Status Kehalalan Hasil Tanaman yang Dipupuk Menggunakan Kotoran Najis
https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/status-kehalalan-hasil-tanaman-yang.html?m=1
Dalam dunia pertanian modern maupun tradisional, pemanfaatan kotoran hewan sebagai pupuk organik (pupuk kandang) adalah hal yang lumrah. Namun, muncul pertanyaan fikih mengenai bagaimana hukum mengonsumsi buah atau sayur dari tanaman yang dipupuk menggunakan kotoran hewan yang diharamkan dagingnya atau najis (seperti kotoran keledai, babi, anjing, atau hewan buas).
1. Kembali kepada Hukum Asal (Al-Ashr fi al-Asy'a al-Ibahah)
Dalam ushul fikih, kaidah umum yang disepakati ulama menyebutkan:
"Hukum asal dari segala sesuatu (yang bermanfaat) adalah mubah/boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya."
Karena tidak ada satupun dalil yang secara spesifik mengharamkan buah atau sayur dari tanaman yang dipupuk dengan kotoran najis, maka statusnya dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu suci dan halal.
2. Pendapat Para Ulama
Kenajisan pupuk tersebut tidak menjadikan hasil sayuran atau buah tanaman tersebut ikut menjadi najis.
Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Sebagaimana dikatakan dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah,
“Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”
Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’,
Boleh memupuk tanah dengan kotoran yang najis.
Al-Mushannif (pengarang kitab) berkata dalam bab "Apa yang boleh dijual dan selainnya" dari kalangan pengikut-pengikut mazhab kami: "Boleh dilakukan disertai dengan hukum makruh."
Imam al-Haramain berkata: "Tidak ada seorang pun yang melarangnya."
Di dalam perkataan al-Shaidalanī terdapat sesuatu yang mengisyaratkan adanya perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh.”
Salah satu alasan yang diberikan para ulama terkait kehalalan makan sayuran atau tanaman yang dipupuk dengan kotoran babi atau anjing adalah karena yang dimakan bukan materi kotoran tersebut, tapi benda yang sudah berupa wujud lain. Sama halnya dengan makan hewan yang makan kotoran manusia, maka hukumnya halal karena yang dimakan adalah daging ikannya bukan materi kotorannya.
3 Landasan Kaidah Fikih: Konsep Istihalah (Transformasi Zat)
Para fuqaha menetapkan bahwa suatu benda najis yang mengalami proses perubahan bentuk dan hakikat (istihalah) hingga hilang sifat-sifat kenajisannya, maka hukumnya berubah menjadi suci.
Dalam konteks pertanian, kotoran hewan yang najis diserap oleh akar tanaman, lalu mengalami proses biologis dan metabolisme di dalam jaringan tumbuhan, berubah menjadi batang, daun, dan buah yang suci.
Kaidah Fikih:
“Perubahan suatu zat dari satu hakikat ke hakikat yang lain dapat mengubah hukum zat tersebut.”
4. Catatan Penting (Makruh Tanzih)
Meskipun hasil tanamannya halal, sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanabilah memberikan catatan makruh (makruh tanzih atau dibenci) jika sengaja menggunakan kotoran najis yang berat (seperti kotoran babi atau anjing) apabila dikhawatirkan masih meninggalkan bau atau sisa zat yang membahayakan kesehatan pada tanaman tersebut.
Namun, kemakruhan ini hanya berkaitan dengan proses pemupukannya saja (washilah), dan tidak mengubah status kehalalan pada buah atau sayur yang dihasilkan (ghoyah).
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan ushul fikih dan penjelasan para ulama mazhab, hasil tanaman yang dipupuk menggunakan kotoran najis atau hewan yang diharamkan tetap suci, sah untuk diperjualbelikan, dan halal dikonsumsi secara mutlak karena telah terjadi perubahan zat (istihalah) secara sempurna melalui siklus biologis tanaman.
1. Kembali kepada Hukum Asal (Al-Ashr fi al-Asy'a al-Ibahah)
Dalam ushul fikih, kaidah umum yang disepakati ulama menyebutkan:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُّلَ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
"Hukum asal dari segala sesuatu (yang bermanfaat) adalah mubah/boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya."
Karena tidak ada satupun dalil yang secara spesifik mengharamkan buah atau sayur dari tanaman yang dipupuk dengan kotoran najis, maka statusnya dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu suci dan halal.
2. Pendapat Para Ulama
Kenajisan pupuk tersebut tidak menjadikan hasil sayuran atau buah tanaman tersebut ikut menjadi najis.
Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Sebagaimana dikatakan dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah,
وحِلُّ استعمال النجس العيني ثابت لتسميد الأرض مع الكراهة، بأن يجعل فيها السماد للحاجة إليه
“Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”
Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’,
يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة
Boleh memupuk tanah dengan kotoran yang najis.
Al-Mushannif (pengarang kitab) berkata dalam bab "Apa yang boleh dijual dan selainnya" dari kalangan pengikut-pengikut mazhab kami: "Boleh dilakukan disertai dengan hukum makruh."
Imam al-Haramain berkata: "Tidak ada seorang pun yang melarangnya."
Di dalam perkataan al-Shaidalanī terdapat sesuatu yang mengisyaratkan adanya perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh.”
Salah satu alasan yang diberikan para ulama terkait kehalalan makan sayuran atau tanaman yang dipupuk dengan kotoran babi atau anjing adalah karena yang dimakan bukan materi kotoran tersebut, tapi benda yang sudah berupa wujud lain. Sama halnya dengan makan hewan yang makan kotoran manusia, maka hukumnya halal karena yang dimakan adalah daging ikannya bukan materi kotorannya.
3 Landasan Kaidah Fikih: Konsep Istihalah (Transformasi Zat)
Para fuqaha menetapkan bahwa suatu benda najis yang mengalami proses perubahan bentuk dan hakikat (istihalah) hingga hilang sifat-sifat kenajisannya, maka hukumnya berubah menjadi suci.
Dalam konteks pertanian, kotoran hewan yang najis diserap oleh akar tanaman, lalu mengalami proses biologis dan metabolisme di dalam jaringan tumbuhan, berubah menjadi batang, daun, dan buah yang suci.
Kaidah Fikih:
“Perubahan suatu zat dari satu hakikat ke hakikat yang lain dapat mengubah hukum zat tersebut.”
4. Catatan Penting (Makruh Tanzih)
Meskipun hasil tanamannya halal, sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanabilah memberikan catatan makruh (makruh tanzih atau dibenci) jika sengaja menggunakan kotoran najis yang berat (seperti kotoran babi atau anjing) apabila dikhawatirkan masih meninggalkan bau atau sisa zat yang membahayakan kesehatan pada tanaman tersebut.
Namun, kemakruhan ini hanya berkaitan dengan proses pemupukannya saja (washilah), dan tidak mengubah status kehalalan pada buah atau sayur yang dihasilkan (ghoyah).
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan ushul fikih dan penjelasan para ulama mazhab, hasil tanaman yang dipupuk menggunakan kotoran najis atau hewan yang diharamkan tetap suci, sah untuk diperjualbelikan, dan halal dikonsumsi secara mutlak karena telah terjadi perubahan zat (istihalah) secara sempurna melalui siklus biologis tanaman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar