Kamis, 11 Juni 2026

Golongan Yang Boleh Diperangi dan Yang Haram Diperangi Menurut Madzhab Ahlus-Sunnah


 


Golongan Yang Boleh Diperangi dan Yang Haram Diperangi Menurut Madzhab Ahlus-Sunnah

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/06/golongan-yang-boleh-diperangi-dan-yang.html?m=1


Dalam pandangan madzhab Ahlus-Sunnah wal Jama’ah, perang (jihad bersenjata) bukanlah instrumen untuk memaksa orang lain memeluk agama Islam. Dasar utama disyariatkannya peperangan adalah untuk menolak agresi (pembelaan diri), menghilangkan kezaliman, dan menjamin kebebasan beragama.

Ahlus-Sunnah menetapkan batasan yang sangat ketat mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh diperangi berdasarkan dalil Al-Qur'an, Hadis, dan konsensus (ijma') para ulama.

Golongan Yang Boleh Diperangi

Berdasarkan hukum fikih Ahlus-Sunnah, legitimasi peperangan hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang melakukan agresi militer, mengangkat senjata, atau merusak keamanan publik. Golongan tersebut meliputi:

🔸 Kafir Harbi: Kelompok non-Muslim yang secara nyata menyatakan perang, melakukan agresi fisik, atau mengangkat senjata melawan umat Islam.

🔸 Pelaku Bughat (Pemberontak): Kelompok Muslim yang melakukan perlawanan bersenjata secara ilegal untuk menggulingkan pemerintahan Islam yang sah.

🔸 Muhaaribiin (Perampok/Pengacau Keamanan): Pelaku kriminalitas bersenjata yang meneror sipil, membegal, dan mengancam stabilitas keamanan di ruang publik.

🔸 Pelanggar Perjanjian Damai: Pihak non-Muslim yang secara sepihak mengkhianati kesepakatan damai atau gencatan senjata yang telah disepakati bersama.

Landasan Dalil:

Kebolehan memerangi golongan di atas didasarkan pada prinsip perlindungan diri dan penegakan keadilan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS. Al-Baqarah ayat 190:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Allah juga berfirman mengenai izin perang defensif karena adanya kezaliman dalam QS. Al-Hajj ayat 39:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

“Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu.”

Sedangkan untuk para pengacau keamanan (Muhaaribiin) atau pemberontak bersenjata, Rasulullah ﷺ menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang mengangkat senjata untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami.”

Golongan Yang Haram Diperangi

Ahlus-Sunnah melarang keras penumpahan darah non-Muslim yang memilih hidup berdampingan secara damai, serta seluruh warga sipil yang tidak terlibat dalam militer. Golongan yang dilindungi ini meliputi:

🔸 Kafir Dzimmi: Warga non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam, membayar jizyah, dan taat pada hukum negara sebagai jaminan perlindungan penuh atas nyawa, harta, dan kehormatan mereka.

🔸 Kafir Mu'ahad: Kelompok non-Muslim yang terikat kontrak politik, diplomasi, atau perjanjian damai jangka panjang dengan pemerintahan Islam.

🔸 Kafir Musta'man: Warga asing non-Muslim yang masuk ke wilayah Islam dengan jaminan keamanan (suaka, visa, atau paspor diplomatik), baik untuk berdagang maupun menuntut ilmu.

🔸 Warga Sipil Non-Kombatan: Wanita, anak-anak, lansia, orang sakit, penyandang disabilitas, serta para pekerja (petani dan buruh) yang tidak ikut serta dalam pertempuran.

🔸 Ahli Ibadah: Para pendeta, biksu, atau rabi yang fokus beribadah di tempat ritual keagamaan mereka dan tidak terlibat dalam taktik perang.

Landasan Dalil:

Kewajiban berbuat baik dan melindungi non-Muslim yang damai termaktub dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8:

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Nabi ﷺ juga memberikan ancaman neraka yang sangat keras bagi siapa saja yang membunuh warga non-Muslim yang dilindungi perjanjian damai (HR. Bukhari):

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad (non-Muslim yang terikat perjanjian damai), maka dia tidak akan mencium wangi surga. Padahal sesungguhnya wangi surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.”

Terkait perlindungan total bagi wanita dan anak-anak sipil, disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

“Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak (dalam peperangan).”

Aturan dan Etika Perang Ahlus-Sunnah

Perang dalam Islam tunduk pada aturan moral yang ketat untuk menjaga kelestarian alam dan kemanusiaan. Berdasarkan wasiat resmi Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq kepada pasukan militer Muslim (dirwayatkan dalam Al-Muwatta Imam Malik), terdapat larangan keras untuk merusak ekosistem sipil:

لَا تَقْتُلُنَّ امْرَأَةً، وَلَا صَبِيًّا، وَلَا كَبِيرًا هَرِمًا، وَلَا تَقْطَعُنَّ شَجَرًا مُثْمِرًا، وَلَا تُخَرِّبُنَّ عَامِرًا، وَلَا تَعْقِرُنَّ شَاةً وَلَا بَعِيرًا إِلَّا لِمَأْكَلَةٍ، وَلَا تَحْرِقُنَّ نَخْلًا

“Janganlah kalian membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang jompo. Janganlah menebang pohon yang berbuah, janganlah merusak bangunan yang berpenghuni, janganlah menyembelih kambing atau unta kecuali untuk dimakan, dan janganlah membakar pohon kurma.”

Syariat Islam menetapkan etika perang yang sangat ketat. Berdasarkan pesan Rasulullah ﷺ dan para sahabat, saat perang terjadi umat Islam dilarang untuk:

• Membunuh non-kombatan (warga sipil yang tidak ikut berperang).

• Merusak tempat ibadah agama lain.

• Menebang pohon yang berbuah atau merusak tanaman warga.

• Menyembelih hewan ternak kecuali untuk dikonsumsi.

• Merusak fasilitas umum atau bangunan sipil.

Otoritas Pengumuman Perang

Salah satu prinsip fundamental dalam akidah dan fikih Ahlus-Sunnah wal Jama’ah adalah bahwa maklumat perang (jihad ofensif maupun defensif berskala besar) merupakan hak prerogatif kepala negara yang sah (Imam/Waliyul Amr).

Individu, organisasi, atau kelompok milisi tidak memiliki otoritas syar'i untuk mengumumkan perang sendiri. Prinsip ini diterapkan oleh para ulama terdahulu hingga sekarang untuk mencegah terjadinya kekacauan (anarki), aksi terorisme, dan pertumpahan darah yang tidak terkendali di muka bumi.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, konsepsi peperangan dalam madzhab Ahlus-Sunnah wal Jama’ah dapat disimpulkan ke dalam tiga poin utama:

🔸 Sebab Peperangan Adalah Agresi, Bukan Kekafiran: Seseorang atau suatu kelompok diperangi bukan karena status agama mereka yang non-Muslim, melainkan karena tindakan memusuhi, menyerang, atau mengancam stabilitas keamanan secara fisik (harbi).

🔸 Kemanusiaan di Atas Segalanya: Islam memberikan perlindungan mutlak kepada warga sipil (non-kombatan) seperti wanita, anak-anak, lansia, dan pemuka agama, serta melarang keras perusakan fasilitas publik dan ekosistem alam selama konflik berlangsung.

🔸 Sentralisasi Otoritas: Maklumat jihad militer dan peperangan berskala besar wajib tunduk di bawah kendali pemerintahan atau kepala negara yang sah (Waliyul Amr) guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang memicu anarki.

Penutup

Sebagai penutup, pemahaman yang lurus mengenai klasifikasi golongan yang boleh dan haram diperangi sangat penting untuk membentengi umat dari dua pemikiran ekstrem: paham radikalisme yang hobi menumpahkan darah secara ilegal, serta paham islamofobia yang menuduh Islam sebagai agama kekerasan.

Melalui batasan fikih yang ketat ini, Ahlus-Sunnah wal Jama’ah membuktikan bahwa syariat Islam senantiasa berdiri di atas prinsip keadilan, rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin), dan penghormatan tinggi terhadap darah serta eksistensi manusia yang damai.

Catatan Penting: Keputusan dan otoritas untuk menyatakan perang atau jihad militer dalam Islam sepenuhnya berada di tangan kepala negara resmi (pemerintah yang sah), bukan individu atau kelompok tertentu secara sepihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Golongan Yang Boleh Diperangi dan Yang Haram Diperangi Menurut Madzhab Ahlus-Sunnah

  Golongan Yang Boleh Diperangi dan Yang Haram Diperangi Menurut Madzhab Ahlus-Sunnah https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/06/golongan-...