Apa Hukumnya Memboikot Produk Yahudi (Bani Israil), Orang Kafir Ataupun Ahlul Ahwa'?
Allah Ta'ala telah menyebutkan bahwa Islam itu adalah agama yang wasath yaitu pertengahan antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan tafrith (meremehkan). Allah Ta'ala berfirman :
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
"Dan demikianlah Kami telah menjadikan kamu, umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas perbuatan kamu." (QS. Al-Baqarah: 143). Semua syari’at baik i’tiqad (keyakinan), ibadah maupun muamalah dibangun di atas konsep ini.
Dalam perkara hajr 'uqubah yaitu memboikot Yahudi, orang kafir ataupun ahlul ahwa' maka Ahlus Sunnah Wal Jama'ah juga pertengahan antara ghuluw dan tafrith. Yang terpenting hendaknya perlu dipahami :
1. Dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya bermuamalah dengan orang kafir begitu banyak, baik dengan orang Yahudi, Nashrani maupun orang musyrik. Bahkan karena sebuah hajat, Nabi pernah menggadaikan baju perang beliau (baju besi) kepada seorang Yahudi. Sehingga yang terlarang adalah muamalah dengan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin).
2. Melakukan pemboikotan ataukah tidak terhadap orang kafir ataupun ahlul bid'ah adalah hak negara, bukan hak individu.
3. Ajakan hajr (memboikot) disuarakan oleh negara, dan bukan individu/kelompok.
4. Jika ulil amri (penguasa/negara) ingin melakukan pemboikotan terhadap orang kafir ataupun ahlul ahwa' maka hendaklah dilakukan pengkajian pertimbangkan mashlahat dan mafsadat.
5. Jika yang dimaksud adalah boikot produk Yahudi yaitu produk negara bani Israel, maka pemboikotan seperti ini benar jika negara bani Israel memang termasuk kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Perlu diketahui bahwa Kerajaan Saudi Arabia dan negara jazirah Arab sudah sejak lama -yang aku ketahui- telah melakukan pemboikotan terhadap negara bani Israel. Yang kami ketahui hal itu masih berlaku seperti itu hingga saat ini. Bangsa Arab umumnya tidak mau berkunjung ke negara bani Israil termasuk ke Baitul Maqdis di Yerusalem. Sehingga sebuah kedustaan jika banyak orang menuduh Saudi mendukung/pro negara bani Israel.
6. Hajr tark itu beda dengan hajr 'uqubah.Tidak dibenarkan sebuah kelompok atau jam'iyyah menerapkan hajr 'uqubah (boikot) sendiri-sendiri baik terhadap orang kafir atau ahlul ahwa'. Seperti halnya yang diterapkan sebagian kelompok Salafi melakukan hajr 'uqubah tanpa perhatikan kaidah hajr 'uqubah. Contoh : "jangan muamalah dengan si fulan.."
7. Jika ulil amri atau pemerintah yang sah (untuk di Indonesia adalah presiden) apabila menyeru untuk melakukan hajr 'uqubah semisal memboikot atau melarang muamalah dengan negara bani Israel, maka hendaknya wajib ditaati. Sehingga muamalah dengan Yahudi (negara bani Israil) yang asalnya mubah (boleh), maka bisa berubah menjadi haram. Barangsiapa tidak mentaatinya maka berhak mendapat dosa.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Catatan :
Diriku ketika berselisih dengan seseorang, seingatku tidak pernah menyeru "jangan muamalah dengan fulan", walau orang tersebut pernah melarang orang lain agar tidak muamalah denganku. Jika aku melakukan hal yang sama dengan mereka, maka itu artinya diriku sepert mereka.? Wa na'udzubillah.
Kamis, 16 November 2023
Apa Hukumnya Memboikot Produk Yahudi (Bani Israil), Orang Kafir Ataupun Ahlul Ahwa'?
Rabu, 15 November 2023
Berbantahan Yang Terpuji
Berbantahan Yang Terpuji
Allah Ta'ala berfirman :
{ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ} [النحل : 125]
"Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan mau'izhoh (pengajaran/nasihat) yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabb-mu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (An-Nahl: 125)
Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah berkata:
«مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلا عَلَى النَّصِيحَةِ» [آداب الشافعي ومناقبه لابن أبي حاتم]
“Aku tidak berdebat dengan seseorang kecuali dengan niat saling menasehati”. Beliau juga mengatakan :
وَاللَّهِ، مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا، فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ [آداب الشافعي ومناقبه لابن أبي حاتم]
“Demi Allah, tidaklah aku berdebat dengan seseorang kemudian diriku senang jika dia salah.” (lihat Adab Asy-Syafi’iy karya Ibnu Abi Hatim)
Selasa, 14 November 2023
Wahai Segenap Jin dan Manusia..!
Wahai Segenap Jin dan Manusia..!
Ketahuilah bahwa membunuh anak kecil, para wanita yang tidak mengangkat senjata, orang-orang lemah yang tidak ikut berperang, membunuh kafir dzimmi dan mu'ahad ataupun membuat kerusakan di muka bumi maka itu semua termasuk perkara yang Allah haramkan.. baik pelakunya Hamas (muslim) ataupun bani Israil. Banyak ayat dan hadits Nabi yang melarangnya. Demikian juga bertentangan Hukum Humaniter Internasional.
Jika mereka tidak mau berdamai lantaran masing-masing pihak merasa benar dan hebat, kenapa tidak menempuh jalan ini ?
1. Perang secara adil di wilayah yang tidak ada penghuninya. Agar tidak mengorbankan anak-anak kecil ataupun makhluk yang tak berdosa.
2. Berhakim kepada Allah Rabb Semesta Alam dengan Mubahalah. Saling doa melaknat..siapa yang dusta semoga Allah Musnahkan dari muka bumi.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Lihatlah Yang Tertulis Di Al Kitab Bani Israil Yang Kafir, Apa Bukan Sebuah Ajaran Teroris ?
Lihatlah Yang Tertulis Di Al Kitab Bani Israil Yang Kafir, Apa Bukan Sebuah Ajaran Teroris ?
Dalam Al Kitab mereka yang berbahasa Indonesia memerintahkan menumpas tanpa belas kasihan untuk membunuh semua laki-laki, wanita, anak kecil, bayi ataupun membunuh hewan ternak (kambing, sapi, onta, maupun keledai) tanpa tujuan syar'i. Itulah ajaran orang-orang bani Israil yang kafir. Bukankah itu termasuk ajaran teroris yang membunuh secara kolektif tanpa pandang bulu..?
Sekarang bandingkan dengan ajaran Islam yang sempurna. Islam mengajarkan sifat rohmah terhadap semua makhluk. Termasuk ketika menyembelih hewan diperintahkan dengan cara yang baik. Walau dalam perang pun Nabi melarang membunuh anak kecil, para wanita yang tidak mengangkat senjata, orang-orang lemah, penduduk sipil yang tidak ikut perang, melarang membunuh kafir dzimmi dan kafir mu'ahad yang ada perjanjian tidak perang, melarang membunuh hewan ternak jika tanpa hajat syar'i ataupun membuat kerusakan di muka bumi sebagaimana disebutkan dalam banyak ayat ataupun hadits Nabi ﷺ.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Minggu, 12 November 2023
Islam Itu Tinggi ( Mulia ) dan Tidak Terendahkan
Islam Itu Tinggi ( Mulia ) dan Tidak Terendahkan
عائذ بن عمرو المزني رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الإسلام يَعْلُو ولا يُعْلَى».
[حسن] - [رواه الدارقطني والبيهقي]
'A`iz bin 'Amr Al-Muzaniy radhiyallāhu 'anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Islam itu tinggi dan tidak terendahkan." (Hadits hasan - Diriwayatkan Al Baihaqi)
Allah telah menetapkan kemuliaan dan kedudukan yang tinggi bagi agama ini, dan bahwa pemeluknya akan senantiasa berada di atas kemuliaan dan pada kedudukan yang baik selama mereka berpegang teguh dengannya. Jadi, ini adalah syaratnya. Allah Ta'ala berfirman :
وَلَا تَهِنُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَنْتُمُ الْاَعْلَوْنَ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
"Dan janganlah kamu (merasa) lemah, dan jangan (pula) bersedih hati, sebab kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman." (QS. Āli 'Imron : 139).
Wahai Seluruh Musuh-musuh Islam Dari Kalangan Iblis, Jin Dan Manusia..!
Jangan dulu merasa diri kalian hebat selama Al Qur'an masih terjaga kemurnian di muka bumi. Jangan merasa diri kalian hebat selama di muka bumi masih ada segolongan orang mukmin yang senantiasa menjaga dan mengamalkan ajaran Islam yang murni. Dan jangan merasa diri kalian hebat selama Ka'bah masih berdiri kokoh di Makkah.
Allah telah berfirman :
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Adz-Dikr (Al-Qur'an), dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya." (QS. Al-Hijr: 9).
عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: لَا يَزَالُ مِنْ أُمَّتِيْ أُمَّةٌ قائِمَةٌ بِأَمْرِ اللَّهِ، مَا يَضُرُّهُمْ مَن كَذَّبَهُمْ وَلاَ مَنْ خَالَفَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أمْرُ اللَّهِ وَهُمْ علَى ذلكَ
Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ”Akan senantiasa ada dari umatku satu golongan yang teguh menjalankan perintah Allah. Orang yang mendustakan mereka tidak akan membahayakan mereka, demikian pula dengan orang yang menyelisihi mereka hingga datang ketetapan Allah (yaitu munculnya angin berbau harum menjelang hari kiamat yang mencabut ruh setiap orang mukmin) dan mereka dalam keadaan seperti itu.” (Hadits riwayat Al-Bukhari no. 7460 di dalam Shahih Al-Bukhari)
Benarkah Yahudi/Bani Israil Yang Kafir Tidak Terkalahkan ?
Benarkah Yahudi/Bani Israil Yang Kafir Tidak Terkalahkan ?
Allah Ta'ala berfirman :
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab, kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barangsiapa yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”(QS. Ali ‘Imran/3 : 19)
Mari kita lihat beberapa diantara bukti empiris dalam sejarah :
1. Perang Bani Nadhir
Perang Bani Nadhir merupakan perang antara kaum muslimin dan kaum Yahudi di Madinah. Perang Bani Nadhir berlangsung pada tahun 4 Hijriah atau 625 Masehi. Perang ini dinamakan dengan Bani Nadhir karena kaum Yahudi yang berperang melawan kaum muslim berasal dari Bani Nadhir. Kemenangan umat muslim pada Perang Bani Nadhir mampu menyingkirkan orang-orang Yahudi penghianat dari kota Madinah serta memperkuat posisi Islam di Madinah.
2. Perang Khaibar
Perang Khaibar adalah pertempuran yang terjadi antara umat Islam yang dipimpin Nabi Muhammad ﷺ dengan umat Yahudi yang hidup di oasis Khaybar, sekitar 150 km dari Madinah, Arab Saudi. Petempuran ini terjadi tahun 628 M. Pertempuran ini berakhir dengan kemenangan umat Islam, dan Nabi Muhammad ﷺ berhasil memperoleh harta, senjata, dan dukungan kabilah setempat.
3. Khalifah Umar bin Khattab menaklukkan Yerusalem dengan jaminan keamanan untuk Yahudi.
Khalifah Umar bin Khattab menaklukkan Yerusalem dan merebut kembali Masjid Al-Aqsa pada 638 M. Pasukan Islam masuk ke al-Quds di Yerusalem (Aelia, Jebus) untuk mengusir tentara penjajah Bizantium (Romawi TImur) yang lalim. Penduduknya menetapkan syarat: kota suci itu hendaknya diserahkan kepada Khalifah Umat Ibn Khattab sendiri.
4. Pengkabaran Nabi Terkait Perang Akhir Zaman.
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّـى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّـى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ، فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ: يَا مُسْلِمُ! يَا عَبْدَ اللهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي، فَتَعَالَ، فَاقْتُلْهُ، إِلاَّ الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ.
“Tidak akan tiba hari Kiamat hingga kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi dan membunuh mereka sehingga seorang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, kemudian batu dan pohon berkata, ‘Wahai muslim! Wahai hamba Allah! Orang Yahudi ini di belakangku, kemarilah, bunuhlah dia!” Kecuali gharqad[4], karena ia adalah pohon orang Yahudi.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah
"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...
-
Hukum Shalat Jenazah Di Al-Maqbaroh Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'a h Dalil Yang Secara Umum Melarang Shalat Di Al-Maqbaroh (Kuburan) ...
-
Pembagian Tauhid Dan Asal Usulnya Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Tidak Mewajibkan Pembagian Tauhid Men...