Sabtu, 01 Juni 2024

Hukum Membuat Tashwir Muhadhoroh (Video Ceramah) untuk Disebarluaskan




 

Hukum Membuat Tashwir Muhadhoroh (Video Ceramah) untuk Disebarluaskan


ماحكم تصوير المحاضرات بالفيديو

نص السؤال : ماحكم تصوير المحاضرات بالفيديو بحجة أن المحاضرة ستنقل إلى بلاد بعيدة مثل أمريكا وأمثالها ؟

نص الإجابة : إيه إيه يا إخواننا البركة من الله ربّ كلمة تقال في مجلس صغير فتطير في الآفاق ، وربّ كلمة يرددها الناس أو الحزبيون وغيرهم وتنتهي ولا يصير لها أثر .
فأنا أقول : مسألة التصوير تعتبر محرمة ؛ الرسول - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول : " كل مصور في النار " ، ويقول الرسول - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - كما في حديث أبي هريرة في < جامع الترمذي > : " يخرج عنق من النار فيقول : إني وكلت بثلاثة : بكل جبارٍ عنيد ، ومن جعل مع الله إله آخر ، وبالمصورين " ، ويقول النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - : " إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه كلب ولا صورة " .
وحلقات العلم هي مباركة لأن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول : " وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه فيما بينهم إلا نزلت عليهم السكينة ، وحفتهم الملائكة ، وغشيتهم الرحمة " شاهدنا من هذا : " حفتهم الملائكة " لكن أولئك المصورون يُطيرون الملائكة من المجلس .
فالقصد إن هذا منكر يجب إنكاره بحسب الطاقة لا تحدث فتنة إذا لم تستطع أن تغير المنكر خرجت والله المستعان ، والرسول - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول : " من رأى منكم منكراً فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ؛ وذلك أضعف الإيمان " .

https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1942


Hukum Membuat Tashwir Muhadhoroh (Video Ceramah) untuk Disebarluaskan - Syaikh Muqbil Al-Wadi'iy

Pertanyaan :

Apa hukum mengambil video Muhadhoroh (ceramah) dengan alasan agar ceramah tersebut bisa sampai ke negara-negara yang jauh seperti amerika dan semisalnya?

Jawaban Syaikh al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy رحمه الله :

Berhati-hatilah wahai saudara-saudara , keberkahan itu dari الله, bisa jadi kalimat yang di katakan di majelis yang kecil akan terbang di udara, dan bisa jadi kalimat yg diucap-ucapkan oleh manusia atau orang-orang hizbi dan selainnya akan berakhir dan tidak ada bekas sedikitpun.

Maka aku katakan: permasalahan Tashwir (gambar makhluk bernyawa) merupakan keharoman secara mu'tabar. Rosulullah bersabda : "Setiap mushowwir (tukang gambar) tempat nya di neraka."  Dan Rosulullah ﷺ juga bersabda sebagaimana hadits Abu Hurairah dalam < Jami' al-Tirmidzi> : "Pada hari kiamat nanti akan keluar Api yang berbentuk leher, ia memiliki dua mata yang bisa melihat, dua telinga yang bisa mendengar, dan mulut yang bisa berbicara. Api itu mengatakan: Aku ditugaskan kepada tiga orang, kepada orang yang menyekutukan الله, kepada orang yang bertindak zholim dan menentang kebenaran padahal ia mengetahuinya, dan kepada mushowwir (para tukang gambar)."

Dan Rosulullah bersabda : "Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yg terdapat anjing dan shuroh (gambar makhluk bernyawa)."

Dan halaqoh-halaqoh (majelis-majelis) ilmu merupakan keberkahan, sebab Rosulullah bersabda : "Tidaklah suatu kaum berkumpul di rumah dari rumah-rumah الله membaca kitab الله (Al-Qur'an), dan saling mempelajarinya kecuali akan turun kepadanya ketenangan, dan malaikat membentangkan sayapnya, dan turunlah rahmat." Telah kita lihat dari hadits ini yaitu kalimat : malaikat akan membentangkan sayapnya, akan tetapi orang-orang tukang gambar, malaikat akan terbang dari majelis (tidak membentangkan sayapnya),

Maka yang dimaksud, sungguh ini adalah perkara yang mungkar, wajib untuk mengingkarinya sesuai kemampuan, janganlah kamu membuat suatu fitnah jika tidak mampu mencegahnya, Wa Allahulmusta'an,

Rosulullah bersabda : "Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tak mampu dengan lisannya, dan jika tidak mampu pula maka dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemahnya iman.

Sumber : https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1942


والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...