Sholat Jum'at Di Belakang/Ma'al Umara
1. Perintah Nabi untuk sholat di belakang umara' sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits.
2. Beberapa Shahabat Nabi memerintahkan sholat Jum'at di belakang umara' dan tidak ada seorang pun dari para shahabat Nabi yang menyelisihi.
3. Ijma' Ahlus Sunnah tentang bolehnya sholat di belakang umara' yang zholim/fasiq selama tidak keluar dari Islam..sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab Ushul Sunnah.
4. Kalam para aimah Ahlus Sunnah tentang wajibnya sholat Jum'at di belakang umara' spt Hasan Al Bashri, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Taimiyyah dll.
5. Syaikh Abdus Salam Barjas mengatakan sholat Jum'at hukum asalnya tidak berbilang (tidak di banyak masjid). Syaikh Albani mengatakan mengadakan sholat Jum'at di banyak masjid (tanpa sebab yg dibenarkan syari'at) termasuk menyelisihi Sunnah. Syaikh Utsaimin mengatakan wajib sholat Jum'at di belakang umara'. Demikian fatwa syaikh Sholih Fauzan dalam syarh Aqidah Wasithiyyah.
Sedang mereka yang enggan sholat Jum'at ma'al umara' serta mengatakan bolehnya mengadakan sholat Jum'at sendiri dan iftirraq/memisahkan diri dari umara' :
1. Tidak mampu sebutkan dalil bolehnya tidak sholat Jum'at ma'al umara'.
2. Tidak mampu mendatangkan burhan dan kalam salaf yang berpendapat demikian.
3. Menolak, tidak berani atau enggan diajak berhakim kepada Allah dengan mubahalah.
Karena kalah hujjah maka mulutnya bisanya keluar celaan "bahlul" dll dan perkataan dusta. Diriku pernah bertemu salafi beragam versi..kebanyakan punya karakter seperti itu ketika kalah hujjah maka lesannya banyak dusta, gemar main keroyok ataupun blokir.
■ Diriku tak ingin jidal langsung dengan mereka karena para salaf melarang bermajelis ataupun jidal dengan ahlul ahwa'. Lain hal membantah lewat tulisan maka dibolehkan secara ijma' dan bisa wajib. Kecuali jika ada udzur atau sebab yang dibenarkan syari'at.
■ Gemar tafarruq dan enggan sholalat Jum'at di belakang umara' setahuku itu insya Allah jauh lebih buruk daripada bid'ah panti asuhan/TN. Panti Asuhan/TN insya Allah masih ada rukhshoh jika darurat yaitu untuk selamatkan diri sebagaimana makan bangkai ketika kelaparan. Tentunya dengan seperlunya saja serta tetap meyakini dan menjelaskan perkara tersebut haram.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين
Kamis, 07 September 2023
Sholat Jum'at Di Belakang/Ma'al Umara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah
"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...
-
Hukum Shalat Jenazah Di Al-Maqbaroh Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'a h Dalil Yang Secara Umum Melarang Shalat Di Al-Maqbaroh (Kuburan) ...
-
Pembagian Tauhid Dan Asal Usulnya Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Tidak Mewajibkan Pembagian Tauhid Men...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar