Minggu, 31 Desember 2023

Hukum Jidal (Debat/Berbantahan) Ada Yang Tercela Dan Terpuji





 


Hukum Jidal (Debat/Berbantahan)
Ada Yang Tercela Dan Terpuji


     Dalam perkara jidal (berbantahan), Ahlus Sunnah Wal Jama'ah juga pertengahan antara ghuluw dan tafrith. Segala bentuk jidal (berbantahan) hukum asalnya hendaknya dijauhi atau kita tinggalkan. Kecuali jidal/debat untuk tujuan hajat syar'i dan dibenarkan syari'at dengan mempertimbangkan mashlahat dan mafsadat. Termasuk jidal yang tercela dan dilarang syari'at, diantaranya :
- semua bentuk jidal/perdebatan yang bisa menimbulkan mafsadat lebih besar daripada mashlahatnya,
-  memperdebatkan perkara agama yang sudah jelas dan tidak butuh diperdebatkan,
- jidal tanpa dasar ilmu dan dalil,
-  jidal dalam perkara dunia atau perkara pribadi sehingga akibatnya bisa menimbulkan permusuhan,
- jidal ketika haji,
- berbantahan dengan ahlul ahwa' (orang yang lebih mendahulukan hawa nafsu daripada dalil)
- berbantahan dengan ahli kalam,
- berbantahan dengan orang yang sangat bodoh dan tidak paham terhadap syari'at,
- perdebatan dalam perkara yang tidak diketahui oleh orang-orang yang berdebat,
- berdebat dan duduk bersama ahli zaigh (yang condong kepada kesesatan, ahli bid’ah)
- debat kusir yang tidak ada habisnya, sia-sia dan tiada manfaatnya,
- perdebatan dalam mutasyabih dari Al-Qur’an atau semua bentuk perdebatan tanpa niat yang baik dan yang semisalnya.

     Banyak dalil dan perkataan para Salaf yang melarang jidal/perdebatan dalam perkara tersebut.


Jidal Mengajak Kepada Jalan Allah, Membantah Kebatilan Dan Kesesatan Termasuk Tanda Kecintaan Terhadap Agama Allah, Disyari'atkan Dan Terpuji

     Adapun jidal (perdebatan) jika tujuannya semata-mata untuk menasihati, mengajak kepada kebaikan, membantah kebatilan, menampakkan kebenaran dan menjelaskannya, yang dilakukan oleh seorang yang berilmu dengan niat yang baik dan konsisten dengan adab-adab (syar’i) sebagaimana yang diajarkan dan diamalkan para Salafush Sholih, maka perdebatan seperti ini terpuji. Allah Ta’ala berfirman :

{ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (125) }

"Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan al-mauzhoh al-hasanah(nasihat/pelajaran yang baik), dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabb-mu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesal dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk."  (QS. An-Nahl :125)

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik.” (QS. Al-‘Ankabut : 46)

قَالُوا يَانُوحُ قَدْ جَادَلْتَنَا فَأَكْثَرْتَ جِدَالَنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ

“Mereka berkata: “Hai Nuh, sesungguhnya kamu telah berbantah dengan kami, dan kamu telah memperpanjang bantahanmu terhadap kami, maka datangkanlah kepada kami azab yang kamu ancamkan kepada kami, jika kamu termasuk orang-orang yang benar”. (QS. Hud : 32)
    
     Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah berkata:

«مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلا عَلَى النَّصِيحَةِ» [آداب الشافعي ومناقبه لابن أبي حاتم]

“Aku tidak berdebat dengan seseorang kecuali dengan niat memberi menasehati”. Beliau juga mengatakan :

وَاللَّهِ، مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا، فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ [آداب الشافعي ومناقبه لابن أبي حاتم]

“Demi Allah, tidaklah aku berdebat dengan seseorang melainkan berharap akulah yang keliru.” (lihat Adab Asy-Syafi’iy karya Ibnu Abi Hatim)

قال شيخ الإسلام ابن تيمية -رحمه الله- : "هذه الأمة ولله الحمد لم يزل فيها من يتفطن لما في كلام أهل الباطل من الباطل ويرده"
( مجموع الفتاوى | ٢٣٣/٩)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: " Umat ini dan segala puji hanya bagi Allah, senantiasa ada di dalamnya orang-orang yang memahami dan membantah kebatilan yang ada pada ucapan ahlu batil".
(lihat Majmu' al-Fatawa / 9 - 233)

     Maka serulah mereka untuk menyembah Allah, dan janganlah kamu merasa kecewa (bersedih hati) terhadap orang yang sesat di antara mereka. Karena sesungguhnya bukanlah tugasmu memberi mereka petunjuk. Sesungguhnya tugasmu hanyalah menyampaikan, dan Allah yang akan menghisab. Dalam ayat yang lain disebutkan oleh firman-Nya: {إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ}"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi." (Al-Qashash: 56). Allah juga berfirman : {لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ}"Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk." (Al-Baqarah: 272)

Kesimpulan Dan Penutup


■  Jidal (berbantahan) hukum asalnya dilarang dan tercela, kecuali jidal yang diperintahkan syari'at seperti mengajak ke jalan Allah. Tentunya dengan adab syar'i serta pertimbangkan mashlahat dan mafsadat. Sebagaimana dicontohkan para nabi.

■  Jauhi jidal secara langsung dengan ahlu ahwa' ataupun ahlu bid'ah kecuali darurat dan memiliki mashlahat lebih besar. Untuk membantah ahlu bid'ah tidak harus jidal secara langsung, tapi bisa menulis bantahan (rudud) lewat tulisan.

■  Tinggalkan segala bentuk jidal jika tanpa tujuan baik dan tidak bermanfaat.

■  Hindari jidal dalam perkara pribadi atau perkara dunia jika akibatnya bisa menimbulkan permusuhan atau menimbulkan mafsadat lebih besar daripada mashlahat. Seperti jidal terkait ilmu pertanian, ilmu peternakan dan semisal. Misal ada yang menuduh madu kita palsu, maka tidak perlu jidal sehingga sampai berseteru atau musuhan. Cukup bantah seperlunya saja dan bersabar. Karena jika kita meninggalkan jidal semacam ini dalam posisi benar dan kita milih sabar, maka janji Allah akan membangunkan kita rumah di tengah Surga. Sehingga untuk perkara dunia tidak perlu menantang berhakim kepada Allah.
Demikian juga misal ada yang komentar tentang tanaman Indigofera. Maka tidak usah banyak kita tanggapi atau mengucapkan  semisal ini : " Kamu sudah pernah menanam Indigofera? Jika nanam saja belum pernah jangan sok tahu.?"
Karena itu semua termasuk jidal yang mafsadatnya lebih besar daripada mashlahat.

■  Allah Ta'ala telah menyebutkan bahwa Islam itu agama yang wasath yaitu pertengahan antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan tafrith (meremehkan). Allah Ta'ala berfirman :

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

"Dan demikianlah Kami telah menjadikan kamu, umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas perbuatan kamu." (QS. Al-Baqarah: 143). Semua syari’at baik i’tiqad (keyakinan), ibadah maupun muamalah dibangun di atas konsep ini.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Sisi Kesamaan Jam'iyyat/Muassasah/Majmu'ah Yang Mengklaim Salafiyyah Dengan Jam'iyyat/Muassasah/Organisasi Yang Mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah





 

Sisi Kesamaan Jam'iyyat/Muassasah/Majmu'ah Yang Mengklaim Salafiyyah Dengan Jam'iyyat/Muassasah/Organisasi Yang Mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah



     Di media sosial beredar talbis untuk menutupi keburukan dan menampakkan kebaikan, dengan mengedarkan semacam syubhat semisal :

" Oleh karna itu , dalam dakwah salafiyyah tidak ada:
• Ketua umum salafi
• Salafi cabang Jakarta, Jogya, Padang dsb
• Tata tertib salafi
• Alur kaderisasi salafi
• Tidak ada muasisi ( tokoh pendiri ) salafi
• Tidak ada pendiri salafi melainkan Allah dan rasul'nya.
• tidak ada AD'ART salafi melainkan qur'an dan sunnah dengan pemahaman para sahabat. "

     Maka sebagai tanggapan kita katakan :
(1) Manhaj para nabi, manhaj para Shahabat, manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah ataupun manhaj Salaf memang tidak ada ketua ataupun muassis. Akan tapi yang menjadi permasalahan adalah sekumpulan orang/jam'iyyah/muassasah/majmu'ah yang mengklaim Salafiyyah sebagaimana banyak jam'iyyat/organisasi yang mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah tanpa burhan dan hujjah.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang  yang bersaudara." (QS Ali Imran:103)

(2)  Orang-orang yang mengklaim mengikuti manhaj Salaf umumnya banyak yang mendirikan jam'iyyah/mu'assasah/majmu'ah sebagaimana banyak jam'iyyat/organisasi di dunia yang mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Semua jam'iyyat/muassasah/majmu'ah/organisasi tersebut umumnya mengklaim "Ahlus Sunnah Wal Jama'ah atau mengikuti manhaj Salaf."

(3)  Jam'iyyat/muassasah/yayasan/organisasi Salafiyah seperti : yayasan Al Sofwa Jakarta, At Turots Al Islamy Jogja, Qolbun Salim Malang, Darul Atsar Al-Islami Gresik, Imam Syafi'i Blora dan semisal. Mereka semua memiliki ketua dan pendiri sebagaimana jam'iyyah Muhammadiyyah, NU, PERSIS, Al Irsyad, IM, HT dan semisal yang umumnya juga mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Meski faktanya juga memiliki ketua dan pendiri dari jenis manusia. Bahkan jam'iyyah NU yang mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah juga memiliki banyak pondhok Salafiyyah. Mereka juga bisa mengatakan "Ahlus Sunnah Wal Jama'ah tidak ada ketua dan muassis. Adapun jam'iyyah/organisasi itu didirikan hanya wasilah dakwah". Jika realitanya demikian, apa bedanya.??

(4)  Semua jam'iyyah, muassasah dan organisasi yang mengklaim Salafiyyah ataupun semua jam'iyyah/organisasi yang mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah setahu kita sama-sama memiliki ketua, muassis, tata tertib ataupun tanzhim yang menuntut ketaatan, 'iqab bagi yang melanggar, kaderisasi dsb.

(5)  Semua jam'iyyat, mu'assasah dan organisasi yang mengklaim Salafiyyah ataupun Ahlus Sunnah Wal Jama'ah umumnya membolehkan iftiraq/berpecah belah mengadakan sholat Jum'at sendiri. Padahal yang berhak mengadakan sholat Jum'at dan sholat 'Id adalah umara' (pemimpin yang sah). Kemudian kaum muslimin sholat di belakangnya sebagai bentuk ketaatan kepada umaro' sebagaimana disebutkan dalam Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah ataupun Ushulus Sunnah.

(6)  Semua jam'iyyat, muassasah, majmu'ah dan organisasi Salafiyyah ataupun semua jam'iyyat/organisasi yang mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah tanpa hujjah dan burhan pada umumnya menyelisihi Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah ataupun ushul Sunnah. Mengadakan banyak bid'ah (bid'ah jam'iyyah, panti hadhanah (TN/TB), iftiraq mengadakan sholat Jum'at sendiri, tanzhim yang menuntut ketaatan para pengikutnya dll) serta menghalalkan beragam kemaksiatan (shuroh/gambar makhluk bernyawa/foto dan video, tasawwul/mengemis untuk kepentingan hizbiyyah, minta imaroh dan wilayah kepada umaro' dsb)

(7)  Al wala' wal baro zhohirnya dibangun tidak karena Allah atau tidak berdasarkan ketaatan dan kemaksiatan. Dalam arti apabila ada orang yang zhohirnya taqwa sekalipun jika mengingkari penyimpangan dan kesesatan mereka, maka akan dibaro' atau dibenci. Sebaliknya terhadap orang fasiq ataupun mubtadi' apabila mendukung jam'iyyah/muassasah/majmu'ah/organisasi mereka, maka akan mereka muliakan.? Kemudian antar jam'iyyah dan muassasah Salafiyyah beragam versi atau Salafiyyun aneka warna itu realitanya juga berpecah-belah dan saling tahdzir ataupun tabdi' mulai pemimpin (kepala) sampai para pengekor (kroco-kroconya). Sebagaimana juga terjadi perpecahan semua jam'iyyat/perkumpulan/organisasi yang mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Meski kebanyakan dari mereka mengklaim jam'iyyah yang didirikan itu bernuansa "Al Jama'ah", sebagaimana klaim dari jam'iyyah PERSIS. Jika demikian apa bedanya.??

     Maka insya Allah sungguh tepat jika syaikh Muqbil Al Wadi'i, syaikh Yahya Al Hajuri, syaikh Salim Al Hilali dan para ulama yang sejalan menghukumi "semua jam'iyyah itu hizbiyyah" berdasarkan burhan dan hujjah serta termasuk bid'ah sesat karena menyelisihi Kitabullah dan As Sunnah serta manhaj Salafush Sholih.

     Kemudian pada umumnya para pembela jam'iyyah, muassasah, organisasi dan semisalnya memiliki tabiat dan akhlaq dusta, khianat (tidak amanah terutama khianat terhadap ilmu dan amanah Allah), kibr (takabbur kepada Allah dengan menolak al haq dan meremehkan manusia yang menasihatinya) dan cinta dunia (sehingga gemar tasawwul/mengemis untuk kepentingan hizb) yang mana itu semua termasuk sejelek-jelek akhlaq dan bukan tabiat seorang mukmin. Jika realitanya seperti itu maka apa bedanya semua jam'iyyah/muassasah/majmu'ah yang mengklaim mengikuti manhaj Salaf dengan semua jam'iyyah/perkumpulan/organisasi yang mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah tanpa burhan dan hujjah.???

     Silahkan jawab/bantah secara ilmiyyah dengan burhan dan hujjah atau buktikan dengan mubahalah.

قل هاتو برهانكم إن كنتم صادقين

"Katakanlah, datangkanlah burhan kalian jika kalian orang yang shodiq (benar) !"

فَاِنْ لَّمْ يَسْتَجِيْبُوْا لَكَ فَاعْلَمْ اَنَّمَا يَتَّبِعُوْنَ اَهْوَاۤءَهُمْۗ وَمَنْ اَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوٰىهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ࣖ

"Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), maka ketahuilah bahwa mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun? Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim." (QS. Al Qoshosh : 50).

رَبِّ احْكُمْ بِالْحَقِّۗ وَرَبُّنَا الرَّحْمٰنُ الْمُسْتَعَانُ عَلٰى مَا تَصِفُوْنَ

"Ya Robb-ku, berilah keputusan dengan adil. Dan Robb kami Ar Rohman, tempat memohon segala pertolongan atas semua yang kalian katakan.”

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.


Kamis, 28 Desember 2023

Waspadalah Jika Mempergunakan Internet Pertimbangkan Mashlahat Dan Mafsadatnya


 


Waspadalah Jika Mempergunakan Internet Pertimbangkan Mashlahat Dan Mafsadatnya

Dalam Pandanganku Fitnah Internet Bagaikan Thoghut Sebagaimana Fitnah Hawa Nafsu


     Andai diriku tidak bisa mengamalkan pun, insya Allah tetap akan kusampaikan. Jika kurenungkan..fitnah internet ternyata bisa menjadi thoghut sebagaimana fitnah hawa nafsu. Betapa banyak kemaksiatan dan kesesatan timbul disebabkan internet..fitnah gambar makhluk bernyawa, musik, tasawwul, pemahaman sesat dan berbagai kemungkaran yang selalu mengintai. Insya Allah alangkah bahagianya andai diriku bisa tunaikan semua kewajiban (termasuk amar ma'ruf nahi mungkar) tanpa internet..

     Diriku khawatir jika internet bisa menjadi pintu terbesar penyebab dosa yang mengintaiku. Terlebih itu produk orang kafir, sehingga diriku sepatutnya lebih waspada dari makar para syaithan. Walau dalam perkara dunia dan muamalah dengan orang kafir hukum asalnya mubah dan tidak boleh diharamkan..sebagaimana juga hawa nafsu bukan untuk dihilangkan tapi dikendalikan agar tidak menyimpang. Jika mampu mengendalikan hawa nafsu bisa menjadikan manusia lebih mulia dari malaikat dan sebaliknya jika tidak bisa mengendalikan hawa nafsu bisa menjadikan derajat lebih hina daripada hewan ternak..

     Mungkin sebaiknya penggunaan internet (google, WA, facebook, shopee, telegram dsb) kukurangi dan kuminimalkan. Internet insya Allah lebih baik tidak kubiarkan online 24 jam. Diriku berharap tidak ingin membuka/melihat internet melebihi diriku membuka mushaf Al Qur'an dalam sehari. Misal diriku dalam sehari membuka mushaf Al Qur'an 5 kali, maka seharusnya membuka internet kurang dari 5 kali.

     Dan dikecualikan jika untuk tujuan mendapatkan ilmu nafi'/yang bermanfaat. Wa Allahu a'lam. Laa haula wa laa quwwata illa billah..

Rabu, 27 Desember 2023

Bagaimana Menyikapi Celaan Dan Gunjingan Yang Tanpa Hujjah Dan Burhan ?





 

Bagaimana Menyikapi Celaan Dan Gunjingan Yang Tanpa Hujjah Dan Burhan ?

1. Ikhlash Dalam Menjalankan Diinul Qoyyimah (Agama Yang Lurus) Tanpa Peduli Dengan Celaan Dan Tidak Berharap Pujian Dari Manusia

     Allah Ta'ala berfirman :

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

"5. Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlash menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)." (QS. Al Bayyinah : 5)

2.  Sampaikan Agama Allah Dan Kebenaran Secara Terang-terangan

     Ingatlah bahwa orang-orang yang suka mencela dan menggunjing tanpa hujjah dan burhan sebenarnya mereka yang sudah kalah dan derajatnya berada di bawah kita. Allah Ta’ala berfirman :

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ

“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)

فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ

“Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum: 60)

3.  Bersabar Atas Ucapan Yang Mereka Katakan

     Allah Ta’ala berfirman :

وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَفَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَوَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal.” (QS. Al-Hijr : 97-99)

فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖوَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ

“Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS. Thaha : 130)

فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِوَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ

“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (QS. Qaaf : 39-40)

فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ

“Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum : 60)

4.  Ingatlah Bahwa Nabi Dan Para Shahabat Sebaik-baik Manusia Dan Sebaik-baik Umat Juga Dicela, Digunjing Ataupun Dimusuhi

     Kita bisa renungkan ayat berikut,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚقُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚإِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66)

5.  Beriman Jika Celaan Tersebut Batil, Maka Allah Akan Membalasnya Dengan Adzab Sesuai Keadilan Allah

     Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙسَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“(Orang-orang munafiq itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi shodaqah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh sesuatu (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafiq itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79)

Penutup

     Mari kita renungkan firman Allah Ta'ala :

وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖۗ وَلَىِٕنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصّٰبِرِيْنَ ۝١٢٦

"126. Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan 'iqab yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar." (QS. An Nahl : 126)

     Syabib bin Syaibah rahimahullah mengingatkan kita agar lebih banyak diam dalam menghadapi kata-kata yang tidak menyenangkan. Kecuali jika memang ada hajat syar'i.

وقال شبيبُ بن شيبةَ: (مَن سمِع كلمةً يكرهُها فسكَت انقطَع عنه ما يكرهُه، وإنْ أجاب سمِع أكثرَ ممَّا يكرهُ)  
https://dorar.net/alakhlaq/1224

Beliau mengatakan : "Barangsiapa mendengar sebuah ucapan (perkataan) yang dibencinya, lalu berdiam diri, maka apa yang dibencinya akan terputus (dilenyapkan) darinya. Namun jika ia menjawab, maka ia akan lebih banyak mendengar apa yang dibencinya."

     Maka zuhudlah terhadap pujian yang yang sama sekali tidak menambah keindahanmu dan terhadap celaan yang tidak memberikan mudharat sedikitpun kepadamu. Berharaplah pujian Dzat yang seluruh kebaikan ada pada-Nya dan seluruh  keburukan ada pada celaan-Nya.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Selasa, 26 Desember 2023

Bagaimana Kalian Menghukumi ?


 

Bagaimana Kalian Menghukumi ?


Apakah jika bangkai burung yang tidak disembelih walau berukuran kecil (lebih kecil dari ibu jari) maka kalian haramkan.., sedang jika bangkai ulat, entung ataupun serangga yang tidak disembelih dengan beragam ukuran (atau walau ukurannya lebih besar dari burung) maka kalian halalkan.?

مَا لَـكُمۡ كَيۡفَ تَحۡكُمُوۡنَ‌ۚ

"Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimana kamu mengambil keputusan (menghukuminya)?" (QS. Al Qolam : 36)

اَمۡ لَـكُمۡ كِتٰبٌ فِيۡهِ تَدۡرُسُوۡنَۙ‏ ■ اِنَّ لَـكُمۡ فِيۡهِ لَمَا تَخَيَّرُوۡنَ‌ۚ‏

"37. Atau apakah kamu mempunyai kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu pelajari? 38. sesungguhnya kamu dapat memilih apa saja yang ada di dalamnya." (QS. Al Qolam : 37-38)

اَمۡ لَـكُمۡ اَيۡمَانٌ عَلَيۡنَا بَالِغَةٌ اِلٰى يَوۡمِ الۡقِيٰمَةِ‌ ۙ اِنَّ لَـكُمۡ لَمَا تَحۡكُمُوۡنَ‌ۚ

"39. Atau apakah kamu memperoleh (janji-janji yang diperkuat dengan) sumpah dari Kami, yang tetap berlaku sampai hari Kiamat; bahwa kamu dapat mengambil keputusan (sekehendakmu)?" (QS. Al Qolam : 39)

Minggu, 24 Desember 2023

Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah




Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah


     Istilah "Ahlus Sunnah Wal Jama'ah" sudah ada di zaman para Shahabat Nabi dan setahu kita tiada seorang Shahabat Nabi pun yang mengingkarinya (termasuk ijma'). Sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan :

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ﴾ يَعْنِي: يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حِينَ تَبْيَضُّ وُجُوهُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، وَتَسْوَدُّ وُجُوهُ أَهْلِ البِدْعَة وَالْفُرْقَةِ، قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا(١٠) .

"Firman Allah Ta'ala : يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ "pada hari yang di waktu itu ada muka yang menjadi putih berseri, dan ada pula muka yang menjadi hitam muram." (QS. Ali Imran: 106). Yakni kelak di hari kiamat, di waktu putih berseri wajah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, dan tampak hitam muram wajah Ahlul Bid'ah Wal Furqah. Demikianlah menurut tafsir Ibnu Abbas radhiyaallahu 'anhuma." (lihat Tafsir Ibnu Katsir)

قال شيخ الاسلام ابن تيمية الحرّاني رحمه الله تعالى: "ومذهب أهل السنة والجماعة مذهب قديم معروف قبل أن يخلق الله أبا حنيفة ومالكا والشافعي وأحمد، فإنه مذهب الصحابة الذين تلقوه عن نبيهم، ومن خالف ذلك كان مبتدعا عند أهل السنة والجماعة، فإنهم متفقون على أن إجماع الصّحابة حجة ومتنازعون في إجماع من بعدهم." (منهاج السّنة: ٢ / ٤٨٢)

     Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
"Madzhab Ahlussunah Wal Jama'ah merupakan mazhab yang telah dikenal dan sudah ada sejak dahulu kala sebelum Allah menciptakan imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad. Madzhab Ahlussunah Wal Jama'ah adalah Madzhab para Shahabat yang langsung mengambil ilmu dari Nabi ﷺ. Siapa saja yang menyelisihinya maka orang tersebut disebut mubtadi' (ahlu bid'ah) menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Ahlus Sunnah Wal Jama'ah seluruhnya sepakat bahwa ijma' para Shahabat adalah hujjah dan mereka berbeda pendapat pada ijma' selain para Shahabat." (lihat Minhajus Sunnah (2 /482).)
 

Jumat, 22 Desember 2023

Siapa Manusia Pemakan Ulat Yang Masih Ragu Ulat/Sejenisnya Haram? Dalam Kitab Taurat Pun Diharamkan Serangga






 

Siapa Manusia Pemakan Ulat Yang Masih Ragu Ulat/Sejenisnya Haram?
Dalam Kitab Taurat Pun Diharamkan Serangga


Hukum Makan Ulat Dan Sejenisnya Menurut Ajaran Islam
Nabi Dan Para Shahabat Tidak Memakan Ulat Dan Sejenisnya - Jumhur Ulama Mengharamkan Al Hasyarot

     Al Qur'an mengharamkan bangkai dan binatang yang tidak disembelih dengan nama Allah. Allah Ta'ala berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

     Tiada nukilan Nabi dan para Shahabat memakan ulat ataupun sejenisnya. Justru ketika menjumpai ulat, beliau membuangnya. Seandainya ulat itu halal tentu tidak dibuang dan dimakan.

     Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata,

تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو

Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau (memakan sayurnya).” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul  (sebaik-baik uswah) berikut ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ.

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi  diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832, shahih kata Syaikh Al Albani)

NABI TIDAK MENGKONSUMSI ULAT KAN?????….

     Selain belalang yang dikecualikan, maka para ulama mengharamkan serangga (termasuk ulat dan metamorfosisnya). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya : Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan,

مذاهب العلماء في حشرات الأرض …. مذهبنا أنها حرام ، وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود . وقال مالك : حلال

“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, boleh.” (Al-Majmu’, 9/16)

     Ibnu Hazm mengatakan,

ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم)

“Tidak halal makan siput darat (bekicot), tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.” Kemudian Ibn Hazm menegaskan,

وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى

“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih." (lihat Al-Muhalla, 6/76).

     Bahkan pendapat Malikiyyah yang menghalalkan al hasyarat pun, setahu kami tetap mengharamkan ulat kecuali jika ulat tersebut tidak bisa dipisah dari makanan.  Jika demikian adakah madzhab ulama Ahlus Sunnah yang menghalalkan memakan ulat yang bisa dipisah dari makanan, sayur ataupun buah.??? Silahkan sebutkan siapa ulama Ahlus Sunnah yang menghalalkan ulat yang terpisah dari makanan jika memang ada.?

     Para manusia pemakan ulat memang mengherankan...bukannya ulat dibuang, tapi kok malah sengaja mereka mencari ulat dan sejenisnya untuk dimakan.?? Laa haula wa laa quwwata illa billah..

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
     

Dalil Diharamkan Bangkai Semua Jenis Ulat, Kutu, Seranggga Dan Al Hasyarat Yang Tidak Disembelih Dengan Menyebut Asma Allah






 

Dalil Diharamkan Bangkai Semua Jenis Ulat, Kutu, Seranggga Dan Al Hasyarat Yang Tidak Disembelih Dengan Menyebut Asma Allah


1.  Allah mengharamkan bangkai dan semua binatang yang tidak disembelih dengan nama Allah, selain bangkai belalang dan hewan laut/hidup di air.

     Allah Ta'ala berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

     Nabi ﷺ bersabda :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”  (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

     Nabi dan para Shahabat tidak mengajari cara menyembelih ikan dan belalang karena bangkainya dihalalkan. Imam Nawawi rahimahullah berkata :

ويحل السمك والجراد من غير ذكاة

“Ikan dan belalang itu halal dimakan walau tidak lewat proses penyembelihan.” Lalu beliau rahimahullah berkata, “Dan tidak mungkin berdasarkan kebiasaan untuk menyembelih ikan dan belalang, maka penyembelihan keduanya tidak diperlukan.” (lihat Al Majmu’, 9: 72)

     Itu artinya bangkai belalang, ikan dan binatang yang hidup di air adalah halal sehingga tidak perlu penyembelihan. Allah juga berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Sedang bangkai selain belalang dan hewan air adalah haram.

2.  Sejak zaman nabi Adam sampai Nabi akhir zaman tiada nukilan ada seorang nabi ataupun rasul yang sengaja makan ulat dan semisal walau dijumpai ulat. Dan yang ada justru nukilan Nabi ﷺ tidak memakan ulat dan membuangnya.

     Demikian juga tiada nukilan para Shahabat/salafush sholih yang memakan ulat dan sejenisnya ataupun menghalalkannya. Justru yang ada nukilan ketika menjumpai ulat/semisal, maka Nabi ﷺ membuangnya. Seandainya ulat itu halal tentu tidak akan dibuang, dimakan atau diberikan kepada orang lain. Demikian juga tidak ada nukilan para Shiddiqin dan orang-orang sholih yang sengaja makan ulat. Seandainya ulat itu halal tentu tak akan dibuang karena itu termasuk perbuatan tabdzir (menjadikan mubadzir) yang tercela.

     Setahu kami semua madzhab ulama Ahlus Sunnah (termasuk madzhab Maliki yang menghalalkan al-hasyarot pun) mereka semua sepakat mengharamkan ulat tanpa perincian jenis ulatnya. Kecuali apabila ulat tersebut tidak bisa dipisahkan dari makanan. Dan kita tidak mengetahui ada perselisihan dalam perkara tentang haramnya ulat yang terpisah dari makanan.

3.  Jumhur ulama mengharamkan bangkai Al Hasyarat (hewan kecil sebangsa kutu, nyamuk, lalat, serangga, binatang melata dan semisal)

     Selain belalang yang dikecualikan, maka para ulama mengharamkan serangga (termasuk ulat dan metamorfosisnya). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya : Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan,

مذاهب العلماء في حشرات الأرض …. مذهبنا أنها حرام ، وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود . وقال مالك : حلال

“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, halal.” (lihat Al-Majmu’, 9/16)

     Ibnu Hazm mengatakan,

ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم)

“Tidak halal makan siput darat (bekicot), tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.” Kemudian Ibn Hazm menegaskan,

وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى

“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih." (lihat Al-Muhalla, 6/76).

4. Hewan darat yang mati karena terbakar atau tenggelam dalam air itu dihukumi bangkai dan haram dimakan, walau ketika melihat mengucapkan "bismillah".

     Contoh apabila ada ayam lari kemudian masuk tunggku api dan mati, walau kita mengucapkan bismillah maka tetap haram dimakan. Demikian juga ketika kita berburu burung dan mengucapkan "bismillah", kemudian burung tersebut jatuh masuk ke dalam air dan mati karena tenggelam maka haram dimakan. Terlebih lagi bangkai ulat ataupun ungker yang mana sebelum mati dalam keadaan memiliki ruh. Dan tiada dalil khusus bahwa bangkai semua jenis serangga ataupun al hasyarat (selain beragam jenis belalang) adalah halal.

5. Setahu kami tiada satupun ulama imam madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang menghalalkan semua jenis ulat, kecuali jika ulat tersebut memang tidak bisa terpisah dari makanan atau yang tidak sengaja termakan.

     Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata,

تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو

Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau (memakan sayurnya).” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul  (sebaik-baik uswah) berikut ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ.

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi  diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832, shahih kata Syaikh Al Albani)

     Itu artinya apabila dalam kurma, jagung rebus, kacang rebus, tepung terigu, sayur ataupun makanan kita menjumpai ulat, maka hendaknya ulatnya dibuang (jangan dimakan). Kecuali jika ulat tersebut tidak memungkinkan untuk dipisahkan. Bukan malah sebaliknya sengaja mencari ulat (metamofosisnya yang memiliki ruh), kutu atau serangga kemudian diacampur dengan makanan dan dimakan.

     Yang menghalalkan beragam ulat (terlebih ulat terpisah dari makanan) setahu kami bukan orang-orang sholih tapi para pengikut hawa nafsu yang tidak berpegang dalil lantaran fitnah nafsu perut. Bahkan dalam Taurot pun (Al Kitab Perjanjian Lama - Imamat 11 : 2-47) juga diharamkan serangga selain beragam jenis belalang. Maka tidak usah heran mereka yang gemar makan makanan haram jika doanya tidak mustajab akibat gemar memasukkan makanan haram ke dalam perutnya.?

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

 
Bagisiapa saja yang menghalalkan bangkai beragam jenis ulat (metamorfosisnya yang memiliki ruh), kutu, cacing, capung, lalat, lebah, kecoak, orong-orong, cicak, berbagai jenis serangga atau al hasyarot yang hidup di darat tanpa penyembelihan yang sesuai syari'at dengan menyebut asma Allah.., maka silahkan datangkan kitab, burhan dan tunjukkan hujjah kalian!!

هاتو برهانكم إن كنتم صادقين

"Katakanlah, datangkanlah burhan kalian, jika kalian orang yang benar!"

Rabu, 20 Desember 2023

Kerudung Dan Jilbab Itu Bukan Budaya Arab Dalam Taurat Dan Injil Pun Disyari'atkan







Kerudung Dan Jilbab Itu Bukan Budaya Arab
Dalam Taurat Dan Injil Pun Disyari'atkan

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2023/12/kerudung-dan-jilbab-itu-bukan-budaya.html?m=1

Khimar (Kerudung) Dan Jilbab Dalam Al Qur'an

     Allah Ta'ala berfirman :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  …

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar (kain kerudung) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)

     Adapun perintah mengenakan "jilbab" untuk berhijab dan menutupi perhiasan (termasuk khimar dan baju wanita) yang menjulur dari atas kepala ke seluruh tubuh sebagaimana diterangkan dalam ayat :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Senin, 18 Desember 2023

Larangan Menjual Ayat-ayat Allah ( Kebenaran ) Dengan Harga Murah ( Seharga Dunia )





 

Larangan Menjual Ayat-ayat Allah ( Kebenaran ) Dengan Harga Murah ( Seharga Dunia )

     Ada beberapa peringatan larangan menjual ayat-ayat Allah dalam Al-Qur'an. Diantaranya Allah berfirman :

.... وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ

“.... Janganlah kamu menukarkan (jual) ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit (murah), dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.” (📖 QS. Al-Baqarah : 41)

     Allah juga berfirman :

.... فَلاَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً ....

".... Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit (murah). ...." (📖 QS. Al-Maidah : 44)

Tafsir Ayat وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً

     Ibnu Katsir rahimahullah berkata :

وَقَوْلُهُ: ﴿وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا﴾ يَقُولُ: لَا تَعْتَاضُوا عَنِ الْإِيمَانِ بِآيَاتِي وَتَصْدِيقِ رَسُولِي بِالدُّنْيَا وَشَهَوَاتِهَا، فَإِنَّهَا قَلِيلَةٌ فَانِيَةٌ، كَمَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ: أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، عَنْ هَارُونَ بْنِ زَيْدٍ(١١) قَالَ: سُئِل الْحَسَنُ، يَعْنِي الْبَصْرِيَّ، عَنْ قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿ثَمَنًا قَلِيلا﴾ قَالَ: الثَّمَنُ الْقَلِيلُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيرِهَا.

     Firman Allah وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا "Dan janganlah kalian menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah." (Al-Baqarah: 41). Maksudnya, janganlah kalian menukar irnan kepada ayat-ayat-Ku dan percaya kepada Rasul-Ku dengan harta keduniawian dan kelezatannya, karena sesungguhnya harta duniawi itu dinilai sedikit tak ada artinya lagi fana. Pengertian ini diungkapkan oleh Abdullah ibnul Mubarak melalui riwayatnya yang menyebutkan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Jabir, dari Harun ibnu Yazid yang telah menceritakan bahwa Al-Hasan (yakni Al-Basri) pernah ditanya mengenai makna firman-Nya, ثَمَنًا قَلِيلا
(harga yang sedikit atau rendah), bahwa yang dimaksud adalah dunia berikut segala isinya.

وَقَالَ ابْنُ لَهِيعة: حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ دِينَارٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، فِي قَوْلِهِ: ﴿وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا﴾ وَإِنَّ آيَاتِهِ: كِتَابُهُ الَّذِي أَنْزَلَهُ(١٢) إِلَيْهِمْ، وَإِنَّ الثَّمَنَ الْقَلِيلَ: الدُّنْيَا وَشَهَوَاتُهَا.

Ibnu Luhai'ah mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ata ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair, sehubungan dengan makna firmanNya : وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا "Dan janganlah kalian menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah." (Al-Baqarah: 41). Sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat-ayat Allah ialah KitabNya yang diturunkan-Nya kepada mereka, sedangkan yang dimaksud dengan harga yang sedikit ialah duniawi dan kesenangannya.

وَقَالَ السُّدِّيُّ: ﴿وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا﴾ يَقُولُ: لَا تَأْخُذُوا طَمَعًا قَلِيلًا وَلَا تكتموا(١٣) اسم اللَّهِ لِذَلِكَ الطَّمَعِ وَهُوَ الثَّمَنُ.

Menurut As-Saddi, makna `janganlah kalian menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit' ialah janganlah kalian mengambil keinginan yang sedikit dan janganlah kalian menyembunyikan asma Allah; ketamakan tersebut adalah harganya.

وَقَالَ أَبُو جَعْفَرٍ، عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا﴾ يَقُولُ: لَا تَأْخُذُوا عَلَيْهِ أَجْرًا. قَالَ: وَهُوَ مَكْتُوبٌ عِنْدَهُمْ فِي الْكِتَابِ الْأَوَّلِ: يَا ابْنَ آدَمَ عَلِّم مَجَّانا كَمَا عُلِّمت مَجَّانا.

Abu Ja'far meriwayatkan dari Ar-Rabi' ibnu Anas, dari Abul Aliyah, sehubungan dengan makna firman-Nya: وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا "Dan janganlah kalian menukarkan ayal-ayat-Ku dengan harga yang rendah." (Al-Baqarah: 41). Yakni janganlah kalian menerima upah atasnya. Abul Aliyah mengatakan, bahwa hal ini telah tertera dalam kitab terdahulu yang ada pada mereka, yaitu: "Hai anak Adam, ajarkanlah ilmu dengan cuma-cuma sebagaimana kamu mempelajarinya secara cuma-cuma."

وَقِيلَ: مَعْنَاهُ لَا تَعْتَاضُوا عَنِ الْبَيَانِ وَالْإِيضَاحِ وَنَشْرِ الْعِلْمِ النَّافِعِ فِي النَّاسِ بِالْكِتْمَانِ 
وَاللَّبْسِ لِتَسْتَمِرُّوا عَلَى رِيَاسَتِكُمْ فِي الدُّنْيَا الْقَلِيلَةِ الْحَقِيرَةِ الزَّائِلَةِ عَنْ قَرِيبٍ،

Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah janganlah kalian menukar penjelasan, keterangan, dan menyiarkan ilmu yang bermanfaat di kalangan manusia dengan cara menyembunyikannya dan memutarbalikkan kenyataan, dengan tujuan agar kalian tetap lestari dalam menguasai keduniawian yang sedikit lagi rendah dan pasti lenyap dalam waktu yang dekat itu.


وَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَرُحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"(١٤)

Di dalam kitab Sunan Abu Daud disebutkan sebuah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda : "Barang siapa yang mempelajari suatu ilmu yang seharusnya diniatkan untuk memperoleh rida Allah, lalu ia mempelajarinya hanya untuk memperoleh sejumlah harta duniawi, niscaya ia tidak dapat mencium bau surga kelak di hari kiamat."

وَأَمَّا تَعْلِيمُ الْعِلْمِ بِأُجْرَةٍ، فَإِنْ كَانَ قَدْ تَعَيَّنَ عَلَيْهِ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهِ أُجْرَةً، وَيَجُوزُ أَنْ يَتَنَاوَلَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ مَا يَقُومُ بِهِ حَالُهُ وَعِيَالُهُ، فَإِنْ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ مِنْهُ شَيْءٌ وَقَطَعَهُ التَّعْلِيمُ عَنِ التَّكَسُّبِ، فَهُوَ كَمَا لَمْ يَتَعَيَّنْ عَلَيْهِ، وَإِذَا لَمْ يَتَعَيَّنْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهِ أُجْرَةً عِنْدَ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَجُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ، ....

Mengajarkan ilmu dengan imbalan upah, jika orang yang bersangkutan ditugaskan (digaji), tidak boleh baginya mengambil upah sebagai imbalannya. Diperbolehkan baginya makan (mengambil gaji) dari baitul mal dalam jumlah yang cukup untuk keperluan dirinya dan orang-orang yang berada di dalam tanggungannya.
Tetapi jika dia tidak memperoleh suatu gaji pun dari baitul mal, sedangkan tugas mengajarnya telah menyita banyak waktu hingga ia tidak dapat mencari nafkah, maka kedudukannya sama dengan orang yang tidak menerima gaji (yakni boleh mengambil upah). Apabila dia tidak menerima gaji, maka ia diperbolehkan mengambil upah mengajar, menurut pendapat Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad, dan jumhur ulama. .... (lihat Tafsir Ibnu Katsir QS. Al Baqarah : 41)


Cakupan Tafsir Dan Ancaman Allah Atas Orang Yang Menjual Ayat Allah Dengan Harga Murah


Cakupan tafsir ayat tidak jauh berbeda dengan latar belakang Allah menurunkan ayat. Siapa yang sengaja menyembunyikan kebenaran dan berbuat bid'ah dengan harapan agar bisa mendapatkan dunia/harta, kedudukan, jabatan, atau banyak pengikut, termasuk diantara bentuk menjual ayat Allah dengan harga murah.

     Di masyarakat kita kadang ada sebagian tokoh yang bertugas sebagai pemuka adat/tradisi bid'ah yang tidak diajarkan Nabi dan para Shahabat. Untuk sekali memimpin ritual, dia akan dibayar (mendapat upah berupa uang atau makanan) para penyelenggara atau yang punya hajat. Tentu saja banyak melanggar syariat. Ketika dakwah kebenaran sampai kepadanya, mereka paham bahwa yang mereka lakukan melanggar syariat (atau berasal dari agama Hindu). Maka mereka merasa berat untuk mengikuti dakwah ajaran Islam yang murni dan benar. Bahkan terkadang mereka berupaya menghalangi dakwah kebenaran itu, dengan maksud agar masyarakat tetap mempertahankan tradisi meyimpang itu. Laa haula wa laa quwwata illa billah..

     Menjual ayat dengan harga murah mendapat ancaman akan menelan api neraka ke dalam perutnya. Allah Ta'ala berfirman :

اِنَّ  الَّذِيْنَ  يَكْتُمُوْنَ  مَاۤ  اَنْزَلَ  اللّٰهُ  مِنَ  الْکِتٰبِ  وَ  يَشْتَرُوْنَ  بِهٖ  ثَمَنًا  قَلِيْلًا   ۙ اُولٰٓئِكَ  مَا  يَأْكُلُوْنَ  فِيْ  بُطُوْنِهِمْ  اِلَّا  النَّا رَ  وَلَا  يُکَلِّمُهُمُ  اللّٰهُ  يَوْمَ  الْقِيٰمَةِ  وَلَا  يُزَکِّيْهِمْ   ۚ وَلَهُمْ  عَذَا بٌ  اَ  لِيْمٌ

“Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu kitab, dan menjualnya dengan harga murah, mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya dan Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Mereka akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah : 174)

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
     

Minggu, 17 Desember 2023

Antara Syaikh Albani Dengan Abu Ubaidah (Tokoh Jam'iyyah Hamas) Dan Pak Ustadz Ja'far (Tokoh Jam'iyyah Laskar Jihad)




Mintalah Fatwa Pada Hatimu
اسْتَفْتِ قَلْبَكَ

Antara Syaikh Albani Dengan Abu Ubaidah (Tokoh Jam'iyyah Hamas) Dan Pak Ustadz Ja'far (Tokoh Jam'iyyah Laskar Jihad)


☆  Syaikh Albani termasuk ulama yang muqim di negeri Syam (Yordania) yang setahu kami hafal Al Qur'an dan 100.000 hadits. Sedang Abu Ubaidah Dan pak ustadz Ja'far hafal berapa?

☆  Syaikh Albani zhahirnya taqwa dan semasa hidup sampai beliau wafat dimuliakan dan mendapat pujian dari imam Muhammad Al-Amin Asy Syinqithi (1325-1393 H) dan para murid imam Asy Syinqithi yaitu syaikh bin baz, syaikh Utsaimin, syaikh Muqbil, syaikh Robi' dll. Pujian tersebut tidak dicabut sampai beliau wafat.
Sedang Abu Ubaidah dan pak ustadz Ja'far (yang zhahirmya tidak taqwa) mendapat pujian dari siapa? Bahkan setahuku syaikh Muqbil mentahdzir jam'iyyah Hamas dan syaikh Robi' mentahdzir pak ustadz Ja'far. Apa itu tidak benar.?

☆ Jihad membantah kebathilan itu lebih tinggi kedudukannya daripada jihad dengan pedang. Karena hanya orang 'alim yang mampu mencapainya, sedang jihad dengan pedang orang bodoh pun bisa melakukannya. Sehingga di langit yang menyandang sebagai orang besar (mulia) adalah para ulama yang mengetahui kebenaran, mengamalkan dan mengajarkannya. Para Shiddiqin lebih tinggi kedudukannya daripada para syuhada.

☆  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل

“Agama Seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 927).
Teman syaikh Albani diantaranya syaikh bin Baz dan para ulama Ahlus Sunnah. Sedang teman-teman Abu Ubaidah..orang IM, orang Syi'ah dan semisal mereka.?

☆  Syaikh Albani gemar membantah ahlul bid'ah dan menampakkan Sunnah. Sedang Abu Ubaidah tokoh jam'iyyah Hamas gemar tasyabuh dengan Ahlu Kitab. Lihat aja pakaiannya pakai Sirwal dan teman-temannya banyak yang memendekkan jenggot.?
Belum lagi zhohirnya mereka gemar berbuat syirik akbar dengan menyembah hawa nafsu dan berbuat bid'ah untuk menandingi syari'at. Yang mana menurut qaidah orang takfiri bahwa orang-orang yang berbuat syirik akbar wajib dikafirkan secara mu'ayyan walau tanpa iqomatul hujjah.? Diantaranya : (1) menyembah thoghut, (2) menyembah akabir, (3) membolehkan demo, (4) berhukum selain hukum Allah (seperti demokrasi), (5) mendirikan bid'ah jam'iyyah, (6) gemar tasawwul (mengemis) untuk kepentingan hizb dalam keadaan tidak darurat, (7) menyelisihi Aqidah dan Ushul Sunnah yang terdapat ijma', (8) menghalalkan shuroh makhluk bernyawa (foto, video), (9) berteman dengan ahlu hawa', (10) mengadakan jihad walau tidak diizinkan presiden (amir yang sah), (11)  dll.

     Allah Ta’ala  berfirman :

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُون

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Ilah (sesembahan)nya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kalian tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jaatsiyah: 23).

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
 


"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...