Mauqifku Terkait Menghadiri Undangan Walimah Pernikahan dan Hadiah
✍🏼 Diriku meyakini bahwa hukum menghadiri undangan walimah pernikahan adalah fardhu kifayah dan bukan fardhu 'ain. Sebagaimana hukum sholat jenazah ataupun menjenguk orang sakit. Sehingga selama ada kemungkaran dan bukan undangan "khusus", maka tidak wajib memenuhi undangan tersebut. Demikian juga apabila ada udzur.
✍🏼 Siapapun boleh mengundangku untuk acara walimah pernikahan. Baik muslim ataupun non muslim, kerabat ataupun bukan kerabat, tetangga dekat ataupun tetangga jauh. Jika berharap diriku datang, maka hendaknya undangan "khusus" dan langsung menemuiku di manapun berada.
✍🏼 Sejak kecil diriku sudah tidak mau ikut tradisi "buwohan" yang termasuk perkara bid'ah karena memang bukan ajaran Nabi dan para Shahabat. Adapun terkait memberi hadiah.. jika tiada udzur insya Allah biasanya diriku memberi hadiah di antaranya bisa berupa :
🔸 mushaf Al-Qur'an ataupun mushaf Al-Qur'an beserta terjemahan. Untuk pedoman hidup. Jika sudah memiliki, maka kelak bisa diberikan kepada anaknya.
🔸 kitab/buku biasanya untuk orang yang gemar membaca.
🔸 madu lebah, al-habbatus-sauda', minyak zaitun untuk menjaga kesehatan tubuh.
🔸 minyak wangi
🔸 susu, perlengkapan masak ataupun semisal dll sesuai keridhaan hati.
Dengan tujuan memberi karena Allah dan tanpa mengharapkan balasan dari mereka.
Pemberitahuan Dan Boleh Disebarkan
Diriku meyakini hukum menghadiri undangan walimah itu bukan fardhu 'ain, melainkan fardhu kifayah. Sebagaimana hukum sholat jenazah ataupun menjenguk orang sakit.
Jika berharap diriku datang memenuhi undangan walimah pernikahan, maka syarat pertama yaitu dengan undangan "khusus". Sampaikan undangan dengan menemuiku secara langsung.
Apabila diriku tidak ditemui secara langsung oleh yang punya hajat dengan alasan rumah jauh.. tidak begitu kenal.. tidak pernah ke rumahku.. sibuk.. hajr (satron/berselisih).. ataupun dengan alasan lain... maka jangan salahkan jika diriku juga tidak ingin datang dengan alasan yang sama. Adil kan?
Jika syarat ini terpenuhi, maka insya Allah diriku jika tidak ada udzur akan memenuhi undangan sekalipun mungkin tidak pada hari H. Terutama jika ada kemungkaran..
Mencari ridha Allah wajib kita dahulukan daripada keridhoan manusia..
« مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ »
(صحيح - أخرجه الترمذي)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar