Jumat, 30 Mei 2025

Tafsir Ibnu Katsir Terkait QS. An-Najm : 39




Tafsir Ibnu Katsir Terkait QS. An-Najm : 39
وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ۝٣٩


﴿وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى﴾ أَيْ: كَمَا لَا يُحْمَلُ عَلَيْهِ وِزْرُ غَيْرِهِ، كَذَلِكَ لَا يُحَصِّلُ مِنَ الْأَجْرِ إلا ما كسب هو لنفسه. ومن وهذه الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ اسْتَنْبَطَ الشَّافِعِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ، وَمَنِ اتَّبَعَهُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لَا يَصِلُ إِهْدَاءُ ثَوَابِهَا إِلَى الْمَوْتَى؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَلِهِمْ وَلَا كَسْبِهِمْ؛ وَلِهَذَا لَمْ يَنْدُبْ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أُمَّتَهُ وَلَا حَثَّهُمْ عَلَيْهِ، وَلَا أَرْشَدَهُمْ إِلَيْهِ بِنَصٍّ وَلَا إِيمَاءٍ، وَلَمْ يُنْقَلْ ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، وَلَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُونَا إِلَيْهِ، وَبَابُ الْقُرُبَاتِ يُقْتَصَرُ فِيهِ عَلَى النُّصُوصِ، وَلَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِأَنْوَاعِ الْأَقْيِسَةِ وَالْآرَاءِ، فَأَمَّا الدُّعَاءُ وَالصَّدَقَةُ فَذَاكَ مُجْمَعٌ عَلَى وُصُولِهِمَا، وَمَنْصُوصٌ مِنَ الشَّارِعِ عَلَيْهِمَا.
وَأَمَّا الْحَدِيثِ الَّذِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم: "إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: مِنْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ، أَوْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ مِنْ بَعْدِهِ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ"(٧) ، فَهَذِهِ الثَّلَاثَةُ فِي الْحَقِيقَةِ هِيَ مِنْ سَعْيِهِ وَكَدِّهِ وَعَمَلِهِ، كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ: "إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ"(٨) .
📚 تفسير ابن كثير

🔸 Salah seorang ulama madzhab Asy-Syafi’i, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata :
"Mengenai kalam Allah Ta’ala, { وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى } Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”, Yaitu sebagaimana tidak dibebankan kepadanya dosa orang lain, maka demikian pula dia tidak memperoleh pahala kecuali dari apa yang diupayakan oleh dirinya sendiri.
Dari ayat ini imam Asy-Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang Shahabat Nabi -radhiyallahu ‘anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. "Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih" (Jika amalan tersebut baik, tentu para Shahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah qurobat (amal taqorrub) hanya terbatas pada nash-nash syari'at, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Akan tetapi berkenaan dengan do’a dan shadaqah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan nash dari syariat yang menyatakannya.
Adapun mengenai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya, dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah telah bersabda:
"Apabila manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu anak saleh yang mendoakannya, atau shadaqah jariyah sesudah kepergiannya atau ilmu yang bermanfaat." Ketiga macam amal ini pada hakikatnya dari hasil jerih payah yang bersangkutan dan merupakan buah dari kerjanya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:
"Sesungguhnya sesuatu yang paling baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil upayanya dan sesungguhnya anaknya merupakan hasil dari upayanya."
📚 Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir.


Menghadiahkan Amal Sholih Untuk Orang Mati, Apa Pahalanya Sampai ?

 


Menghadiahkan Amal Sholih Untuk Orang Mati, Apa Pahalanya Sampai ?

🔸 Para ulama berbeda pendapat terkait dengan menghadiahkan amal shalih kepada orang yang sudah mati, apakah sampai pahalanya? Ada dua pendapat,
1⃣ Pendapat pertama, bahwa semua amal shalih yang dihadiahkan kepada mayat akan sampai kepadanya, di antaranya bacaan Al-Qur’an, puasa, shadaqah, shalat dan ibadah-ibadah lainnya. Sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Hanafi, madzhab Ahmad dan juga Ibnu Taimiyyah Al-Hanbali.
2⃣ Pendapat kedua, bahwa tidak sampai amal shalih apapun kepada mayat kecuali ada dalil bahwa amal itu sampai ke mayat. Sebagaimana yang masyhur pendapat madzhab Malik dan madzhab Asy-Syafi'i. Dalam kitab al-Adzkar imam an-Nawawi (w. 676 H), mengatakan bahwa yang masyhur dari madzhab Asy-Syafi’i adalah pahala tidak sampai.

فالمشهور من مذهب الشافعي وجماعة أنه لا يصل

Dalilnya adalah kalam Allah :

 وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى  (سورة النجم: 39)

“Dan tidak ada (pahala) bagi manusia kecuali apa yang diusahakannya,” (QS. An-Najm: 39).
Telah wafat paman Nabi Hamzah radhiallahu anhu, istri beliau Khadijah dan tiga putri beliau. Tidak ada riwayat bahwa Nabi membacakan Al-Qur’an, puasa, dzikir atau shalat untuk mereka.

🔸 Andai pendapat yang benar itu pendapat pertama, maka hendaknya perkara tersebut janga dijadikan kebiasaan dengan menetapkan hari tertentu ataupun tata cara tertentu kemudian dijadikan sebuah syi'ar. Karena perkara yang hukum asalnya disyari'atkan pun bisa menjadi perkara bid'ah.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين


Rabu, 28 Mei 2025

1 Dzulhijjah 1446 H Bertepatan Rabu, 28 Mei 2025 M




1 Dzulhijjah 1446 H Bertepatan Rabu, 28 Mei 2025 M


Alhamdulillah.. Berdasarkan hasil ru'yatul hilal 1 Dzulhijjah 1446 H insya Allah bisa serempak bertepatan hari Rabu, 28 Mei 2025 M.

Hilal dilaporkan terlihat di Sabang, Banda Aceh dll.

Hari Arafah 9 Dzulhijjah 1446 H bertepatan hari Kamis, 5 Juni 2025 dan 'Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H bertepatan hari Jum'at, 6 Juni 2025.

Info tambahan :





Jumat, 23 Mei 2025

Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah Mencintai Dan Meyakini Para Shahabat Nabi Dijamin Jannah

Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah Mencintai Dan Meyakini Para Shahabat Nabi Dijamin Jannah

 

Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah Mencintai Dan Meyakini Para Shahabat Nabi Dijamin Jannah


🔸 Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencintai seluruh para Shahabat Nabi dan meyakini bahwa mereka yang dijamin masuk Surga,  Diantara dalil yang menjelaskan hal itu adalah kalam الله Ta'ala :

وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًاۗ ذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ۝١٠٠

100. Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung. (QS. At-Taubah : 100)

🔸 Ahlus-Sunnah juga meyakini bahwa para Shahabat Nabi lebih utama dibanding orang-orang yang datang setelah mereka. Rasûlullâh bersabda :

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

"Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Shahabat), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi’in), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi’ut Tabi’in)." (HR. Al-Bukhari-Muslim)



Senin, 19 Mei 2025

Di Antara Tanda Kehidupanmu Baik Sehingga Wajib Bersyukur


 

Di Antara Tanda Kehidupanmu Baik Sehingga Wajib Bersyukur


1. Bisa beribadah dan beramal shalih dengan keimanan, ikhlash serta di atas ilmu,
2. Diberi ilmu nafi' (yang bermanfaat),
3. Bisa makan hari ini dan memiliki air bersih yang cukup,
4. Memiliki pakaian bersih dan layak pakai untuk menutup aurat,
5. Diberi kesehatan tubuh dan bisa bekerja,
6. Memiliki tempat tinggal yang layak untuk berteduh dan melindungi diri,
7. Diberi tabiat jujur dan tidak dusta,
8. Memiliki teman sejati atau seseorang yang peduli kepadamu,
9. Diberi nikmat bisa bernafas tanpa tabung oksigen ataupun tanpa keluhan.

Nikmat tersebut wajib kita syukuri yang mana tidak semua orang memilikinya..

فَبِاَيِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ ۝١٣

"Maka, nikmat Rabb (Tuhan)-mu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)?"

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين



Sabtu, 17 Mei 2025

Gelar "Al-Ustadz" ( الأستاذ ) Itu Bukan Termasuk Sunnah


 

Gelar "Al-Ustadz" ( الأستاذ ) Itu Bukan Termasuk Sunnah


🔸 Kata "al-ustadz" ( الأستاذ ) itu bukan berasal dari bahasa Arab, tapi berasal dari bahasa Persia yang diserap ke dalam bahasa Arab atau bahasa serapan. Yang artinya guru, pengajar atau orang yang menguasai suatu ilmu dan mengajarkannya.

🔸 Kalaupun benar hukum asal laqob ataupun gelar "ustadz" itu mubah (boleh), maka tetap hati-hatilah penggunaannya karena perkara yang hukum asalnya mubah pun bisa menjadi bid"ah. Apabila perkara tersebut dianggap termasuk sunnah ataupun memiliki keutamaan. Sehingga bagi siapa yang tidak mau menyebut gelar "ustadz" maka hal itu mereka anggap tercela.

🔸 Laqob atau gelar itu bukan tolok ukur kemuliaan dan ketaqwaan. Para Shahabat Nabi justru biasa menyebut gurunya dengan cukup nama kunyah. Kemudian kalau kalian mengikuti pengajian seorang 'alim yang paling beradab sekalipun kalau membaca hadits maka kalian akan dengarkan menyebutkan nama Shohabat semisal:

“عن أبي بكر، أو عن عمر، أو عن عثمان”.

Para Salaf pada umumnya gunakan istillah syaikh atau mu'allim. Penyebutan istilah ini tiada khilaf.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Rabu, 14 Mei 2025

Hukum Kencing Dan Kotoran Hewan


 

Hukum Kencing Dan Kotoran Hewan


🔸 Imam Asy Syaukani menyatakan,

أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ

“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 57)
🔸Kencing dan kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, sebagian besar salaf berpendapat bahwa ia tidaklah najis. Yang berpendapat ia najis tidak memiliki dalil syar’i. (Lihat Majmu’ Fatawa, 21/613)
🔸 Kencing dan kotoran setiap hewan yang haram dimakan (keledai, anjing, dan kucing) dihukumi najis. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Mas’ud berikut.

أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ

“Nabi  bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau  lantas bersabda, ‘Carikanlah tiga buah batu untukku.’ Kemudian aku mendapatkan  dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau  lantas bersabda, ‘Kotoran itu rijs (termasuk najis).’” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 70, 1:39)
🔸 Pendapat 4 Madzhab
Ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.
Sedangkan ulama Hanafiyah, pendapat madzhab Syafi’i, seluruh kontoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan.
🔸 Kesimpulannya, hukum asal segala sesuatu itu suci. Kotoran hewan yang haram dimakan itu najis sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Berhati-hatilah Terhadap Hadits Palsu dan Amalan Yang Tidak Disyariatkan

Berhati-hatilah Terhadap Hadits Palsu dan Amalan Yang Tidak Disyariatkan وَهَكَذَا كَثِيرٌ مِمَّنْ صَنَّفَ فِي فَضَائِلِ الْعِبَادَاتِ، وَف...