Hukum Kencing Dan Kotoran Hewan
🔸 Imam Asy Syaukani menyatakan,
أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 57)
🔸Kencing dan kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, sebagian besar salaf berpendapat bahwa ia tidaklah najis. Yang berpendapat ia najis tidak memiliki dalil syar’i. (Lihat Majmu’ Fatawa, 21/613)
🔸 Kencing dan kotoran setiap hewan yang haram dimakan (keledai, anjing, dan kucing) dihukumi najis. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Mas’ud berikut.
أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ
“Nabi ﷺ bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau ﷺ lantas bersabda, ‘Carikanlah tiga buah batu untukku.’ Kemudian aku mendapatkan dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau ﷺ mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau ﷺ lantas bersabda, ‘Kotoran itu rijs (termasuk najis).’” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 70, 1:39)
🔸 Pendapat 4 Madzhab
Ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.
Sedangkan ulama Hanafiyah, pendapat madzhab Syafi’i, seluruh kontoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan.
🔸 Kesimpulannya, hukum asal segala sesuatu itu suci. Kotoran hewan yang haram dimakan itu najis sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Tidak ada komentar:
Posting Komentar