Jumat, 24 Februari 2023

Hukum Memakan Warol (Biawak) Serupa Dhobb "Halal"











HUKUM MEMAKAN DHOBB DAN WAROL (BIAWAK)

قال عبد الرزاق : والورل يشبه الضب


Mengenal Dhobb Dan Warol

☆   Dhabb
     Dhab (Uromastyx aegyptia) adalah sejenis kadal besar yang tersebar di daerah gurun di Mesir, Libya, dan seluruh daerah Timur Tengah. Kadal ini memiliki tubuh dengan bentuk mirip biawak air. Panjang tubuhnya antara 38 cm sampai 99 cm.     
     Di dalam kitab Al Hayawan karya Abu ‘Utsman ‘Amr bin Bahr Al Jahizh dan kamus Arab lainnya, didapatkan keterangan sebagai berikut, diantaranya :
◇ Dhabb adalah hewan reptil yang hidup di gurun pasir, termasuk dari hewan darat bukan laut atau air, termasuk dari jenis hewan darat yang kepalanya seperti ular, umurnya panjang, sekali bertelur bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai telur burung merpati, warna kulitnya bisa berubah dikarenakan perubahan cuaca panas, tidak meminum air bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat, ekor adalah senjatanya, gigi-giginya tumbuh berbarengan, mempunyai 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak tangan manusia, sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah, hewan yang dimakan hanya belalang, terkadang memakan anaknya sendiri, makan tetumbuhan sejenis rumput, menyukai kurma, sebagian orang arab merasa jijik dengannya.
◇ Pernah ditanyakan kepada Syaikh Shalih Abdul Aziz Al Ghusn (hafizhahullah) tentang seperti apa itu dhabb, maka beliau menjawab bahwa dhabb adalah hewan barr (padang pasir) yang berjalan diatas perutnya. Kemudian ditanyakan lagi tentang apakah dhab bertaring, maka beliau menjawab bahwa dhabb tidak bertaring, hewan ini memakan rerumputan dan tidak meminum air, dan sebagian orang memakan dagingnya.
     Dhab tinggal di habitat yang kering seperti padang pasir (gurun) dan daerah berbatu. Dhab adalah kadal pemalu dan lebih sering bersembunyi di dalam lubang yang digalinya sebagai sarang dan tempat berlindung

☆  Waral (Biawak)
     Waral (biawak) adalah sebangsa kadal berukuran menengah dan besar yang tersebar di daerah beriklim panas dan tropis Afrika, Asia, dan Australia. 
     Biawak biasanya tinggal tidak jauh dari perairan, biasanya di hutan lembap, padang rumput, dan sekitar hilir sungai. Di daerah perkotaan, biawak kerap ditemukan di gorong-gorong saluran air yang bermuara ke sungai. Biawak memakan meragam jenis makanan, mulai dari serangga, ketam, berbagai jenis kodok, ikan, reptilia kecil, burung, serta mamalia kecil seperti tikus dan cerurut. Jenis-jenis besar seperti Komodo juga memangsa hewan besar seperti rusa atau babi hutan. Biawak juga kerap mencuri dan memakan telur atau memangsa anak burung. Sering ditemui biawak mengambil dan memakan telur kura-kura, penyu atau telur buaya.
     Biawak ada banyak jenisnya dengan beragam ukuran, makananan dan sifatnya. Ada lebih dari 70 jenis biawak menurut situs Reptile Database (2018).

Apa Dhobb Dan Warol Memiliki Gigi Taring?

     Sebagian besar kadal memiliki gigi seragam atau homodont. Ada (sedikit) reptilian yang memiliki gigi seri, taring dan geraham, sehingga pertumbuhan gigi ini mengarah ke tipe heterodont. Sebagian kecil kadal memiliki gigi yang tumbuh pada langit-langit mulut, tetapi umumnya melekat pada rahang. Ada tipe gigi yang hanya melekat pada rahang sehingga tidak terletak pada lubang rahang, disebut tipe acrodont. Tipe gigi pleurodont yaitu gigi berada dan melekat pada sisi dalam rahang. Gigi bawah pada genus Holoderma (kadal berbisa) adalah pleurodont. Racun yang disekresikan oleh kelenjar labial pada rahang bawah Holoderma tidak melewati lubang taring tetapi mengalir melalui luka akibat tusukan gigi.

     Pleurodont adalah bentuk implantasi gigi yang umum di reptil dari ordo Squamata, serta setidaknya satu temnospondyl. Sisi labial gigi pleurodont menyatu (ankylosed) ke permukaan bagian dalam tulang rahang yang menampung mereka. Sisi lingual gigi pleurodont tidak melekat pada tulang, dan sebaliknya biasanya dipegang oleh ligamen ikat. Ini kontras dengan tidak implantasi, di mana gigi diatur dalam soket dan dikelilingi oleh tulang di semua sisi.



Berbagai rahang persegi dilihat dari dalam, menunjukkan pleurodonty (https://en.m.wikipedia.org/wiki/Pleurodont)

     Dhobb dan warol (biawak) memiliki bentuk gigi yang sama yaitu Homodont. Pada umumnya dhobb dan warol semua tipe giginya sama dan runcing, walau ada jenis biawak yang punya gigi tumpul seperti pasak.
     Waral tidak memiliki gigi taring sebagaimana gigi dhobb. Gigi waral yang homodont dan tajam tidak bisa disebut gigi taring sebagaimana gigi dhobb yang runcing tidak disebut gigi taring. Yang dimaksud gigi taring :

ناب :النَّاب: من الأسنان، هو الَّذي يلي الرباعيات

"Gigi Taring : bagian gigi yang terletak setelah gigi ruba'iyah ( 4 gigi seri)

Benarkah Dhobb Dan Warol Termasuk Hewan Buas Yang Bertaring?


     Dhobb terkadang ada yang punya sifat kanibal atau memakan anaknya sebagaimana juga kelinci dan ayam. Walau demikian tidak bisa disebut hewan buas. Warol (biawak) pun juga demikian. Dan tidak semua biawak memiliki sifat buas karena ada sebagian spesies biawak yang vegetarian atau makan buah-buahan. Diantaranya ditemukan di Filipina. Dari hasil pengamatan, reptil raksasa yang kemudian diberi nama Varanus bitatawa itu hanya memakan buah-buahan. Demikian juga Varanus olivaceus, yang juga hidup di hutan dan hanya memakan buah-buahan.

     Varanus bitatawa digambarkan sebagai spesies baru pada bulan April 2010 oleh ahli biologi dari Universitas Kansas. Analisis DNA telah mengungkapkan perbedaan genetik antara spesies ini dan kerabat terdekatnya, Monitor Gray (Varanus olivaceus), yang juga merupakan pemakan buah, tetapi hidup di ujung selatan Luzon, bukan di ujung utara tempat kadal pemantau hutan tinggal.

     Kisaran yang diketahui Varanus bitatawa saat ini terbatas pada Hutan Sierra Madre di pantai timur laut pulau Luzon, Filipina.

     Varanus bitatawa paling dekat hubungannya dengan spesies lain dari monitor pemakan buah dari Filipina, V. olivaceus. Hubungan kedua spesies ini dengan spesies ketiga yang diketahui dari monitor pemakan buah, V. mabitang, tidak diketahui karena kurangnya data genetik pada V. mabitang, tetapi morfologi genital serupa menunjukkan bahwa ketiga spesies ini adalah kerabat terdekat satu sama lain ( kadang-kadang disebut sebagai subgenus Philippinosaurus.

     Kadal monitor pemakan buah paling dekat hubungannya dengan clade Indo-Asia yang lebih besar dari kadal monitor kecil yang mencakup arboreal V. prasinus monitor kompleks dan bakau (V. indicus kompleks ). Mereka lebih jauh terkait dengan kadal monitor Indo-Asia lainnya, seperti V. penyelamat, dan masih jauh lebih terkait dengan monitor Indo-Australia, termasuk yang terkenal Naga Komodo dari Indonesia.



Kaidah Penting Tentang Makanan

     Perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan dan tumbuhan yang di laut maupun daratan adalah halal. Allah Ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”  (QS. Al-Baqarah/2 : 168)

     Kita tidak boleh mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Rabb semesta alam. Allah Ta'ala berfirman :

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl/16 : 116)

قُلْ اَرَءَيْتُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ لَكُمْ مِّنْ رِّزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِّنْهُ حَرَامًا وَّحَلٰلًا ۗ قُلْ اٰۤللّٰهُ اَذِنَ لَكُمْ اَمْ عَلَى اللّٰهِ تَفْتَرُوْنَ

"Katakanlah (Muhammad), “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.”  Katakanlah, “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (ten-tang ini) ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?”  (QS. Yunus : 59)

     Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan Rasulullah . Allah Ta'ala berfirman :

وَمَا لَكُمْ اَلَّا تَأْكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ ۗوَاِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّوْنَ بِاَهْوَاۤىِٕهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗاِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِيْنَ 

"Dan mengapa kamu tidak mau memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa. Dan sungguh, banyak yang menyesatkan orang dengan keinginannya tanpa dasar pengetahuan. Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-An’am/6 : 119)

Syarh Hadits : نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاع
Larangan Memakan Semua Yang Bertaring Dari Binatang Buas

عن ابن عباس رضي الله عنهما «أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاع، وعَن كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِن الطَّيْرِ».  [صحيح] - [رواه مسلم]

الشرح

الأصل في الأطعمة واللحوم الحل والإباحة، إلا ما استثناه الشرع بدليل خاص، وهذا الحديث يبين بعض الأصناف التي نهى الشرع عن تناولها من اللحوم، وهي كل ذي نابٍ من السِّباع، وكل ذي مخلبٍ من الطير، فكل ذي نابٍ من السِّباع محرَّم، وذو الناب من السباع: هو الحيوان المفترس الذي جمع الوصفين الافتراس بالنَّاب والسبعيَّة الطبيعِيَّة، كالأسد والنمر والذئب، فإذا تخلَّفت إحدى الصفتين لم يحرم، وكذلك الحكم في كل ذي مخلب يصيد به من الطيور كالعقاب والباز والصقر ونحو ذلك فهو محرَّم الأكل

معاني الكلمات

ناب :النَّاب: من الأسنان، هو الَّذي يلي الرباعيات. 
السِّباع :جمع سَبُع، وهو الحيوان المفترس، كالأسد والنَّمر والذئب ونحوها، ممَّا فيه غريزة سبعية، يعدو بها على النَّاس والدواب. 
https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/64643#:~:text=
   
     Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang dari (memakan) setiap yang memiliki taring dari biatang buas dan setiap burung yang memiliki cakar tajam. (Shahih : HR. Muslim)

     Hukum asal makanan dan daging adalah halal, kecuali yang dikecualikan oleh agama dengan dalil yang khusus. Dan hadis ini menerangkan sebagian jenis daging yang dilarang oleh agama untuk dimakan, yaitu semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar tajam. Sehingga semua binatang buas yang memiliki taring hukumnya haram. Binatang buas bertaring ialah binatang buas yang menggabungkan dua sifat, yaitu: memangsa menggunakan taring dan buas secara bawaan seperti singa, harimau, dan serigala. Bila salah satu dari sifat ini tidak terpenuhi maka hukumnya tidak haram. Demikian halnya hukum semua burung yang memiliki cakar tajam sebagai alat memangsa seperti burung rajawali, elang, falkon, dan semisalnya, maka hukumnya haram untuk dimakan.    

Arti kata

Taring :  bagian dari gigi setelah ruba'iyah (4 gigi seri).
Siba' : Bentuk jamak dari sabu', yaitu binatang buas, seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya, yang memiliki insting kebuasan, yang dengannya menyerang manusia dan hewan.


Tidak Semua Hewan Pemakan Daging/Bertaring Itu As-Siba' (Buas) Dan Tidak Semua Karnivora Itu Haram

السِّباع :جمع سَبُع، وهو الحيوان المفترس، كالأسد والنَّمر والذئب ونحوها، ممَّا فيه غريزة سبعية، يعدو بها على النَّاس والدواب. 

☆ As Siba' bentuk jamak dari sabu', yaitu binatang buas, seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya, yang memiliki insting kebuasan, yang dengannya menyerang manusia dan hewan.

     والمراد بذي الناب ما يعدو بنابه على الناس وأموالهم كالأسد والنمر والفهد والذئب فهذه المسميات وما في معناها محرمة عند جمهور العلماء.
http://www.islamweb.net/ar/fatwa/5961/#

☆ Yang dimaksud memiliki taring di sini adalah taring tersebut digunakan untuk menyerang manusia dan harta mereka, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Inilah yang dimaksud memiliki taring di sini menurut jumhur (mayoritas ulama).

Dhabb yang kanibal (memakan anaknya), ayam, kucing, garangan, tikus dan semisal walau doyan daging bukan termasuk binatang buas. Andai itu termasuk binatang buas tentu anak kecil takut keluar rumah karena banyak binatang buas berkeliaran.

☆ Halalnya Adh Dhobu’ (الضّبع = hyena)
    Adh dhobu' (dubuk/hyena) walau termasuk karnivora/pemakan daging tidak haram. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata :

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ ».

Aku berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda, ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihrom memburunya, maka ada kewajiban sembelihan domba jantan’.” (HR. Abu Daud no. 3801. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)
     Dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar, ia berkata :

سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

“Aku bertanya pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai hukum ‘hyena’. Aku pun dibolehkan untuk memakannya. Aku pun bertanya, “Apakah binatang tersebut termasuk hewan buruan?” “Iya”, jawab Jabir. Aku berkata, “Apakah engkau mendengar hukum binatang tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” “Iya betul”, jawab Jabir.” (HR. An Nasai nol. 4323. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya memakan “الضّبع” (adh dhobu’, mirip serigala atau anjing hutan disebut hyena), “الثّعلب” (tsa’lab, anjing hutan disebut rubah) tupai, “الفنك” (sejenis serigala), “السّمّور”.


Hukum Memakan Warol (Biawak) Serupa Dhobb "Halal"
قال عبد الرزاق : والورل يشبه الضب

Selasa, 21 Februari 2023

Karomah Bagi Setiap Muslim Yang Berjumpa Allah Di Atas As Sunnah


 

Mauqif Syar'i Atas Kematian Ahlu Ahwa'



Mauqif Syar'i Atas Kematian Ahlu Ahwa'

     Para Salafush Shalih tidak hanya mentahdzir ahlul bid'ah di saat mereka masih hidup (kemudian setelah mereka wafat, mereka didoakan rahmat atas mereka dan menangisi mereka), tidak demikian akan tetapi para Salafush Shalih juga menjelaskan perihal mereka setelah mereka wafat. Para Salaf menampakkan kegembiraan mereka dengan wafatnya orang-orang tersebut, dan sebagian mereka memberi berita gembira kepada sebagian lainnya akan berita wafat tersebut. Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwasanya Nabi bersabda tentang wafatnya orang-orang semisal mereka :

يَستريحُ منه العبادُ والبِلادُ والشَّجرُ والدَّوابُّ

“Para hamba Allah merasa nyaman (dengan kematiannya) demikian pula negeri, pohon-pohon dan binatang-binatang melata”. (HR. Bukhari dan Muslim)

     Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah pernah ditanya:

الرَّجُلُ يَفرَحُ بما يَنزِلُ بأصحابِ ابنِ أبي دُؤاد؛ عليه في ذلك إثمٌ؟ قال: (ومَن لا يَفرَحُ بهذا)؟!

“Seseorang bergembira dengan musibah yang menimpa pengikut ibnu Abi Duad; apakah dia berdosa dengan perbuatan tersebut?! Imam Ahmad berkata: “Siapakah yang tidak bergembira dengan hal tersebut?!  (lihat As Sunnah karya Al-Khallal ; 5/121).

     Salamah bin Syabib berkata: “Pernah pada suatu waktu aku berada bersama Abdur Razzaq Ash Shan’ani, tiba-tiba datang berita kematian Abdul Majid, maka beliau berkata :

الحمدُ للهِ الذي أراحَ أُمَّةَ محمَّدٍ مِن عَبدِ المجيدِ

“Segala puji hanya milik Allah yang telah memberikan kenyamanan kepada umat Muhammad dari (keburukan) Abdul Majid”. (lihat Siyar A’laam an-Nubala’ : 9/435).

نسألُ اللهَ عزَّ وجلَّ أنْ يُفرِحَنا بهلاكِ كلِّ داعيةٍ إلى ضلال، وأنْ يُرِيَنا الحقَّ حقًّا ويَرزُقَنا اتِّباعَه، وأنْ يُرِيَنا الباطِلَ باطلًا ويَرزُقَنا اجتِنابَه، وأنْ يُثبِّتَنا على دِينِه وعلى التَّمسُّكِ بكِتابِه وسُنَّةِ نبيِّه صلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّمَ

"Kami mohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar Dia memberi rasa gembira kepada kami dengan wafatnya setiap da’i (penyeru) kepada kesesatan, dan menampakkan kepada kami (bahwa) yang haq itulah yang haq (kebenaran) dan menganugerahkan kami untuk mengikutinya, serta menampakkan kepada kami bahwa yang bathil itu bathil dan menganugerahkan kami untuk menjauhinya, serta meneguhkan kami di atas agama-Nya dan berpegang teguh pada Kitab-Nya dan Sunnah NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa Aalihi wa sallam.."

 

Makna Hadits "Barakah Bersama Akaabir Kalian"




 

"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...