"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah
Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Zhahirnya
⭐ Jika ada orang yang mengklaim dirinya bukan beragama Islam atau di KTP tertulis (mengaku) Islam tapi dirinya enggan sholat (sengaja tidak sholat tanpa udzur syar'i) ataupun melakukan syirik akbar maka secara umum berhak dihukumi kafir. Adapun secara mu'ayyan maka setelah iqomatul hujjah.
⭐ Jika ada orang yang membanggakan diri dan nisbat kepada sebuah jam'iyyah, hizb, muassasah (yayasan hizbiyyah), kelompok, majmu'ah (grup/geng), ormas atau semisal maka secara umum berhak dihukumi bukan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Dan mereka berhak disebut sesuai dengan nama jam'iyyah, hizb ataupun ormasnya.
⭐ Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah itu orang-orang mukmin yang berada di atas millah, manhaj ataupun madzhab Nabi ﷺ dan para Shahabat. Barangsiapa yang sengaja menyelisihi Aqidah Ahlus-Sunnah ataupun menyelisihi sebagian atau salah satu pokok dari Ushul As-Sunnah maka bukan termasuk ahlinya. Ini hukum secara umum. Adapun hukum secara muayyan maka setelah iqomatul hujjah dan bayanul hujjah.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين
Tidak ada komentar:
Posting Komentar