Membedah Tubuh Bangsa: Antara Analogi Kanker, Alarm Publik, dan Risiko Malpraktik Politik
https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/06/membedah-tubuh-bangsa-antara-analogi.html?m=1
Belakangan ini, ruang publik dihangatkan oleh analogi medis yang dilontarkan oleh Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra. Sebagai mahasiswa kedokteran, ia mengibaratkan persoalan struktural, korupsi, dan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia seperti sel kanker yang menjalar di dalam jaringan tubuh. Argumennya lugas: jaringan yang rusak karena kanker tidak boleh dibiarkan; ia harus diisolasi, dieliminasi, dan diangkat agar tidak merusak organ sehat lainnya. Menariknya, metafora ini bukanlah hal baru. Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan juga sempat mengibaratkan korupsi akut di Indonesia seperti penyakit kanker stadium empat yang membutuhkan penanganan luar biasa.
Namun, ketika sebuah metafora medis ditarik ke dalam realitas tata negara yang rumit, lahir pertanyaan krusial: Apakah benar kondisi bangsa ini serealistis kanker yang membutuhkan operasi radikal? Dan yang lebih penting, siapa yang berhak memegang pisau bedahnya?
Batasan Analogi: Negara Bukan Tubuh Biologis
Secara retoris, analogi kanker sangat kuat untuk menggambarkan urgensi sebuah masalah. Korupsi yang sistemik dan hukum yang tebang pilih memang bekerja persis seperti sel kanker—menggerogoti kepercayaan publik secara senyap hingga meruntuhkan sendi-sendi keadilan.
Namun, menyamakan negara dengan tubuh biologis memiliki batasan yang fatal. Tubuh manusia digerakkan oleh hukum alam yang pasti dan dapat diukur secara klinis. Sebaliknya, negara adalah organisme sosial yang sangat kompleks, dinamis, dan terdiri dari ratusan juta kepala dengan kepentingan yang beragam. Sesuatu yang dianggap "kanker" oleh satu kelompok, bisa jadi dilihat sebagai "proses adaptasi" atau bahkan "solusi pragmatis" oleh kelompok lain. Jika salah mendiagnosis, obat yang disuntikkan justru bisa menjadi racun baru yang mematikan stabilitas ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, menghukumi kondisi bangsa memerlukan ketelitian tinggi dari para ahli di bidangnya.
Tinjauan Syariat Islam: Menimbang Maslahat dan Mafsadat
Jika ditarik ke dalam sudut pandang hukum dan syariat Islam, prinsip kehati-hatian dalam membedah masalah bangsa ini menemukan pembenaran yang sangat kuat. Dalam kaidah fikih tata negara (Siyasah Syar'iyah), setiap tindakan pemimpin atau kebijakan publik wajib berorientasi pada kemaslahatan umat. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang sangat masyhur:
“Tasharruful imami 'alar ra'iyyati manuthun bil mashlahah.” (Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berpijak pada kemaslahatan).
Dalam menghadapi sebuah kerusakan di dalam negara, Islam melarang keras tindakan yang asal amputasi atau asal eliminasi tanpa perhitungan matang. Ada kaidah fikih universal terkait prioritas pencegahan kerusakan yang berbunyi:
“Dar’ul mafasidi muqaddamun ‘ala jalbil mashalihi.” (Menolak kerusakan harus didahului daripada mengambil kemaslahatan).
Jika sebuah tindakan "operasi" atau perubahan radikal dipaksakan tanpa keahlian dan perhitungan, dikhawatirkan tindakan tersebut justru melahirkan mafsadat (kerusakan/bahaya) yang jauh lebih besar daripada penyakit aslinya. Sesuai dengan prinsip dasar fikih:
“Adh-dhararu la yuzalu bidh-dharari.” (Suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain).
Menghilangkan sebuah keburukan tidak boleh dilakukan dengan cara melahirkan keburukan baru yang setara atau bahkan lebih parah. Sebagai contoh, meruntuhkan sebuah sistem pemerintahan yang sah secara anarkis hanya karena segelintir oknum yang korup, berpotensi menciptakan kekosongan kekuasaan (chaos), berhentinya layanan publik, hingga pertumpahan darah—sebuah mafsadat masif yang mengorbankan jutaan rakyat tidak bersalah.
Risiko Malpraktik dalam "Operasi" Politik
Dalam dunia kedokteran, menghukumi sebuah penyakit sebagai kanker memerlukan pemeriksaan patologi yang presisi oleh dokter spesialis. Eksekusi operasinya pun membutuhkan keahlian bedah tingkat tinggi. Aturan yang sama berlaku dalam mengelola sebuah negara.
Jika penanganan masalah bangsa dilakukan tanpa keahlian, berbasis sentimen, atau dilakukan di luar koridor hukum, negara berisiko mengalami malpraktik sistemik. Sepanjang sejarah, upaya-upaya "amputasi" atau pembersihan sistem secara radikal dan tanpa keahlian tata negara yang matang sering kali berakhir tragis. Alih-alih menyembuhkan, tindakan ekstrem tanpa keahlian hukum dan sosiologis justru dapat menjerumuskan bangsa ke dalam jurang anarki, kekosongan kekuasaan, atau bangkitnya otoritarianisme baru.
"Pisau bedah" di dalam negara demokrasi khususnya NKRI bukanlah kekerasan, pemaksaan kehendak, atau revolusi buta. Pisau bedah yang sah, aman, dan minim mafsadat adalah konstitusi, undang-undang, mekanisme peradilan, perbaikan sistem digital, dan pemilu yang jujur.
Mekanisme "Pisau Bedah" Konstitusional di Indonesia
Di dalam sistem demokrasi kita, publik tidak perlu turun ke jalan untuk melakukan "amputasi" fisik terhadap undang-undang yang dinilai cacat atau merugikan rakyat. Konstitusi telah menyediakan ruang bedah resmi yang steril bernama Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalur Judicial Review (Uji Materi).
Ketika DPR dan Presiden mengesahkan sebuah undang-undang yang dinilai seperti "sel kanker" (misalnya karena dianggap koruptif atau melanggar hak warga negara), masyarakat sipil, akademisi, atau mahasiswa dapat bertindak sebagai pemohon. Mereka membawa UU tersebut ke MK untuk diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945. Jika MK memutuskan bahwa pasal atau undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, maka aturan tersebut otomatis dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini adalah bentuk eliminasi kebijakan yang sangat elegan, legal, dan diakui negara tanpa perlu menimbulkan konflik fisik di lapangan. Namun, efektivitas "pisau bedah" hukum ini hanya akan terwujud secara optimal apabila independensi para hakim konstitusi dijaga mutlak tanpa intervensi, agar institusi penegak hukum itu sendiri tidak ikut digerogoti oleh "kanker" kekuasaan.
Belajar dari "Dokter Politik" Negara Lain
Bagaimana negara lain menyembuhkan penyakit korupsi sistemik tanpa meruntuhkan negaranya? Kita bisa berkaca pada pengalaman empiris dari Hong Kong dan Georgia.
Pada dekade 1970-an, korupsi di birokrasi Hong Kong sudah berada di tahap "kanker stadium akhir". Pungli terjadi di setiap lini, bahkan petugas pemadam kebakaran tidak akan menyemprotkan air sebelum diberi uang pelicin. Menanggapi hal ini, pemerintah membentuk Independent Commission Against Corruption (ICAC) pada tahun 1974. Menggunakan tim ahli hukum dan intelijen profesional, mereka melakukan pembersihan massal. Mereka tidak menghancurkan sistem pemerintahan, melainkan menangkap aktor-aktor besar, mereformasi sistem penggajian, dan menanamkan pendidikan anti-korupsi sejak usia dini hingga akhirnya Hong Kong menjadi salah satu kota terbersih di dunia.
Langkah lebih radikal terjadi di Georgia pada awal tahun 2000-an. Pasca-keruntuhan Uni Soviet, kepolisian Georgia sangat korup hingga masyarakat kehilangan kepercayaan total. Setelah Revolusi Mawar tahun 2003, Presiden Mikhail Saakashvili melakukan tindakan ekstrem yang terukur: memecat seluruh anggota polisi lalu lintas (sekitar 30.000 personel) dalam satu hari karena jaringannya sudah terlalu rusak oleh suap. Selama tiga bulan jalan raya dibiarkan tanpa polisi patroli, sementara pemerintah merekrut, melatih, dan menggaji kepolisian baru dengan standar profesional yang ketat. Hasilnya, tingkat kepercayaan publik melonjak hingga 80% dan korupsi di jalan raya hilang drastis.
Mahasiswa sebagai Alarm, Pemerintah sebagai Eksekutor
Melihat perdebatan ini, kita harus mendudukkan peran masing-masing aktor secara proporsional. Kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil pada hakikatnya bukanlah "dokter bedah" yang bertugas mengeksekusi kebijakan atau mengamputasi sistem.
Ketika BEM UI menyuarakan analogi kanker, mereka sedang menjalankan peran terbaiknya: sebagai sistem alarm tubuh (reseptor rasa sakit). Sama seperti rasa nyeri yang memberi tahu otak bahwa ada bagian tubuh yang terluka, demonstrasi dan kritik mahasiswa adalah sinyal otentik bahwa ada kebijakan yang sedang menyakiti rakyat. Mereka tidak perlu menjadi ahli bedah untuk sekadar berteriak bahwa "tubuh ini sedang sakit."
Tugas untuk merumuskan diagnosis yang presisi dan melakukan tindakan penyembuhan tetap berada di tangan para pemegang mandat formal—yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah, dengan segala sumber daya, jajaran ahli hukum, ekonom, dan sosiolog yang dimilikinya, berkewajiban merespons alarm tersebut. Mereka harus menggunakan keahliannya untuk mengobati penyakit bangsa secara terukur, transparan, dan konstitusional dengan selalu menimbang asas manfaat terbesar bagi publik.
Penutup
Analogi penyakit kanker yang dilontarkan oleh mahasiswa adalah peringatan keras yang tidak boleh diabaikan oleh penguasa. Namun, dalam mengobati Indonesia, kita tidak boleh terjebak dalam emosi sesaat yang menginginkan "amputasi" tanpa perhitungan. Menyembuhkan bangsa yang besar ini memerlukan kombinasi antara keberanian moral untuk mengakui adanya penyakit, keahlian akademis-hukum untuk mengeksekusi penyembuhannya, serta kebijaksanaan spiritual untuk selalu menimbang kemaslahatan umat agar tidak memicu mafsadat yang merusak organ demokrasi yang masih sehat.
Namun, ketika sebuah metafora medis ditarik ke dalam realitas tata negara yang rumit, lahir pertanyaan krusial: Apakah benar kondisi bangsa ini serealistis kanker yang membutuhkan operasi radikal? Dan yang lebih penting, siapa yang berhak memegang pisau bedahnya?
Batasan Analogi: Negara Bukan Tubuh Biologis
Secara retoris, analogi kanker sangat kuat untuk menggambarkan urgensi sebuah masalah. Korupsi yang sistemik dan hukum yang tebang pilih memang bekerja persis seperti sel kanker—menggerogoti kepercayaan publik secara senyap hingga meruntuhkan sendi-sendi keadilan.
Namun, menyamakan negara dengan tubuh biologis memiliki batasan yang fatal. Tubuh manusia digerakkan oleh hukum alam yang pasti dan dapat diukur secara klinis. Sebaliknya, negara adalah organisme sosial yang sangat kompleks, dinamis, dan terdiri dari ratusan juta kepala dengan kepentingan yang beragam. Sesuatu yang dianggap "kanker" oleh satu kelompok, bisa jadi dilihat sebagai "proses adaptasi" atau bahkan "solusi pragmatis" oleh kelompok lain. Jika salah mendiagnosis, obat yang disuntikkan justru bisa menjadi racun baru yang mematikan stabilitas ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, menghukumi kondisi bangsa memerlukan ketelitian tinggi dari para ahli di bidangnya.
Tinjauan Syariat Islam: Menimbang Maslahat dan Mafsadat
Jika ditarik ke dalam sudut pandang hukum dan syariat Islam, prinsip kehati-hatian dalam membedah masalah bangsa ini menemukan pembenaran yang sangat kuat. Dalam kaidah fikih tata negara (Siyasah Syar'iyah), setiap tindakan pemimpin atau kebijakan publik wajib berorientasi pada kemaslahatan umat. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang sangat masyhur:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Tasharruful imami 'alar ra'iyyati manuthun bil mashlahah.” (Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berpijak pada kemaslahatan).
Dalam menghadapi sebuah kerusakan di dalam negara, Islam melarang keras tindakan yang asal amputasi atau asal eliminasi tanpa perhitungan matang. Ada kaidah fikih universal terkait prioritas pencegahan kerusakan yang berbunyi:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Dar’ul mafasidi muqaddamun ‘ala jalbil mashalihi.” (Menolak kerusakan harus didahului daripada mengambil kemaslahatan).
Jika sebuah tindakan "operasi" atau perubahan radikal dipaksakan tanpa keahlian dan perhitungan, dikhawatirkan tindakan tersebut justru melahirkan mafsadat (kerusakan/bahaya) yang jauh lebih besar daripada penyakit aslinya. Sesuai dengan prinsip dasar fikih:
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Adh-dhararu la yuzalu bidh-dharari.” (Suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain).
Menghilangkan sebuah keburukan tidak boleh dilakukan dengan cara melahirkan keburukan baru yang setara atau bahkan lebih parah. Sebagai contoh, meruntuhkan sebuah sistem pemerintahan yang sah secara anarkis hanya karena segelintir oknum yang korup, berpotensi menciptakan kekosongan kekuasaan (chaos), berhentinya layanan publik, hingga pertumpahan darah—sebuah mafsadat masif yang mengorbankan jutaan rakyat tidak bersalah.
Risiko Malpraktik dalam "Operasi" Politik
Dalam dunia kedokteran, menghukumi sebuah penyakit sebagai kanker memerlukan pemeriksaan patologi yang presisi oleh dokter spesialis. Eksekusi operasinya pun membutuhkan keahlian bedah tingkat tinggi. Aturan yang sama berlaku dalam mengelola sebuah negara.
Jika penanganan masalah bangsa dilakukan tanpa keahlian, berbasis sentimen, atau dilakukan di luar koridor hukum, negara berisiko mengalami malpraktik sistemik. Sepanjang sejarah, upaya-upaya "amputasi" atau pembersihan sistem secara radikal dan tanpa keahlian tata negara yang matang sering kali berakhir tragis. Alih-alih menyembuhkan, tindakan ekstrem tanpa keahlian hukum dan sosiologis justru dapat menjerumuskan bangsa ke dalam jurang anarki, kekosongan kekuasaan, atau bangkitnya otoritarianisme baru.
"Pisau bedah" di dalam negara demokrasi khususnya NKRI bukanlah kekerasan, pemaksaan kehendak, atau revolusi buta. Pisau bedah yang sah, aman, dan minim mafsadat adalah konstitusi, undang-undang, mekanisme peradilan, perbaikan sistem digital, dan pemilu yang jujur.
Mekanisme "Pisau Bedah" Konstitusional di Indonesia
Di dalam sistem demokrasi kita, publik tidak perlu turun ke jalan untuk melakukan "amputasi" fisik terhadap undang-undang yang dinilai cacat atau merugikan rakyat. Konstitusi telah menyediakan ruang bedah resmi yang steril bernama Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalur Judicial Review (Uji Materi).
Ketika DPR dan Presiden mengesahkan sebuah undang-undang yang dinilai seperti "sel kanker" (misalnya karena dianggap koruptif atau melanggar hak warga negara), masyarakat sipil, akademisi, atau mahasiswa dapat bertindak sebagai pemohon. Mereka membawa UU tersebut ke MK untuk diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945. Jika MK memutuskan bahwa pasal atau undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, maka aturan tersebut otomatis dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini adalah bentuk eliminasi kebijakan yang sangat elegan, legal, dan diakui negara tanpa perlu menimbulkan konflik fisik di lapangan. Namun, efektivitas "pisau bedah" hukum ini hanya akan terwujud secara optimal apabila independensi para hakim konstitusi dijaga mutlak tanpa intervensi, agar institusi penegak hukum itu sendiri tidak ikut digerogoti oleh "kanker" kekuasaan.
Belajar dari "Dokter Politik" Negara Lain
Bagaimana negara lain menyembuhkan penyakit korupsi sistemik tanpa meruntuhkan negaranya? Kita bisa berkaca pada pengalaman empiris dari Hong Kong dan Georgia.
Pada dekade 1970-an, korupsi di birokrasi Hong Kong sudah berada di tahap "kanker stadium akhir". Pungli terjadi di setiap lini, bahkan petugas pemadam kebakaran tidak akan menyemprotkan air sebelum diberi uang pelicin. Menanggapi hal ini, pemerintah membentuk Independent Commission Against Corruption (ICAC) pada tahun 1974. Menggunakan tim ahli hukum dan intelijen profesional, mereka melakukan pembersihan massal. Mereka tidak menghancurkan sistem pemerintahan, melainkan menangkap aktor-aktor besar, mereformasi sistem penggajian, dan menanamkan pendidikan anti-korupsi sejak usia dini hingga akhirnya Hong Kong menjadi salah satu kota terbersih di dunia.
Langkah lebih radikal terjadi di Georgia pada awal tahun 2000-an. Pasca-keruntuhan Uni Soviet, kepolisian Georgia sangat korup hingga masyarakat kehilangan kepercayaan total. Setelah Revolusi Mawar tahun 2003, Presiden Mikhail Saakashvili melakukan tindakan ekstrem yang terukur: memecat seluruh anggota polisi lalu lintas (sekitar 30.000 personel) dalam satu hari karena jaringannya sudah terlalu rusak oleh suap. Selama tiga bulan jalan raya dibiarkan tanpa polisi patroli, sementara pemerintah merekrut, melatih, dan menggaji kepolisian baru dengan standar profesional yang ketat. Hasilnya, tingkat kepercayaan publik melonjak hingga 80% dan korupsi di jalan raya hilang drastis.
Mahasiswa sebagai Alarm, Pemerintah sebagai Eksekutor
Melihat perdebatan ini, kita harus mendudukkan peran masing-masing aktor secara proporsional. Kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil pada hakikatnya bukanlah "dokter bedah" yang bertugas mengeksekusi kebijakan atau mengamputasi sistem.
Ketika BEM UI menyuarakan analogi kanker, mereka sedang menjalankan peran terbaiknya: sebagai sistem alarm tubuh (reseptor rasa sakit). Sama seperti rasa nyeri yang memberi tahu otak bahwa ada bagian tubuh yang terluka, demonstrasi dan kritik mahasiswa adalah sinyal otentik bahwa ada kebijakan yang sedang menyakiti rakyat. Mereka tidak perlu menjadi ahli bedah untuk sekadar berteriak bahwa "tubuh ini sedang sakit."
Tugas untuk merumuskan diagnosis yang presisi dan melakukan tindakan penyembuhan tetap berada di tangan para pemegang mandat formal—yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah, dengan segala sumber daya, jajaran ahli hukum, ekonom, dan sosiolog yang dimilikinya, berkewajiban merespons alarm tersebut. Mereka harus menggunakan keahliannya untuk mengobati penyakit bangsa secara terukur, transparan, dan konstitusional dengan selalu menimbang asas manfaat terbesar bagi publik.
Penutup
Analogi penyakit kanker yang dilontarkan oleh mahasiswa adalah peringatan keras yang tidak boleh diabaikan oleh penguasa. Namun, dalam mengobati Indonesia, kita tidak boleh terjebak dalam emosi sesaat yang menginginkan "amputasi" tanpa perhitungan. Menyembuhkan bangsa yang besar ini memerlukan kombinasi antara keberanian moral untuk mengakui adanya penyakit, keahlian akademis-hukum untuk mengeksekusi penyembuhannya, serta kebijaksanaan spiritual untuk selalu menimbang kemaslahatan umat agar tidak memicu mafsadat yang merusak organ demokrasi yang masih sehat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar