Rabu, 05 Agustus 2026

Bantahan Terhadap Syubhat Menyamakan Foto dengan Bayangan Cermin




 
Bantahan Terhadap Syubhat Menyamakan Foto dengan Bayangan Cermin

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/bantahan-terhadap-syubhat-menyamakan.html?m=1


Pendapat yang melarang gambar makhluk bernyawa secara mutlak—baik berupa lukisan tangan, patung, maupun foto yang dihasilkan oleh kamera—berlandaskan pada dalil-dalil shahih dari As-Sunnah yang melarang penyerupaan makhluk ciptaan Allah dan ancaman bagi para perupa.

Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa para perupa adalah orang yang paling berat azabnya di sisi Allah kelak pada hari kiamat karena perbuatan mereka menandingi ciptaan Allah.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ» (متفق عليه)

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anh, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling berat adzabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para perupa (pembuat gambar bernyawa)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah diutus oleh Rasulullah ﷺ untuk meratakan patung-patung dan gambar-gambar yang bernyawa.

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: «أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لَا تَدَعَ صِمْصَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا، وَلَا تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ» (رواه مسلم)

Artinya dari Abul Hayyaj al-Asadi, ia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku: "Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Janganlah kamu meninggalkan gambar (patung/lukisan) kecuali kamu telah menghapuskannya, dan jangan pula kubur yang ditinggikan kecuali kamu meratakannya." (HR. Muslim no. 969)

Allah Azza wa Jalla menantang pihak-pihak yang mencoba meniupkan ruh atau menciptakan rupa makhluk hidup, serta mengabarkan bahwa mereka akan diminta pertanggungjawaban kelak.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ» (متفق عليه)

Artinya dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang membuat suatu gambar di dunia, ia akan dibebani pada hari kiamat untuk meniupkan ruh ke dalamnya, padahal ia tidak akan mampu meniupkannya." (HR. Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 2110)

Namun sebagian pihak berupaya membuat analogi untuk menghalalkan foto kamera dengan menyamakannya dengan bayangan pada cermin. Namun, analogi ini merupakan syubhat (kerancuan berpikir) yang batil karena bertentangan dengan realitas ilmiah dan kaidah syariat.

Berikut adalah poin-poin bantahan ilmiah dan syar'i untuk membongkar kesahihan syubhat tersebut:

1. Perbedaan Hakikat: Ketiadaan Wujud Permanen vs Eksistensi Fisik/Digital yang Abadi

• Bayangan Cermin:
Bayangan di cermin bukanlah suatu entitas yang memiliki wujud, substansi, atau bentuk yang berdiri sendiri di luar bendanya. Bayangan hanyalah pantulan cahaya sesaat yang tidak memiliki eksistensi tetap. Saat objek bergeser atau cermin disingkirkan, bayangan itu serta-merta lenyap tanpa bekas. Tidak ada lembaran, file, atau media yang merekamnya.

• Foto Kamera:
Foto memiliki wujud fisik atau digital yang nyata dan permanen. Foto dicetak di atas kertas, disimpan dalam memori digital, dicetak dalam bentuk buku, atau diunggah ke media sosial. Ia tetap ada, bisa dilihat, disimpan, dan dipindahtangankan bertahun-tahun bahkan setelah orang atau objek yang difoto telah wafat.

Kesimpulan: Menyamakan sesuatu yang fana dan tidak berwujud (bayangan cermin) dengan sesuatu yang konkret, tercetak, dan abadi (foto) adalah bentuk pengaburan fakta (qiyas ma'al fariq / analogi yang cacat).

2. Adanya Proses Pembuatan (Ash-Shun'ah) dan Penangkapan Objek

• Bayangan Cermin:
Terjadi secara alami melalui hukum fisika pantulan cahaya spontan saat seseorang berdiri di depan cermin. Tidak ada proses penangkapan gambar, pemrosesan data, atau pencetakan yang dilakukan oleh manusia.

• Foto Kamera:
Melibatkan tindakan aktif manusia (menekan tombol rana, mengatur lensa, mengatur cahaya, dan mencetak gambar). Perbuatan manusia inilah yang dalam terminologi syariat masuk dalam kategori ash-shurah (pembuatan rupa), di mana kamera berfungsi sebagai alat bantu menggantikan kuas lukis, sebagaimana pena berfungsi sebagai alat bantu menulis.

3. Illat Hukum (Alasan Penetapan Hukum) Terpenuhi pada Foto

Larangan membuat gambar makhluk bernyawa dalam syariat didasarkan pada beberapa illat (alasan), di antaranya:

• Menyerupai ciptaan Allah (tasyabbuh bi khalqillah).

• Kekhawatiran terhadap pengagungan atau jatuhnya kepada kesyirikan.

• Pada bayangan cermin, tidak ada unsur pembuatan bentuk atau penyerupaan yang disengaja untuk didokumentasikan, karena sifatnya hanya pantulan pandangan mata langsung secara sekilas.

• Pada foto, unsur penyerupaan makhluk hidup secara nyata terpenuhi secara sempurna. Bentuk mata, hidung, postur tubuh, dan ekspresi wajah makhluk bernyawa terekam secara utuh dan dapat dipajang, diagungkan, atau disembah layaknya sebuah berhala mini.


4. Tinjauan Kaidah Fiqih: Al-Qiyas Ma'al Fariq (Analogi yang Berbeda)

Dalam Ushul Fiqih, sebuah analogi (qiyas) dinyatakan batal jika terdapat perbedaan mendasar (fariq) antara asalnya (ashl) dengan cabangnya (far'u).
Dalam kasus ini:

• Ashl (Asal): Bayangan di cermin (bukan makhluk buatan manusia, tidak permanen, hanya pantulan cahaya optik murni) serta tidak bisa diedit.

• Far'u (Cabang): Foto kamera (hasil karya manusia, memiliki wujud tetap, tercetak, dan terdokumentasi) serta bisa diedit dan dimanipulasi

Karena perbedaan prinsip yang sangat kontras ini, maka menyamakan foto dengan bayangan cermin adalah qiyas yang batil secara akal maupun syariat, sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk menghalalkan sesuatu yang telah dilarang oleh keumuman dalil-dalil shahih tentang gambar makhluk bernyawa.


Ringkasan Bantahan terhadap Syubhat Menyamakan Foto dengan Bayangan Cermin

🔸 Dasar Hukum Larangan Gambar

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ» (متفق عليه)

🔸 Sebagian pihak menganalogikan foto kamera dengan bayangan cermin untuk menghalalkannya, namun analogi tersebut dinilai sebagai syubhat yang batil berdasarkan realitas ilmiah dan kaidah syariat (qiyas ma'al fariq atau analogi yang cacat). Berikut Ini poin-poin bantahan utama:
• Perbedaan Hakikat: Bayangan cermin bersifat fana, tidak berwujud tetap, dan langsung lenyap saat objek bergeser; sedangkan foto memiliki wujud fisik/digital yang nyata, permanen, serta dapat disimpan dan dipindahtangankan dalam jangka panjang.
• Proses Pembuatan (Ash-Shun'ah): Bayangan cermin terjadi secara alami lewat pantulan cahaya optik tanpa tindakan manusia, sementara foto melibatkan tindakan aktif manusia (seperti menekan tombol rana dan mengatur kamera) di mana kamera berfungsi sebagai alat bantu layaknya kuas lukis.
• Illat Hukum Terpenuhi: Unsur penyerupaan makhluk ciptaan Allah (tasyabbuh) serta potensi pengagungan terpenuhi secara utuh pada foto karena bentuk fisik dan ekspresi wajah terekam permanen, berbeda dengan bayangan cermin yang hanya berupa pantulan sekilas.
• Tinjauan Kaidah Fiqih: Qiyas tersebut batal karena terdapat perbedaan mendasar antara bayangan cermin (bukan buatan manusia, tidak permanen) dengan foto kamera (hasil karya manusia, memiliki wujud tetap dan terdokumentasi).

Penyusun: Hazim Al-Jawiy



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bantahan Terhadap Syubhat Menyamakan Foto dengan Bayangan Cermin

  Bantahan Terhadap Syubhat Menyamakan Foto dengan Bayangan Cermin https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/bantahan-terhadap-syubhat-me...