Manusia Asalnya Dihukumi Sebagaimana Ahlul-Fatrah Sebelum Iqomatul Hujjah
🔸 Manusia pada asalnya dihukumi sebagaimana Ahlul-Fatrah (orang-orang yang hidup pada masa terputusnya risalah atau belum sampai dakwah kepada mereka). Artinya mereka tidak akan diadzab kecuali setelah ditegakkan hujjah dengan diutusnya seorang rasul. Allah berkalam :
مَنِ اهْتَدٰى فَاِنَّمَا يَهْتَدِيْ لِنَفْسِهٖۚ وَمَنْ ضَلَّ فَاِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَاۗ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُوْلًا ١٥
".... Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (QS. Al-Isrâ’ : 15)
🔸 Ayat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa adzab (siksa) Allah tidak akan ditimpakan kepada suatu kaum atau individu sampai risalah (pesan ilahi) disampaikan kepada mereka melalui utusan-Nya (rasul). Ini menunjukkan bahwa ketiadaan akses terhadap dakwah yang benar menjadi alasan bagi seseorang untuk diperlakukan sebagai ahlul-fatrah, yang mana status hukum mereka akan diputuskan di akhirat melalui ujian khusus dari Allah, dan mereka tidak langsung dihukumi masuk neraka begitu saja.
Konsep ini berlaku untuk:
• Orang-orang yang hidup di masa jeda antara dua nabi (seperti masa antara Nabi Isa dan Nabi Muhammad).
• Orang-orang yang tinggal di lokasi terpencil atau terisolasi secara geografis sehingga dakwah Islam tidak pernah sampai kepada mereka.
• Orang-orang yang secara mental tidak mampu memahami syariat (seperti orang gila atau anak kecil yang belum baligh).
🔸 Setelah iqomatul hujjah maka manusia baru bisa dihukumi apakah seorang muslim (mukmin), munafiq ataukah kafir.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar