Senin, 23 Juni 2025

Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Dan Kulit Binatang Yang Dagingnya Haram


Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Dan Kulit Binatang Yang Dagingnya Haram


🔸 Kulit bangkai dan kulit hewan yang dagingnya haram dimakan hukum asalnya najis.

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٤٥

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu rijs (kotor/najis) ...." (QS. Al-An'am : 145)

🔸 Kulit yang telah disamak bisa menjadi suci. Kecuali babi dan anjing terdapat khilafiyyah.

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah  bersabda, Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (HR. Muslim)

🔸 Penyembelihan kulit dengan menyamak. Rasulullah pernah ditanya tentang kulit bangkai, beliau menjawab : دباغها ذكاتها “Samaknya (kulit hewan yang halal dimakan) adalah penyembelihannya’’ (HR. Ahmad)

سُئِلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عن جُلودِ الميتةِ ؟ فقالَ: دباغُها ذَكاتُها ( خلاصة حكم المحدث : صحيح. الراوي : عائشة أم المؤمنين | المحدث : الألباني | المصدر : صحيح النسائي | الصفحة أو الرقم : 4256 | التخريج : أخرجه النسائي (4245) واللفظ له، وأحمد (25214)، وابن حبان (1290) بنحوه.)



Ringkasan Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Dan Hewan Yang Dagingnya Haram Menurut 4 Madzhab

🔸 Hukum menanfaatkan kulit binatang yang dagingnya haram menurut 4 madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) terdapat khilafiyyah dan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah ringkasan:

1️⃣ Madzhab Hanafi. Menurut Madzhab Hanafi, kulit binatang yang dagingnya haram dapat dimanfaatkan jika telah disamak (dibersihkan dengan proses penyamakan). Penyamakan dianggap dapat menghilangkan najis yang ada pada kulit tersebut. Setelah disamak, kulit dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

2️⃣ Madzhab Maliki. Madzhab Maliki berpendapat bahwa kulit binatang yang haram tidak dapat dimanfaatkan, bahkan setelah disamak. Mereka berpendapat bahwa najis pada kulit tidak dapat dihilangkan sepenuhnya oleh proses penyamakan.

3️⃣ Madzhab Syafi'i. Menurut Madzhab Syafi'i, kulit binatang yang haram dapat dimanfaatkan setelah disamak. Penyamakan dianggap dapat mensucikan kulit dari najis. Setelah disamak, kulit dapat digunakan untuk keperluan yang halal. Kecuali babi dan anjing.

4️⃣ Madzhab Hanbali. Madzhab Hanbali memiliki pendapat yang serupa dengan Madzhab Syafi'i, bahwa kulit binatang yang haram dapat dimanfaatkan setelah disamak. Penyamakan dianggap dapat menghilangkan najis yang ada pada kulit tersebut, sehingga kulit dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

🔸 Kesimpulan : Jumhur atau kebanyakan ulama berpendapat bahwa penyamakan kulit dapat menghilangkan najis dan membuat kulit tersebut dapat dimanfaatkan. Kecuali babi dan anjing diperselisihkan.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Minggu, 22 Juni 2025

Memakai Sirwal ( Celana ) Termasuk Ciri Khas Ahli Kitab ( Yahudi Dan Nashrani )


 


Memakai Sirwal ( Celana ) Termasuk Ciri Khas Ahli Kitab ( Yahudi Dan Nashrani )


٢٢٢٨٣ - حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْعَلَاءِ بْنِ زَبْرٍ، حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ يَقُولُ: خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَشْيَخَةٍ مِنَ الْأَنْصَارٍ بِيضٌ لِحَاهُمْ فَقَالَ: " يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ حَمِّرُوا وَصَفِّرُوا، وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ ". قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَتَسَرْوَلَونَ وَلْا يَأْتَزِرُونَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " تَسَرْوَلُوا وَائْتَزِرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ ". قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَتَخَفَّفُونَ وَلَا يَنْتَعِلُونَ. قَالَ: فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " فَتَخَفَّفُوا وَانْتَعِلُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ ". قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ. قَالَ: فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ " (كتاب مسند أحمد)

".... Aku mendengar Abu Umaamah berkata : Rasulullah  keluar menemui para sesepuh Anshaar yang jenggot-jenggot mereka telah memutih. Beliau  bersabda : “Wahai sekalian kaum Anshaar, semirlah uban kalian dengan warna merah dan kuning, selisihilah Ahlul-Kitaab”. Aku berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ahlul-Kitaab memakai saraawiil (celana) namun tidak memakai izar (kain sarung)”. Maka Rasulullah  bersabda : “Pakailah saraawiil dan sarung. Selisihilah Ahlul-Kitaab”...." [Diriwayatkan oleh Ahmad, ‘Sanadnya shahih’].

Catatan :
🔸 Hindari memakai sirwal (celana) saja untuk menyelisihi Ahli Kitab. Kecuali darurat (ketika tidak ada izar/sarung yang bisa,dipakai), tidak dijadikan kebiasaan atau jika pakai sirwal kadang-kadang saja.
🔸Jika pakai sirwal (celana) dianjurkan dengan izar (sarung) ataupun ditutup qomish agar tidak tasyabbuh dengani Ahli Kitab.

Kamis, 19 Juni 2025

Menerjang yang Haram Saat Darurat


 

Menerjang yang Haram Saat Darurat


🔸 Terdapat kaidah :

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

🔸 Dalil kaidah ini diantaranya :

.... فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٧٣

".... Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173).

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119).

🔸 Syarat-syarat yang mesti diperhatikan di antaranya :
1️⃣ Untuk hajat yang wajib atau menuntut harus dikerjakan. Contoh : haji wajib, kebutuhan hidup yang sifatnya wajib dan semisal.
2️⃣ Kondisi darurat. Kondisi darurat yang dimaksud adalah situasi yang mengancam jiwa, anggota badan, atau akal sehat, seperti kelaparan ekstrem, penyakit yang mengancam jiwa, atau keadaan terpaksa lainnya. 
3️⃣ Bisa dipastikan atau diprediksi dengan zhon yang sangat kuat bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya).
4️⃣ Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan belaka. Dan tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror.
5️⃣ Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain. Kemudian dalam penerapan kaidah ini harus dilakukan dengan hati-hati dan terbatas pada situasi darurat yang memenuhi syarat.

Jumat, 13 Juni 2025

Apa Hukumnya Memperlama Sujud di Raka'at Terakhir Ketika Sholat ?





Apa Hukumnya Memperlama Sujud di Raka'at Terakhir Ketika Sholat ?

Sholatlah Sebagaimana Kita Melihat Nabi Sholat

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»، رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

🔸 Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah  bersabda, “Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari)

🔸 Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Nabi  pernah shalat di mimbar ....,

فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوا وَلِتَعَلَّمُوا صَلَاتِي».  
(صحيح - متفق عليه - صحيح البخاري: 917)

Kemudian beluau bersabda, 'Wahai sekalian manusia! Aku melakukan ini supaya kalian dapat mengikuti dan mempelajari salatku.'"  (Shahih -  Muttafaq 'alaihi)

🔸 Tidak ada riwayat/keterangan bahwa Nabi hanya memperlama/memperpanjang salah satu ruku’nya atau sujudnya saja. Justru yang ada riwayat lamanya Nabi rukuk dan sujud hampir sama.

عن الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رضي الله عنهما قال: «رَمَقْتُ الصلاة مع محمد صلى الله عليه وسلم فوجدت قيامه، فَرَكْعَتَهُ، فاعتداله بعد ركوعه، فسجدته، فَجِلْسَتَهُ بين السجدتين، فسجدته، فَجِلْسَتَهُ ما بين التسليم والانصراف: قريبا من السَّوَاء». وفي رواية: «ما خلا القيام والقعود، قريبا من السَّوَاءِ». ( صحيح - متفق عليه )

Dari Al-Barā` bin 'Āzib radhiyallāhu 'anhumā berkata, "Aku mengamati shalat Muhammad lalu aku dapati berdirinya, rukuknya, i'tidāl setelah rukuknya, sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya lalu duduknya antara mengucapkan salam dan kepergiannya hampir sama." Dalam sebuah riwayat: "Selain berdiri dan duduk, hampir sama (lamanya)."  (Hadis Shahih - Muttafaq 'alaih)


Fatwa Syaikh Muhammad Al-Utsaimin Rahimahullah Terkait Perkara Ini

وقد سئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله : الإطالة في السجدة الأخيرة عن باقي أركان الصلاة للدعاء فيها والاستغفار ، هل في الصلاة خلل في حالة الإطالة في السجدة الأخيرة ؟ .
فأجاب :
"الإطالة في السجدة الأخيرة ليست من السنَّة ؛ لأن السنَّة أن تكون أفعال الصلاة متقاربة : الركوع ، والرفع منه ، والسجود ، والجلوس بين السجدتين ، كما قال ذلك البراء بن عازب رضي الله عنه قال : (رمقتُ الصلاة مع النبي صلى الله عليه وسلم فوجدت قيامَه ، فركوعَه ، فسجودَه ، فجلستَه ما بين التسليم والانصراف قريباً من السواء) ، هذا هو الأفضل ، ولكن هناك محلٌ للدعاء غير السجود ، وهو التشهد ، فإن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم لمَّا علَّم عبد الله بن مسعود التشهد قال : (ثم ليتخير من الدعاء ما شاء) ، فليجعل الدعاء قلَّ ، أو كثُر بعد التشهد الأخير قبل أن يسلِّم" انتهى .
" فتاوى نور على الدرب " ( شريط رقم 376 ، وجه : ب ) .

Asy'Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Memperpanjang sujud terakhir berbeda dengan lamanya rukun-rukun shalat lainnya untuk berdoa dan istighfar. Apakah shalatnya menjadi cacat jika sujud terakhir diperpanjang?"
Beliau rahimahullah menjawab :
"Memperlama pada sujud akhir bukan termasuk sunnah, karena yang sunnah adalah perbuatan - perbuatan shalat itu ada kemiripan( pada lama dan singkatnya ) pada : ruku, mengangkat darinya, sujud dan duduk antara dua sujud, seperti yang di terangkan Al Barra bin Azib radiyallahu'anhu :
"Aku memperhatikan sholat yang aku lakukan bersama Nabi , aku dapati berdiri, ruku, sujud dan duduknya antara salam dan selesainya hampir sama (lamanya) ".
Inilah yang afdol namun ada kesempatan  berdoa di selain sujud, yaitu ketika tasyahhud.
Karena Nabi ketika mengajari bacaan tasyahhud kepada Abdullah bin Masud, beliau bersabda setelahnya:" lantas hendaklah seorang yang shalat memilih doa yang dia inginkan".
Maka silahkan mau berdoa sedikit atau banyak lakukan setelah tasyahhud akhir sebelum salam ".
Sumber : Fatawa nur 'aladdarb no kaset: 376.


Fatwa Syaikh Abdul-Aziz bin Baaz Rahimahullah Terkait Perkara Ini


السؤال:

يسأل أيضًا ويقول: بعض الناس يطيل آخر سجدة في آخر ركعة، ويخصها بالدعاء دون غيرها، وقد يكون إمامًا فنلاحظ نحن المأمومين أنه يطيل أكثر من غيرها، فما حكم ذلك؟ جزاكم الله خيرًا. 

الجواب:

لا نعلم دليلًا يدل على شرعية الدعاء في السجود الأخير، بل السنة أن يكون مثل بقية السجدات، لا يطيل على الناس، بل تكون سجداته معتدلة متقاربة، وهكذا ركوعه، وهكذا قيامه، يطيل في الأولى والثانية، ويعتدل في السجود، ولا يطول على الناس تطويلًا يضر، وهكذا في الثالثة والرابعة من الظهر والعصر والعشاء يقرأ الفاتحة، ويركع ركوعًا معتدلًا ليس فيه طول كثير، ويعتدل بعد الركوع اعتدالًا ليس فيه طول يشق على الناس.

وهكذا السجود كله سواء، يكون فيه طمأنينة واعتدال، وعدم عجلة، لكن لا يخص السجدة الأخيرة بمزيد طول لعدم الدليل على ذلك، إنما هو مأمور بالطمأنينة، وعدم العجلة في ....... في قيامه يخشع في القراءة ولا يعجل، وفي ركوعه يخشع ولا يعجل، واعتداله بعد الركوع يطمئن ولا يعجل، وهكذا في السجود، وهكذا بين السجدتين، وتكون صلاته متقاربة كفعل النبي، عليه الصلاة والسلام.

المقدم: اللهم صل عليه، جزاكم الله خيرًا، وأحسن إليكم. 

http://www.binbaz.org.sa/noor/6085

Pertanyaan:

Ia juga bertanya : Sebagian orang memperpanjang sujud terakhir pada rakaat terakhir, dengan mengkhususkannya untuk berdoa. Mungkin ia seorang imam, dan kami para makmum memperhatikan bahwa ia lebih memperpanjang sujud terakhir daripada sujud lainnya. Apa hukumnya? Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan.

Jawab :

"Kami tidak mengetahui adanya dalil yang mensyariatkan sujud terakhir lebih lama, justru sunnah mengajarkan agar sujud terakhir seukuran sujud-sujud yang lainnya, dan tidak memperpanjangnya untuk manusia (makmum). Namun hendaknya semua sujud dilakukan dengan waktu sedang dan mirip-mirip lamanya.
Hal itu berlaku pula pada ruku'nya. Dan di saat berdiri seseorang memanjangkan raka'at pertama dan kedua. Sedangkan untuk sujud dengan waktu yang cukupan dan tidak memanjangkannya sehingga merugikan makmum. Demikian pula di rakaat ketiga dan keempat di sholat Dhuhur, Ashar dan Isya', dia membaca Al-Fatihah kemudian ruku' yang lamanya sedang, tidak terlalu panjang. Kemudian i'tidal yang lamanya sedang, tidak memanjangkannya untuk makmum.

Demikian pula sujudnya, semua panjangnya sama dan hendaknya dilakukan dengan tuma'ninah dengan lama cukupan dan tidak tergesa-gesa, dan tidak mengkhususkan sujud terakhir dengan lama waktu melebihi sujud lainnya karena tidk adanya dalil yang memerintahkannya. Hanyasanya yang diperintahkan adalah TUMA'NINAH dan TIDAK TERGESA-GESA di .... (dalam mengerjakan seluruh amalan sholat).  Hendaknya ketika berdiri, dia khusyu' membaca ayat dan tidak tergesa-gesa. Hendaknya ketika ruku', dia khusyu' dan tidak tergesa-gesa. Hendaknya ketika i'tidal setelah ruku', dia tuma'ninah dan tidak tergesa-gesa. Demikian pula yang dilakukan dalam sujud dan diantara dua sujud. Hendaknya ia jadikan (lama waktu) dalam sholatnya mirip-mirip (seimbang) sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi -'alaihish-sholaatu wassalaam."

Kesimpulan

🔸 Kita diperintahkan sholat sebagaimana tata cara Nabi sholat

🔸 Tidak ada riwayat/keterangan bahwa Nabi hanya memperlama/memperpanjang salah satu ruku’nya atau sujudnya saja. Justru yang ada riwayat lamanya Nabi rukuk dan sujud hampir sama.

🔸 Jangan membiasakan diri atau tinggalkan kebiasaan memperlama sujud di rokaat terakhir karena dikhawatirkan hal itu bisa terjatuh perkara bid'ah. Berhati-hatilah.. karena perkara yang hukum asalnya disyari'atkan pun bisa berubah menjadi perkara bid'ah.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Kamis, 12 Juni 2025

Tunjukkan Burhan ( Bukti Kebenaran ) Kalian Jika Kalian Orang Yang Benar


 


Tunjukkan Burhan ( Bukti Kebenaran ) Kalian Jika Kalian Orang Yang Benar

.... قُلْ هَاتُوْا بُرْهَانَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ ۝١١١ ( البقرة : ١١١ )


🔸 Dalil dari Kitabullah dan Hadits Shahih ataupun Al-Ijma'
🔸 Faham Salafush Sholih berupa kalam generasi Salafush Sholih (para Shahabat, Tabi'in ataupun Tabi'ut Tabi'in) ataupun pengamalan As-Salaf
🔸 Kalam para aimah Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah
🔸 Kitab para imam ataupun para ulama Ahlus-Sunnah  Wal-Jama'ah
🔸 Berhakim kepada Allah dengan mubahalah secara langsung di dunia kemudian di Akhirat.

Sekedar Pengakuan Belaka Tanpa Hujjah Dan Burhan.. Itu Tidak Cukup !


 


Sekedar Pengakuan Belaka Tanpa Hujjah Dan Burhan.. Itu Tidak Cukup !


🔸 Ketahuilah.. banyak orang ataupun hizb yang mengaku berada di atas millah dan madzhab Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah, mengikuti manhaj Salafus Sholih, ataupun mengklaim di atas kebenaran. Namun pengakuan mereka ini tidak dapat diterima begitu saja apabila tdak disokong hujjah dan burhan.

🔸 Manusia zhalim dan nyata-nyata kafir semisal Fir'aun pun mengklaim menunjukkan jalan yang benar, dimana Allah berkalam tentangnya :

.... قَالَ فِرْعَوْنُ مَآ اُرِيْكُمْ اِلَّا مَآ اَرٰى وَمَآ اَهْدِيْكُمْ اِلَّا سَبِيْلَ الرَّشَادِ ۝٢٩

".... Fir’aun berkata: “Aku tidak mengemukakan kepadamu, melainkan apa yang Aku pandang baik; dan Aku tiada menunjukkan kepadamu selain jalan yang benar”. (QS Ghaafir : 29). Bahkan Iblis (syaithan) pun mengaku dirinya termasuk para penasihat sebagaimana dikisahkan dalam QS. Al-A'raf : 21

وَقَاسَمَهُمَآ اِنِّيْ لَكُمَا لَمِنَ النّٰصِحِيْنَۙ ۝٢١

🔸 Sekiranya pengakuan belaka itu dibenarkan, maka pengakuan Fir'aun dan syaithan tentu bermanfaat, diterima, dan benar. Demikian juga Yahudi dan Nashrani mengklaim bahwa surga itu hanya khusus bagi mereka saja, sebagaimana yang dikalamkan Allah tentangnya :

وَقَالُوْا لَنْ يَّدْخُلَ الْجَنَّةَ اِلَّا مَنْ كَانَ هُوْدًا اَوْ نَصٰرٰىۗ تِلْكَ اَمَانِيُّهُمْۗ قُلْ هَاتُوْا بُرْهَانَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ ۝١١١

Dan mereka (Yahudi dan Nashrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nashrani”. demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”.(QS. Al-Baqoroh : 111)

Sabtu, 07 Juni 2025

Hati-Hati Dalam Menjelaskan Makna Shifat Ma'iyyah ( الْمَئِيَّة = Kebersamaan ) Allah


 

Hati-Hati Dalam Menjelaskan Makna Shifat Ma'iyyah ( الْمَئِيَّة = Kebersamaan ) Allah


Jika ada yang mengatakan :
1️⃣ "Allah bersama makhluk itu berarti Allah berada dimana-mana"
2️⃣ "Allah ber-istawa di atas 'Arsy. Yang bersama makhluk HANYA ilmunya"
3️⃣ "Dzat Allah berada di atas 'Arsy, HANYA ilmunya yang bersama makhluk"

Ketiga ucapan tersebut sama-sama batil. Ucapan 1️⃣ berarti menafikan Allah itu Al-'Aliy dan shifat Al-'Uluw (Maha Tinggi). Adapun ucapan 2️⃣ dan 3️⃣ itu menunjukkan kebersamaan Allah dengan makhluq hanya ilmunya. Padahal Ilmu termasuk Shifat Allah yang tidak mungkin terpisah dari Dzat Allah.


Makna Ma'iyyah Allah Yang Benar

"Allah ber-istiwa di atas 'Arsy, sedang (namun) Ilmu-Nya meliputi seluruh makhluq."
Itu artinya walau Allah Al-'Aliy yang memiliki shifat Al-'Uluw (Maha Tinggi) dan ber-istawa di atas 'Arsy, namun Allah Maha Mengetahui segenap makhluq atau apa-apa yang terjadi di langit dan bumi. Itulah makna Ma'iyyah Allah. Karena Shifat Ma'iyyah Allah itu beda dengan ma'iyyah makhluq.

.... لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌۚ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ ۝١١ ( الشورى : ١١ )

Tujuan, Hikmah dan Manfaat Sholat

  Tujuan, Hikmah dan Manfaat Sholat Shalat merupakan tiang agama yang memiliki dimensi spiritual, mental, hingga fisik. Berikut adalah penj...