Selasa, 04 Juli 2023

Makna Hadits : "Jika Seseorang Menikah, Maka Telah Menyempurnakan Separuh Agamanya ...."




 

Makna Hadits  : "Jika Seseorang Menikah, Maka Telah Menyempurnakan Separuh Agamanya ...."

Hadits Ini Jangan Dipahami Para Nabi, Shiddiqin Dan Orang-Orang Sholih Yang Allah Taqdirkan Tidak Menikah Di Dunia Maka Agamanya Tidak Sempurna


وعن أنس رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الباقي. (رواه الطبراني في الأوسط والحاكم ومن طريقه للبيهقي وقال الحاكم صحيح الإسناد)

     Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Siapa yang diberi karnia oleh Allah seorang istri yang sholihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya."

     Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)

Status Hadits :

     Ulama berbeda pendapat dalam menilai keabsahan hadis ini.  Banyak ulama yang menilai hadits ini sebagai hadits yang dhaif. Diantaranya al-Haitsami, Ibnul Jauzi dan al-Iraqi. Sementara itu, ada juga ulama yang menilainya hasan li ghairihi, seperti yang disebutkan dalam Shahih Targhib wa Tarhib ( 2/192).


Makna Hadits

     Syahwat manusia dikendalikan 2 hal : perutnya dan kemaluannya. Dalam hadis dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan pengaruh rakus manusia karena memenuhi kebutuhan perutnya,

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِى غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

Dua serigala lapar yang dilepas di kandang kambing, tidaklah lebih merusak dibandingkan ketamakan seseorang terhadap dunia dan jabatan, yang bisa merusak agamanya. (Ahmad 16198, Turmudzi 2550, Ibn Hibban 3228 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

     Sementara syahwat biologis mendorong manusia untuk berbuat zina. Karena itu, apabila orang yang sudah memenuhi kebutuhan biologisnya dengan menikahi wanita sholihah, berarti dia menyempurnakan setengah agamanya.

     Imam Al-Qurthubi memberikan penjelasan maksud hadits. Beliau mengatakan:

وقال : ( من تزوج فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الثاني ){[9417]} . ومعنى ذلك أن النكاح يعف عن الزنى ، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما الجنة فقال : ( من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه ) خرجه الموطأ وغيره
(الجامع لأحكام القرآن للقرطبي - القرطبي .سورة  الرعد آية 38)  

“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadits ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannya.’   (lihat Tafsir al-Qurthubi Surat Ar Ro'd : 38).


Catatan Penting Dan Kesimpulan

■  Makna hadits menikah menyempurnakan setengah agama, karena manusia umumnya memiliki/dikendalikan 2 syahwat yaitu syahwat perut (mulut) dan kemaluannya. Dengan menikahi wanita sholihah maka diharapkan bisa membantu atau melindungi dari zina. Ini hukum asal. Akan tapi jika dengan menikah justru bisa menjadi sebab menerjang perkara haram (seperti tasawwul, menghalalkan bid'ah panti asuhan, syirik dalam perkara mahabbah (cinta), dll) maka hukumnya bisa haram karena merusak agama.

■  Hadits ini jangan dipahami "Para Nabi, Shiddiqin Dan Orang-Orang Sholih Yang Allah Taqdirkan Tidak Menikah Di Dunia Maka Agamanya Tidak Sempurna". Selama manusia bisa menjaga syahwat perut dan kemaluan serta bertaqwa maka insya Allah agamanya bisa sempurna.

■  Orang yang belum/tidak menikah di dunia karena udzur (seperti tidak mampu menikah, tidak menemukan wanita sholihah, sibuk dengan jihad dan semisal) selama tidak karena membenci Sunnah Nabi serta tidak terjerumus ke dalam perkara haram (kabairol itsmi) seperti zina, liwath/homoseks, menggauli binatang..maka tidak tercela. Diantara para nabi, Shiddiqin dan orang sholih ada yang Allah taqdirkan terhalang menikah seperti nabi Isa, nabi Yahya, Maryam Ash Shiddiqah, sebagian kecil para Shahabat Nabi, imam Thobari, imam An Nawawi, syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dll.

■  Iblis, Fir'aun, orang kafir, orang musyrik, ahlul ahwa' dan para syaithon banyak yang menikah atau punya pasangan. Dan itu tidak menunjukkan agama mereka sempurna.

■  Menikah bukan tolok ukur kemuliaan di sisi Allah, akan tapi tolok ukurnya taqwa. Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13). Imam Ath Thobari rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian –wahai manusia- adalah yang paling tinggi takwanya pada Allah, yaitu dengan menunaikan berbagai kewajiban dan menjauhi maksiat. Bukanlah yang paling mulia dilihat dari rumahnya yang megah atau berasal dari keturunan yang mulia.” (lihat Tafsir Ath Thobari)

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...