Rabu, 21 Juni 2023

Awal Bulan (Hilal), Lailatul Qodr, Idul Fithr, Hari 'Arofah, Dan Idul Adha Itu Yang Benar Hanya 1 Hari (Tidak Berbilang)


Awal Bulan (Hilal), Lailatul Qodr, Idul Fithr, Hari 'Arofah, Dan Idul Adha Itu Yang Benar Hanya 1 Hari (Tidak Berbilang)

     Puasa itu bukan ibadah jama'i sebagaimana dzikir setelah sholat bukan ibadah jama'i. Puasa bisa dikerjakan sendiri-sendiri walau tanpa imam atau tidak bersama penguasa. Yang menjadi tolok ukur adalah hilal telah terlihat. Ini pendapat jumhur dan yang lebih kuat.

     Silahkan dibaca tulisan "Puasa Bukan Ibadah Jama'i (Sebagaimana Dzikir Ba'da Sholat) Berpuasalah Jika Kalian Melihat Hilal Dan Kerjakan Sholat 'Id Berjamaah Bersama Umara'" di https://teguhakhirblora.blogspot.com/2023/03/blog-post.html?m=1
dan https://teguhakhirblora.blogspot.com/2023/04/taati-penguasa-dalam-tujuh-perkara.html?m=1

     Adapun terkait sholat Jum'at dan sholat 'Id maka hendaknya dikerjakan di belakang umaro' untuk menjaga persatuan kaum muslimin di sebuah negeri.

Bagaimana Jika Umara' Tidak Mengadakan Sholat Tepat Pada Waktunya?

     Insya Allah kita bisa mengerjakan sholat sendiri di rumah kemudian ikut sholat jama'ah ma'al umaro' sebahai nafilah untuk menjaga persatuan ummat.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ: كَيْفَ أَنْتَ، إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا، أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ قَالَ: قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي؟ قَالَ: صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

Dari Abu Dzarr, ia berkata : Telah bersabda kepadaku Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?”. Abu Dzarr berkata : “Aku berkata : ‘Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat naafilah (sunnah).” (HR. Muslim)

     An-Nawawiy rahimahullah berkata :

وَفِيهِ : أَنَّ الْإِمَام إِذَا أَخَّرَهَا عَنْ أَوَّل وَقْتهَا يُسْتَحَبّ لِلْمَأْمُومِ أَنْ يُصَلِّيهَا فِي أَوَّل الْوَقْت مُنْفَرِدًا ، ثُمَّ يُصَلِّيهَا مَعَ الْإِمَام فَيَجْمَع فَضِيلَتَيْ أَوَّل الْوَقْت وَالْجَمَاعَة

“Dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa apabila imam mengakhirkan shalat dari awal waktunya, disunnahkan bagi makmum untuk mengerjakan shalat di rumah pada awal waktunya sendirian (munfarid), kemudian setelah itu shalat bersama imam sehingga ia mengumpulkan dua keutamaan, yaitu awal waktu dan jama’ah” (lihat Syarh Shahiih Muslim, 5/148).

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...