Senin, 11 Maret 2024

Bagaimana Kalian Memutuskan Dan Menghukumi ?


 

Bagaimana Kalian Memutuskan Dan Menghukumi ?

مَا لَكُمْۗ كَيْفَ تَحْكُمُوْنَۚ

  Dalam perkara disyari'atkannya sholat Jum'at dan sholat 'Id  ma'al umara (dikerjakan di belakang para amir yang sah/wakilnya) setahuku terdapat ijma' Ahlus Sunnah sebagaimana disebutkan dalam Aqidah Ahlus Sunnah ataupun Ushulus Sunnah. Tapi kenapa banyak orang Salafi yang enggan mengamalkan dan ingin merubah hukumnya dari ijma' Ahlus Sunnah menjadi khilaf mu'tabar.?

 Sebaliknya dalam perkara mathla' atau puasa telah ada khilaf  mu'tabar sejak zaman Salaful Ummah dan para imam madzhab. Dan pendapat yang lebih kuat adalah 1 mathla' sebagaimana pendapat jumhur. Tapi kenapa banyak orang Salafi justru ingin merubah hukumnya dari khilaf mu'tabar menjadi ijma'.?? Sampai-sampai diantara mereka ada yang menghukumi "khowarij" terhadap orang-orang yang dalam perkara puasa mengamalkan 1 mathla'.

     Padahal dulu dalam perkara puasa setahuku orang-orang Salafi itu banyak yang tidak bareng pemerintah jika dapat kabar sudah ada negeri yang melihat hilal. Apa dulu mereka beramal dibangun di atas kebodohan ataukah sekarang mereka beramal karena mengikuti hawa nafsu.??

  Diriku insya Allah termasuk saksi yang masih hidup hingga sekarang. Puasa wajib ma'al umara' itu termasuk bid'ah yang diada-ada orang-orang jam'iyyah Salafi. Karena pada zaman Salaf tak ada istilah puasa berjama'ah yang dipimpin imam. Puasa tetap sah walau dikerjakan seorang diri. Lain hal perkara sholat berjama'ah. Wa Allahu a'lam. Laa haula wa laa quwwata illa billah..

Jangan Katakan "Ramadhan Karim" Yang Benar "Ramadhan Mubarok"


 

Minggu, 10 Maret 2024

Doa Menyambut Bulan Ramadhan


 


Doa Menyambut Bulan Ramadhan


     Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit, ia berkata: Rasulullah  mengajari kami beberapa kalimat apabila telah datang Ramadhan:

اللَّهُمَّ سَلِّمْنِي لرمضان، وسلم رمضان لي، وتسلمه مني مُتَقَبَّلاً

Ya Allah sampaikan aku ke ramadhan, sampaikan ramadhan kepadaku, dan terima amalku di Ramadhan.” (HR. Al-Thabrani dan al-Dailami)

     Dari penjelasan para ulama ahli hadits, isnadnya lemah. Di dalamnya terdapat perawi yang bernama Abu Ja’far al-Razi. Nama aslinya Isa bin Maahaan. Ia banyak salahnya, hafalannya tidak kuat, dan kacau. Al-Fallas berkata, “Dia buruk hafalan”. Abu Zur’ah berkata, “Sering ragu-ragu (dalam meriwayatkan).”

     Doa serupa disandarkan kepada Yahya bin Abi Katsir rahimahullah,

اَللَّهُمَّ سَلِّمْنِي إِلَى رَمَضَانَ ، وَسَلِّمْ لِي رَمَضَانَ ، وَتُسَلِّمْهُ مِنِّي مُتَقَبَّلاً

Ya Allah, sampaikan aku dengan selamat ke Ramadhan, sampaikan Ramadhan kepadaku, dan terimalah amalku di Ramadhan.” (lihat Hilyatul Auliya’: I/420. Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264)

     Sekali lagi ini bukan doa dari Nabi . Sehingga tidak termasuk sunnah khusus berdoa dengan doa ini. Tapi kalau membacanya sebagai permintaan kepada Allah, maka dibolehkan. 

Sabtu, 24 Februari 2024

Seputar Ayyamul Bidh






Seputar Ayyamul Bidh
أيام البيض

     Ayyamul Bidh adalah hari-hari tertentu dari setiap bulan yang keutamaannya disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ. Yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas dari setiap bulan dalam tahun Hijriah.

وسميت بيضا لبياض لياليها بالقمر، لأنه يطلع فيها من أولها إلى آخرها، ولذلك قال ابن بري: الصواب أن يقال: أيام البيض، لأن البيض من صفة الليالي، أي أيام الليالي البيضاء. اهـ.

     Disebut "بيضا" karena putih (terang)nya malam-
malamnya bersama Bulan, karena Bulan terbit dari awal malam hingga akhir malam. Dan karena itu Ibnu Bari berkata : yang benar adalah mengatakan : "أيام البيض"
(ayyamul bidh), karena "al bidh" adalah sebuah shifat malam, maksudnya hari siang-malam yang putih (terang).

قال النووي في المجموع: بإضافة "أيام" إلى "البيض" وهذا هو الصواب، ووقع في كثير من كتب الفقه وغيرها وفي كثير من الكتب "الأيام البيض" بالألف واللام، وهو خطأ، لأن الأيام كلها بيض، وإنما صوابه "أيام البيض" أي أيام الليالي البيض.

     An Nawawi berkata dalam Al-Majmu' : Dengan di-idhofahkan “أيام” kepada “البيض” dan ini benar, dan hal ini terjadi dalam banyak kitab fiqih dan lainnya, dan dalam banyak kitab "الأيام البيض" (al-ayyamul bidh) dengan alif dan lam, dan itu salah, karena semua hari berwarna putih (terang), namun yang benar adalah “ayyamul bidh" yakni hari-hari yang malamnya putih (terang).

وهذه الأيام هي الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر من كل شهر عربي؛ وسميت هذه الأيام بذلك لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها لآخرها لتكامل ضوء الهلال وشدة البياض فيها. انظر ((مغني المحتاج للشربيني الخطيب)) (1/ 447) و((الموسوعة الفقهية الكويتية)) (28/ 93). ويصح أن تقول (أيام البيض) أو (الأيام البيض) انظر: ((فتح الباري لابن حجر)) (4/ 226). [الموسوعة الفقهية (1/ 435- 436)].

     Hari-hari ini (ayyamul bidh) adalah tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas dari setiap bulan Arab. Disebut hari-hari ini (ayyamul bidh) karena diputihkan oleh terbitnya Bulan dari awal hingga akhir malam, karena cahaya Bulan yang sempurna dan sangat putih (terang)nya di dalamnya. Lihat ((Mughni Al-Muhtaj oleh Al-Syarbini Al-Khathib)) (1/447) dan ((Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah)) (28/93). Yang benar dikatakan (hari-hari putihnya) atau (hari-hari putihnya) Lihat: ((Fath al-Bari karya Ibnu Hajar)) (4/226). [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah (1/435-436)].



Bagaimana Cara Mengetahui Dan Menetapkan Ayyamul Bidh?

     Puasa ayyamul bidh itu pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulannya. Ayyamul bidh hukum asalnya bisa diketahui dengan menghitung dari awal bulan Hijriyah. Dan awal bulan Hijriyah itu ditetapkan dengan ru’yatul hilal yang dilaksanakan setiap penghujung bulan pada tanggal 29 atau dengan menggenapkan bulan sebelumnya menjadi 30 hari.

     Akan tapi permasalahannya bagaimana jika tidak ada yang melakukan rukyatul hilal untuk mengetahui awal setiap bulan Hijriyah? Dari pengamatan dan pengalaman kami insya Allah tanda-tanda ayyamul bidh pada umumnya bisa diketahui dan terbedakan :
■ Tanggal 13 : Bentuk Bulan membulat, Bulan sudah terbit beberapa waktu (lebih dari 45 menit) sebelum awal Maghrib. Bulan terbenam menjelang fajar atau waktu sahur.
■ Tanggal 14 : Bentuk Bulat bulat purnama, sudah terbit sebelum (mendekati) awal Maghrib. Ba'da Shubuh Bulan masih mudah dilihat diatas ufuk langit Barat. Dibandingkan semua hari pada tanggal 14 posisi Bulan paling mudah dilihat mulai sebelum awal Maghrib sampai waktu Shubuh.
■ Tanggal 15 : bentuk Bulan bulat purnama, terbit pada awal Maghrib atau paling lambat sebelum pertengahan Maghrib Bulan tampak terbit diatas ufuk langit Timur.
■ Tanggal 16 : bentuk Bulan bulat purnama, awal Maghrib Bulan belum terbit atau baru terbit setelah pertengahan Maghrib. Sehingga awal malam gelap dan tidak termasuk Ayyamul Bidh.


     Hari-hari ini (ayyamul bidh) adalah tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas dari setiap bulan Arab. Disebut hari-hari ini (ayyamul bidh) karena diputihkan oleh terbitnya Bulan dari awal hingga akhir malam, karena cahaya Bulan yang sempurna dan sangat putih (terang)nya di dalamnya. Lihat ((Mughni Al-Muhtaj oleh Al-Syarbini Al-Khathib)) (1/447) dan ((Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah)) (28/93). Yang benar dikatakan (hari-hari putihnya) atau (hari-hari putihnya) Lihat: ((Fath al-Bari karya Ibnu Hajar)) (4/226). [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah (1/435-436)].


Puasa Sunnah 3 Hari Pada Ayyamul Bidh

     Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah  bersabda :

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979)

     Dari Abu Dzar, Rasulullah  bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

     Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ

Rasulullah biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

     Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ

Rasulullah biasa tidak berbuka (= berpuasa) pada ayyamul bidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

     Namun dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagian dari hari tasyriq). Berpuasa pada hari tersebut diharamkan.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.



 Malam Ahad, 15 Sya'ban 1445 H (24-02-2024)

Senin, 22 Januari 2024

Tahukah Engkau Apa Makna Al Ashaghir ( Orang-orang Yang Kecil/Anak Kecil ) ?


 

Tahukah Engkau Apa Makna Al Ashaghir
( Orang-orang Yang Kecil/Anak Kecil ) ?


     Al Imam Abdullah Ibnul Mubarak rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Umayyah Al Jumahi radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah  telah bersabda :

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُلْتَمَسَ اْلعِلْمُ عِنْدَ اْلأَصَاغِرِ

Sesungguhnya di antara tanda-tanda telah dekatnya Hari Kiamat itu dicarinya/dituntutnya ilmu dari ‘Al Ashaghir’" (lihat Kitab Az Zuhd karya Ibnul Mubarak, hal 20-21, hadits no. 61)

     Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata :

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مِنْ أَكَابِرِهِمْ , فَإِذَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ قِبَلِ أَصَاغِرِهِمْ , وَ تَفَرَّقَتْ أَهْوَاءُهُمْ , هَلَكُوْا

"Manusia akan selalu berada di atas kebaikan, selama ilmu mereka datang dari para shahabat Nabi Muhammad dan dari akabir (orang-orang besar) mereka. Jika ilmu datang dari arah ashoghir (orang-orang kecil/ahlul ahwa') mereka, dan hawa-nafsu mereka bercerai-berai, mereka pasti binasa." (Riwayat Imam Ibnul Mubarak di dalam az Zuhud, hlm. 281, hadits 815.)

     Jadi Ashoghir (orang kecil/orang hina) yaitu orang-orang yang berkata menurut pendapatnya sendiri  tanpa bersandar dalil dari Kitabullah dan As Sunnah sesuai faham para Shahabat Nabi . Mereka adalah para ahlul ahwa' (pengikut hawa nafsu dan shohibul bid'ah) yang lebih mendahulukan hawa nafsu, tidak bisa membedakan kebenaran dan kebatilan ataupun berkata sembarangan tanpa ilmu tapi merasa sok tahu sebagaimana seorang anak kecil yang belum mumayyiz.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Minggu, 07 Januari 2024

Menyingkap Praktek Sistem Perbudakan (Abdi) di Pondhok Pesantren Jam'iyyah Salafiyyah







 

Menyingkap Praktek Sistem Perbudakan (Abdi) di Pondhok Pesantren Jam'iyyah Salafiyyah

Khidmah Yang Sesuai Syari'at Islam


     Khidmah yang dalam bahasa Jawa disebut ngawulo, adalah mengabdikan atau mendedikasikan diri atas ilmu yang telah dimiliki kepada orang atau almamater yang pernah berjasa atau kepada masyarakat luas dengan niat yang tulus dan ikhlas tanpa pamrih apapun, kecuali karena Allah.

     Khidmah yang benar dan sesuai syari'at Islam itu dilakukan atas dasar ikhlash/ridho serta tiada unsur dipaksa. Sebagaimana Anas bin Malik pernah berkhidmah atau menjadi khodim (pembantu) Nabi ﷺ atas kehendak sendiri dan tanpa unsur dipaksa selama 10 tahun. Itupun rumah ibu Anas juga di Madinah, sehingga selain masih ada hubungan mahram juga bisa setiap saat pulang ke rumah ibunya (Ummu Sulaim binti Milhan yang masih ada hubungan mahram dengan Nabi ﷺ). Dengan kata lain khodim itu dilakukan orang merdeka, atas dasar ridho dan tidak karena diperintah/diwajibkan. Sedang mengabdi (menjadi abdi/budak) sebaliknya dan umumnya ada  persyaratan/ikatan tertentu.

     Di antara kita pun dulu juga ada yang pernah mengambil ilmu sambil khidmah selama sekitar 2 tahun dengan bantu bersih-bersih, menyapu, membantu mengasuh anak kecil dsb atas dasar suka rela dan tiada yang maksa. Jadi khidmah itu hukum asalnya mubah dan tidak wajib. Barangsiapa yang mewajibkan khidmah maka telah berbuat bid'ah sehingga wajib atasnya untuk mendatangkan burhan dan hujjah. Karena setahu kita Nabi ﷺ dan para Shahabat tak ada satupun yang mewajibkan khidmah (menjadi pembantu) ataupun "mengabdi" (yang dilakukan orang merdeka sebagaimana pengabdian yang dilakukan para budak).

Santri Dan Setiap Manusia Hukum Asalnya Merdeka,  Sehingga Jangan Diperlakukan Seperti 'Abdi/Budak

     Para ulama pakar fiqih katakan bahwa hukum asal manusia adalah merdeka (الحرّيّة) dan bukan budak (عبد) atau hamba sahaya (الرّقّ). Dari sini, maka sudah seharusnya para santri diperlakukan layaknya manusia merdeka yang memiliki hak sebagaimana manusia lainnya. Kita tidak boleh memperkerjakan, mewajibkan santri mengabdi ataupun makan keringatnya tanpa burhan dan hujjah. Nabi dan para Shahabat, para imam madzhab Ahlus Sunnah, imam Al Bukhori, imam Muslim ataupun para aimah Ahlus Sunnah wal Jama'ah setahu kami tidak ada yang mewajibkan semua muridnya menjadi khodim ataupun mengabdikan diri laksana budak.

     Akan tapi realitanya di pondhok-pondhok jam'iyyah Salafiyyah dan semisal sering kira jumpai praktek bid'ah sistem perbudakan atau bahasa halusnya "diwajibkan mengabdi" tanpa burhan dan hujjah. Santri diminta bekerja sesuai yang dikehendaki tuannya dan diperas keringatnya tanpa diberi upah. Saya sendiri pernah menyaksikan langsung atau mengalami, sehingga tak lama setelah itu memutuskan pindah pondhok. Demikian juga ada yang diwajibkan bekerja mengabdikan diri bagai budak tanpa diberi upah yang layak atau sesuai UMR. Apa mereka kira semua orang itu bisa ikhlash atas perlakuan tersebut.? Itu semua termasuk bentuk kezhaliman dan menyelisihi manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.

     Di hadits berikut Nabi memerintahkan untuk memperlakukan secara manusia kepada budak, apalagi terhadap santri yang bukan budak :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﺫا ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻤﻠﻮﻛﻪ ﻃﻌﺎﻣﺎ، ﻗﺪ ﻛﻔﺎﻩ ﻋﻨﺎءﻩ ﻭﺣﺮﻩ، ﻓﻠﻴﺪﻋﻪ، ﻓﻠﻴﺄﻛﻞ ﻣﻌﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻞ، ﻓﻠﻴﺄﺧﺬ ﻟﻘﻤﺔ، ﻓﻠﻴﺠﻌﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ»

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Jika kalian memiliki budak maka dekatilah mereka makanannya. Maka hal itu akan mencukupi dari kelelahannya. Ajaklah dia dan makanlah bersamanya. Jika dia tidak mau melakukan maka berilah makanan dan letakkan di tangannya." (HR Ibnu Majah)

     Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah , beliau bersabda:

لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا يُطِيْقُ

“Seorang budak itu berhak mendapatkan makan dan sandang (dari tuannya) dan janganlah dia dibebani atas suatu pekerjaan melainkan sesuai dengan kemampuannya.”
(HR. Muslim no.3141)

     Terhadap para khodim (pembantu) saja, Nabi sering menawari agar pembantunya minta apa saja yang dikehendaki dan Rasulullah mengabulkan permintaannya meskipun permintaannya itu besar. Dari Rabi'ah bin Ka'ab Al-Aslami radhiallahu 'anhu, kebiasaan beliau yaitu menyediakan tempat wudhu Rasulullah ;

كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

"Saya bermalam bersama Rasulullah , lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya.
Maka beliau bersabda kepadaku, "Mintalah kepadaku."
Maka aku berkata, "Aku meminta kepadamu agar aku menemanimu di surga."
Beliau berkata, "Atau ada selain itu.?"
Aku menjawab, "Itu saja yang aku minta."
Maka beliau menjawab, "Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (shalat)."
(HR. Muslim)

     Beliau juga memerintahkan untuk memberikan gaji upah sebelum keringatnya kering atau langsung setelah mereka selesai bekerja. Disini ada beberapa cara, ada yang prosesnya harian, pekanan, bulanan. Tetapi berdasarkan hadits ini lebih baik memberikan gaji setelah selesai bertugas. Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah bersabda :

 أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. (رواه إبن ماجة والطبراني)

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan at-Thabrani)

     Termasuk dosa besar karena berbuat zhalim jika tidak memberikan upah yang layak padahal pembantunya sudah bekerja. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi bersabda;

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ. (رواه البخاري)

Dalam hadits Qudsi Allah Ta’ala berfirman:
"Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka, lalu memakan hasil penjualannya (harganya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya." (HR. Al-Bukhari)

     Abu Hurairah radhiallahu berkata, Rasulullah bersabda,

لاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ: أَطْعِمْ رَبَّكَ وَضِّئْ رَبَّكَ، وَلْيَقُلْ: سَيِّدِي وَمَوْلاَيَ، وَلاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ: عَبْدِي وَأَمَتِي، وَلْيَقُلْ: فَتَايَ وَفَتَاتِي وَغُلاَمِي

“Janganlah seorang dari kalian berkata (ketika memerintahkan budaknya dengan kalimat):
‘Hidangkanlah makanan untuk rabb kamu, berilah minuman untuk rabbmu’,
Akan tapi hendaklah dia berkata (dengan kalimat):
‘sayyidku dan maulaku (pemeliharaku)’.
Dan janganlah seorang dari kalian mengatakan: ‘Abdi (hamba sahaya laki-lakiku), dan Amati (hamba sahaya perempuanku)’,
Akan tapi Katakanlah: ‘fataya (pemudaku), Fatatiy (pemudiku) dan ghulami (budakku)’.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

     Nabi bersabda:

المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه

“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh menelantarkannya.” (HR. Muslim no. 2564).


Larangan Berbuat Zhalim

     Secara istilah, zhalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. Al Asfahani mengatakan:

هو: (وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه)

“Zhalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (lihat Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).

     Perbuatan zalim terlarang dalam Islam. Terdapat banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi  yang mencela dan melarang perbuatan zhalim.  Allah Ta’ala berfirman:

أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zhalim." (QS. Hud: 18).

إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).

     Dan ayat-ayat yang semisal sangatlah banyak. Adapun dalil dari As Sunnah, diantaranya Nabi bersabda:

قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا

Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezhaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezhaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zhalim.’” (HR.  Muslim no. 2577).

    
Kesimpulan Dan Penutup


   
■  Nabi ﷺ dan para Shahabat, para aimah madzhab Ahlus Sunnah, imam Al Bukhori, imam Muslim ataupun para salafus sholih tidak ada yang mewajibkan seluruh muridnya untuk khidmah, menjadi khodim ataupun memperlakukan murid-muridnya laksana budak.

■  Mewajibkan manusia merdeka atau santri untuk menjadi khodim (pembantu) ataupun mengabdi laksana budak tanpa burhan dan hujjah itu termasuk bid'ah yang sesat dan kezholiman. Maka tidak usah heran jika menimbulkan banyak masalah dan kasus.

■  Nabi ﷺ bersabda: 

اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ

“Jauhilah kezhaliman karena kezhaliman adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578).

■  Tulisan ini kami tulis sebagai bentuk nasihat. Dengan harapan semoga dicatat malaikat, sehingga jika mereka menghindar untuk diselesaikan di dunia insya Allah mereka tak akan mungkin bisa mengelak untuk diselesaikan di akhirat. Karena telah kami adukan kepada Rabbul 'Alamin.

■  Jika memang mampu, silahkan dibantah secara ilmiyyah atau jika perlu dibuktikan dengan mubahalah.

تِلْكَ اَمَانِيُّهُمْ ۗ قُلْ هَاتُوْا بُرْهَانَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ

"Itu (hanya) angan-angan mereka. Katakanlah, “Tunjukkan burhan (bukti kebenaran) kalian jika kalian orang yang shodiq (benar).” (QS. Al Baqarah : 111)

     Allah Ta'ala berfirman :

فَاِنْ لَّمْ يَسْتَجِيْبُوْا لَكَ فَاعْلَمْ اَنَّمَا يَتَّبِعُوْنَ اَهْوَاۤءَهُمْۗ وَمَنْ اَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوٰىهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ࣖ

"Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), maka ketahuilah bahwa mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun? Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al Qoshosh : 50).

رَبِّ احْكُمْ بِالْحَقِّۗ وَرَبُّنَا الرَّحْمٰنُ الْمُسْتَعَانُ عَلٰى مَا تَصِفُوْنَ

"Ya Robb-ku, berilah keputusan dengan adil. Dan Robb kami Ar Rohman, tempat memohon segala pertolongan atas semua yang kalian katakan.”

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين


    

Sabtu, 06 Januari 2024

Jihad Dengan Al Qur'an ( Jihad Dengan Hujjah Dan Bayan ) Itu Lebih Utama Dari Selainnya


 

Jihad Dengan Al Qur'an ( Jihad Dengan Hujjah Dan Bayan ) Itu Lebih Utama Dari Selainnya


     Allah  Ta'ala berfirman :

وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)

Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar.” (QS. Al-Furqon : 51-52).

     Berkata Ibnu al-Qayyim dalam Miftah Dar as-Sa’adah :

وَلِهَذَا كَانَ الْجِهَاد نَوْعَيْنِ جِهَاد بِالْيَدِ والسنان وَهَذَا المشارك فِيهِ كثير وَالثَّانِي الْجِهَاد بِالْحجَّةِ وَالْبَيَان وَهَذَا جِهَاد الْخَاصَّة من اتِّبَاع الرُّسُل وَهُوَ جِهَاد الائمة وَهُوَ افضل الجهادين لعظم منفعَته وَشدَّة مُؤْنَته وَكَثْرَة اعدائه قَالَ تَعَالَى فِي سُورَة الْفرْقَان وَهِي مَكِّيَّة وَلَو شِئْنَا لبعثنا فِي كل قَرْيَة نذيرا فلاتطع الْكَافرين وجاهدهم بِهِ جهادا كَبِيرا فَهَذَا جِهَاد لَهُم بِالْقُرْآنِ وَهُوَ أكبر الجهادين
(كتاب مفتاح دار السعادة ومنشور ولاية العلم والإرادة - ط العلمية)
https://shamela.ws/book/6840/69

“ Oleh karena itu jihad ada dua bentuk pertama  : Jihad dengan tangan dan senjata. Yang ini pengikutnya banyak. Kedua : Jihad dengan hujjah dan bayan. Ini bentuk jihad khusus para pengikut para rasul, inilah jihad para imam. Jihad dalam bentuk ini lebih utama dari yang lain, karena besar manfaatnya, keras jalannya, dan banyak musuhnya. Allah berfirman di dalam QS. Al-Furqon : (وَلَو شِئْنَا لبعثنا فِي كل قَرْيَة نذيرا فلاتطع الْكَافرين وجاهدهم بِهِ جهادا كَبِيرا) (QS. Al-Furqon: 51-52). Ini surat Makkiyah. Inilah jihad dengan Al-Qur’an dan inilah jihad yang paling besar. “

"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...