Kamis, 16 November 2023

Apa Hukumnya Memboikot Produk Yahudi (Bani Israil), Orang Kafir Ataupun Ahlul Ahwa'?



 

Apa Hukumnya Memboikot Produk Yahudi (Bani Israil), Orang Kafir Ataupun Ahlul Ahwa'?


     Allah Ta'ala telah menyebutkan bahwa Islam itu adalah agama yang wasath yaitu pertengahan antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan tafrith (meremehkan). Allah Ta'ala berfirman :

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

"Dan demikianlah Kami telah menjadikan kamu, umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas perbuatan kamu." (QS. Al-Baqarah: 143). Semua syari’at baik i’tiqad (keyakinan), ibadah maupun muamalah dibangun di atas konsep ini.

     Dalam perkara hajr 'uqubah yaitu memboikot Yahudi, orang kafir ataupun ahlul ahwa' maka Ahlus Sunnah Wal Jama'ah juga pertengahan antara ghuluw dan tafrith. Yang terpenting hendaknya perlu dipahami :

1. Dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya bermuamalah dengan orang kafir begitu banyak, baik dengan orang Yahudi, Nashrani maupun orang musyrik. Bahkan karena sebuah hajat, Nabi pernah menggadaikan baju perang beliau (baju besi) kepada seorang Yahudi. Sehingga yang terlarang adalah muamalah dengan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin).

2. Melakukan pemboikotan ataukah tidak terhadap orang kafir ataupun ahlul bid'ah adalah hak negara, bukan hak individu.

3. Ajakan hajr (memboikot) disuarakan oleh negara, dan bukan individu/kelompok.

4. Jika ulil amri (penguasa/negara) ingin melakukan pemboikotan terhadap orang kafir ataupun ahlul ahwa' maka hendaklah dilakukan pengkajian pertimbangkan mashlahat dan mafsadat.

5. Jika yang dimaksud adalah boikot produk Yahudi yaitu produk negara bani Israel, maka pemboikotan seperti ini benar jika negara bani Israel memang termasuk kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Perlu diketahui bahwa Kerajaan Saudi Arabia dan negara jazirah Arab sudah sejak lama -yang aku ketahui- telah melakukan pemboikotan terhadap negara bani Israel. Yang kami ketahui hal itu masih berlaku seperti itu hingga saat ini. Bangsa Arab umumnya tidak mau berkunjung ke negara bani Israil termasuk ke Baitul Maqdis di Yerusalem. Sehingga sebuah kedustaan jika banyak orang menuduh Saudi mendukung/pro negara bani Israel.

6. Hajr tark itu beda dengan hajr 'uqubah.Tidak dibenarkan sebuah kelompok atau jam'iyyah menerapkan hajr 'uqubah (boikot) sendiri-sendiri baik terhadap orang kafir atau ahlul ahwa'. Seperti halnya yang diterapkan sebagian kelompok Salafi melakukan hajr 'uqubah tanpa perhatikan kaidah hajr 'uqubah. Contoh : "jangan muamalah dengan si fulan.."

7. Jika ulil amri atau pemerintah yang sah (untuk di Indonesia adalah presiden) apabila menyeru untuk melakukan hajr 'uqubah semisal memboikot atau melarang muamalah dengan negara bani Israel, maka hendaknya wajib ditaati. Sehingga muamalah dengan Yahudi (negara bani Israil) yang asalnya mubah (boleh), maka bisa berubah menjadi haram. Barangsiapa tidak mentaatinya maka berhak mendapat dosa.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.


Catatan :
Diriku ketika berselisih dengan seseorang, seingatku tidak pernah menyeru "jangan muamalah dengan fulan", walau orang tersebut pernah melarang orang lain agar tidak muamalah denganku. Jika aku melakukan hal yang sama dengan mereka, maka itu artinya diriku sepert mereka.? Wa na'udzubillah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...