Siapa Manusia Pemakan Ulat Yang Masih Ragu Ulat/Sejenisnya Haram?
Dalam Kitab Taurat Pun Diharamkan Serangga
Hukum Makan Ulat Dan Sejenisnya Menurut Ajaran Islam
Nabi Dan Para Shahabat Tidak Memakan Ulat Dan Sejenisnya - Jumhur Ulama Mengharamkan Al Hasyarot
Al Qur'an mengharamkan bangkai dan binatang yang tidak disembelih dengan nama Allah. Allah Ta'ala berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
Tiada nukilan Nabi ﷺ dan para Shahabat memakan ulat ataupun sejenisnya. Justru ketika menjumpai ulat, beliau ﷺ membuangnya. Seandainya ulat itu halal tentu tidak dibuang dan dimakan.
Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata,
تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو
“Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau (memakan sayurnya).” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul ﷺ (sebaik-baik uswah) berikut ini.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi ﷺ diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832, shahih kata Syaikh Al Albani)
NABI TIDAK MENGKONSUMSI ULAT KAN?????….
Selain belalang yang dikecualikan, maka para ulama mengharamkan serangga (termasuk ulat dan metamorfosisnya). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya : Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan,
مذاهب العلماء في حشرات الأرض …. مذهبنا أنها حرام ، وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود . وقال مالك : حلال
“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, boleh.” (Al-Majmu’, 9/16)
Ibnu Hazm mengatakan,
ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم)
“Tidak halal makan siput darat (bekicot), tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.” Kemudian Ibn Hazm menegaskan,
وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى
“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih." (lihat Al-Muhalla, 6/76).
Bahkan pendapat Malikiyyah yang menghalalkan al hasyarat pun, setahu kami tetap mengharamkan ulat kecuali jika ulat tersebut tidak bisa dipisah dari makanan. Jika demikian adakah madzhab ulama Ahlus Sunnah yang menghalalkan memakan ulat yang bisa dipisah dari makanan, sayur ataupun buah.??? Silahkan sebutkan siapa ulama Ahlus Sunnah yang menghalalkan ulat yang terpisah dari makanan jika memang ada.?
Para manusia pemakan ulat memang mengherankan...bukannya ulat dibuang, tapi kok malah sengaja mereka mencari ulat dan sejenisnya untuk dimakan.?? Laa haula wa laa quwwata illa billah..
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar