Sabtu, 21 Maret 2026

Menjadikan Hisab Imkanur Rukyat sebagai Tolok Ukur dan Filter Untuk Memverifikasi ( Sebagai Penguji Kebenaran Laporan Rukyat ) Termasuk Perkara Bid'ah (2)



Menjadikan Hisab Imkanur Rukyat sebagai Tolok Ukur dan Filter Untuk Memverifikasi ( Sebagai Penguji Kebenaran Laporan Rukyat ) Termasuk Perkara Bid'ah (2)


Maka ketahuilah Penggunaan Hisab Imkanur Rukyah sebagai filter (tolok ukur diterimanya hasil rukyat) ini termasuk perkara bid'ah karena bertentangan dengan prinsip Rukyatul Hilal Hakiki (murni penglihatan mata).

🔸 Nabi Muhammad bersabda :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah ('Idul Fithri) karena melihatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

إنا أمة أمية ، لا نكتب ولا نحسب ، الشهر هكذا وهكذا . يعني مرة تسعة وعشرين ، ومرة ثلاثين

"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (buta huruf), kami tidak (biasa) menulis dan tidak (biasa) menghitung. Satu bulan itu begini dan begini (maksudnya 29 atau 30 hari)." (HR. Al-Bukhari)

🔸 Kesederhanaan Ibadah
Syariat Islam itu mudah dan tidak memerlukan hisab ataupun alat astronomi rumit. Jika ada Muslim yang adil (terpercaya) bersumpah melihat hilal, maka kesaksiannya wajib diterima, meski data hisab menyatakan hilal masih rendah. Menolaknya berarti termasuk menambah-nambah syarat yang tidak ada di zaman Nabi.

Sebab dan Alasan Utama Hisab Dihukumi Bid'ah

🔸 Menyelisihi Sunnah atau Perintah Eksplisit Rasulullah ﷺ (Meninggalkan Rukyat)
Rasulullah ﷺ secara eksplisit memerintahkan untuk melihat hilal (rukyat) sebagai satu-satunya penentu awal puasa dan lebaran, bukan dengan hitungan. Menggunakan hisab dianggap mengubah syariat atau meninggalkan metode yang diajarkan Nabi.
🔸 Ibadah Harus Bersifat Tauqifi
Tata cara ibadah (termasuk penentuan waktunya) harus mengikuti contoh persis dari Rasulullah (tauqifi). Karena Nabi tidak pernah menggunakan hisab untuk menentukan puasa, maka melakukannya dianggap bid'ah dalam urusan ibadah.
🔸 Mengada-adakan Cara Baru dalam Ibadah (Bid'ah I'tiqadiyyah)
Hisab dianggap sebagai perkara baru yang diada-adakan dalam urusan ibadah ritual (ta'abbudi), di mana dasar utamanya adalah ittiba' (mengikuti contoh Rasul), bukan inovasi akal atau teknologi.
🔸 Menganggap Syariat Kurang Sempurna
Penggunaan hisab menyiratkan seolah-olah syariat Islam yang dibawa Rasulullah ﷺ tidak sempurna atau kurang presisi, sehingga perlu disempurnakan dengan teknologi astronomi modern.
🔸 Mengabaikan Metode Syar'i (Istikmal)
Jika hilal tidak terlihat, Nabi memerintahkan istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari), bukan beralih ke hisab astronomi.
🔸 Menolak Hadits Shahih
Di antaranya menolak atau membuang hadits tentang "berpuasalah dengan rukyat" dan menggantinya dengan "berpuasalah dengan hisab" yang mana itu termasuk bid'ah dholalah.
🔸 Ketergantungan pada Ilmu Non-Wahyu
Hisab dianggap bersandar pada logika dan ilmu astronomi yang pada masa itu sering dikaitkan dengan peramalan atau ilmu bintang, yang dianggap tidak memiliki otoritas dalam menetapkan hukum syariat.
🔸 Menghilangkan Kemudahan Agama
Syariat Islam diturunkan untuk semua kalangan, termasuk orang awam di pelosok yang bisa melihat langit. Menggunakan hisab dianggap mempersulit umat karena mewajibkan keahlian khusus yang tidak dimiliki semua orang.
🔸 Potensi Perbedaan yang Berkelanjutan
Meskipun hisab menawarkan kepastian matematis, sebagian ulama berpendapat bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi tidak boleh mengalahkan tata cara yang telah ditetapkan secara syar'i (rukyat), karena hisab sering menimbulkan perdebatan hasil perhitungan di antara para ahli falak sendiri. 

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ?

  Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ? 1⃣ Allah dan Rasul-Nya Lebih Berhak Untuk Kita Taati 2...