Hukum Asal Seorang Muslim Adalah As-Salamah.. di atas Millah Ahlus-Sunnah
الأصل في المسلم السلامة ما لم تظهر له ريبة
"Hukum asal seorang muslim adalah selamat, selama tidak ada tanda-tanda keraguan atau penyimpangan yang jelas"
🔸 Hukum asal seorang muslim adalah salamah (selamat). Artinya selamat dalam masalah din (agama) dan aqidahnya. Ini berarti bahwa seorang muslim dihukumi berada di atas kebenaran dan Islam, kecuali jika ada bukti nyata penyimpangan dan telah iqomatul hujjah.
🔸 Dan harus diperhatikan, ketika kita mengatakan hukum asal seorang muslim adalah salamah atau Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah, ini bukan berarti tidak ada kebid’ahan pada diri seorang muslim. Banyak kaum Muslimin yang terjangkiti perbuatan bid’ah, namun kita sedang membicarakan tentang kondisi orang yang belum diketahui. Jadi, hukum asal seorang muslim adalah berada di atas As-Sunnah dan Islam. Maka, selama tidak terlihat adanya qorinah/indikasi penyelewengan dan perbuatan bid’ah, kita tidak boleh meragukan keislaman seseorang, karena hukum asalnya, mereka berada di atas din (agama) Islam, dan Islam berlepas diri dari semua perbuatan bid’ah.
فالأصل في المسلم السلامة في عقيدته وفي أعماله ما دام مظهراً لشعائر الإسلام، فلا يفتش عما وراء ذلك ولا يمتحن لا في قوله ولا في اعتقاده، ولا تتبع أعماله وأفعاله التتبع الذي نهى الله عنه ما لم يكن لذلك موجب عند أهل العلم المعتبرين.
"Hukum asal seorang muslim adalah selamat dalam aqidah dan amalannya, selama dia menampakkan syiar Islam. Tidak boleh mencari-cari kesalahan yang tidak tampak, tidak menguji ucapannya atau keyakinannya, dan tidak mengikuti amalannya dengan cara yang dilarang Allah, kecuali ada sebab yang jelas menurut ahlu ilmi (para ulama) yang terpercaya."






