Bagaimana Kalian Memutuskan Dan Menghukumi ?
مَا لَكُمْۗ كَيْفَ تَحْكُمُوْنَۚ
Dalam perkara disyari'atkannya sholat Jum'at dan sholat 'Id ma'al umara (dikerjakan di belakang para amir yang sah/wakilnya) setahuku terdapat ijma' Ahlus Sunnah sebagaimana disebutkan dalam Aqidah Ahlus Sunnah ataupun Ushulus Sunnah. Tapi kenapa banyak orang Salafi yang enggan mengamalkan dan ingin merubah hukumnya dari ijma' Ahlus Sunnah menjadi khilaf mu'tabar.?
Sebaliknya dalam perkara mathla' atau puasa telah ada khilaf mu'tabar sejak zaman Salaful Ummah dan para imam madzhab. Dan pendapat yang lebih kuat adalah 1 mathla' sebagaimana pendapat jumhur. Tapi kenapa banyak orang Salafi justru ingin merubah hukumnya dari khilaf mu'tabar menjadi ijma'.?? Sampai-sampai diantara mereka ada yang menghukumi "khowarij" terhadap orang-orang yang dalam perkara puasa mengamalkan 1 mathla'.
Padahal dulu dalam perkara puasa setahuku orang-orang Salafi itu banyak yang tidak bareng pemerintah jika dapat kabar sudah ada negeri yang melihat hilal. Apa dulu mereka beramal dibangun di atas kebodohan ataukah sekarang mereka beramal karena mengikuti hawa nafsu.??
Diriku insya Allah termasuk saksi yang masih hidup hingga sekarang. Puasa wajib ma'al umara' itu termasuk bid'ah yang diada-ada orang-orang jam'iyyah Salafi. Karena pada zaman Salaf tak ada istilah puasa berjama'ah yang dipimpin imam. Puasa tetap sah walau dikerjakan seorang diri. Lain hal perkara sholat berjama'ah. Wa Allahu a'lam. Laa haula wa laa quwwata illa billah..