🔸 Sama-sama tiada dalil yang memerintahkan dan tiada salafnya. Sehingga lebih buruk daripada qunut Shubuh, dzikir jama'ah ataupun ihtifal maulid Nabi.
🔸 Termasuk perkara bid'ah dalam agama yang tiada ijma'. Sehingga kembali kepada hukum asal yaitu bid'ah dholalah. Diantara ulama' yang mengingkari jam'iyyah yaitu ; imam Muqbil Al-Wadi'i, syaikh Yahya Al-Hajuri, syaikh Salim Al-Hilali, syaikh Robi' Al-Madhkholi dll
🔸 Semua jam'iyyah itu hizbiyyah. Al-wala' wal baro' tidak karena Allah. Jika ada orang yang mengingkari jam'iyyahnya (meski taqwa) umumnya akan dibenci.
🔸 Sama-sama minta wilayah dan 'imaroh kepada penguasa. Padahal ada larangan dari Nabi ﷺ.
🔸 Umumnya memiliki ketua, muassis, tahun berdiri ataupun struktur organisasi.
🔸 Umumnya memiliki tanzhim (peraturan) yang menuntut ketaatan.
🔸 Umumnya sama-sama berdalih dan mengatakan bahwa mereka mendirikan jam'iyyah dan muasssasah hanya sebagai wasilah dakwah.
🔸 Sama-sama mengklaim jam'iyyah yang didirikan mereka bernuansa Al-Jama'ah.
🔸 Sama-sama memiliki pondhok Salafiyyah (bukan pondhok modern)
🔸 Umumnya terdapat banyak kemungkaran (ash-shuwar makhluq bernyawa, tasawwul untuk hizb, intikhobat ketua dll), menyelisihi Ushul As-Sunnah, serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.