Jumat, 22 Maret 2024

Zakat Fithri Dengan Kurma, Gandum, Kismis, Keju atau 1 Sho' Makanan


 

Zakat Fithri Dengan Kurma, Gandum, Kismis, Keju atau 1 Sho' Makanan


عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘Ied.” (Muttafaqun ‘alaih)

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur kering, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510).

Senin, 11 Maret 2024

Bagaimana Kalian Memutuskan Dan Menghukumi ?


 

Bagaimana Kalian Memutuskan Dan Menghukumi ?

مَا لَكُمْۗ كَيْفَ تَحْكُمُوْنَۚ

  Dalam perkara disyari'atkannya sholat Jum'at dan sholat 'Id  ma'al umara (dikerjakan di belakang para amir yang sah/wakilnya) setahuku terdapat ijma' Ahlus Sunnah sebagaimana disebutkan dalam Aqidah Ahlus Sunnah ataupun Ushulus Sunnah. Tapi kenapa banyak orang Salafi yang enggan mengamalkan dan ingin merubah hukumnya dari ijma' Ahlus Sunnah menjadi khilaf mu'tabar.?

 Sebaliknya dalam perkara mathla' atau puasa telah ada khilaf  mu'tabar sejak zaman Salaful Ummah dan para imam madzhab. Dan pendapat yang lebih kuat adalah 1 mathla' sebagaimana pendapat jumhur. Tapi kenapa banyak orang Salafi justru ingin merubah hukumnya dari khilaf mu'tabar menjadi ijma'.?? Sampai-sampai diantara mereka ada yang menghukumi "khowarij" terhadap orang-orang yang dalam perkara puasa mengamalkan 1 mathla'.

     Padahal dulu dalam perkara puasa setahuku orang-orang Salafi itu banyak yang tidak bareng pemerintah jika dapat kabar sudah ada negeri yang melihat hilal. Apa dulu mereka beramal dibangun di atas kebodohan ataukah sekarang mereka beramal karena mengikuti hawa nafsu.??

  Diriku insya Allah termasuk saksi yang masih hidup hingga sekarang. Puasa wajib ma'al umara' itu termasuk bid'ah yang diada-ada orang-orang jam'iyyah Salafi. Karena pada zaman Salaf tak ada istilah puasa berjama'ah yang dipimpin imam. Puasa tetap sah walau dikerjakan seorang diri. Lain hal perkara sholat berjama'ah. Wa Allahu a'lam. Laa haula wa laa quwwata illa billah..

Jangan Katakan "Ramadhan Karim" Yang Benar "Ramadhan Mubarok"


 

Minggu, 10 Maret 2024

Doa Menyambut Bulan Ramadhan


 


Doa Menyambut Bulan Ramadhan


     Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit, ia berkata: Rasulullah  mengajari kami beberapa kalimat apabila telah datang Ramadhan:

اللَّهُمَّ سَلِّمْنِي لرمضان، وسلم رمضان لي، وتسلمه مني مُتَقَبَّلاً

Ya Allah sampaikan aku ke ramadhan, sampaikan ramadhan kepadaku, dan terima amalku di Ramadhan.” (HR. Al-Thabrani dan al-Dailami)

     Dari penjelasan para ulama ahli hadits, isnadnya lemah. Di dalamnya terdapat perawi yang bernama Abu Ja’far al-Razi. Nama aslinya Isa bin Maahaan. Ia banyak salahnya, hafalannya tidak kuat, dan kacau. Al-Fallas berkata, “Dia buruk hafalan”. Abu Zur’ah berkata, “Sering ragu-ragu (dalam meriwayatkan).”

     Doa serupa disandarkan kepada Yahya bin Abi Katsir rahimahullah,

اَللَّهُمَّ سَلِّمْنِي إِلَى رَمَضَانَ ، وَسَلِّمْ لِي رَمَضَانَ ، وَتُسَلِّمْهُ مِنِّي مُتَقَبَّلاً

Ya Allah, sampaikan aku dengan selamat ke Ramadhan, sampaikan Ramadhan kepadaku, dan terimalah amalku di Ramadhan.” (lihat Hilyatul Auliya’: I/420. Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264)

     Sekali lagi ini bukan doa dari Nabi . Sehingga tidak termasuk sunnah khusus berdoa dengan doa ini. Tapi kalau membacanya sebagai permintaan kepada Allah, maka dibolehkan. 

Sabtu, 24 Februari 2024

Seputar Ayyamul Bidh






Seputar Ayyamul Bidh
أيام البيض

     Ayyamul Bidh adalah hari-hari tertentu dari setiap bulan yang keutamaannya disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ. Yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas dari setiap bulan dalam tahun Hijriah.

وسميت بيضا لبياض لياليها بالقمر، لأنه يطلع فيها من أولها إلى آخرها، ولذلك قال ابن بري: الصواب أن يقال: أيام البيض، لأن البيض من صفة الليالي، أي أيام الليالي البيضاء. اهـ.

     Disebut "بيضا" karena putih (terang)nya malam-
malamnya bersama Bulan, karena Bulan terbit dari awal malam hingga akhir malam. Dan karena itu Ibnu Bari berkata : yang benar adalah mengatakan : "أيام البيض"
(ayyamul bidh), karena "al bidh" adalah sebuah shifat malam, maksudnya hari siang-malam yang putih (terang).

قال النووي في المجموع: بإضافة "أيام" إلى "البيض" وهذا هو الصواب، ووقع في كثير من كتب الفقه وغيرها وفي كثير من الكتب "الأيام البيض" بالألف واللام، وهو خطأ، لأن الأيام كلها بيض، وإنما صوابه "أيام البيض" أي أيام الليالي البيض.

     An Nawawi berkata dalam Al-Majmu' : Dengan di-idhofahkan “أيام” kepada “البيض” dan ini benar, dan hal ini terjadi dalam banyak kitab fiqih dan lainnya, dan dalam banyak kitab "الأيام البيض" (al-ayyamul bidh) dengan alif dan lam, dan itu salah, karena semua hari berwarna putih (terang), namun yang benar adalah “ayyamul bidh" yakni hari-hari yang malamnya putih (terang).

وهذه الأيام هي الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر من كل شهر عربي؛ وسميت هذه الأيام بذلك لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها لآخرها لتكامل ضوء الهلال وشدة البياض فيها. انظر ((مغني المحتاج للشربيني الخطيب)) (1/ 447) و((الموسوعة الفقهية الكويتية)) (28/ 93). ويصح أن تقول (أيام البيض) أو (الأيام البيض) انظر: ((فتح الباري لابن حجر)) (4/ 226). [الموسوعة الفقهية (1/ 435- 436)].

     Hari-hari ini (ayyamul bidh) adalah tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas dari setiap bulan Arab. Disebut hari-hari ini (ayyamul bidh) karena diputihkan oleh terbitnya Bulan dari awal hingga akhir malam, karena cahaya Bulan yang sempurna dan sangat putih (terang)nya di dalamnya. Lihat ((Mughni Al-Muhtaj oleh Al-Syarbini Al-Khathib)) (1/447) dan ((Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah)) (28/93). Yang benar dikatakan (hari-hari putihnya) atau (hari-hari putihnya) Lihat: ((Fath al-Bari karya Ibnu Hajar)) (4/226). [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah (1/435-436)].



Bagaimana Cara Mengetahui Dan Menetapkan Ayyamul Bidh?

     Puasa ayyamul bidh itu pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulannya. Ayyamul bidh hukum asalnya bisa diketahui dengan menghitung dari awal bulan Hijriyah. Dan awal bulan Hijriyah itu ditetapkan dengan ru’yatul hilal yang dilaksanakan setiap penghujung bulan pada tanggal 29 atau dengan menggenapkan bulan sebelumnya menjadi 30 hari.

     Akan tapi permasalahannya bagaimana jika tidak ada yang melakukan rukyatul hilal untuk mengetahui awal setiap bulan Hijriyah? Dari pengamatan dan pengalaman kami insya Allah tanda-tanda ayyamul bidh pada umumnya bisa diketahui dan terbedakan :
■ Tanggal 13 : Bentuk Bulan membulat, Bulan sudah terbit beberapa waktu (lebih dari 45 menit) sebelum awal Maghrib. Bulan terbenam menjelang fajar atau waktu sahur.
■ Tanggal 14 : Bentuk Bulat bulat purnama, sudah terbit sebelum (mendekati) awal Maghrib. Ba'da Shubuh Bulan masih mudah dilihat diatas ufuk langit Barat. Dibandingkan semua hari pada tanggal 14 posisi Bulan paling mudah dilihat mulai sebelum awal Maghrib sampai waktu Shubuh.
■ Tanggal 15 : bentuk Bulan bulat purnama, terbit pada awal Maghrib atau paling lambat sebelum pertengahan Maghrib Bulan tampak terbit diatas ufuk langit Timur.
■ Tanggal 16 : bentuk Bulan bulat purnama, awal Maghrib Bulan belum terbit atau baru terbit setelah pertengahan Maghrib. Sehingga awal malam gelap dan tidak termasuk Ayyamul Bidh.


     Hari-hari ini (ayyamul bidh) adalah tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas dari setiap bulan Arab. Disebut hari-hari ini (ayyamul bidh) karena diputihkan oleh terbitnya Bulan dari awal hingga akhir malam, karena cahaya Bulan yang sempurna dan sangat putih (terang)nya di dalamnya. Lihat ((Mughni Al-Muhtaj oleh Al-Syarbini Al-Khathib)) (1/447) dan ((Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah)) (28/93). Yang benar dikatakan (hari-hari putihnya) atau (hari-hari putihnya) Lihat: ((Fath al-Bari karya Ibnu Hajar)) (4/226). [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah (1/435-436)].


Puasa Sunnah 3 Hari Pada Ayyamul Bidh

     Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah  bersabda :

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979)

     Dari Abu Dzar, Rasulullah  bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

     Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ

Rasulullah biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

     Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ

Rasulullah biasa tidak berbuka (= berpuasa) pada ayyamul bidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

     Namun dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagian dari hari tasyriq). Berpuasa pada hari tersebut diharamkan.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.



 Malam Ahad, 15 Sya'ban 1445 H (24-02-2024)

Senin, 22 Januari 2024

Tahukah Engkau Apa Makna Al Ashaghir ( Orang-orang Yang Kecil/Anak Kecil ) ?


 

Tahukah Engkau Apa Makna Al Ashaghir
( Orang-orang Yang Kecil/Anak Kecil ) ?


     Al Imam Abdullah Ibnul Mubarak rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Umayyah Al Jumahi radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah  telah bersabda :

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُلْتَمَسَ اْلعِلْمُ عِنْدَ اْلأَصَاغِرِ

Sesungguhnya di antara tanda-tanda telah dekatnya Hari Kiamat itu dicarinya/dituntutnya ilmu dari ‘Al Ashaghir’" (lihat Kitab Az Zuhd karya Ibnul Mubarak, hal 20-21, hadits no. 61)

     Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata :

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مِنْ أَكَابِرِهِمْ , فَإِذَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ قِبَلِ أَصَاغِرِهِمْ , وَ تَفَرَّقَتْ أَهْوَاءُهُمْ , هَلَكُوْا

"Manusia akan selalu berada di atas kebaikan, selama ilmu mereka datang dari para shahabat Nabi Muhammad dan dari akabir (orang-orang besar) mereka. Jika ilmu datang dari arah ashoghir (orang-orang kecil/ahlul ahwa') mereka, dan hawa-nafsu mereka bercerai-berai, mereka pasti binasa." (Riwayat Imam Ibnul Mubarak di dalam az Zuhud, hlm. 281, hadits 815.)

     Jadi Ashoghir (orang kecil/orang hina) yaitu orang-orang yang berkata menurut pendapatnya sendiri  tanpa bersandar dalil dari Kitabullah dan As Sunnah sesuai faham para Shahabat Nabi . Mereka adalah para ahlul ahwa' (pengikut hawa nafsu dan shohibul bid'ah) yang lebih mendahulukan hawa nafsu, tidak bisa membedakan kebenaran dan kebatilan ataupun berkata sembarangan tanpa ilmu tapi merasa sok tahu sebagaimana seorang anak kecil yang belum mumayyiz.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...