Sabtu, 20 Juni 2026

Etika Publik dan Digital dalam Islam: Menakar Batas antara Sikap Mudarah dan Mudahanah yang Tercela


 


Etika Publik dan Digital dalam Islam: Menakar Batas antara Sikap Mudarah dan Mudahanah yang Tercela

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/06/etika-publik-dan-digital-dalam-islam.html?m=1


Media sosial dan ruang publik saat ini dipenuhi oleh keberagaman karakter manusia. Menghadapi perbedaan pendapat, ujaran kebencian, hingga kemaksiatan di ruang publik memerlukan panduan etika Islam yang kuat. Dua konsep penting yang menjadi kompas dalam berinteraksi adalah mudarah (kelenturan sosial) dan mudahanah (kompromi iman).

Memahami batasan keduanya menjadi kunci agar kita tetap bisa menjaga persatuan tanpa harus mengorbankan prinsip keimanan, sekaligus menjaga diri dari konsekuensi hukum di dunia.

1. Mengamalkan Sikap Mudarah di Media Sosial dan Publik

Mudarah adalah sikap lemah lembut, santun, dan toleran dalam urusan duniawi demi melunakkan hati manusia dan merajut kedamaian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan hakikat mudarah dalam sebuah kaidah emas:

الْمُدَارَاةُ: بَذْلُ الدُّنْيَا لِصَلَاحِ الدُّنْيَا أَوِ الدِّينِ

"Mudarah adalah mengorbankan (kenyamanan) dunia demi kemaslahatan duniawi (yang lebih besar) atau demi kemaslahatan agama."[^1]

A. Landasan Syariat (Dalil Mudarah)

Sikap lembut kepada manusia, bahkan kepada mereka yang memiliki perangai buruk di media sosial atau ruang publik, merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Dalam sebuah hadits riwayat Imam al-Bukhari, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan seseorang yang meminta izin bertemu Nabi, lalu Nabi ﷺ bersabda:

ائْذَنُوا لَهُ، فَبِئْسَ ابْنُ الْعَشِيرَةِ - أَوْ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ - فَلَمَّا دَخَلَ أَلَانَ لَهُ الْقَوْلَ

"Izinkan dia masuk, dia adalah seburuk-buruk kerabat." Namun, ketika orang tersebut masuk, Nabi ﷺ justru berbicara kepadanya dengan sangat lemah lembut.[^2]

Ibnu Bathal rahimahullah menjelaskan maksud hadits di atas dalam kitab Syarah Shahih Al-Bukhari:

الْمُدَارَاةُ: خَفْضُ الْجَنَاحِ لِلنَّاسِ، وَلِينُ الْكَلَامِ وَتَرْكُ الْإِغْلَاظِ لَهُمْ فِي الْقَوْلِ

"Al-Mudarah adalah merendahkan hati di hadapan manusia, melembutkan perkataan, dan meninggalkan ucapan yang kasar kepada mereka."[^3]

B. Penerapan Mudarah di Media Sosial dan Publik

🔸 Memilih Kata yang Santun saat Berdiskusi: Sampaikan koreksi di kolom komentar dengan bahasa yang halus, bukan makian, sebagai bentuk penyeru kebaikan (da'i) bukan penghakim (qadhi).

🔸 Menghindari Debat Kusir: Mengalah dan menarik diri dari perdebatan tidak bermutu di platform digital demi mencegah permusuhan yang meluas.

🔸 Menghadapi Orang yang Kasar di Ruang Publik: Membalas provokasi di jalanan atau tempat kerja dengan senyuman dan tutur kata yang tenang demi meredam situasi panas.

2. Mudarah sebagai Tameng dari Jeratan Hukum Pidana dan UU ITE

Di era digital, mengamalkan mudarah bukan sekadar bernilai ibadah, melainkan juga instrumen penting demi menyelamatkan kita dari jeratan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) [^4].

Banyak orang terjerat kasus hukum pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan semata-mata karena kegagalan menahan diri saat mengkritik. Di sinilah mudarah bekerja sebagai pelindung hukum melalui beberapa aspek:

🔸 Mencegah Delik Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik: UU ITE melarang keras pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik [^4]. Orang yang menerapkan mudarah akan memilih diksi yang objektif dan santun saat tidak sependapat. Ia mengkritik substansi masalah, bukan menyerang pribadi (ad hominem), sehingga tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.

🔸 Menghindarkan Diri dari Pasal Ujaran Kebencian (Hate Speech): Ketika melihat fenomena sosial atau kelompok yang menyimpang, pelaku mudarah tidak akan mengumbar caci maki atau provokasi berbasis SARA. Pendekatan yang lembut membuat argumen yang disampaikan di media sosial tetap aman di mata hukum dan bebas dari unsur ujaran kebencian.

🔸 Meredam Potensi Konflik Fisik dan Delik Penganiayaan: Di ruang publik, mudarah mencegah pergesekan verbal berubah menjadi perkelahian fisik. Dengan memilih mengalah dalam urusan dunia (seperti berebut antrean atau perselisihan di jalan raya), seseorang terhindar dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan di muka umum.

3. Menjauhi Sikap Mudahanah yang Tercela dalam Interaksi Modern

Kebalikan dari mudarah, mudahanah adalah sikap mengorbankan prinsip agama, akidah, atau kebenaran demi mencari rida manusia, popularitas, atau keuntungan materi. Sifat ini dicela secara tegas di dalam Al-Qur'an karena menyerupai karakter orang munafik.

A. Landasan Syariat (Dalil Mudahanah)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman memperingatkan kita dari tipu daya orang-orang yang ingin melunakkan prinsip iman kita:

وَدُّوا لَوْ تُدهِنُ فَيُدْهِنُونَ

"Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak (mengorbankan agama), lalu mereka bersikap lunak pula (kepadamu)." (QS. Al-Qalam: 9)[^5]

Imam Al-Qurtubi rahimahullah dalam tafsirnya mempertegas garis pemisah antara keduanya:

الْمُدَاهَنَةُ: هِيَ تَرْكُ الدِّينِ لِصَلَاحِ الدُّنْيَا، وَالْمُدَارَاةُ: بَذْلُ الدُّنْيَا لِصَلَاحِ الدِّينِ

"Mudahanah adalah meninggalkan prinsip agama demi kemaslahatan duniawi. Sedangkan mudarah adalah mengorbankan urusan duniawi demi kemaslahatan agama."[^6]

B. Bentuk Mudahanah yang Harus Dihindari

🔸 Memberikan Dukungan pada Konten Maksiat: Memberi tanda like, komentar pujian, atau membagikan konten yang melanggar syariat (perjudian, pornografi, maksiat) hanya karena tidak enak hati dengan teman dekat.

🔸 Diam Terhadap Penyimpangan demi Aman: Menolak untuk meluruskan hoaks, fitnah, atau pelanggaran syariat yang terjadi di depan mata di ruang publik hanya karena takut kehilangan relasi kerja atau pengikut (followers).

🔸 Melibatkan Diri dalam Ritual Agama Lain: Menghadiri ibadah ritual non-muslim atas dasar solidaritas sosial yang keliru, yang mengorbankan kemurnian akidah.

Kesimpulan: Batasan Tegas Antara Lembut dan Lemah

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah meringkas perbedaan fundamental ini dalam kitab monumental Fathul Bari:

فَالْمُدَارَاةُ صِفَةُ الْمُؤْمِنِ، وَالْمُدَاهَنَةُ صِفَةُ الْمُنَافِقِ

"Maka mudarah adalah sifat orang mukmin, sedangkan mudahanah adalah sifat orang munafik."[^7]

Mudarah mengajarkan kita menjadi pribadi yang luwes namun berprinsip. Kita dituntut menurunkan ego, meredam amarah, dan berbicara selembut sutra di media sosial. Langkah ini secara linier juga menjauhkan kita dari berbagai tuntutan hukum pidana di dunia duniawi.

Namun, saat batasan syariat mulai dilanggar, kita harus tegas menjaga jarak tanpa kompromi. Menjauhi mudahanah memastikan bahwa kelembutan yang kita tebarkan demi kedamaian sosial tidak menghancurkan keselamatan akidah kita di akhirat.

Catatan Kaki (Footnote / Referensi Ilmiah):

[^1]: Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, (Saudi Arabia: Darul Wafa, 2005), Vol. 15, hlm. 280.
[^2]: HR. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adab, Bab al-Mudarah ma'an Nasi, No. 6213.
[^3]: Ibnu Bathal, Syarah Shahih Al-Bukhari, (Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2003), Vol. 9, hlm. 306.
[^4]: Lihat ketentuan mengenai regulasi siber di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
[^5]: Al-Qur'an, Surah Al-Qalam: Ayat 9.
[^6]: Al-Qurtubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an (Tafsir al-Qurtubi), (Kairo: Darul Kutub al-Mishriyah, 1964), Vol. 18, hlm. 229.
[^7]: Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, (Beirut: Darul Ma'rifah, 1379 H), Vol. 10, hlm. 528.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Etika Publik dan Digital dalam Islam: Menakar Batas antara Sikap Mudarah dan Mudahanah yang Tercela

  Etika Publik dan Digital dalam Islam: Menakar Batas antara Sikap Mudarah dan Mudahanah yang Tercela https://teguhakhirblora.blogspot.com/2...