Tanggal 16 Syawwal 1447 H ( 04-04-2026 )
Sabtu, 04 April 2026
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Gambar Ilustrasi Fase Bulan Maret dan April 2026
Gambar Ilustrasi Fase Bulan Maret dan April 2026
๐ธ Ayyamul Bidh bulan Ramadhon 1447 terjadi pada malam tanggal 2, 3, dan 4 Maret 2026.
๐ธ 3 Maret 2026 (malam tanggal 4 April) atau malam tanggal 15 Ramadhan 1447 H terjadi gerhana Bulan
๐ธ Hilal 1 Syawwal 1447 bertepatan tanggal 20-03-2026.
๐ธ Ayyamul Bidh 13, 14 dan 15 Syawwal 1447 bertepatan malam Rabu s.d Jum'at atau tanggal 1, 2 dan 3 April 2026.
๐ธ Malam Sabtu sudah memasuki tanggal 16 Syawwal 1447 H.
๐ธ Ayyamul Bidh Vs Malam Tanggal 16
Tanggal 13 bentuk Bulan mulai membulat ๐ dan umumnya sudah terbit 1 jam-an sebelum Maghrib.
Tanggal 14 bentuk Bulan ๐ Purnama pertama. Pada waktu awal Maghrib dan Shubuh posisi Bulan cukup tinggi sehingga lebih mudah dilihat daripada tanggal selainnya.
Tanggal 15 bentuk Bulan ๐ Purnama dan umumnya awal Maghrib Bulan masih cukup rendah sehingga sulit dilihat.
Tanggal 16 walau bentuk Bulan masih cukup bulat, tapi pertengahan Maghrib Bulan masih dibawah ufuq, sehingga awal malam gelap dan bukan termasuk Ayyyamul Bidh.
Rabu, 01 April 2026
Puasa ๏ทบ di Zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin dengan Ittihadul Matholi'
Puasa ๏ทบ di Zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin dengan Ittihadul Matholi'
๐ธ Puasa Ramadhan dan Puasa Arofah di zaman Nabi ๏ทบ, Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib dengan Ittihadul Matholi' (kesatuan mathla') yaitu apabila terbukti ada yang melihat hilal di sebuah negeri maka itu berlaku untuk seluruh kaum muslimin yang mendengar kabar tersebut. Nabi ๏ทบ bersabda :
ุตُูู
ُูุง ِูุฑُุคَْูุชِِู ، َูุฃَْูุทِุฑُูุง ِูุฑُุคَْูุชِِู
“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perintah "shumu" (berpuasalah kalian) menggunakan bentuk jamak yang mencakup seluruh umat Islam. Jika satu orang atau satu penduduk wilayah telah melihat hilal, maka "umat" secara kolektif dianggap telah melihatnya.
๐ธ Pada zaman Umar bin Khathab wilayah Islam meliputi jazirah Arab, Syam, Persia, Mesir, dan Asia Tengah. Namun tidak ditemukan catatan sejarah (naskah atau atsar) yang menunjukkan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman, atau Ali menerapkan Ikhtilaful Matholi’. Pada periode ini, otoritas penentuan awal bulan berada sepenuhnya di tangan Khalifah di Madinah, dan seluruh wilayah yang mendengar kabar tersebut wajib mengikutinya. Hingga akhir masa Ali bin Abi Thalib, tidak ditemukan catatan autentik (atsar) yang menyebutkan bahwa satu wilayah sengaja berpuasa beda hari dengan wilayah lain karena alasan "perbedaan mathla'".
๐ธ Ikhtilaful Matholi' baru tercatat ada di zaman Muawiyyah sebagaimana hadits Kuraib. Itupun Ibnu Abbas justru menyelisihi hasil rukyat pemerintah pusat di Syam yang dipimpin Muawwiyah. Sehingga itu bukan hujjah.
Jika Menjumpai Ikhtilaf (perselisihan termasuk terkait Puasa), Maka Berpeganglah dengan Sunnah Nabi dan Sunnah Khulafaur Rasyidin
Sabtu, 21 Maret 2026
Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ?
Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ?
1⃣ Allah dan Rasul-Nya Lebih Berhak Untuk Kita Taati
2⃣ Tidak Ada Ketaatan dalam Perkara Maksiat
3⃣ Ittihadul Matholi'/Wihdatul Matholi' (penyatuan mathla') itu lebih kuat dalilnya dibanding Ikhtilaful Matholi' sebagaimana pendapat Jumhur Ulama' Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah.
4⃣ Pendapat Ulama Salafush-Sholih yang didukung dalil, lebih berhak didahulukan daripada fatwa sebagian ulama Muta'akhirin.
Terlebih lagi jika ada fatwa ulama mutaakhirin lain yang menyelisihi fatwa ulama tersebut.
5⃣ Fenomena alam seperti Ijtima' (Konjungsi), Gerhana Matahari, Istiqbal, Gerhana Bulan ataupun Ayyamul Bidh itu terjadi secara serempak dan global.
Walau hilal๐ tidak bisa disaksikan di semua wilayah, tapi keadaan Bulan ๐ (terutama tanggal 14 dan 15) pada waktu Ayyamul-Bidh umumnya bisa disaksikan mayoritas penduduk bumi yang berakal sehat dan tidak rabun matanya ataupun buta hatinya. Bulan berada di atas langit sejak awal malam sampai akhir malam. Sebaliknya tanggal 16 ketika pertengahan Maghrib Bulan masih di bawah ufuq sehingga langit gelap.
6⃣ Ittihadul Matholi' itu lebih baik dan mashlahatnya lebih besar daripada ikhtilaful matholi' untuk menjaga persatuan kaum muslimin.
7⃣ Kalender Hijriyyah itu lazimnya hanya satu kalender yang sinkron di seluruh dunia
Belum lagi terkait Lailalatul Qadar waktunya semalam dan tidak berbilang tanggalnya. Demikian juga Puasa Arofah yang ada kaitan dengan Wukuf di Arofah.
8⃣ Pemerintah prakteknya menyelisihi prinsip Rukyatul Hilal Hakiki
9⃣ Imam Malik melarang mengikuti umaro' yang memutuskan perkara tersebut dengan bersandar hisab
๐ Ketika Daulah Fathimiyyah (Syiah) menggunakan Hisab, maka Ahlus-Sunnah tidak mau mengikutinya.
Catatan : Untuk orang-orang yang mengaku Salafi.. ketahuilah jika orang-orang yang mengaku Salafi di Indonesia secara garis besar ada 7 versi, maka setidaknya ada satu versi yang tetap mengikuti ittihadul matholi'. Jadi tidak ada ijma' Salafi. Versi Salafi yang menolak Ittihadul Matholi' pada umumnya para pelaku dosa besar yang mujahir ataupun bermaksiat terang-terangan. Menghalalkan tafarruq mengadakan sholat Jum'at sendiri, mendirikan jam'iyyah/muassasah, menghalalkan wanita merantau (mondhok) tanpa mahrom, pondhok anak kecil tanpa hadhinah yang sah, Ash-Shuwar makhluk bernyawa, tasawwul (minta-minta/penggalangan dana untuk hizb), tanzhim hizbiyyah dan perkara bid'ah/kemaksiatan lainnya.
Langganan:
Komentar (Atom)
Keunggulan dan Kehebatan Bahasa Arab: Sang Raja Kosakata Dunia
Keunggulan dan Kehebatan Bahasa Arab: Sang Raja Kosakata Dunia Dalam konteks keagamaan dan linguistik tradisional, banyak ulama berpendapa...
-
Wahai Ahlul-Ahwa'.. Fahami dan Bertaubatlah Sebelum Terlambat! SubhanaAllah.. Ketahuillah tidak ada ayat ataupun hadits shahih yang me...
-
Revisi : https://teguhakhirblora.blogspot.com/2023/04/rukun-tauhid-ingkar-thoghut-dan-beriman.html?m=1 Rukun Tauhid "Ingkar Thoghut Da...
-
Hukum Jidal (Debat/Berbantahan) Ada Yang Tercela Dan Terpuji Dalam perkara jidal (berbantahan), Ahlus Sunnah Wal Jama'ah juga p...

















