Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ?
1⃣ Allah dan Rasul-Nya Lebih Berhak Untuk Kita Taati
2⃣ Tidak Ada Ketaatan dalam Perkara Maksiat
3⃣ Ittihadul Matholi'/Wihdatul Matholi' (penyatuan mathla') itu lebih kuat dalilnya dibanding Ikhtilaful Matholi' sebagaimana pendapat Jumhur Ulama' Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah.
4⃣ Pendapat Ulama Salafush-Sholih yang didukung dalil, lebih berhak didahulukan daripada fatwa sebagian ulama Muta'akhirin.
Terlebih lagi jika ada fatwa ulama mutaakhirin lain yang menyelisihi fatwa ulama tersebut.
5⃣ Fenomena alam seperti Ijtima' (Konjungsi), Gerhana Matahari, Istiqbal, Gerhana Bulan ataupun Ayyamul Bidh itu terjadi secara serempak dan global.
Walau hilalπ tidak bisa disaksikan di semua wilayah, tapi keadaan Bulan π (terutama tanggal 14 dan 15) pada waktu Ayyamul-Bidh umumnya bisa disaksikan mayoritas penduduk bumi yang berakal sehat dan tidak rabun matanya ataupun buta hatinya. Bulan berada di atas langit sejak awal malam sampai akhir malam. Sebaliknya tanggal 16 ketika pertengahan Maghrib Bulan masih di bawah ufuq sehingga langit gelap.
6⃣ Ittihadul Matholi' itu lebih baik dan mashlahatnya lebih besar daripada ikhtilaful matholi' untuk menjaga persatuan kaum muslimin.
7⃣ Kalender Hijriyyah itu lazimnya hanya satu kalender yang sinkron di seluruh dunia
Belum lagi terkait Lailalatul Qadar waktunya semalam dan tidak berbilang tanggalnya. Demikian juga Puasa Arofah yang ada kaitan dengan Wukuf di Arofah.
8⃣ Pemerintah prakteknya menyelisihi prinsip Rukyatul Hilal Hakiki
9⃣ Imam Malik melarang mengikuti umaro' yang memutuskan perkara tersebut dengan bersandar hisab
π Ketika Daulah Fathimiyyah (Syiah) menggunakan Hisab, maka Ahlus-Sunnah tidak mau mengikutinya.
Catatan : Untuk orang-orang yang mengaku Salafi.. ketahuilah jika orang-orang yang mengaku Salafi di Indonesia secara garis besar ada 7 versi, maka setidaknya ada satu versi yang tetap mengikuti ittihadul matholi'. Jadi tidak ada ijma' Salafi. Versi Salafi yang menolak Ittihadul Matholi' pada umumnya para pelaku dosa besar yang mujahir ataupun bermaksiat terang-terangan. Menghalalkan tafarruq mengadakan sholat Jum'at sendiri, mendirikan jam'iyyah/muassasah, menghalalkan wanita merantau (mondhok) tanpa mahrom, pondhok anak kecil tanpa hadhinah yang sah, Ash-Shuwar makhluk bernyawa, tasawwul (minta-minta/penggalangan dana untuk hizb), tanzhim hizbiyyah dan perkara bid'ah/kemaksiatan lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar