Menukil Pendapat Seorang 'Alim ( Imam ), Maka Bukan Berarti Mengikuti Madzhabnya
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ٥٩ ( النِّسَاء : ٥٩ )
🔸 Ketika kita menukil pendapat imam Abu Hanifah, kalam imam Malik, imam Asy-Syafi'i ataupun kalam imam Ahmad maka itu bukan berarti kita mengikuti madzhabnya ataupun kemudian kita dihukumi pindah-pindah madzhab. Demikian juga ketika kita menukil pendapat Al-Hasan Al-Bashri, pendapat imam Al-Auza'i, Sufyan Ats-Tsauri dan para imam lainnya. Ataupun kita menukil pendapat madzhab Azh-Zhohiri, menukil kalam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ataupun kalam syaikh Muhammad bin Abdul-Wahhab maka itu bukan berarti bisa dihukumi mengikuti madzhabnya..
🔸 Madzhab kami bukan Hanafi .. bukan Maliki.. bukan Syafi'i dan bukan Hanbali. Kami bukan pula mengikuti madzhab Zhohiri, madzhab Wahhabi, madzhab Salafi (Al-Albani) ataupun madzhab semisal lainnya.
🔸 Ketahuillah.. millah dan madzhab yang kami ikuti yaitu "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" sebagaimana para Salafush-Sholih. Sehingga wajar jika kami biasa menukil pendapat atau kalam para aimah (imam) Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah dan berupaya mengikuti pendapat yang lebih kuat hujjah/dalilnya. Demikian juga wajar jika kita berupaya membela para aimah dari para pencelanya, sekalipun kita tidak mengikuti madzhabnya.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar