Nasihat Untuk Yang Gemar Menyebarkan Berita Kematian Melebihi Hajat
🔸 Untuk saudaraku kaum muslimin.. khususnya Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah, hendaknya tidak menyebarkan berita kematian melebihi hajat yang dibenarkan syariat.
🔸 Dalam Islam dianjurkan untuk menyampaikan berita kematian kepada keluarga dan kerabat untuk memberikan kesempatan ta'ziyah, mendoakan dan melaksanakan kewajiban. Namun, menyebarkan berita kematian secara berlebihan atau melebihi hajat, seperti melalui media sosial atau kepada orang-orang yang tidak perlu mengetahuinya, maka itu termasuk tindakan yang tidak dianjurkan. Hukumnya makruh atau bahkan bisa haram, tergantung pada konteks dan dampaknya. Terlebih jika sampai berdampak ada yang menghujat ataupun mendoakan keburukan atas yang meninggal dunia.
🔸 Di antara hadits yang melarang adalah hadits dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ
“Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ, melarang dari an-na’yu.” (HR. Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadits hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117). Hadits di atas memiliki penguat dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ
“Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.” (HR. Tirmidzi (no. 984) secara marfu’)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar