Hukum Syariat dan Kedaulatan Negara di Balik Pencekalan Penuduh Keji Pemerintah Saudi: Larangan Total Masuk Dua Kota Suci untuk Haji dan Umrah
https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/10/hukum-syariat-dan-kedaulatan-negara-di.html
Tanah Haram, Makkah dan Madinah, adalah jantung kesucian bagi setiap Muslim di dunia. Hak untuk mengunjungi Dua Kota Suci ini demi menunaikan ibadah haji maupun umrah merupakan dambaan keimanan yang melekat pada setiap individu Muslim. Namun, bagaimana jika ada individu yang menyebarkan tuduhan keji bahwa pemerintah Arab Saudi—sebagai pelayan Dua Kota Suci (Khadimul Haramain)—telah membunuh para ulama, serta merampas, membakar, dan memalsukan kitab-kitab hadis?
Tindakan ini tidak lagi berada pada ranah kritik, melainkan telah menjadi sebuah kejahatan internasional berupa pencemaran nama baik suatu bangsa dan fitnah ideologis yang ekstrem. Apakah sah secara syariat dan hukum modern jika pemerintah setempat menjatuhkan hukuman pencekalan secara total, yang berakibat pada larangan mutlak bagi orang tersebut untuk masuk ke Dua Kota Suci, baik untuk tujuan haji, umrah, maupun kunjungan lainnya?
1. Delik Hukum Syariat: Buhtan (Fitnah Keji) dan Larangan Merusak Kehormatan
Menuduh sebuah otoritas keagamaan pembawa estafet khadam Dua Kota Suci melakukan pembunuhan massal ulama serta pemalsuan kitab hadis secara sistemik merupakan bentuk Kezhaliman Lisan yang Keji (Buhtan). Rasulullah ﷺ secara tegas memberikan garis batas bahwa kehormatan sesama Muslim—terlebih yang menyangkut stabilitas publik—adalah perkara suci yang haram diinjak-injak.
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi ﷺ bersabda:
“Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Karena tuduhan tersebut dilemparkan tanpa bukti autentik dan valid, perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana murni (jarimah) yang menyerang kehormatan publik.
2. Keabsahan Hukuman Ta'zir atas Orang Zhalim Secara Ijma'
Dalam hukum pidana Islam (Fikih Jinayah), setiap pelanggaran hukum atau kezhaliman yang jenis hukumannya tidak ditetapkan secara spesifik oleh Al-Qur'an dan Hadis (seperti hukuman potong tangan untuk pencuri atau rajam untuk pezina), maka hukumannya diserahkan kepada kebijakan penguasa atau hakim. Hukuman ini disebut dengan Ta'zir.
Terdapat Ijma' (kesepakatan bulat) di antara seluruh mazhab fikih—baik Hanafi, Maliki, Syafi'i, maupun Hanbali—bahwa menjatuhkan hukuman ta'zir kepada pelaku kriminal dan orang yang berbuat zhalim adalah sah dan disyariatkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan dalam kitab Al-Siyasah al-Syar'iyyah:
"Adapun kemaksiatan yang tidak memiliki hukuman had dan kafarah yang ditentukan oleh syariat, maka di dalamnya terdapat hukuman ta'zir yang merupakan kewajiban bagi penguasa untuk menegakkannya sebagai bentuk edukasi dan efek jera."
Salah satu bentuk hukuman ta’zir yang diakui secara ijma' sejak zaman sahabat adalah Al-Ib'ad atau Al-Man'u minal Dhukhul (pengasingan atau pelarangan total memasuki suatu wilayah). Para sahabat Nabi ﷺ dahulu kerap mengasingkan pengacau dari suatu daerah agar kerusakan yang mereka bawa tidak menular ke masyarakat luas (Ijma' Sukuti). Maka, pencekalan terhadap pemfitnah keji ini dari Dua Kota Suci—baik untuk haji maupun umrah—adalah bentuk eksekusi ta'zir yang sah secara konsensus hukum Islam.
3. Pandangan Ulama Salaf tentang Larangan Menghina Otoritas Penguasa
Para ulama generasi terdahulu (Salafus Shalih) sangat memahami bahwa mencela, memfitnah, dan menjatuhkan martabat pemerintahan muslim di hadapan publik adalah pintu gerbang segala bentuk kerusakan sosial, pertumpahan darah, dan hilangnya rasa aman masyarakat.
Sahabat mulia, Anas bin Malik, menuturkan larangan para ulama senior di kalangan sahabat:
"Para senior kami dari kalangan Sahabat Rasulullah ﷺ melarang kami dengan mengatakan: 'Janganlah kalian mencela penguasa-penguasa kalian, jangan menipu mereka, jangan membenci mereka. Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, karena sesungguhnya urusan (balasan) itu sudah dekat'." (HR. Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah, disahihkan oleh Al-Albani)
Imam besar tabiin, Al-Hasan Al-Bashri, juga menegaskan ketetapan ini sebagaimana dinukil dalam kitab Al-Adab Asy-Syar'iyyah:
"Demi Allah, urusan agama ini tidak akan tegak melainkan dengan adanya penguasa, meskipun mereka berbuat jorok dan zhalim. Demi Allah, perbaikan yang Allah lakukan melalui tangan mereka jauh lebih banyak daripada kerusakan yang mereka perbuat."
Maka dari itu, tindakan menyebarkan hoaks keji bahwa pemerintah Saudi memusnahkan dan memalsukan hadis bertentangan total dengan prinsip akidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang diwariskan generasi salaf.
4. Menutup Celah: Batasan Hak di Tanah Haram dan Kewajiban Pembuktian Hukum
Sebagian pihak mungkin keliru menginterpretasikan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 25 seolah-olah memberikan hak absolut tanpa batas bagi setiap individu Muslim untuk masuk ke Makkah tanpa bisa dilarang oleh otoritas manusia. Namun, para fukaha telah menjelaskan bahwa status "aman" dan "kebebasan" di Tanah Haram bersifat bersyarat, bukan mutlak. Seseorang yang berniat membawa fitnah ideologis, provokasi maksiat, atau gangguan keamanan justru menggugurkan hak perlindungan bagi dirinya sendiri demi menjaga kesucian tempat tersebut.
Terlebih lagi, melempar tuduhan ekstrem bahwa sebuah pemerintahan membakar kitab hadis dan membunuh ulama wajib disertai dengan bukti hukum syar'i yang valid. Syariat Islam melarang keras klaim sepihak tanpa landasan kuat. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi:
“Jika setiap orang dikabulkan hanya berdasarkan klaim atau tuduhannya, niscaya orang-orang akan mengklaim darah dan harta orang lain. Akan tetapi, bukti (bayyinah) wajib didatangkan oleh pihak penuduh.” (HR. Al-Baihaqi, Hadis Hasan)
Tanpa adanya bukti nyata yang diakui secara hukum, tuduhan tersebut murni merupakan tindak kriminal pencemaran nama baik yang keji. Oleh karena itu, klaim pembungkaman kebenaran atau "anti-kritik" otomatis runtuh, karena pelaku telah berstatus sebagai orang zhalim yang menyebarkan kebohongan publik.
5. Perspektif Hukum Modern dan Siyasah Syar'iyyah Keimigrasian
Dalam tatanan dunia modern, tuduhan semacam ini telah melampaui batas kebebasan berpendapat karena menyerang kehormatan kolektif suatu bangsa (Defamation of a Nation). Secara hukum internasional, Arab Saudi merupakan sebuah negara berdaulat penuh (Sovereign State).
Berdasarkan asas kedaulatan negara (State Sovereignty) yang diakui dalam hukum internasional dan Piagam PBB, setiap negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur wilayah hukumnya sendiri. Hal ini mencakup hak penuh untuk menerbitkan, menolak, atau mencabut visa warga negara asing (baik visa haji, visa umrah, maupun visa turis), serta menolak masuk (Persona Non Grata) individu asing yang dianggap menjadi ancaman bagi stabilitas nasional.
Instrumen keimigrasian modern (seperti sistem border control dan blacklist) ini merupakan bentuk kontekstualisasi nyata dari konsep Siyasah Syar'iyyah (kebijakan berbasis kemaslahatan) dalam Islam. Tujuannya adalah pengejawantahan dari Maqashid Syari'ah (tujuan-tujuan syariat), khususnya Hifzhun Nafs (menjaga keselamatan jiwa jutaan jamaah) dan Hifzhud Din (menjaga kesucian narasi agama dari distorsi fitnah radikal). Membiarkan seorang penyebar hoaks ideologis masuk ke wilayah Makkah dan Madinah—meski dengan alasan umrah atau haji—tetap berpotensi memicu kerusuhan massa atau provokasi di wilayah suci.
6. Timbangan Kaidah Fikih: Maslahat Publik di Atas Hak Individu
Hukum Islam bersinergi dengan hukum internasional dalam hal perlindungan keamanan domestik. Terhadap pencekalan total dari haji dan umrah bagi penuduh keji ini, para ulama menerapkan kaidah fikih yang sangat fundamental:
"Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih"
(Menolak atau mencegah kerusakan harus didahului daripada mengambil kemaslahatan).
Menunaikan ibadah haji maupun umrah di Dua Kota Suci adalah hak dan kemaslahatan individu pelaku. Namun, memelihara kedamaian, keselamatan, dan ketertiban jutaan jamaah dunia dari potensi gesekan politik yang dibawa sang perusuh adalah kemaslahatan publik yang jauh lebih besar. Dalam benturan dua kepentingan ini, syariat memerintahkan penguasa untuk memprioritaskan maslahat orang banyak dengan cara menutup rapat-rapat pintu masuk Dua Kota Suci bagi pelaku maksiat tersebut.
Kesimpulan
Keputusan pencekalan total yang melarang masuk ke Dua Kota Suci—baik untuk ibadah haji maupun umrah—yang dijatuhkan terhadap penuduh keji tersebut dinilai sah dan adil, baik dari segi hukum pidana Islam maupun hukum tata negara internasional. Dua Kota Suci merupakan tempat mulia yang dibangun untuk ketundukan ibadah, kedamaian, dan persatuan umat Islam. Siapa pun yang berupaya merusak kehormatan, memfitnah, dan mengancam stabilitas wilayah suci tersebut dengan lisan yang zhalim, maka kedaulatan negara berhak menolaknya secara mutlak, di samping ancaman azab yang pedih di akhirat sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 25.
====================================
Larangan Total Masuk Dua Kota Suci Bagi Penuduh Keji
🛑 1. DELIK KEJAHATAN: FITNAH KEJI (BUHTAN)
Menuduh tanpa bukti (bayyinah) bahwa pemerintah membunuh ulama dan memalsukan kitab hadis bukanlah kritik, melainkan Tindak Pidana Lisan Besar yang merusak kehormatan publik.
“Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
⚖️ 2. SAH SECARA IJMA' (KONSENSUS ULAMA)
Para ulama menyepakati keabsahan Hukuman Ta'zir bagi pelaku kezhaliman. Salah satu bentuknya adalah Al-Ib'ad (pencekalan/pengasingan total dari suatu wilayah) demi mencegah penyebaran kerusakan.
• Beban Pembuktian: Penuduh wajib membawa bukti autentik, jika tidak maka ia dihukum.
"Bukti wajib didatangkan oleh penuduh." — HR. Al-Baihaqi
🛡️ 3. STRATEGI KEIMIGRASIAN & SIYASAH SYAR'IYYAH
Sistem visa, border control, dan blacklist keimigrasian modern adalah penerapan nyata Siyasah Syar'iyyah (kebijakan berbasis maslahat) untuk mewujudkan Maqashid Syari'ah:
• Hifzhud Din: Menjaga kesucian narasi agama dari fitnah radikal.
• Hifzhun Nafs: Menjaga keselamatan jiwa jutaan jamaah haji & umrah.
🌐 4. ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Sebagai negara berdaulat (Sovereign State), Arab Saudi memiliki hak eksklusif penuh (sesuai Piagam PBB) untuk menolak masuk (Persona Non Grata) individu asing yang terbukti melakukan pencemaran nama baik bangsa (Defamation of a Nation).
📐 5. KAIDAH FIKIH UTAMA: UTAMAKAN MASLAHAT PUBLIK
Hak individu untuk haji dan umrah gugur apabila berbenturan dengan keselamatan jutaan orang.
“Mencegah kerusakan harus didahului daripada mengambil kemaslahatan.”
📝 KESIMPULAN
Pencekalan total dari Dua Kota Suci bagi pemfitnah keji adalah tindakan yang SAH dan ADIL demi menjaga kesucian tempat ibadah dan kedamaian umat Islam dunia.
Penyusun: Hazim Al-Jawiy
Tindakan ini tidak lagi berada pada ranah kritik, melainkan telah menjadi sebuah kejahatan internasional berupa pencemaran nama baik suatu bangsa dan fitnah ideologis yang ekstrem. Apakah sah secara syariat dan hukum modern jika pemerintah setempat menjatuhkan hukuman pencekalan secara total, yang berakibat pada larangan mutlak bagi orang tersebut untuk masuk ke Dua Kota Suci, baik untuk tujuan haji, umrah, maupun kunjungan lainnya?
1. Delik Hukum Syariat: Buhtan (Fitnah Keji) dan Larangan Merusak Kehormatan
Menuduh sebuah otoritas keagamaan pembawa estafet khadam Dua Kota Suci melakukan pembunuhan massal ulama serta pemalsuan kitab hadis secara sistemik merupakan bentuk Kezhaliman Lisan yang Keji (Buhtan). Rasulullah ﷺ secara tegas memberikan garis batas bahwa kehormatan sesama Muslim—terlebih yang menyangkut stabilitas publik—adalah perkara suci yang haram diinjak-injak.
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi ﷺ bersabda:
كُلּُ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ
“Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Karena tuduhan tersebut dilemparkan tanpa bukti autentik dan valid, perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana murni (jarimah) yang menyerang kehormatan publik.
2. Keabsahan Hukuman Ta'zir atas Orang Zhalim Secara Ijma'
Dalam hukum pidana Islam (Fikih Jinayah), setiap pelanggaran hukum atau kezhaliman yang jenis hukumannya tidak ditetapkan secara spesifik oleh Al-Qur'an dan Hadis (seperti hukuman potong tangan untuk pencuri atau rajam untuk pezina), maka hukumannya diserahkan kepada kebijakan penguasa atau hakim. Hukuman ini disebut dengan Ta'zir.
Terdapat Ijma' (kesepakatan bulat) di antara seluruh mazhab fikih—baik Hanafi, Maliki, Syafi'i, maupun Hanbali—bahwa menjatuhkan hukuman ta'zir kepada pelaku kriminal dan orang yang berbuat zhalim adalah sah dan disyariatkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan dalam kitab Al-Siyasah al-Syar'iyyah:
وَأَمَّا الْمَعَاصِي الَّتِي لَيْسَ فِيهَا حَدٌّ مُقَدَّرٌ وَلَا كَفَّارَةٌ، فَفِيهَا التَّعْزِيرُ الَّذِي هُوَ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى الْوُلَاةِ لِلتَّأْدِيبِ وَالزَّجْرِ
"Adapun kemaksiatan yang tidak memiliki hukuman had dan kafarah yang ditentukan oleh syariat, maka di dalamnya terdapat hukuman ta'zir yang merupakan kewajiban bagi penguasa untuk menegakkannya sebagai bentuk edukasi dan efek jera."
Salah satu bentuk hukuman ta’zir yang diakui secara ijma' sejak zaman sahabat adalah Al-Ib'ad atau Al-Man'u minal Dhukhul (pengasingan atau pelarangan total memasuki suatu wilayah). Para sahabat Nabi ﷺ dahulu kerap mengasingkan pengacau dari suatu daerah agar kerusakan yang mereka bawa tidak menular ke masyarakat luas (Ijma' Sukuti). Maka, pencekalan terhadap pemfitnah keji ini dari Dua Kota Suci—baik untuk haji maupun umrah—adalah bentuk eksekusi ta'zir yang sah secara konsensus hukum Islam.
3. Pandangan Ulama Salaf tentang Larangan Menghina Otoritas Penguasa
Para ulama generasi terdahulu (Salafus Shalih) sangat memahami bahwa mencela, memfitnah, dan menjatuhkan martabat pemerintahan muslim di hadapan publik adalah pintu gerbang segala bentuk kerusakan sosial, pertumpahan darah, dan hilangnya rasa aman masyarakat.
Sahabat mulia, Anas bin Malik, menuturkan larangan para ulama senior di kalangan sahabat:
نَهَانَا كُبَرَاؤُنَا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالُوا: لَا تَسُبُّوا أُمَرَاءَكُمْ، وَلَا تَغُشُّوهُمْ، وَلَا تَبْغَضُوهُمْ، وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاصْبِرُوا؛ فَإِنَّ الْأَمْرَ قَرِيبٌ
"Para senior kami dari kalangan Sahabat Rasulullah ﷺ melarang kami dengan mengatakan: 'Janganlah kalian mencela penguasa-penguasa kalian, jangan menipu mereka, jangan membenci mereka. Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, karena sesungguhnya urusan (balasan) itu sudah dekat'." (HR. Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah, disahihkan oleh Al-Albani)
Imam besar tabiin, Al-Hasan Al-Bashri, juga menegaskan ketetapan ini sebagaimana dinukil dalam kitab Al-Adab Asy-Syar'iyyah:
وَاللَّهِ لَا تَسْتَقِيمُ الدِّينُ إِلَّا بِوُلَاةِ الْأَمْرِ، وَإِنْ جَارُوا وَظَلَمُوا، وَاللَّهِ لَمَا يُصْلِحُ اللَّهُ بِهِمْ أَكْثَرُ مِمَّا يُفْسِدُونَ
"Demi Allah, urusan agama ini tidak akan tegak melainkan dengan adanya penguasa, meskipun mereka berbuat jorok dan zhalim. Demi Allah, perbaikan yang Allah lakukan melalui tangan mereka jauh lebih banyak daripada kerusakan yang mereka perbuat."
Maka dari itu, tindakan menyebarkan hoaks keji bahwa pemerintah Saudi memusnahkan dan memalsukan hadis bertentangan total dengan prinsip akidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang diwariskan generasi salaf.
4. Menutup Celah: Batasan Hak di Tanah Haram dan Kewajiban Pembuktian Hukum
Sebagian pihak mungkin keliru menginterpretasikan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 25 seolah-olah memberikan hak absolut tanpa batas bagi setiap individu Muslim untuk masuk ke Makkah tanpa bisa dilarang oleh otoritas manusia. Namun, para fukaha telah menjelaskan bahwa status "aman" dan "kebebasan" di Tanah Haram bersifat bersyarat, bukan mutlak. Seseorang yang berniat membawa fitnah ideologis, provokasi maksiat, atau gangguan keamanan justru menggugurkan hak perlindungan bagi dirinya sendiri demi menjaga kesucian tempat tersebut.
Terlebih lagi, melempar tuduhan ekstrem bahwa sebuah pemerintahan membakar kitab hadis dan membunuh ulama wajib disertai dengan bukti hukum syar'i yang valid. Syariat Islam melarang keras klaim sepihak tanpa landasan kuat. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي
“Jika setiap orang dikabulkan hanya berdasarkan klaim atau tuduhannya, niscaya orang-orang akan mengklaim darah dan harta orang lain. Akan tetapi, bukti (bayyinah) wajib didatangkan oleh pihak penuduh.” (HR. Al-Baihaqi, Hadis Hasan)
Tanpa adanya bukti nyata yang diakui secara hukum, tuduhan tersebut murni merupakan tindak kriminal pencemaran nama baik yang keji. Oleh karena itu, klaim pembungkaman kebenaran atau "anti-kritik" otomatis runtuh, karena pelaku telah berstatus sebagai orang zhalim yang menyebarkan kebohongan publik.
5. Perspektif Hukum Modern dan Siyasah Syar'iyyah Keimigrasian
Dalam tatanan dunia modern, tuduhan semacam ini telah melampaui batas kebebasan berpendapat karena menyerang kehormatan kolektif suatu bangsa (Defamation of a Nation). Secara hukum internasional, Arab Saudi merupakan sebuah negara berdaulat penuh (Sovereign State).
Berdasarkan asas kedaulatan negara (State Sovereignty) yang diakui dalam hukum internasional dan Piagam PBB, setiap negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur wilayah hukumnya sendiri. Hal ini mencakup hak penuh untuk menerbitkan, menolak, atau mencabut visa warga negara asing (baik visa haji, visa umrah, maupun visa turis), serta menolak masuk (Persona Non Grata) individu asing yang dianggap menjadi ancaman bagi stabilitas nasional.
Instrumen keimigrasian modern (seperti sistem border control dan blacklist) ini merupakan bentuk kontekstualisasi nyata dari konsep Siyasah Syar'iyyah (kebijakan berbasis kemaslahatan) dalam Islam. Tujuannya adalah pengejawantahan dari Maqashid Syari'ah (tujuan-tujuan syariat), khususnya Hifzhun Nafs (menjaga keselamatan jiwa jutaan jamaah) dan Hifzhud Din (menjaga kesucian narasi agama dari distorsi fitnah radikal). Membiarkan seorang penyebar hoaks ideologis masuk ke wilayah Makkah dan Madinah—meski dengan alasan umrah atau haji—tetap berpotensi memicu kerusuhan massa atau provokasi di wilayah suci.
6. Timbangan Kaidah Fikih: Maslahat Publik di Atas Hak Individu
Hukum Islam bersinergi dengan hukum internasional dalam hal perlindungan keamanan domestik. Terhadap pencekalan total dari haji dan umrah bagi penuduh keji ini, para ulama menerapkan kaidah fikih yang sangat fundamental:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih"
(Menolak atau mencegah kerusakan harus didahului daripada mengambil kemaslahatan).
Menunaikan ibadah haji maupun umrah di Dua Kota Suci adalah hak dan kemaslahatan individu pelaku. Namun, memelihara kedamaian, keselamatan, dan ketertiban jutaan jamaah dunia dari potensi gesekan politik yang dibawa sang perusuh adalah kemaslahatan publik yang jauh lebih besar. Dalam benturan dua kepentingan ini, syariat memerintahkan penguasa untuk memprioritaskan maslahat orang banyak dengan cara menutup rapat-rapat pintu masuk Dua Kota Suci bagi pelaku maksiat tersebut.
Kesimpulan
Keputusan pencekalan total yang melarang masuk ke Dua Kota Suci—baik untuk ibadah haji maupun umrah—yang dijatuhkan terhadap penuduh keji tersebut dinilai sah dan adil, baik dari segi hukum pidana Islam maupun hukum tata negara internasional. Dua Kota Suci merupakan tempat mulia yang dibangun untuk ketundukan ibadah, kedamaian, dan persatuan umat Islam. Siapa pun yang berupaya merusak kehormatan, memfitnah, dan mengancam stabilitas wilayah suci tersebut dengan lisan yang zhalim, maka kedaulatan negara berhak menolaknya secara mutlak, di samping ancaman azab yang pedih di akhirat sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 25.
====================================
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
📢 HUKUM SYARIAT & KEDAULATAN NEGARA:
Larangan Total Masuk Dua Kota Suci Bagi Penuduh Keji
🛑 1. DELIK KEJAHATAN: FITNAH KEJI (BUHTAN)
Menuduh tanpa bukti (bayyinah) bahwa pemerintah membunuh ulama dan memalsukan kitab hadis bukanlah kritik, melainkan Tindak Pidana Lisan Besar yang merusak kehormatan publik.
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ
“Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
⚖️ 2. SAH SECARA IJMA' (KONSENSUS ULAMA)
Para ulama menyepakati keabsahan Hukuman Ta'zir bagi pelaku kezhaliman. Salah satu bentuknya adalah Al-Ib'ad (pencekalan/pengasingan total dari suatu wilayah) demi mencegah penyebaran kerusakan.
• Beban Pembuktian: Penuduh wajib membawa bukti autentik, jika tidak maka ia dihukum.
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي
"Bukti wajib didatangkan oleh penuduh." — HR. Al-Baihaqi
🛡️ 3. STRATEGI KEIMIGRASIAN & SIYASAH SYAR'IYYAH
Sistem visa, border control, dan blacklist keimigrasian modern adalah penerapan nyata Siyasah Syar'iyyah (kebijakan berbasis maslahat) untuk mewujudkan Maqashid Syari'ah:
• Hifzhud Din: Menjaga kesucian narasi agama dari fitnah radikal.
• Hifzhun Nafs: Menjaga keselamatan jiwa jutaan jamaah haji & umrah.
🌐 4. ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Sebagai negara berdaulat (Sovereign State), Arab Saudi memiliki hak eksklusif penuh (sesuai Piagam PBB) untuk menolak masuk (Persona Non Grata) individu asing yang terbukti melakukan pencemaran nama baik bangsa (Defamation of a Nation).
📐 5. KAIDAH FIKIH UTAMA: UTAMAKAN MASLAHAT PUBLIK
Hak individu untuk haji dan umrah gugur apabila berbenturan dengan keselamatan jutaan orang.
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan harus didahului daripada mengambil kemaslahatan.”
📝 KESIMPULAN
Pencekalan total dari Dua Kota Suci bagi pemfitnah keji adalah tindakan yang SAH dan ADIL demi menjaga kesucian tempat ibadah dan kedamaian umat Islam dunia.
Penyusun: Hazim Al-Jawiy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar