Bagaimana Kalian Menghukumi ?
Apakah jika bangkai burung yang tidak disembelih walau berukuran kecil (lebih kecil dari ibu jari) maka kalian haramkan.., sedang jika bangkai ulat, entung ataupun serangga yang tidak disembelih dengan beragam ukuran (atau walau ukurannya lebih besar dari burung) maka kalian halalkan.?
مَا لَـكُمۡ كَيۡفَ تَحۡكُمُوۡنَۚ
"Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimana kamu mengambil keputusan (menghukuminya)?" (QS. Al Qolam : 36)
اَمۡ لَـكُمۡ كِتٰبٌ فِيۡهِ تَدۡرُسُوۡنَۙ ■ اِنَّ لَـكُمۡ فِيۡهِ لَمَا تَخَيَّرُوۡنَۚ
"37. Atau apakah kamu mempunyai kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu pelajari? 38. sesungguhnya kamu dapat memilih apa saja yang ada di dalamnya." (QS. Al Qolam : 37-38)
اَمۡ لَـكُمۡ اَيۡمَانٌ عَلَيۡنَا بَالِغَةٌ اِلٰى يَوۡمِ الۡقِيٰمَةِ ۙ اِنَّ لَـكُمۡ لَمَا تَحۡكُمُوۡنَۚ
"39. Atau apakah kamu memperoleh (janji-janji yang diperkuat dengan) sumpah dari Kami, yang tetap berlaku sampai hari Kiamat; bahwa kamu dapat mengambil keputusan (sekehendakmu)?" (QS. Al Qolam : 39)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar