Kamis, 01 Januari 2026

Tasyabbuh Tetap Terlarang Meski Pelakunya Tidak Berniat Menyerupainya


 


Tasyabbuh Tetap Terlarang Meski Pelakunya Tidak Berniat Menyerupainya


Para ulama menjelaskan bahwa tasyabbuh (menyerupai kaum kafir atau kelompok yang dilarang) tetap dianggap terjadi dan terlarang meskipun pelakunya tidak berniat untuk menyerupai mereka. Berikut adalah poin-poin penting terkait kaidah tersebut:
🔸 Dilihat dari Segi Zhahir (Tampilan Luar)
Larangan tasyabbuh didasarkan pada kesamaan secara fisik atau perbuatan yang menjadi ciri khas (identitas) kaum tersebut. Jika seseorang melakukan perbuatan yang merupakan syiar agama lain atau ciri khusus mereka, maka ia telah terjatuh dalam tasyabbuh, baik ia bermaksud meniru maupun tidak.
🔸 Mencegah Sarana (Saddudz Dzari’ah)
Islam menutup segala celah yang dapat memudarkan identitas Muslim. Jika tasyabbuh hanya dilarang bagi yang berniat, maka batasan identitas akan hilang karena setiap orang bisa beralasan "saya tidak berniat meniru" padahal penampilannya identik dengan non-Muslim.
🔸 Tingkatan Tasyabbuh:
• Jika disertai niat untuk mengagungkan atau menyukai cara hidup mereka, maka dosanya lebih besar.
• Jika tanpa niat (hanya sekadar mengikuti tren atau ketidaktahuan), tetap dilarang (makruh atau haram tergantung jenis perbuatannya) karena secara lahiriah telah terjadi keserupaan.
🔸 Pengecualian
Tasyabbuh tidak berlaku pada hal-hal yang sifatnya universal (maslahat umum) seperti teknologi, ilmu pengetahuan, atau pakaian yang sudah menjadi kebiasaan umum masyarakat dunia dan bukan lagi menjadi ciri khas agama atau budaya tertentu. 
🔸 Prinsip ini berlandaskan pada hadits Nabi Muhammad ﷺ bersabda : مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka" (HR. Abu Dawud). Hadits ini bersifat umum dan tidak memberikan syarat adanya niat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berhati-hatilah Terhadap Hadits Palsu dan Amalan Yang Tidak Disyariatkan

Berhati-hatilah Terhadap Hadits Palsu dan Amalan Yang Tidak Disyariatkan وَهَكَذَا كَثِيرٌ مِمَّنْ صَنَّفَ فِي فَضَائِلِ الْعِبَادَاتِ، وَف...