Menerjang yang Haram Saat Darurat
🔸 Terdapat kaidah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
🔸 Dalil kaidah ini diantaranya :
.... فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣
".... Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173).
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119).
🔸 Syarat-syarat yang mesti diperhatikan di antaranya :
1️⃣ Untuk hajat yang wajib atau menuntut harus dikerjakan. Contoh : haji wajib, kebutuhan hidup yang sifatnya wajib dan semisal.
2️⃣ Kondisi darurat. Kondisi darurat yang dimaksud adalah situasi yang mengancam jiwa, anggota badan, atau akal sehat, seperti kelaparan ekstrem, penyakit yang mengancam jiwa, atau keadaan terpaksa lainnya.
3️⃣ Bisa dipastikan atau diprediksi dengan zhon yang sangat kuat bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya).
4️⃣ Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan belaka. Dan tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror.
5️⃣ Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain. Kemudian dalam penerapan kaidah ini harus dilakukan dengan hati-hati dan terbatas pada situasi darurat yang memenuhi syarat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar