkataan al-Shaidalanī terdapat sesuatu yang mengisyaratkan adanya perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh.”

Salah satu alasan yang diberikan para ulama terkait kehalalan makan sayuran atau tanaman yang dipupuk dengan kotoran babi atau anjing adalah karena yang dimakan bukan materi kotoran tersebut, tapi benda yang sudah berupa wujud lain. Sama halnya dengan makan hewan yang makan kotoran manusia, maka hukumnya halal karena yang dimakan adalah daging ikannya bukan materi kotorannya.

3  Landasan Kaidah Fikih: Konsep Istihalah (Transformasi Zat)

Para fuqaha menetapkan bahwa suatu benda najis yang mengalami proses perubahan bentuk dan hakikat (istihalah) hingga hilang sifat-sifat kenajisannya, maka hukumnya berubah menjadi suci.

Dalam konteks pertanian, kotoran hewan yang najis diserap oleh akar tanaman, lalu mengalami proses biologis dan metabolisme di dalam jaringan tumbuhan, berubah menjadi batang, daun, dan buah yang suci.

Kaidah Fikih:

“Perubahan suatu zat dari satu hakikat ke hakikat yang lain dapat mengubah hukum zat tersebut.”

4. Catatan Penting (Makruh Tanzih)

Meskipun hasil tanamannya halal, sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanabilah memberikan catatan makruh (makruh tanzih atau dibenci) jika sengaja menggunakan kotoran najis yang berat (seperti kotoran babi atau anjing) apabila dikhawatirkan masih meninggalkan bau atau sisa zat yang membahayakan kesehatan pada tanaman tersebut.

Namun, kemakruhan ini hanya berkaitan dengan proses pemupukannya saja (washilah), dan tidak mengubah status kehalalan pada buah atau sayur yang dihasilkan (ghoyah).

Kesimpulan

Berdasarkan tinjauan ushul fikih dan penjelasan para ulama mazhab, hasil tanaman yang dipupuk menggunakan kotoran najis atau hewan yang diharamkan tetap suci, sah untuk diperjualbelikan, dan halal dikonsumsi secara mutlak karena telah terjadi perubahan zat (istihalah) secara sempurna melalui siklus biologis tanaman.


Rabu, 05 Agustus 2026

Bantahan Terhadap Syubhat Menyamakan Foto dengan Bayangan Cermin




 
Bantahan Terhadap Syubhat Menyamakan Foto dengan Bayangan Cermin

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/bantahan-terhadap-syubhat-menyamakan.html?m=1


Pendapat yang melarang gambar makhluk bernyawa secara mutlak—baik berupa lukisan tangan, patung, maupun foto yang dihasilkan oleh kamera—berlandaskan pada dalil-dalil shahih dari As-Sunnah yang melarang penyerupaan makhluk ciptaan Allah dan ancaman bagi para perupa.

Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa para perupa adalah orang yang paling berat azabnya di sisi Allah kelak pada hari kiamat karena perbuatan mereka menandingi ciptaan Allah.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ» (متفق عليه)

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anh, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling berat adzabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para perupa (pembuat gambar bernyawa)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah diutus oleh Rasulullah ﷺ untuk meratakan patung-patung dan gambar-gambar yang bernyawa.

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: «أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لَا تَدَعَ صِمْصَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا، وَلَا تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ» (رواه مسلم)

Artinya dari Abul Hayyaj al-Asadi, ia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku: "Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Janganlah kamu meninggalkan gambar (patung/lukisan) kecuali kamu telah menghapuskannya, dan jangan pula kubur yang ditinggikan kecuali kamu meratakannya." (HR. Muslim no. 969)

Allah Azza wa Jalla menantang pihak-pihak yang mencoba meniupkan ruh atau menciptakan rupa makhluk hidup, serta mengabarkan bahwa mereka akan diminta pertanggungjawaban kelak.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ» (متفق عليه)

Artinya dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang membuat suatu gambar di dunia, ia akan dibebani pada hari kiamat untuk meniupkan ruh ke dalamnya, padahal ia tidak akan mampu meniupkannya." (HR. Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 2110)

Namun sebagian pihak berupaya membuat analogi untuk menghalalkan foto kamera dengan menyamakannya dengan bayangan pada cermin. Namun, analogi ini merupakan syubhat (kerancuan berpikir) yang batil karena bertentangan dengan realitas ilmiah dan kaidah syariat.

Berikut adalah poin-poin bantahan ilmiah dan syar'i untuk membongkar kesahihan syubhat tersebut:

1. Perbedaan Hakikat: Ketiadaan Wujud Permanen vs Eksistensi Fisik/Digital yang Abadi

• Bayangan Cermin:
Bayangan di cermin bukanlah suatu entitas yang memiliki wujud, substansi, atau bentuk yang berdiri sendiri di luar bendanya. Bayangan hanyalah pantulan cahaya sesaat yang tidak memiliki eksistensi tetap. Saat objek bergeser atau cermin disingkirkan, bayangan itu serta-merta lenyap tanpa bekas. Tidak ada lembaran, file, atau media yang merekamnya.

• Foto Kamera:
Foto memiliki wujud fisik atau digital yang nyata dan permanen. Foto dicetak di atas kertas, disimpan dalam memori digital, dicetak dalam bentuk buku, atau diunggah ke media sosial. Ia tetap ada, bisa dilihat, disimpan, dan dipindahtangankan bertahun-tahun bahkan setelah orang atau objek yang difoto telah wafat.

Kesimpulan: Menyamakan sesuatu yang fana dan tidak berwujud (bayangan cermin) dengan sesuatu yang konkret, tercetak, dan abadi (foto) adalah bentuk pengaburan fakta (qiyas ma'al fariq / analogi yang cacat).

2. Adanya Proses Pembuatan (Ash-Shun'ah) dan Penangkapan Objek

• Bayangan Cermin:
Terjadi secara alami melalui hukum fisika pantulan cahaya spontan saat seseorang berdiri di depan cermin. Tidak ada proses penangkapan gambar, pemrosesan data, atau pencetakan yang dilakukan oleh manusia.

• Foto Kamera:
Melibatkan tindakan aktif manusia (menekan tombol rana, mengatur lensa, mengatur cahaya, dan mencetak gambar). Perbuatan manusia inilah yang dalam terminologi syariat masuk dalam kategori ash-shurah (pembuatan rupa), di mana kamera berfungsi sebagai alat bantu menggantikan kuas lukis, sebagaimana pena berfungsi sebagai alat bantu menulis.

3. Illat Hukum (Alasan Penetapan Hukum) Terpenuhi pada Foto

Larangan membuat gambar makhluk bernyawa dalam syariat didasarkan pada beberapa illat (alasan), di antaranya:

• Menyerupai ciptaan Allah (tasyabbuh bi khalqillah).

• Kekhawatiran terhadap pengagungan atau jatuhnya kepada kesyirikan.

• Pada bayangan cermin, tidak ada unsur pembuatan bentuk atau penyerupaan yang disengaja untuk didokumentasikan, karena sifatnya hanya pantulan pandangan mata langsung secara sekilas.

• Pada foto, unsur penyerupaan makhluk hidup secara nyata terpenuhi secara sempurna. Bentuk mata, hidung, postur tubuh, dan ekspresi wajah makhluk bernyawa terekam secara utuh dan dapat dipajang, diagungkan, atau disembah layaknya sebuah berhala mini.


4. Tinjauan Kaidah Fiqih: Al-Qiyas Ma'al Fariq (Analogi yang Berbeda)

Dalam Ushul Fiqih, sebuah analogi (qiyas) dinyatakan batal jika terdapat perbedaan mendasar (fariq) antara asalnya (ashl) dengan cabangnya (far'u).
Dalam kasus ini:

• Ashl (Asal): Bayangan di cermin (bukan makhluk buatan manusia, tidak permanen, hanya pantulan cahaya optik murni) serta tidak bisa diedit.

• Far'u (Cabang): Foto kamera (hasil karya manusia, memiliki wujud tetap, tercetak, dan terdokumentasi) serta bisa diedit dan dimanipulasi

Karena perbedaan prinsip yang sangat kontras ini, maka menyamakan foto dengan bayangan cermin adalah qiyas yang batil secara akal maupun syariat, sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk menghalalkan sesuatu yang telah dilarang oleh keumuman dalil-dalil shahih tentang gambar makhluk bernyawa.


Ringkasan Bantahan terhadap Syubhat Menyamakan Foto dengan Bayangan Cermin

🔸 Dasar Hukum Larangan Gambar

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ» (متفق عليه)

🔸 Sebagian pihak menganalogikan foto kamera dengan bayangan cermin untuk menghalalkannya, namun analogi tersebut dinilai sebagai syubhat yang batil berdasarkan realitas ilmiah dan kaidah syariat (qiyas ma'al fariq atau analogi yang cacat). Berikut Ini poin-poin bantahan utama:
• Perbedaan Hakikat: Bayangan cermin bersifat fana, tidak berwujud tetap, dan langsung lenyap saat objek bergeser; sedangkan foto memiliki wujud fisik/digital yang nyata, permanen, serta dapat disimpan dan dipindahtangankan dalam jangka panjang.
• Proses Pembuatan (Ash-Shun'ah): Bayangan cermin terjadi secara alami lewat pantulan cahaya optik tanpa tindakan manusia, sementara foto melibatkan tindakan aktif manusia (seperti menekan tombol rana dan mengatur kamera) di mana kamera berfungsi sebagai alat bantu layaknya kuas lukis.
• Illat Hukum Terpenuhi: Unsur penyerupaan makhluk ciptaan Allah (tasyabbuh) serta potensi pengagungan terpenuhi secara utuh pada foto karena bentuk fisik dan ekspresi wajah terekam permanen, berbeda dengan bayangan cermin yang hanya berupa pantulan sekilas.
• Tinjauan Kaidah Fiqih: Qiyas tersebut batal karena terdapat perbedaan mendasar antara bayangan cermin (bukan buatan manusia, tidak permanen) dengan foto kamera (hasil karya manusia, memiliki wujud tetap dan terdokumentasi).

Penyusun: Hazim Al-Jawiy



Selasa, 04 Agustus 2026

Tahaddi Bagi Siapa Saja Yang Meragukan Keilahian الله dan Kebenaran Al-Qur'an






 

Tahaddi Bagi Siapa Saja Yang Meragukan Keilahian الله dan Kebenaran Al-Qur'an


1⃣ Al-Qur'an kalam Allah termasuk bukti adanya Allah. Al-Qur'an (1) kandungan isinya sangat agung, (2) berisi petunjuk al-haqq dan tiada kebatilan, (3) bisa untuk ruqyah mengobati penyakit hati dan badan, (4) lebih indah daripada syair serta (5) mudah dihafal.

وَاِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهٖۖ وَادْعُوْا شُهَدَاۤءَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ ۝٢٣

"Dan jika kalian meragukan (Al-Qur'an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kalian orang-orang yang benar." (QS. Al-Baqarah : 23).
Maka silahkan membuat 1 surat yang bisa mengalahkan surat Al-Fatihah!

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ ۝١ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ۝٢ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ ۝٣ مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ ۝٤ اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ ۝٥ اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ ۝٦ صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ۝٧

2⃣ Mubahalah bentuk tahaddi untuk konfirmasi kebenaran, yaitu tantangan untuk saling mendoakan keburukan bagi pihak yang salah. Sebagaimana pada surah Ali 'Imran : 61.

3⃣ Dinul Islam itu sempurna. Jika kalian bukan pendusta, maka silahkan tunjukan 19 saja syariat, ibadah ataupun ajaran agama kalian yang kalian yakini lebih baik dari Islam!

Tantangan-tantangan ini merupakan bukti bahwa Islam berdiri di atas landasan burhan (bukti nyata), bukan sekadar klaim kosong.

تِلْكَ اَمَانِيُّهُمْۗ قُلْ هَاتُوْا بُرْهَانَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ ۝١١١ ( البقرة : ١١١ )

Penyusun: Hazim Al-Jawiy

As-Sunnah Itu Dijelaskan (Disampaikan), Bukan Untuk Didebatkan


 



As-Sunnah Itu Dijelaskan (Disampaikan), Bukan Untuk Didebatkan


قال الإمام مالك - رحمه الله -: «الجدال في الدين ينشِّىءُ المِراءَ، ويذهب بنور العلم من القلب، ويُقَسِّي، ويورث الضَّغْنَ» (١).
فعلى طالب الهدى أن يبيِّن للناسِ السُّنَّةَ، ويقيم عليها الحجج، ويتخذ في سبيل ذلك: أسلوب الإقناع، فإن لم يقبل منه «فما على الرسول إلا البلاغ المبين».
وقد قال الإمام أحمد - رحمه الله -: «أخبر بالسُّنَّةِ، ولا تخاصم عليها» (٢).
وقال الهيثم بن جميل، قلت لمالك بن أنس: يا أبا عبد الله، الرجل يكون عالماً بالسُّنَّة؛ أيجادل عنها؟ قال: «لا، ولكن يخبر بالسنَّة، فإن قبلتْ منه وإلا سكت». اهـ (٣).

(١) سير أعلام النبلاء ٨/ ١٠٦، ونحوه عن الشافعي، كما في السير (١٠/ ٢٨).
(٢) طبقات الحنابلة لابن أبي يعلى ١/ ٢٣٦،
(٣) جامع بيان العلم وفضله ٢/ ٩٤.

Imam Malik -rahimahullah- berkata: «Perdebatan dalam agama akan menimbulkan al-mira' (debat kusir yang tercela), menghilangkan cahaya ilmu dari dalam hati, mengeraskannya, dan mewariskan rasa kebencian» (1).

Maka hendaknya bagi pencari petunjuk (penuntut ilmu) untuk menjelaskan Sunnah kepada manusia, menegakkan hujjah atasnya, dan menempuh jalan tersebut dengan: uslubul iqna' (metode bayanul hujjah yang bisa dipahami serta meyakinkan). Jika itu tidak diterima darinya, maka «Tidak ada kewajiban atas rasul melainkan menyampaikan (amanah) dengan terang».

Imam Ahmad -rahimahullah- juga pernah berkata: «Kabarkanlah Sunnah, dan janganlah engkau memperdebatkannya» (2).

Al-Haitsam bin Jamil berkata, Aku berkata kepada Malik bin Anas: Wahai Abu Abdillah, seseorang yang alim tentang Sunnah, apakah ia mendebatkannya? Ia menjawab: «Tidak, tetapi ia mengabarkan Sunnah tersebut. Jika diterima (maka syukur), jika tidak maka ia diam». Selesai (3).



Senin, 03 Agustus 2026

Tinggalkan Orang-orang Yang 'Inad Setelah Bayanul Hujjah dan Iqomatul Hujjah


 


Tinggalkan Orang-orang Yang 'Inad Setelah Bayanul Hujjah dan Iqomatul Hujjah

Bila terang benderang cahaya agama,
Menembus relung jiwa yang gelap gulita,
Hujjah telah tegak sempurna tanpa sisa,
Namun pembangkang tetap menolak karsa.

Jangan kau ratapi kerasnya kepala,
Atau kau balas celaan dengan duka,
Bila 'inad meraja menutup mata,
Tinggalkan mereka, jangan beri panggung dunia.

Di layar maya mereka menari riang,
Mencari perhatian, menebar ilusi benderang,
Namun bayan telah sampai menerpa pandang,
Maka abaikan, biarkan karam di jurang.

Waktumu berharga, pena-mu mulia,
Jangan dihabiskan untuk debu yang sia-sia,
Berpalinglah tenang menjaga setia,
Sebab kebenaran kan abadi selamanya.

وَاصْبِرْ عَلٰى مَا يَقُوْلُوْنَ وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيْلًا ۝١٠

"Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka katakan dan hajr (tinggalkanlah) mereka dengan cara yang baik." (QS. Al-Muzzammil: 10)

فَاصْفَحْ عَنْهُمْ وَقُلْ سَلٰمٌۗ فَسَوْفَ يَعْلَمُوْنَ ۝٨٩

"Maka, berpalinglah dari mereka dan katakanlah, 'Salam (selamat tinggal).' Kelak mereka akan mengetahui (nasibnya yang buruk)." (QS. Az-Zukhruf: 89)

Penyusun: Hazim Al-Jawiy

11 Amalan Sunnah di Hari Jum'at ( Selain Shalat Jum'at )

  11 Amalan Sunnah di Hari Jum'at ( Selain Shalat Jum'at ) https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/11-amalan-sunnah-di-hari-jum...