Ringkasan Hukum Menghadiri Walimah ( الوَلِيمَة ) Pernikahan
🔸 Hukum asal menghadiri walimah (الوَلِيمَة) nikah adalah diperintahkan (wajib).
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إذا دُعِيَ أحدكم إلى الوَلِيمَة فَلْيَأْتِهَا». (صحيح- متفق عليه)
Dari Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhumā, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke acara walimah (resepsi pernikahan), maka hendaknya ia datang." (Hadits shahih - Muttafaq 'alaih)
🔸 Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan walimah. 1️⃣ Sebagian mengatakan wajib atau fardhu `ain, 2️⃣ sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah (sebagaimana sebagian pendapat Asy-Syafi'iyah dan sebagian pendapt Al-Hanabilah) dan 3️⃣ sebagian lagi mengatakan sunnah.
🔸 Pendapat yang mengatakan wajib menghadiri walimah dengan syarat di antaranya : 1️⃣ tidak ada madhorot (semisal asap beracun dll), 2️⃣ undangan bersifat khusus dan bukan undangan umum, 3️⃣ tidak ada kemungkaran (seperti hidangan haram, ikhtilath (campur) laki-laki dan perempuan, "ash-shuwar" makhluk bernyawa ataupun musik selain dhuff), 4️⃣ yang mengundang muslim dan 5️⃣ pengundang bukan orang yang disyariatkan dijauhi semisal tokoh ahlul bid'ah.
✍🏼 Diriku pribadi meyakini bahwa menghadiri walimah hukumnya fardhu kifayah (sebagaimana hukum ta'ziyah & sholat jenazah ataupun hukum menjenguk orang sakit). Karena perkara yang fardhu 'ain itu tidak gugur dengan adanya maksiat. Sebagaimana haji tetap wajib hukumnya sekalipun ada :ash-shuwar" makhluq bernyawa ataupun ikhtilat ketika safar. Bahkan andai di Ka'bah ada patung itu tidak menggugurkan kewajiban haji.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar