Siapakah Yang Dimaksud Tetangga Masjid ?
Tetangga masjid adalah istilah dalam fiqih Islam untuk menyebut orang-orang yang tinggal di sekitar bangunan masjid. Istilah ini sering dibahas dalam kaitannya dengan keutamaan dan kewajiban melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Berdasarkan pendapat para ulama, seseorang dapat dikategorikan sebagai tetangga masjid jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
🔸 Jarak Pendengaran Adzan: Berdasarkan pendapat sebagian ahli tafsir, mereka yang tinggal di area yang masih dapat mendengar suara adzan (tanpa pengeras suara dalam kondisi normal) dianggap sebagai tetangga masjid. Mereka inilah yang punya kewajiban sholat berjamaah di masjid.
🔸 Radius Rumah: Sebagian ulama menetapkan batasan tetangga adalah hingga 40 rumah dari segala arah (kanan, kiri, depan, belakang) dari lokasi masjid. Sebagaimana istilah tetangga rumah, Ibnu Rojab rahimahullah di kitab Jami'ul 'Ulum Wal-Hikam menyebutkan :
وقال طائفة من السلف: حَدُّ الجوارِ أربعون دارًا، وقيل: مستدار أربعين دارًا من كلِّ جانب.
وفي مراسيل الزهري: أن رجلًا أتى النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - يشكو جارًا له، فأمر النبيُّ - صلى الله عليه وسلم - بعضَ أصحابه أن ينادي: "ألا إنَّ أربعين دارًا جار". (كتاب جامع العلوم والحكم ج ١ ص ٣٤٧ - ت الأرنؤوط - ابن رجب الحنبلي)
"Sekelompok ulama Salaf berkata: Batasan tetangga adalah empat puluh rumah. Ada pula yang berpendapat: (ukurannya adalah) sekeliling empat puluh rumah dari setiap sisi.
Dan dalam riwayat Mursal Az-Zuhri disebutkan: Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ mengadukan tetangganya, maka Nabi ﷺ memerintahkan sebagian shahabatnya untuk menyerukan: 'Ketahuilah, sesungguhnya empat puluh rumah itu adalah tetangga'."
🔸 Kedekatan Fisik: Orang yang rumahnya berada tepat di samping atau sangat dekat dengan bangunan masjid.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar