Senin, 06 Maret 2023

Berhakim Kepada Allah Dengan Mubahalah (مباهله) Senjata Mengadapi Para Pendusta, Pembela Kebathilan Dan Kesombongan (Takabbur)




 

Berhakim Kepada Allah Dengan Mubahalah (مباهله)
Senjata Mengadapi Para Pendusta, Pembela Kebathilan Dan Kesombongan (Takabbur)

     Kata mubahalah (arab: المباهلة) turunan dari kata al-Bahl (arab: البَهْل) yang artinya laknat. Dalam Lisan al-Arab dinyatakan:

البَهْل: اللعن، وبَهَله الله بَهْلاً أي: لعنه، وباهل القوم بعضهم بعضاً وتباهلوا وابتهلوا: تلاعنوا، والمباهلة: الملاعنة

Al-Bahl artinya laknat. Kalimat ‘bahalahullah bahlan’ artinya Allah melaknatnya. Kalimat ‘baahala al-qoumu ba’dhuhum ba’dha’ artinya saling melaknat satu sama lain. Al-Mubahalah berarti Mula’anah (saling melaknat). (lihat Lisan al-Arab, 11/71). Mubahalah dalam Al-Qur’an disebutkan ada 3 :

(1) Mubahalah dengan Nashrani sebagaimana dalam surat Ali Imron : 61.  Yaitu mubahalah dengan laknat (وهي مباهله باللعنه). Allah ﷻ berfirman :

فَمَنۡ حَآجَّكَ فِيهِ مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡعِلۡمِ فَقُلۡ تَعَالَوۡاْ نَدۡعُ أَبۡنَآءَنَا وَأَبۡنَآءَكُمۡ وَنِسَآءَنَا وَنِسَآءَكُمۡ وَأَنفُسَنَا وَأَنفُسَكُمۡ ثُمَّ نَبۡتَهِلۡ فَنَجۡعَل لَّعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَى ٱلۡكَٰذِبِينَ.
(آل عمران: 61)

Siapa yang membantahmu dalam hal ini (tentang Isa) setelah engkau memperoleh ilmu, maka katakanlah (Muhammad), “Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istrimu, kami sendiri dan kamu juga, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang dusta.” (QS. Ali Imran : 61)

(2) Mubahalah bersama orang-orang Yahudi yaitu dalam mengharapkan kematian sebagaimana yang telah Alloh sebutkan dalam surat Al-Jumu’ah.

﴿قُل يا أَيُّهَا الَّذينَ هادوا إِن زَعَمتُم أَنَّكُم أَولِياءُ لِلَّهِ مِن دونِ النّاسِ فَتَمَنَّوُا المَوتَ إِن كُنتُم صادِقينَ﴾ [الجمعة: 6]
Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang Yahudi! Jika kalian mengira bahwa kalian auliya' (wali-wali) Allah, bukan orang-orang yang lain, maka harapkanlah kematianmu jika kamu orang yang benar.” (QS. Al-Jumu’ah : 6)

(3) Mubahalah bersama orang-orang musyrikin, yaitu dengan mendoakan atas mereka dengan kesesatan nya sebagaimana dalam surat Maryam.

﴿قُل مَن كانَ فِي الضَّلالَةِ فَليَمدُد لَهُ الرَّحمنُ مَدًّا حَتّى إِذا رَأَوا ما يوعَدونَ إِمَّا العَذابَ وَإِمَّا السّاعَةَ فَسَيَعلَمونَ مَن هُوَ شَرّمكانا وَأَضعَفُ جُندًا﴾ [مريم: 75]

Katakanlah (Muhammad), “Barangsiapa berada dalam kesesatan, maka biarlah Ar Rahman (Yang Maha Pengasih) memperpanjang (waktu) baginya; sehingga apabila mereka telah melihat apa yang diancamkan kepada mereka, baik azab maupun Kiamat, maka mereka akan mengetahui siapa yang lebih jelek kedudukannya dan lebih lemah bala tentaranya.” (QS. Maryam: 75)

قال الإمام ابن القيم رحمه الله : ( إن السنة في مجادلة أهل الباطل إذا قامت عليهم حجة الله ، و لم يرجعوا ، بل أصروا على العناد ، أن يدعوهم إلى المباهلة ، و قد أمر الله سبحانه ، بذلك رسوله صلى الله عليه و سلم ، و لم يقُل : إن ذلك ليس لأمتك من بعدك . و دعا إليها ابنُ عمه عبد الله بن عباس ، من أنكر عليه بعض مسائل الفروع ، و لم يُنكر عليه الصحابة ، و دعا إليه الأوزاعي سفيان الثوري في مسألة رفع اليدين ، و لم يُنكَر عليه ذلك ، و هذا من تمام الحجة ) [ زاد المعاد : 3 /643 ] .

     Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah :
“Sunnah dalam membantah ahlul bathil jika telah tegak hujjah Allah atas mereka dan mereka tidak mau ruju’ (kepada kebenaran), bahkan terus-menerus dalam penentangan, mengajak mereka untuk bermubahalah, dan Allah subhanahu telah merintahkan hal tersebut pada RosulNya dan tidak berkata: "sesungguhnya itu bukan untuk ummat setelahmu.” Dan saudara sepupunya Abdullah bin Abbas mengajak mubahalah terkait pengingkarannya atas sebagian masalah furu' dan tiada Shahabat yang mengingkarinya. Dan Al Auza'i mengajak mubahalah Sufyan Ats Tsauri dalam perkara mengangkat tangan, dan tiada yang mengingkari (mengecam) karena itu. Dan ini termasuk kesempurnaan hujjah." (lihat Zaadul Ma'ad : 3/643)

     Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahab dalam risalahnya yang dipublikasikan dalam Durorus Suniyyah (1/41).

الشيخ «محمد بن عبد الوهاب» - رحمه الله - في رسالته إلى «عبد الله بن محمد بن عبد اللطيف» - رحمه الله - حيث قال: (وأنا أدعو من خالفني إلى أحد أربع: إما إلى كتاب الله، وإما إلى سنة رسول الله، وإما إلى إجماع أهل العلم، فإن عاند دعوته إلى" المباهلة " كما دعا إليها «ابن عباس» في بعض المسائل في الفرائض، وكما دعا إليها «الأوزاعي» «سفيان» في مسألة رفع اليدين وغيرهما من أهل العلم)  انتهى (٨) .أنظر: «الدرر السنية»، (١/ ٤١)

"Saya mengajak kepada orang yang menyelisihiku untuk kembali kepada salah satu dari 4 hal ini yaitu : Kitabullah, Sunah Rasul-Nya Sholallahu ‘alaihi wa salaam, Ijma ulama, dan jika ia masih bersikeras, aku menantangnya untuk bermubahalah, sebagaimana tantangan Ibnu Abbas Rodhiyallahu ‘anhu untuk bermubahalah dalam sebagian masalah faraidh (pembagian warisan), dan sebagaimana tantangan al-Auza’I kepada Sufyan dalam masalah mengangkat kedua tangan, serta selain mereka dari kalangan ahlu ilmi." (lihat Duorus Suniyyah (1/41))

وقال علماء اللجنة الدائمة للإفتاء :
” ليست المباهلة خاصة بالرسول صلى الله عليه وسلم مع النصارى ، بل حكمها عام له ولأمته مع النصارى وغيرهم ؛ لأن الأصل في التشريع العموم ، وإن كان الذي وقع منها في زمنه صلى الله عليه وسلم في طلبه المباهلة من نصارى نجران فهذه جزئية تطبيقية لمعنى الآية لا تدل على حصر الحكم فيها “
“فتاوى اللجنة الدائمة” (4 /203-204) .

     Dan berkata Ulama Al Lajnah Add Daaimah Lil Ifta' :
"Mubahalah bukanlah khusus kepada Rasul Sholallahu ‘alaihi wa salaam bersama dengan Nashroni saja, namun hukumnya umum kepada Beliau dan umatnya bersama nashrani dan selainnya. Karena asal pensyariatan adalah umum, sekalipun kejadian pada zaman Nabi Sholallahu ‘alaihi wa salaam ketika Beliau menantang bermubahalah dengan Nasroni Najran, ini adalah bagian dari perealisasian ayat (tentang mubahalah diatas), hal tersebut tidak menunjukkan bahwa hukumnya dibatasi." (lihat Fatawa Lajnah Daimah 4/203-204)

☆  Menantang mubahalah kepada sesama kaum Muslimin, jika disana ada kemaslahatannya dan memang pihak yang diajak berdiskusi tidak mau kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah dan tetap ngeyel diatas kebatilannya, maka hal itu diperbolehkannya. Diriwayatkan bahwa para Shahabat Nabi seperti Ibnu Abbas pernah menantang orang yang berselisih pendapat dengannya dalam suatu masalah untuk mubahalah. Imam Al Auza'i, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Hajar juga pernah menantang mubahalah.

☆  Shahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dan Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu pernah terjadi perselisihan pendapat mengenai masalah yang berkaitan dengan hukum waris. Ibnu Abbas berpendapat bahwa kedudukan kakek adalah seperti ayah, yakni bisa menggugurkan saudara-saudara mayit dari mendapatkan warisan. Sementara itu, Zaid radhiallahu anhu berpendapat bahwa saudara-saudara mayit tetap mendapat warisan bersama dengan adanya kakek. Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sangat yakin bahwa pendapat Zaid radhiallahu anhu adalah salah. Sampai-sampai beliau radhiallahu anhuma berkeinginan untuk menantangnya ber-mubahalah (saling berdoa agar Allah subhanahu wa ta’ala memberikan laknat kepada pihak yang salah) di sisi Ka’bah.

☆  Akibat Mubahalah

قال ابن حجر: (ومما عرف بالتجربة أن من باهل وكان مبطلا ً لا تمضي عليه سنة من يوم المباهلة، ووقع لي ذلك مع شخص كان يتعصب لبعض الملاحدة فلم يقم بعدها إلا شهرين) (فتح الباري 8/95)

Ibnu Hajar berkata : "Berdasarkan pengalaman, orang yang melakukan mubahalah di kalangan pembela kebathilan, umumnya tidak bertahan lebih dari setahun sejak hari mubahalah. Itu pernah saya alami sendiri bersama seorang yang memiliki pemikiran menyimpang, dan dia tidak bertahan hidup lebih dari 2 bulan." (lihat Fathul Bari, 8/95). Wa Allahu a'lam. Laa haula wa laa quwwata illa billah..

Rabu, 01 Maret 2023

Larangan Menyembah Akabir (Ulama', Umara' Ataupun Tokoh Besar)




 

Larangan Meminta Imaroh (Kepemimpinan)





 

Larangan Meminta Imaroh (Kepemimpinan)
النَّهي عن سؤال الإمارة


     Allah Ta'ala berfirman :

تِلْكَ الدَّارُ الْاٰخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِيْنَ لَا يُرِيْدُوْنَ عُلُوًّا فِى الْاَرْضِ وَلَا فَسَادًا ۗوَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ 

"Negeri akhirat itu Kami jadikan bagi orang-orang yang tidak menyombongkan diri dan tidak berbuat kerusakan di bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al Qoshosh : 83).

عن عَبْد الرَّحْمَنِ بْن سَمُرَةَ رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال له: «يا عبد الرحمن بن سَمُرَة، لا تَسْأَلِ الإِمَارَةَ؛ فإنك إن أُعْطِيتَها عن مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إليها، وإن أُعْطِيتَهَا عن غير مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عليها، وإذا حَلَفْتَ على يمينٍ فرأيتَ غيرها خيرًا منها، فَكَفِّرْ عن يمينك، وَأْتِ الذي هو خير». [صحيح] - [متفق عليه]

الشرح
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن سؤال الإمارة؛ لأنَّ مَن أعطيها عن مسألةٍ خُذِلَ وتُرِكَ لِرَغْبَتِه في الدنيا وتفضيلها على الآخرة، وأن من أُعْطِيَها عَنْ غَيْرِ مسألةٍ أعانَهُ اللهُ علَيها، وأنَّ الحَلف على شيء لا يكون مانعًا عن الخير، فإن رأى الحالفُ الخيرَ في غيرِ الحلف فلَه التَّخَلُص من الحلف بالكفارة ثم يأت الخي
(https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/3004)

Dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah bersabda kepadanya, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta imaroh (jabatan kepemimpinan)! Karena sesungguhnya jika imaroh itu diberikan kepadamu karena permintaan, maka imaroh itu akan diserahkan kepadamu (tanpa pertolongan dari Allah). Dan jika imaroh itu diberikan kepadamu tanpa permintaan darimu, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah) dalam melaksanakannya. Dan apabila engkau bersumpah dengan satu sumpah kemudian engkau melihat selainnya lebih baik darinya, maka bayarlah kafarat sumpahmu itu dan kerjakanlah yang lebih baik (darinya)!"  (Hadits shahih - Muttafaq 'alaih)

     Rasulullah melarang untuk meminta imaroh, karena barang siapa yang diberikan jabatan dengan sebab meminta maka ia akan dihinakan dan ditinggalkan karena ambisinya terhadap dunia dan karena ia lebih mengutamakan dunia daripada Akhirat. Dan barang siapa yang diberikan imaroh tanpa ia minta maka Allah akan menolongnya dalam melaksanakan jabatan tersebut. Dan bahwa bersumpah terhadap sesuatu tidak menjadi penghalang dari kebaikan. Jika orang yang bersumpah melihat kebaikan pada selain sumpahnya, maka ia boleh melepaskan diri dari sumpah itu dengan membayar kafarat, kemudian hendaknya ia melakukan kebaikan tersebut.

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَرَجُلاَنِ مِنْ قَوْمِي، فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ: أَمِّرْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَقَالَ الآخَرُ مِثْلَهُ، فَقَالَ: إِنَّا لاَ نُوَلِّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ، وَلاَ مَنْ حَرَصَ عَلَيْه

Dari Abu Musa Radhiyallahu anhu dia berkata, “Saya masuk menemui Nabi bersama dengan dua orang dari kaumku, maka salah seorang dari keduanya berkata, “Jadikanlah (angkatlah) kami sebagai amir (pemimpin) wahai Rasulullah!” Kemudian yang seorang lagi juga meminta hal yang sama. Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya kami tidak akan memberikan keamiran ini kepada orang yang memintanya dan tidak juga orang yang menginginkannya (ambisi) terhadapnya.” (Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari (2261, 6923, 7149, 7156 & 7157) dan Abu Dawud (2930, 3579 & 4354) dan an-Nasa-i (5382) dan yang lainnya.)

     Abu Dzar Radliallahu ‘anhu  berkata :

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَسْتَعْمِلُنِي قَالَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي ثُمَّ قَالَ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةُ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا

“Ya Rasulullah alangkah baiknya engkau memberikan kepemimpinan kepadaku.” Beliau memukul pundakku seraya bersabda: “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya kamu itu lemah dan kepemimpinan itu adalah amanat, di hari Qiyamat kelak akan menjadi kesedihan dan penyesalan, kecuali orang yang mengambil hak kepemimpinannya dan melaksanakan kewajibannya.” (HR.Muslim, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/124).

     Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata :

ما منْ أحَدٍ أَحبَّ الرِّئَاسَةَ إِلَّا حسدَ وبغَى وَتَتَبَّعَ عُيُوبَ النَّاس وَكَرِهَ أَنْ يُذْكَرَ أَحَدٌ بِخَيْرٍ

“Tidak ada seorang pun yang mencintai kepemimpinan melainkan dia akan hasad (iri), melampaui batas, mencari-cari aib orang lain, dan tidak suka orang lain dibicarakan dengan kebaikan.” (lihat Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlih, 1/569)

     Sungguh benar sabda Rasulullah ﷺ ketika beliau menyampaikan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إنكم سَتَحْرِصُونَ على الإِمَارَة، وستكون نَدَامَةً يوم القيامة، فَنِعْمَ المُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الفَاطِمَةُ».  [صحيح] - [رواه البخاري]

الشرح
هذا الحديث ينبه على عظم شأن الإمارة -وما هو في حكمها كالقضاء- وكثرة تبعاتها ومسؤولياتها في الدار الآخرة، والتحذير من طلبها والحرص عليها، وهذا مقيد بمن دخل فيها بسعي منه وحرص عليها وكان غير أهلٍ لها، بخلاف من وُكِلت إليه ولم يسعَ لها وكان أهلا لها وعدل فيها فإنه سيُعان عليها كما جاء في أحاديث أخرى، وقد شبهت الإمارة في الحديث بأنها نعم المرضعة بما تدر من منافع المال والجاه ونفاذ الحكم، وبئس الفاطمة بتبعاتها يوم القيامة وحسراتها
https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/64681#:~:text=

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Nabi , bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya kalian akan berambisi untuk mendapatkan imaroh (jabatan kepemimpinan), padahal imaroh itu akan menjadi penyesalan pada hari Kiamat. Imaroh itu enak di awalnya (dunia) seperti bayi yang diberi asi ibunya, namun tidak bagus di akhirnya (akhirat) seperti bayi yang disapih."  
(Hadits shahih - Diriwayatkan oleh Bukhari)

     Hadits ini mengandung peringatan terhadap beratnya urusan imaroh -dan juga yang semisal dengannya seperti kehakiman- serta banyaknya konsekuensi dan pertanggungjawabannya di negerai akhirat, juga peringatan dari mengejarnya dan berambisi kepadanya. Tetapi ini berlaku pada orang yang masuk ke dalamnya dengan usaha dan ambisinya sementara dia tidak berkompeten padanya. Berbeda dengan orang yang ditunjuk dan dia tidak pernah mengejarnya serta dia memiliki kompetensi untuk itu, maka dia akan dimudahkan padanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang lain. Di dalam hadits ini kekuasaan diibaratkan dengan sebaik-baik wanita yang menyusui disebabkan akan mengalirkan berbagai manfaat harta kekayaan, kedudukan, dan terealisasinya keputusannya. Juga diibaratkan sebagai seburuk-buruk wanita yang menyapih disebabkan adanya berbagai pertanggungjawabannya kelak pada hari Kiamat serta penyesalannya. 

     Maha benar Allah dan Rasul-Nya, fenomena ini nampak jelas di hadapan kita. Masih terekam jelas di dalam ingatan kita saat Pemilu dilaksanakan. Sejak pemilu dilaksanakan secara langsung nampaklah orang-orang yang berambisi terhadap dunia memperebutkan imaroh (suatu jabatan) yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Mereka tidak sadar akan hal tersebut, bahwa imaroh adalah sebuah amanat yang sangat berat. Tidak hanya di dalam Pemilu, saat ini banyak sekali imaroh (jabatan) yang diperebutkan melalui sistem pemilihan. Mulai dari bupati, walikota, rektor universitas, kepala desa atau sekedar ketua BEM sebuah Universitas.

     Bahkan mereka yang mengklaim mengikuti manhaj salaf pun banyak yang ikut-ikutan minta imaroh (kepemimpinan) dengan melalui sebuah jam'iyyah ataupun muassasah (yayasan). Mereka minta amanah kepada umaro' yang dengan itu mereka berupaya mengambil dan mengelola harta kaum muslimin dengan cara batil yaitu tasawwul (minta shodaqoh kepada para muhsinin). Yang mana perbuatan tersebut menyelisihi manhaj Salafush Sholih.  Salafush Sholih mengajak umat untuk menjaga iffah atau mendakwahkan manhaj ta'affuf. Sedang tasawwul (minta shodaqoh) salafnya adalah partai pengemis, para biksu ataupun mayororitas hizbiyyah di muka bumi.

     Jika ada pak ustadz yang mencela Nabi dengan mengatakan "berarti Nabi juga mengemis" untuk tujuan menghalalkan tasawwul (mengemis)..maka sebagai bantahan :
☆ Nabi tidak pernah mengemis. Bahkan harta hasil shodaqoh (walau tanpa minta-minta) itu haram bagi beliau.
☆ Niat Nabi murni mengajak manusia untuk shodaqoh demi kemashlahatan ummat dan bukan untuk kepentingan Nabi ataupun keluarga Nabi. Itupun dilakukan ketika "darurot". Karena beliau sebagai waliyul amri. Sedang pak ustadz salafiyyah itu bukan waliyul amri tapi hanya menjabat sebagai amir hizbiyyah.?
☆ Ahlu Suffah yangg tinggal di serambi masjid tidak ada yg mengemis baik perseorangan ataupun secara kolektif. Padahal keadaan mereka jauh lebih membutuhkan..sering kelaparan, tak punya rumah dan pakaian pun ala kadarnya. Walau demikian tiada yang mengemis.

     Terkait pembahasan hukum tasawwul dan tafsir Al Maidah ayat 2 tentang ta'awwun ,insya Allah bisa dibaca pada tulisan kami yang berjudul "TA'AFFUF (MENJAGA IFFAH) VS MINTA SHODAQOH (UNTUK DIRI SENDIRI, ORANG LAIN DAN HIZB)", "Surat Al Maidah Ayat 2 Bukan Dalil Bolehnya Tasawwul" dan "Perbedaan Menganjurkan Shodaqoh Vs Minta Shodaqoh".

     Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukany rohimahullah berkata:

«إن الباطل وإن ظهر على الحق في بعض الأحوال وعلاه، فإن الله سيمحقه ويبطله ويجعل العاقبة للحق وأهله»

"Sesungguhnya kebathilan walaupun mengalahkan kebenaran pada sebagian keadaan dan mengunggulinya, maka sesungguhnya Allah pasti akan melenyapkan dan menghancurkannya serta menjadikan kesudahan yang baik bagi kebenaran dan orang-orang yang mengikutinya."
    
     Allah Ta'ala berfirman:

فَاِنْ لَّمْ يَسْتَجِيْبُوْا لَكَ فَاعْلَمْ اَنَّمَا يَتَّبِعُوْنَ اَهْوَاۤءَهُمْۗ وَمَنْ اَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوٰىهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ࣖ

"Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), maka ketahuilah bahwa mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun? Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al Qoshosh : 50).

رَبِّ احْكُمْ بِالْحَقِّۗ وَرَبُّنَا الرَّحْمٰنُ الْمُسْتَعَانُ عَلٰى مَا تَصِفُوْنَ

"Ya Robb-ku, berilah keputusan dengan adil. Dan Robb kami Ar Rohman, tempat memohon segala pertolongan atas semua yang kalian katakan.”

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Jumat, 24 Februari 2023

Hukum Memakan Warol (Biawak) Serupa Dhobb "Halal"











HUKUM MEMAKAN DHOBB DAN WAROL (BIAWAK)

قال عبد الرزاق : والورل يشبه الضب


Mengenal Dhobb Dan Warol

☆   Dhabb
     Dhab (Uromastyx aegyptia) adalah sejenis kadal besar yang tersebar di daerah gurun di Mesir, Libya, dan seluruh daerah Timur Tengah. Kadal ini memiliki tubuh dengan bentuk mirip biawak air. Panjang tubuhnya antara 38 cm sampai 99 cm.     
     Di dalam kitab Al Hayawan karya Abu ‘Utsman ‘Amr bin Bahr Al Jahizh dan kamus Arab lainnya, didapatkan keterangan sebagai berikut, diantaranya :
◇ Dhabb adalah hewan reptil yang hidup di gurun pasir, termasuk dari hewan darat bukan laut atau air, termasuk dari jenis hewan darat yang kepalanya seperti ular, umurnya panjang, sekali bertelur bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai telur burung merpati, warna kulitnya bisa berubah dikarenakan perubahan cuaca panas, tidak meminum air bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat, ekor adalah senjatanya, gigi-giginya tumbuh berbarengan, mempunyai 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak tangan manusia, sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah, hewan yang dimakan hanya belalang, terkadang memakan anaknya sendiri, makan tetumbuhan sejenis rumput, menyukai kurma, sebagian orang arab merasa jijik dengannya.
◇ Pernah ditanyakan kepada Syaikh Shalih Abdul Aziz Al Ghusn (hafizhahullah) tentang seperti apa itu dhabb, maka beliau menjawab bahwa dhabb adalah hewan barr (padang pasir) yang berjalan diatas perutnya. Kemudian ditanyakan lagi tentang apakah dhab bertaring, maka beliau menjawab bahwa dhabb tidak bertaring, hewan ini memakan rerumputan dan tidak meminum air, dan sebagian orang memakan dagingnya.
     Dhab tinggal di habitat yang kering seperti padang pasir (gurun) dan daerah berbatu. Dhab adalah kadal pemalu dan lebih sering bersembunyi di dalam lubang yang digalinya sebagai sarang dan tempat berlindung

☆  Waral (Biawak)
     Waral (biawak) adalah sebangsa kadal berukuran menengah dan besar yang tersebar di daerah beriklim panas dan tropis Afrika, Asia, dan Australia. 
     Biawak biasanya tinggal tidak jauh dari perairan, biasanya di hutan lembap, padang rumput, dan sekitar hilir sungai. Di daerah perkotaan, biawak kerap ditemukan di gorong-gorong saluran air yang bermuara ke sungai. Biawak memakan meragam jenis makanan, mulai dari serangga, ketam, berbagai jenis kodok, ikan, reptilia kecil, burung, serta mamalia kecil seperti tikus dan cerurut. Jenis-jenis besar seperti Komodo juga memangsa hewan besar seperti rusa atau babi hutan. Biawak juga kerap mencuri dan memakan telur atau memangsa anak burung. Sering ditemui biawak mengambil dan memakan telur kura-kura, penyu atau telur buaya.
     Biawak ada banyak jenisnya dengan beragam ukuran, makananan dan sifatnya. Ada lebih dari 70 jenis biawak menurut situs Reptile Database (2018).

Apa Dhobb Dan Warol Memiliki Gigi Taring?

     Sebagian besar kadal memiliki gigi seragam atau homodont. Ada (sedikit) reptilian yang memiliki gigi seri, taring dan geraham, sehingga pertumbuhan gigi ini mengarah ke tipe heterodont. Sebagian kecil kadal memiliki gigi yang tumbuh pada langit-langit mulut, tetapi umumnya melekat pada rahang. Ada tipe gigi yang hanya melekat pada rahang sehingga tidak terletak pada lubang rahang, disebut tipe acrodont. Tipe gigi pleurodont yaitu gigi berada dan melekat pada sisi dalam rahang. Gigi bawah pada genus Holoderma (kadal berbisa) adalah pleurodont. Racun yang disekresikan oleh kelenjar labial pada rahang bawah Holoderma tidak melewati lubang taring tetapi mengalir melalui luka akibat tusukan gigi.

     Pleurodont adalah bentuk implantasi gigi yang umum di reptil dari ordo Squamata, serta setidaknya satu temnospondyl. Sisi labial gigi pleurodont menyatu (ankylosed) ke permukaan bagian dalam tulang rahang yang menampung mereka. Sisi lingual gigi pleurodont tidak melekat pada tulang, dan sebaliknya biasanya dipegang oleh ligamen ikat. Ini kontras dengan tidak implantasi, di mana gigi diatur dalam soket dan dikelilingi oleh tulang di semua sisi.



Berbagai rahang persegi dilihat dari dalam, menunjukkan pleurodonty (https://en.m.wikipedia.org/wiki/Pleurodont)

     Dhobb dan warol (biawak) memiliki bentuk gigi yang sama yaitu Homodont. Pada umumnya dhobb dan warol semua tipe giginya sama dan runcing, walau ada jenis biawak yang punya gigi tumpul seperti pasak.
     Waral tidak memiliki gigi taring sebagaimana gigi dhobb. Gigi waral yang homodont dan tajam tidak bisa disebut gigi taring sebagaimana gigi dhobb yang runcing tidak disebut gigi taring. Yang dimaksud gigi taring :

ناب :النَّاب: من الأسنان، هو الَّذي يلي الرباعيات

"Gigi Taring : bagian gigi yang terletak setelah gigi ruba'iyah ( 4 gigi seri)

Benarkah Dhobb Dan Warol Termasuk Hewan Buas Yang Bertaring?


     Dhobb terkadang ada yang punya sifat kanibal atau memakan anaknya sebagaimana juga kelinci dan ayam. Walau demikian tidak bisa disebut hewan buas. Warol (biawak) pun juga demikian. Dan tidak semua biawak memiliki sifat buas karena ada sebagian spesies biawak yang vegetarian atau makan buah-buahan. Diantaranya ditemukan di Filipina. Dari hasil pengamatan, reptil raksasa yang kemudian diberi nama Varanus bitatawa itu hanya memakan buah-buahan. Demikian juga Varanus olivaceus, yang juga hidup di hutan dan hanya memakan buah-buahan.

     Varanus bitatawa digambarkan sebagai spesies baru pada bulan April 2010 oleh ahli biologi dari Universitas Kansas. Analisis DNA telah mengungkapkan perbedaan genetik antara spesies ini dan kerabat terdekatnya, Monitor Gray (Varanus olivaceus), yang juga merupakan pemakan buah, tetapi hidup di ujung selatan Luzon, bukan di ujung utara tempat kadal pemantau hutan tinggal.

     Kisaran yang diketahui Varanus bitatawa saat ini terbatas pada Hutan Sierra Madre di pantai timur laut pulau Luzon, Filipina.

     Varanus bitatawa paling dekat hubungannya dengan spesies lain dari monitor pemakan buah dari Filipina, V. olivaceus. Hubungan kedua spesies ini dengan spesies ketiga yang diketahui dari monitor pemakan buah, V. mabitang, tidak diketahui karena kurangnya data genetik pada V. mabitang, tetapi morfologi genital serupa menunjukkan bahwa ketiga spesies ini adalah kerabat terdekat satu sama lain ( kadang-kadang disebut sebagai subgenus Philippinosaurus.

     Kadal monitor pemakan buah paling dekat hubungannya dengan clade Indo-Asia yang lebih besar dari kadal monitor kecil yang mencakup arboreal V. prasinus monitor kompleks dan bakau (V. indicus kompleks ). Mereka lebih jauh terkait dengan kadal monitor Indo-Asia lainnya, seperti V. penyelamat, dan masih jauh lebih terkait dengan monitor Indo-Australia, termasuk yang terkenal Naga Komodo dari Indonesia.



Kaidah Penting Tentang Makanan

     Perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan dan tumbuhan yang di laut maupun daratan adalah halal. Allah Ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”  (QS. Al-Baqarah/2 : 168)

     Kita tidak boleh mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Rabb semesta alam. Allah Ta'ala berfirman :

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl/16 : 116)

قُلْ اَرَءَيْتُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ لَكُمْ مِّنْ رِّزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِّنْهُ حَرَامًا وَّحَلٰلًا ۗ قُلْ اٰۤللّٰهُ اَذِنَ لَكُمْ اَمْ عَلَى اللّٰهِ تَفْتَرُوْنَ

"Katakanlah (Muhammad), “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.”  Katakanlah, “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (ten-tang ini) ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?”  (QS. Yunus : 59)

     Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan Rasulullah . Allah Ta'ala berfirman :

وَمَا لَكُمْ اَلَّا تَأْكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ ۗوَاِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّوْنَ بِاَهْوَاۤىِٕهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗاِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِيْنَ 

"Dan mengapa kamu tidak mau memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa. Dan sungguh, banyak yang menyesatkan orang dengan keinginannya tanpa dasar pengetahuan. Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-An’am/6 : 119)

Syarh Hadits : نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاع
Larangan Memakan Semua Yang Bertaring Dari Binatang Buas

عن ابن عباس رضي الله عنهما «أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاع، وعَن كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِن الطَّيْرِ».  [صحيح] - [رواه مسلم]

الشرح

الأصل في الأطعمة واللحوم الحل والإباحة، إلا ما استثناه الشرع بدليل خاص، وهذا الحديث يبين بعض الأصناف التي نهى الشرع عن تناولها من اللحوم، وهي كل ذي نابٍ من السِّباع، وكل ذي مخلبٍ من الطير، فكل ذي نابٍ من السِّباع محرَّم، وذو الناب من السباع: هو الحيوان المفترس الذي جمع الوصفين الافتراس بالنَّاب والسبعيَّة الطبيعِيَّة، كالأسد والنمر والذئب، فإذا تخلَّفت إحدى الصفتين لم يحرم، وكذلك الحكم في كل ذي مخلب يصيد به من الطيور كالعقاب والباز والصقر ونحو ذلك فهو محرَّم الأكل

معاني الكلمات

ناب :النَّاب: من الأسنان، هو الَّذي يلي الرباعيات. 
السِّباع :جمع سَبُع، وهو الحيوان المفترس، كالأسد والنَّمر والذئب ونحوها، ممَّا فيه غريزة سبعية، يعدو بها على النَّاس والدواب. 
https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/64643#:~:text=
   
     Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang dari (memakan) setiap yang memiliki taring dari biatang buas dan setiap burung yang memiliki cakar tajam. (Shahih : HR. Muslim)

     Hukum asal makanan dan daging adalah halal, kecuali yang dikecualikan oleh agama dengan dalil yang khusus. Dan hadis ini menerangkan sebagian jenis daging yang dilarang oleh agama untuk dimakan, yaitu semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar tajam. Sehingga semua binatang buas yang memiliki taring hukumnya haram. Binatang buas bertaring ialah binatang buas yang menggabungkan dua sifat, yaitu: memangsa menggunakan taring dan buas secara bawaan seperti singa, harimau, dan serigala. Bila salah satu dari sifat ini tidak terpenuhi maka hukumnya tidak haram. Demikian halnya hukum semua burung yang memiliki cakar tajam sebagai alat memangsa seperti burung rajawali, elang, falkon, dan semisalnya, maka hukumnya haram untuk dimakan.    

Arti kata

Taring :  bagian dari gigi setelah ruba'iyah (4 gigi seri).
Siba' : Bentuk jamak dari sabu', yaitu binatang buas, seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya, yang memiliki insting kebuasan, yang dengannya menyerang manusia dan hewan.


Tidak Semua Hewan Pemakan Daging/Bertaring Itu As-Siba' (Buas) Dan Tidak Semua Karnivora Itu Haram

السِّباع :جمع سَبُع، وهو الحيوان المفترس، كالأسد والنَّمر والذئب ونحوها، ممَّا فيه غريزة سبعية، يعدو بها على النَّاس والدواب. 

☆ As Siba' bentuk jamak dari sabu', yaitu binatang buas, seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya, yang memiliki insting kebuasan, yang dengannya menyerang manusia dan hewan.

     والمراد بذي الناب ما يعدو بنابه على الناس وأموالهم كالأسد والنمر والفهد والذئب فهذه المسميات وما في معناها محرمة عند جمهور العلماء.
http://www.islamweb.net/ar/fatwa/5961/#

☆ Yang dimaksud memiliki taring di sini adalah taring tersebut digunakan untuk menyerang manusia dan harta mereka, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Inilah yang dimaksud memiliki taring di sini menurut jumhur (mayoritas ulama).

Dhabb yang kanibal (memakan anaknya), ayam, kucing, garangan, tikus dan semisal walau doyan daging bukan termasuk binatang buas. Andai itu termasuk binatang buas tentu anak kecil takut keluar rumah karena banyak binatang buas berkeliaran.

☆ Halalnya Adh Dhobu’ (الضّبع = hyena)
    Adh dhobu' (dubuk/hyena) walau termasuk karnivora/pemakan daging tidak haram. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata :

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ ».

Aku berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda, ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihrom memburunya, maka ada kewajiban sembelihan domba jantan’.” (HR. Abu Daud no. 3801. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)
     Dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar, ia berkata :

سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

“Aku bertanya pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai hukum ‘hyena’. Aku pun dibolehkan untuk memakannya. Aku pun bertanya, “Apakah binatang tersebut termasuk hewan buruan?” “Iya”, jawab Jabir. Aku berkata, “Apakah engkau mendengar hukum binatang tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” “Iya betul”, jawab Jabir.” (HR. An Nasai nol. 4323. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya memakan “الضّبع” (adh dhobu’, mirip serigala atau anjing hutan disebut hyena), “الثّعلب” (tsa’lab, anjing hutan disebut rubah) tupai, “الفنك” (sejenis serigala), “السّمّور”.


Hukum Memakan Warol (Biawak) Serupa Dhobb "Halal"
قال عبد الرزاق : والورل يشبه الضب

"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...