Hukum Asal Perintah ( الأمر ) Itu Wajib, Kecuali Ada Qorinah Yang Memalingkan
Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah (dan ini pendapat jumhur ulama) punya qaidah bahwa hukum asal dari sebuah perintah adalah wajib, kecuali ada qorinah yang menunjukkan hal tersebut adalah anjuran.
الاصل فى الأمر للوجوب ولا تدل على غيره الا بقرينة
“Amr pada dasarnya menunjukkan arti wajib, kecuali adanya qarinah-qarinah tersebut yang memalingkan arti wajib tersebut.”
Yang dimaksud qorinah yaitu dalil lain ataupun berupa ijma' orang-orang mukmin (Ahlus Sunnah Wal Jama'ah)
Diantara dalil qaidah ini firman Allah pada Surat An Nur ayat ke 63 :
فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
".... , maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." (QS. Nur : 63)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar