Kamis, 07 Desember 2023

Gunakan Dunia Untuk Mencari Akhirat Nasihat Utsman Bin Affan



 

Gunakan Dunia Untuk Mencari Akhirat
Nasihat Utsman Bin Affan

وقال سيف بن عمر ، عن بدر بن عثمان ، عن عمه قال : آخر خطبة خطبها عثمان في جماعة :
إن الله إنما أعطاكم الدنيا لتطلبوا بها الآخرة ، ولم يعطكموها لتركنوا إليها ، إن الدنيا تفنى وإن الآخرة تبقى ، لا تبطرنكم الفانية ولا تشغلنكم عن الباقية ، فآثروا ما يبقى على ما يفنى ، فإن الدنيا منقطعة ، وإن المصير إلى الله ، اتقوا الله فإن تقواه جنة من بأسه ، ووسيلة عنده ، واحذروا من الله الغير ، والزموا جماعتكم ، لا تصيروا أحزابا 
وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًاَ .... إلى آخر الآيتين [ آل عمران : 103 ، 104 ] .
(البداية والنهاية ابن كثير - إسماعيل بن عمر بن كثير القرشي الدمشقي صفحة 390  جزء 10)

Dan Saif bin Umar berkata, dari Badr bin Utsman, dari pamannya, dia berkata: Khuthbah terakhir yang disampaikan Utsman radhiyaallahu 'anhu kepada suatu jama'ah :

“Sesungguhnya Allah memberikan dunia kepada kalian itu agar kalian mencari akhirat dengannya, dan tidaklah Allah memberikannya kepada kalian agar kalian condong kepadanya. Sesungguhnya dunia itu akan binasa sementara akhirat itu abadi..

Janganlah dunia yang fana ini menjadikan kalian sombong, dan jangan pula menyibukkan kalian dari yang abadi (akhirat).
Dan pilihlah oleh kalian yang abadi daripada yang fana! Karena dunia ini akan putus dan sesungguhnya tempat kembalinya adalah kepada Allah..

Bertakwalah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya takwa kepada-NYA itu adalah benteng pelindung dari siksaan-Nya, dan perantara di sisi-NYA. Dan hati-hatilah kalian dari sifat cemburu dari Allah (jangan bermaksiat kepada-NYA).
Berpeganglah kalian dengan jamaah kalian, janganlah kalian menjadi berkelompok-kelompok..

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖوَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ كُنْتُمْ اَعْدَاۤءً فَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهٖٓ اِخْوَانًاۚ وَكُنْتُمْ عَلٰى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَاَنْقَذَكُمْ مِّنْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ 

"Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk." (QS. Ali Imran : 103)

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran : 104)"

(lihat Al Bidayah Wa An Nihayah karya Ibnu Katsir)

Rabu, 06 Desember 2023

Siapa Yang Ingin Allah Menjaga Jasadnya Sampai Tua.., Menjaga Agama Dan Akhiratnya ?


Siapa Yang Ingin Allah Menjaga Jasadnya Sampai Tua.., Menjaga Agama Dan Akhiratnya ?


Bagi siapa yang ingin Allah menjaga jasadnya sampai tua..mata tidak cepat rabun (butuh kacamata), telinga tidak cepat tuli, gigi tidak cepat rusak, badan tidak cepat lumpuh ataupun tidak banyak keluhan serta menjaga Agama dan Akhiratnya..maka hendaknya menjaga hak Allah dan hukum-hukum Allah dengan gemar membaca dan mengamalkan Al Qur'an serta menjauhi maksiat..


     Ada suatu nasihat yang pernah disampaikan oleh Nabi kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berikut potongan hadits tersebut yang penuh makna,

احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ

“Jagalah hak Allah, niscaya Allah akan menjagamu.” (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

     Dijelaskan dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1 : 462), yang dimaksud menjaga hak Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan larangan-larangan Allah. Yaitu seseorang menjaganya dengan melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak melampaui batas dari batasan-Nya (berupa perintah maupun larangan Allah). Inilah yang disebutkan dalam firman Allah,

هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ ,مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ

“Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya), (yaitu) orang yang takut kepada Ar Rahman sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat.” (QS. Qaaf: 32-33)

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.








 

Selasa, 05 Desember 2023

Tinggalkan 72 Firqoh Dan Semua Jam'iyyah Sekalipun Mengklaim Bernuansa Al Jama'ah





Tinggalkan 72 Firqoh Dan Semua Jam'iyyah Sekalipun Mengklaim Bernuansa Al Jama'ah

Agama Allah Melarang Berpecah Belah


     Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang  yang bersaudara. (QS Ali Imran:103)

     Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan :

وَقَوْلُهُ: ﴿وَلا تَفَرَّقُوا﴾ أمَرَهُم بِالْجَمَاعَةِ وَنَهَاهُمْ عَنِ التَّفْرِقَةِ(٢٨) وَقَدْ وَرَدَتِ الأحاديثُ الْمُتَعَدِّدَةُ بِالنَّهْيِ عَنِ التَّفَرُّقِ وَالْأَمْرِ بِالِاجْتِمَاعِ وَالِائْتِلَافِ(٢٩) كَمَا فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ سُهَيل بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال: "إنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاثًا، وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاثًا، يَرْضى لَكُمْ: أنْ تَعْبدُوهُ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وأنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا، وأنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلاهُ اللهُ أمْرَكُمْ؛ وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاثًا: قيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وإِضَاعَةَ الْمَالِ"(٣٠) .
وَقَدْ ضُمِنتْ لَهُمُ العِصْمةُ، عِنْدَ اتِّفَاقِهِمْ، مِنَ الْخَطَأِ، كَمَا وَرَدَتْ بِذَلِكَ الْأَحَادِيثُ الْمُتَعَدِّدَةُ أَيْضًا، وخِيفَ عَلَيْهِمُ الِافْتِرَاقُ، وَالِاخْتِلَافُ، وَقَدْ وَقَعَ ذَلِكَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ فَافْتَرَقُوا عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، مِنْهَا فِرْقَةٌ(٣١) نَاجِيَةٌ إِلَى الْجَنَّةِ ومُسَلمة مِنْ عَذَابِ النَّارِ، وَهُمُ الَّذِينَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ رسولُ اللَّهِ ﷺ وَأَصْحَابُهُ.

     Firman Allah  (وَلا تَفَرَّقُوا) "Dan jangan kalian bercerai-berai." (Ali Imran: 103). Allah memenntahkan kepada mereka untuk menetapi al jamaah (kesatuan) dan melarang mereka bercerai-berai. Banyak hadits yang isinya melarang bercerai-berai dan memerintahkan untuk ijtima' (bersatu) dan tidak berselisih (berpecah belah). Seperti yang dinyatakan di dalam kitab Shahih Muslim melalui hadits Suhail ibnu Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah pernah bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا، وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلَاثًا، يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، وَأَنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ، وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ»

"Sesungguhnya Allah ridha kepada kalian dalam tiga perkara dan murka kepada kalian dalam tiga perkara. Allah ridha kepada kalian bila kalian menyembah-Nya dan kalian tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, bila kamu sekalian berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai-berai, dan bila kalian saling menasihati dengan orang yang dikuasakan oleh Allah untuk mengurus perkara kalian. Dan Allah murka kepada kalian dalam tiga perkara, yaitu qila dan qala (banyak bicara tanpa seleksi), banyak bertanya dan menyia-nyiakan (menghambur-hamburkan) harta." Bilamana mereka hidup dalam persatuan dan kesatuan, niscaya terjaminlah mereka dari kekeliruan, seperti yang disebutkan oleh banyak hadits mengenai hal tersebut. Sangat dikhawatirkan bila mereka al iftiraq (berpecah belah) dan ikhtilaf (berselisih). Hal ini ternyata menimpa umat ini, hingga mereka iftiraq (berpecah-belah) menjadi 73 firqoh (golongan). Di antaranya terdapat satu firqatun najiyyah (golongan yang selamat) masuk surga dan diselamatkan dari siksa neraka. Mereka adalah orang-orang yang berada di atas apa-apa yang ada pada diri Rasulullah dan para Shahabatnya.


Tidak Ada Perintah dari Al-Qur’an dan As-Sunnah Untuk Berpecah Belah dan Berkelompok-Kelompok


     Tidak ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dalil yang membolehkan berbilangnya jamaah dan kelompok (hizb). Bahkan yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dalil yang mencelanya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolong-golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah. Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS. Al-An’am [6]: 159)

مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Ruum [30]: 32) 

     Tidak diragukan lagi bahwa kelompok-kelompok ini menafikan (meniadakan) perintah Allah Ta’ala dan bahkan bertentangan dengan apa yang dimotivasi oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,

وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ

“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)

     Lebih-lebih ketika kalau kita melihat dampak dan pengaruh dari perpecahan dan kelompok-kelompok tersebut ketika masing-masing kelompok menghina, mencela, dan memfasikkan kelompok lainnya tanpa hujjah dan burhan.

     Sebagian mereka berkata bahwa tidak mungkin bagi dakwah ini untuk kuat dan tersebar kecuali dengan adanya kelompok-kelompok tersebut? Maka kita katakan, perkataan tersebut tidaklah benar. Bahkan dakwah tersebut bisa kuat dan tersebar kalau seseorang itu semakin berpegang teguh dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah , dan semakin mengikuti tuntunan Nabi (ittiba’) dan khulafaur rasyidin.


Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah (Hizb/Kelompok/Organisasi/Majmu'ah/Grup) Yang Memiliki Muassis (Pendiri), Tahun Berdiri, Struktur Organisasi Dan Keanggotaan Ataupun Tanzhim Yang Menuntut Ketaataan Para Pengikutnya


     Rasulullah ﷺ bersabda:

أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ: ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ، وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

Ketahuilah sesungguhnya umat sebelum kalian dari Ahli Kitab berpecah belah menjadi 72 golongan, dan umatku ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan. 72 golongan di neraka, dan 1 golongan di surga. Merekalah Al Jama’ah.” (HR. Abu Daud 4597, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

     Rasulullah ﷺ juga bersabda :

عليكم بالجماعة ، وإياكم والفرقة ، فإن الشيطان مع الواحد وهو من الاثنين أبعد .من أراد بحبوحة الجنة فليلزم الجماعة .من سرته حسنته وساءته سيئته فذلكم المؤمن. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ

Berpeganglah pada Al Jama’ah dan tinggalkan kekelompokan. Karena syaithan itu bersama orang yang bersendirian dan syaithan akan berada lebih jauh jika orang tersebut berdua. Barangsiapa yang menginginkan bagian tengah surga, maka berpeganglah pada Al Jama’ah. Barangsiapa merasa senang bisa melakukan amal kebajikan dan bersusah hati manakala berbuat maksiat maka itulah seorang mu’min.” (HR. Tirmidzi no.2165, ia berkata: “Hasan shahih gharib dengan sanad ini”)

     Dan ketahuilah tolok ukur "Al Jama'ah" itu bukan banyaknya jumlah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu :

اَلْجَمَاعَةُ مَا وَافَقَ الْحَقَّ وَإِنْ كُنْتَ وَحْدَكَ

Al Jama’ah adalah siapa saja yang sesuai dengan al haq (kebenaran) walaupun engkau sendirian.” Dalam riwayat lain:

وَيحك أَن جُمْهُور النَّاس فارقوا الْجَمَاعَة وَأَن الْجَمَاعَة مَا وَافق طَاعَة الله تَعَالَى

Ketahuilah, sesungguhnya kebanyakan manusia telah keluar dari Al Jama’ah. Dan Al Jama’ah itu adalah yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala.” (lihat Ighatsatul Lahfan Min Mashayid Asy Syaithan, 1/70)

     Jadi Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah orang-orang yang mengikuti Sunnah Rasulullah ﷺ dan para Shahabatnya, dan dalam memahami dan mengikuti Sunnah Rasulullah ﷺ tersebut mereka meneladani praktek dan pemahaman para Shahabat, tabi’in dan orang yang mengikuti mereka. Tanpa ditambah, dikurangi ataupun dirubah dengan mengadakan beragam bid'ah dalam agama yang tidak diajarkan Nabi dan para Shahabat sebagaimana ajaran 72 firqoh (golongan) yang sudah tidak murni. Ajaran Islam telah sempurna dan tidak butuh disempurnakan lagi. Dan makna ini sesuai dengan apa yang disebutkan Rasulullah ﷺ tentang satu golongan yang selamat :

مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَاب

”yaitu orang-orang yang berada pada millah-ku dan jalannya para Shahabatku.”

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.


Minggu, 03 Desember 2023

Makan Dengan Tiga Jari Termasuk Sunnah Yang Banyak Diabaikan Kaum Muslimin

 

Dengan Tiga Jari Termasuk Sunnah Yang Banyak Diabaikan Kaum Muslimin


     Allah Ta'ala telah menyebutkan bahwa Islam itu agama yang wasath yaitu pertengahan antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan tafrith (meremehkan). Allah Ta'ala berfirman :

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

"Dan demikianlah Kami telah menjadikan kamu, umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas perbuatan kamu." (QS. Al-Baqarah: 143). Semua syari’at baik i’tiqad (keyakinan), ibadah maupun muamalah dibangun di atas konsep ini.

     Dalam perkara makan pun juga pertengahan, sunnahnya dengan menggunakan 3 jari (bukan dengan 1-2 jari dan bukan pula 4-5 jari sebagaimana yang banyak diamalkan manusia). Shahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu’anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْكُلُ بِثَلاَثِ أَصَابِعَ وَيَلْعَقُ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يَمْسَحَهَا

“Dahulu Rasulullah ﷺ makan dengan tiga jari, dan menjilati tangannya setelah makan sebelum beliau bersihkan.” (HR. Muslim)

     Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

وَاسْتِحْبَاب الْأَكْل بِثَلَاثِ أَصَابِع ، وَلَا يَضُمّ إِلَيْهَا الرَّابِعَة وَالْخَامِسَة إِلَّا لِعُذْرٍ بِأَنْ يَكُون مَرَقًا وَغَيْره مِمَّا لَا يُمْكِن بِثَلَاثٍ وَغَيْر ذَلِكَ مِنْ الْأَعْذَار

“Dan di antara pelajaran hadits adalah disunnahkan makan dengan tiga jari. Dan janganlah seseorang menggunakan jari yang keempat dan kelima, kecuali karena suatu uzur (alasan yang membolehkan), seperti jika makanannya berupa kuah atau selainnya, yang tidak mungkin memakannya dengan tiga jari, dan alasan-alasan lainnya.” (lihat Syarhu Muslim, 13/203)

     Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

أنه ينبغي للإنسان أن يأكل بثلاثة أصابع الواسطى والسبابة والإبهام لأن ذلك أدل على عدم الشره وأدل على التواضع ولكن هذا في الطعام الذي يكفي فيه ثلاثة أصابع أما الطعام الذي لا يكفى فيه ثلاثة أصابع .... فلا بأس بأن تأكل بأكثر لكن الشيء الذي تكفى فيه الأصابع الثلاثة يقتصر عليها فإن هذا سنة النبي صلى الله عليه وسلم

“Sepatutnya bagi seseorang untuk makan dengan tiga jarinya saja, yaitu jari tengah, telunjuk dan ibu jari, sebab yang demikian itu lebih menunjukkan bahwa ia tidak rakus dan lebih tawadhu’. Akan tetapi ini berlaku pada makanan yang sudah cukup dengan tiga jari saja. Adapun makanan yang tiga jari saja tidak cukup .... , maka tidak mengapa dimakan dengan menggunakan lebih dari tiga jari. Adapun sesuatu yang cukup padanya tiga jari, hendaklah seseorang mencukupi diri dengannya, sebab ia adalah sunnah Nabi ﷺ.” (lihat Syarhu Riyadhus Shalihin, 4/229)

     Makan dengan satu jari tentu sangat menyulitkan, sehingga seseorang tidak dapat merasakan lezatnya makanan. Cara juga ini dinilai sebagai cara makan orang sombong yang kurang menghargai rezeki makanan. Adapun makan dengan lima jari berdampak pada besarnya porsi yang masuk ke mulut, sehingga saluran percernaan menjadi sesak dan bekerja lebih ekstra untuk memprosesnya yang berdampak kurang baik bagi tubuh. Dari sini maka makan dengan tiga jari dipandang sebagai cara yang paling bagus dan bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Kamis, 30 November 2023

Siapakah Al Ghuroba’ (Golongan Orang Terasing) Yang Berbahagia Dan Beruntung ?





 

Siapakah Al Ghuroba’ (Golongan Orang Terasing) Yang Berbahagia Dan Beruntung ?


     Rasulullah bersabda :

بَدَأَ الإِسلامُ غريبًا، وسَيَعُودُ غريبًا كما بدَأَ ، فطُوبَى للغرباءِ

“Islam muncul dalam keadaan asing, dan akan kembali asing seperti saat kemunculannya. Maka beruntunglah orang-orang yang asing”. (HR. Muslim)

      Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan :

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبُو المُنْذِرِ الطُّفَاوِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ قَالَ حَدَّثَنِي مُجَاهِدٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْكِبِي فَقَالَ كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Muhammaad bin Abdurrahman Abu Al Mundzir At Thufawi dari Sulaiman Al A’masy dia berkata , telah menceritakan kepadaku Mujahid dari Abdullah bin Umar radhiyaallahu 'anhuma. Dia berkata, “Rosullullah  pernah memegang pundak ku dan bersabda: `Jadilah kamu di dunia ini seakan akan orang asing (ghorib) atau seorang pengembara`. Ibnu Umar juga berkata; Bila kamu berada di sore hari, maka jangan kamu menunggu datangnya pagi hari, dan bila kamu berada di pagi hari, maka jangan menunggu waktu sore, pergunakanlah waktu sehatmu sebelum sakitmu, dan hidupmu sebelum matimu”. (HR. Bukhari)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ « إِنَّ الإِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». قَالَ قِيلَ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ النُّزَّاعُ مِنَ الْقَبَائِلِ. قال الشيخ الألباني : صحيح دون قال قيل

Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya Islam muncul dalam keadaan asing, dan akan kembali asing seperti saat  kemunculannya. Maka beruntunglah al ghuroba' (orang-orang yang asing)”. Seseorang (Shahabat) bertanya : “Siapakah al ghuroba' (orang-orang yang asing) itu ya Rasulullah ? Beliau menjawab : “Mereka yang “menyempal” (berseberangan) dari qobail (kabilah/kaumnya).” (HR. Ibnu Majah, Ahmad & Ad Darimi dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al Albani )

     Menyempal dalam arti tidak ikut dalam setiap bentuk kegiatan yang melanggar larangan agama, seperti menjauhi kesyirikkan, meninggalkannya, atau tidak ikut bid’ah dan kemungkaran lain nya ia berusaha untuk tidak ikut andil dan ia mencoba merubah diri nya, hal ini juga di riwayatkan oleh imam Tiirmidzi dalam shahihnya,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الدِّينَ لَيَأْرِزُ إِلَى الْحِجَازِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا وَلَيَعْقِلَنَّ الدِّينُ مِنْ الْحِجَازِ مَعْقِلَ الْأُرْوِيَّةِ مِنْ رَأْسِ الْجَبَلِ إِنَّ الدِّينَ بَدَأَ غَرِيبًا وَيَرْجِعُ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ مَا أَفْسَدَ النَّاسُ مِنْ بَعْدِي مِنْ سُنَّتِي قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Bahwa Rasulullah bersabda; "Sesunggunya agama (Islam) akan kembali bersarang ke Hijaz sebagaimana ular bersarang ke liangnya, dan pasti agama ini akan terbentengi dengan Hijaz sebagaimana kambing betina menjadikan puncak gunung sebagai benteng. Sesungguhnya Islam itu bermula dalam keadaan asing dan akan kembali asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing, yaitu orang orang yang memperbaiki salah satu dari sunnahku yang telah dirusak oleh orang-orang setelahku". Abu Isa berkata; 'Hadits ini hasan shahih.' HR. At Tirmidzi)

     Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda :

« طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ » ﴿رَوَاهُ أحمد ﴾ تعليق شعيب الأرنؤوط : حسن لغيره مكرر

“Beruntunglah al ghuroba' (orang-orang yang terasing)”. Seseorang (Shahabat) bertanya : “Siapakah orang-orang yang terasing itu ya Rasulullah?
Beliau menjawab : “Orang-orang shalih yang berada di antara orang-orang jelek yang jumlahnya banyak sekali. Yang menentangnya lebih banyak dibandingkan yang mentaati (mengikutinya).” (HR. Ahmad, dinyatakan hasan lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

     Rasulullah bersabda: 

«بَدَأَ اْلإِسْلاَمَ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَنْ اَلْغُرَبَاءُ؟ قَالَ الَّذِيْنَ يُصْلِحُونَ عِنْدَ فَسَادِ النَّاس»

"Islam muncul pertama kali dalam keadaan terasing dan akan kembali terasing sebagaimana mulainya, maka berbahagialah orang-orang yang terasing tersebut. Para shahabat berkata, “Wahai Rasulallah, siapa al-ghuraba ini?” Rasulullah bersabda, “Mereka adalah orang-orang yang melakukan perbaikan (amar ma'ruf nahi munkar) ketika manusia dalam keadaan rusak.” (Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Kabir). Dalam Al-Ausat dan Ash-Shagir diriwayatkan dengan lafadz : 

«يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ»

"Mereka malakukan perbaikan ketika manusia telah rusak."



Berpeganglah Dengan Kebenaran Walau Engkau Seorang Diri


     Ibnu Mas’ud berkata :

الجَمَاعَةُ مَا وَافَقَ الحَقَّ وَإِنْ كُنْتَ وَحْدَكَ

“Yang disebut jama’ah adalah jika mengikuti kebenaran, walau ia seorang diri.” (Dikeluarkan oleh Al Lalikai dalam Syarh I’tiqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah 160 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/ 322/ 13).

     Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, sebagian salaf mengatakan,

عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين

“Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa.” (lihat Madarijus Salikin, 1: 22).

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Rabu, 29 November 2023

Apa Hukum Memakan Hewan ( Siput, Cacing, Ungker Ulat Jati, Serangga Dan Semisal) Yang Tidak Memiliki Leher Untuk Disembelih ?







Apa Hukum Memakan Hewan ( Siput, Cacing, Ungker Ulat Jati, Serangga Dan Semisal) Yang Tidak Memiliki Leher Untuk Disembelih ?


1. Hukum Hewan Yang Hidup Di Laut (Air)

     Semua hewan tersebut hidup di laut (selama dagingnya tidak beracun dan bermadhorot) maka hukumnya halal dan tiada diperselisihkan. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan…" (QS. Al-Maidah : 96)

     Ibn Abbas dalam riwayat yang sangat masyhur, mengatakan,

ما أخذ منه حيًا {وَطَعَامُهُ} ما لفظه ميتًا {صيده}

“Binatang buruan laut adalah hewan laut yang diambil hidup-hidup, dan makanan dari laut adalah bangkai hewan laut.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, 3/197).

     Al-Bukhari membawakan satu riwayat dari Syuraih, salah seorang sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. beliau mengatakan,

كُلُّ شَيءٍ فِي الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ

“Semua yang ada di laut, statusnya sudah disembelih” (HR. Bukhari secara muallaq).

2.  Hukum Memakan Al Hasyarot Yang Hidup Di Darat

     Bagian inilah yang diperselisihkan ulama.

■  Pendapat pertama, al hasyarat hukumnya haram.

     Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya: Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan,

مذاهب العلماء في حشرات الأرض …. مذهبنا أنها حرام ، وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود . وقال مالك : حلال

“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, boleh.” (Al-Majmu’, 9/16)

     Ibnu Hazm mengatakan,

ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم)

“Tidak halal makan siput darat (bekicot), tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.” Kemudian Ibn Hazm menegaskan,

وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى

“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih." (lihat Al-Muhalla, 6/76).

■  Pendapat kedua, merupakan kebalikannya yaitu hukumnya halal.

     Ini adalah pendapat Malikiyah. Mereka punya prinsip bahwa hewan yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, tidak harus disembelih. Mereka mengqiyaskannya sebagaimana belalang. Cara menyembelihnya bebas, bisa dengan langsung direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan kawat besi, sampai mati, sambil membaca basmalah.

     Dalam Al-Mudawanah dinyatakan,

“سئل مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل ؟ قال : أراه مثل الجراد ، ما أخذ منه حيّاً فسلق أو شوي : فلا أرى بأكله بأساً , وما وجد منه ميتاً : فلا يؤكل

Imam Malik ditanya tentang binatang yang ada di daerah maroko, namanya bekicot. Biasanya berjalan di bebatuan, naik pohon. Bolehkah dia dimakan?
Imam Malik menjawab:
“Saya berpendapat, itu seperti belalang. Jika ditangkap hidup-hidup, lalu direbus atau dipangggang. Saya berpendapat, Tidak masalah dimakan, namun jika ditemukn dalam keadaan mati, jangan dimakan.” (lihat Al-Mudawwanah, 1/542)

     Al-Baji juga pernah menukil keterangan Imam Malik tentang bekicot,

ذكاته بالسلق ، أو يغرز بالشوك والإبر حتى يموت من ذلك ، ويسمَّى الله تعالى عند ذلك ، كما يسمى عند قطف رءوس الجراد

“Cara menyembelihnya adalah dengan dimasak, atau ditusuk kayu atau jarum sampai mati. Dengan dibacakan nama Allah (bismillah) ketika itu. Sebagaimana membaca bismillah ketika memutuskan kepala belalang.” (lihat Al-Muntaqa Syarh Muwatha’, 3/110)

Kesimpulan


■  Semua hewan yang hidup di laut selama dagingnya tidak beracun (madhorot) maka halal. Dalam perkara ini tiada perselisihan di kalangan ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.
■  Terkait hukum makan hewan yang termasuk "al hasyarot" yang hidup di darat maka terdapat khilaf. Jumhur ulama berpendapat haram, sedang madzhab Malikiyyah berpendapat halal. Dari 2 pendapat tersebut, pendapat yang melarang makan al hasyarot insya Allah lebih mendekati kebenaran. Karena siput/bekicot darat, ungker ulat jati, cacing dan semisal termasuk hewan melata yang tidak bisa disembelih. Dan semua binatang yang matinya tidak disembelih, maka statusnya bangkai.
■  Sisi yang lain, terdapat kaidah yang kita akui bersama bahwa tidak mengkonsumsi binatang yang halal dimakan setelah disembelih, termasuk tindakan menyia-nyiakan harta yang itu dilarang secara syariat. Sementara membuang bekicot, cacing, ungker ulat jati, laron dan semisalnya maka tidak termasuk bentuk menyia-nyiakan harta.
■  Mengqiyaskan bekicot dan semisalnya dengan belalang (sebagaimana madzhab Malikiyah) termasuk qiyas yang tidak benar. Karena belalang dikecualikan oleh Rasulullah ﷺ dari hukum bangkai yang haram. Sementara bekicot tetap harus disembelih (menurut madzhab Malikiyah), hanya saja dengan cara yang tidak pada umumnya diterapkan. Dan disyari'atkan membaca "Bismillah" untuk membedakan dengan bangkai.
■  Wara’ adalah meninggalkan setiap perkara syubhat (yang masih samar), termasuk pula meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untukmu, yang dimaksud adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan. Bentuk wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang ragu-ragu lalu mengambil yang tidak meragukan.

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ.)

Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah ﷺ dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah ﷺ, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Selasa, 28 November 2023

Batasan Toleransi Dan Berbuat Birr ( Ihsan/Kebaikan ) Kepada Orang Kafir ( Non Muslim ), Orang Munafiq Ataupun Ahlul Ahwa' ( Pengikut Hawa Nafsu )





 

Batasan Toleransi Dan Berbuat Birr ( Ihsan/Kebaikan ) Kepada Orang Kafir ( Non Muslim ), Orang Munafiq Ataupun Ahlul Ahwa' ( Pengikut Hawa Nafsu )

     Allah Ta'ala telah menyebutkan bahwa Islam itu agama yang wasath yaitu pertengahan antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan tafrith (meremehkan). Allah Ta'ala berfirman :

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

"Dan demikianlah Kami telah menjadikan kamu, umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas perbuatan kamu." (QS. Al-Baqarah: 143). Semua syari’at baik i’tiqad (keyakinan), ibadah maupun muamalah dibangun di atas konsep ini.

     Dalam perkara ini pun Ahlus Sunnah Wal Jama'ah juga pertengahan antara ghuluw dan tafrith. Berbuat baik dan berlaku adil itu tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut.


Berbuat Baik Itu Berbeda dengan Wala’ (Loyalitas Dan Kecintaan)


    Allah Ta’ala berfirman :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9(

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)

     Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) dan berlaku adil terhadap orang kafir, orang munafiq, orang fasiq ataupun ahlul ahwa (pengikut hawa nafsu). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah wala' (loyalitas dan kecintaan) kepada mereka. Itu semua sebagai bentuk rahmat kepada mereka, walau ada permusuhan dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa kaum muslimin boleh berbuat baik (birr) kepada orang musyrik. Tapi dalam hal wala' (loyal dan kecintaan) kepada mereka tidak dibolehkan.

     Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan :

أَتَتْنِي أُمِّي رَاغِبَةً، في عَهْدِ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَسَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: آصِلُهَا؟ قالَ: نَعَمْ قالَ ابنُ عُيَيْنَةَ: فأنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِيهَا: {لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ في الدِّينِ} [الممتحنة: 8].
الراوي : أسماء بنت أبي بكر | المحدث : البخاري | المصدر : صحيح البخاري | الصفحة أو الرقم : 5978 | خلاصة حكم المحدث : [صحيح]

“Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.”
Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)” (HR. Bukhari no. 5798)

     Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang). Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah,

لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al Mujadilah : 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” (lihat Fathul Bari, 5: 233)

     Dengan kata lain terhadap siapapun (termasuk kepada orang kafir atau non muslim) kita diperintahkan untuk bersikap adil.  Kita juga diperintahkan tolong-menolong selama dalam perkara kebaikan dan taqwa serta tidak boleh tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Allah Ta'ala berfirman :

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ2

"... Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya." (QS. Al Maidah : 2)


والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.


"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...