Selasa, 13 Oktober 2026

Menakar Makna “Kullu” dalam Hadits Bid’ah: Sebuah Pendekatan Wasathiyah Berbasis Otoritas Ijma'


 


Menakar Makna “Kullu” dalam Hadits Bid’ah: Sebuah Pendekatan Wasathiyah Berbasis Otoritas Ijma'

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/10/menakar-makna-kullu-dalam-hadits-bidah.html


Dalam khazanah hukum Islam, pembahasan mengenai bid’ah selalu menjadi topik yang dinamis sekaligus sensitif. Titik simpul perdebatan sering kali berakar pada interpretasi satu kata kunci: “Kullu” (كُلُّ - setiap/semua) dalam hadits populer Rasulullah ﷺ, “Kullu bid’atin dhalalah” (Setiap bid’ah adalah sesat). Tulisan ini merangkum sebuah formula berpikir wasathiyah (penengah) yang mendudukkan keumuman lafazh tersebut dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyat) yang ketat guna menjaga kemurnian sekaligus kedinamisan agama.

1. Hakikat Lafazh Kullu: Antara Hukum Asal dan Pengecualian

Secara kaidah bahasa Arab dan Ushul Fiqh, kata kullu adalah sighat (bentuk kata) primer yang menunjukkan makna umum ('Amm). Namun, Al-Qur'an sendiri memberikan bukti tekstual (dalil) bahwa kata kullu tidak selalu bermakna totalitas mutlak tanpa kecuali.

Sebagai contoh, dalam Surat Al-Ahqaf ayat 25, angin azab kaum 'Ad disebut menghancurkan "segala sesuatu", namun ayat berikutnya mengecualikan tempat tinggal mereka:

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَىٰ إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ

Begitu pula dalam Surat Al-Kahfi ayat 79, raja lalim disebut merampas "setiap perahu", yang secara fakta dikecualikan bagi perahu yang sengaja dirusak (cacat) oleh Nabi Khidir agar selamat:

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Dari sini dipahami bahwa lafazh umum seperti kullu dapat menerima pengkhususan (takhshish) apabila terdapat dalil pendukung yang valid.

2. Bid'ah Mencakup Seluruh Perkara Agama, Bukan Hanya Ibadah Mahdhah

Satu kekeliruan yang sering terjadi adalah membatasi ruang lingkup bid'ah hanya pada wilayah ibadah mahdhah (ritual murni seperti jumlah rakaat salat atau tata cara puasa). Konseptualisasi yang benar dan menyeluruh menetapkan bahwa bid'ah mencakup seluruh aspek perkara agama (dien) tanpa terkecuali, yang meliputi:

• Akidah: Memunculkan metodologi pemikiran baru atau istilah-istilah teologis yang tidak dikenal oleh generasi awal Islam.

• Fikih & Syariat: Menambah atau memodifikasi ketentuan hukum syara'.

• Akhlak, Adab, & Tradisi Keagamaan: Mengkreasi ritual seremonial baru yang dibungkus dengan baju agama demi meraih pahala, padahal tidak dicontohkan.

Setiap perkara baru yang disandarkan atau dimasukkan ke dalam otoritas agama, apa pun klaster pembahasannya, secara hukum asal terkena khitab larangan keras berdasarkan variasi lafaz sahih yang bersumber dari Rasulullah ﷺ:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim)

Serta riwayat dalam Kitab Sunan:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Dan jauhilah olehmu perkara-perkara baru (dalam agama), karena sesungguhnya setiap perkara baru itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)

3. Studi Kasus Historis: Keberatan Abu Bakar dan Kodifikasi Al-Qur'an

Bukti paling autentik bahwa larangan bid'ah mencakup seluruh urusan agama—bukan hanya ibadah mahdhah—terekam jelas dalam proyek besar pembukuan mushaf Al-Qur'an.

Secara esensi, mengumpulkan tulisan Al-Qur'an ke dalam satu mushaf yang rapi adalah urusan sarana (wasilah), bukan ibadah ritual seperti salat. Ketika Umar bin Khattab mengusulkan ide ini pasca-Perang Yamamah karena khawatirnya kepunahan para penghafal Al-Qur'an, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq menolak keras dan menyatakan keberatan mendalam.

Abu Bakar mengutarakan ketakutan teologisnya yang sangat masyhur dalam kitab Shahih Al-Bukhari:

كَيْفَ تَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟

“Bagaimana mungkin kamu melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ?”

Keberatan Abu Bakar ini memuat dua pelajaran ushul yang sangat fundamental:

• Beliau menyadari bahwa pembukuan Al-Qur'an adalah perkara baru dalam urusan agama yang belum ada presedennya dari Nabi ﷺ, sehingga beliau khawatir hal itu terjatuh ke dalam bid'ah dan menambah syariat baru.

• Beliau tidak membedakan apakah perkara baru itu berupa ibadah ritual atau sarana penjagaan agama; selama ia berkaitan dengan urusan dien, hukum asalnya wajib dicurigai dan ditolak.

Namun, dialog ilmiah terus berjalan. Umar menegaskan: “Demi Allah, ini adalah sebuah kebaikan (khair).” Setelah Allah melapangkan dada Abu Bakar untuk melihat maslahat darurat tersebut, proyek ini dijalankan oleh Zaid bin Tsabit dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh sahabat. Lahirlah Ijma' Shahabat.

4. Konstruksi Wasathiyah: Ijma' Sebagai Filter Tunggal

Berdasarkan analisis di atas, pendekatan wasathiyah merumuskan dua aturan main yang sangat ketat:

• Hukum Asal Tetap Terkunci: Hukum asal setiap perkara baru di seluruh lini agama (Akidah, Fikih, Akhlak, Adab) adalah terlarang/sesat berdasarkan keumuman lafaz kullu. Kita tidak boleh serampangan membuat pengecualian hanya bermodal logika perorangan atau klaim kebaikan sepihak.

• Ijma' sebagai Mukhasshis (Pengkhusus): Satu-satunya instrumen legal di dalam syariat yang memiliki daya angkat untuk mengecualikan sebuah perkara baru dari keumuman hadits bid'ah adalah Al-Ijma' (konsensus ulama), minimal berupa Ijma' Sukuti di mana tidak ada satu pun ulama mu'tabar (kredibel) yang menyelisihi. Hal ini didasarkan pada jaminan Rasulullah ﷺ:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi)

5. Konsekuensi Hukum Terhadap Perkara Khilafiyah

Konsekuensi logis dari metode ini mengikat cara kita menyikapi amalan-amalan baru yang statusnya diperselisihkan (khilafiyah) oleh para ulama sejak zaman salaf hingga hari ini. Dalam ilmu ushul fiqh, kaidah yang berlaku adalah:

مَا مِنْ عَامٍّ إِلاَّ وَقَدْ خُصِّصَ

“Tidak ada satu lafazh umum pun, melainkan ia menerima pengkhususan (pengecualian).”

Namun, karena syarat pengecualian hadits bid'ah ini dikunci hanya oleh konsensus (ijma'), maka adanya perbedaan pendapat di antara ulama mu'tabar secara otomatis menggugurkan status ijma'. Ketika ijma' tidak terbentuk, maka amalan khilafiyah tersebut:

• Gugur dari ruang pengecualian.

• Otomatis kembali ke bawah payung hukum asal, yaitu keumuman lafaz “Kullu bid’atin dhalalah” (terlarang).

Oleh karena itu, sikap terbaik demi menjaga kehati-hatian (ihtiyat) dan keselamatan agama di hadapan Allah adalah dengan meninggalkan amalan-amalan baru di seluruh aspek agama yang tidak disepakati oleh ijma' ulama.

Kesimpulan

Melalui metodologi wasathiyah yang ketat ini, Islam berhasil mempertahankan dua sisi mahkotanya:

• Agama Tetap Dinamis: Islam memiliki mekanisme internal (yaitu konsensus kolektif para mujtahid/Ijma') untuk melegalisasi sarana peradaban baru demi kemaslahatan umat tanpa melanggar batas syariat.

• Kemurnian Agama Terjaga Mutlak: Pintu agama tertutup rapat dari relativisme, infiltrasi, dan modifikasi ritual atau akidah baru oleh individu zaman modern. Sebab, tidak ada satu pun orang yang bisa melabeli amalan barunya sebagai sebuah kebaikan (hasanah) kecuali jika amalan tersebut mampu melewati sensor ketat konsensus ulama dunia.



============================


بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Ringkasan Menakar Makna “Kullu” dalam Hadits Bid’ah: Sebuah Pendekatan Wasathiyah Berbasis Otoritas Ijma'


Makna kata “Kullu” (setiap/semua) dalam hadits "Kullu bid’atin dhalalah" dengan menggunakan pendekatan berpikir wasathiyah yang menggabungkan prinsip kehati-hatian (ihtiyat) dan otoritas konsensus (ijma').

• Hakikat Lafazh "Kullu"
Meskipun secara bahasa berarti umum, kata kullu dalam Al-Qur'an (seperti pada Surah Al-Ahqaf: 25 dan Al-Kahfi: 79) terbukti dapat menerima pengecualian (takhshish) jika ada dalil yang valid.

• Ruang Lingkup Bid'ah
Bid'ah tidak hanya terbatas pada ibadah mahdhah (ritual murni), melainkan mencakup seluruh aspek agama, termasuk akidah, fikih, serta akhlak, adab, dan tradisi keagamaan. Hukum asal segala perkara baru dalam agama adalah terlarang.

• Studi Kasus Historis (Kodifikasi Al-Qur'an)
Kisah penolakan awal Khalifah Abu Bakar terhadap usul Umar bin Khattab untuk membukukan mushaf Al-Qur'an menunjukkan bahwa para shahabat sangat berhati-hati terhadap perkara baru dalam agama, sebelum akhirnya proyek tersebut disetujui melalui Ijma' Shahabat karena dinilai sebagai kemaslahatan darurat.

• Konstruksi Wasathiyah (Ijma' sebagai Filter)
Pendekatan wasathiyah menetapkan bahwa hukum asal setiap perkara baru adalah terlarang, dan satu-satunya instrumen legal yang dapat mengecualikannya dari keumuman hadits bid'ah adalah Ijma' (konsensus ulama).

• Konsekuensi pada Perkara Khilafiyah
Jika suatu amalan baru masih diperselisihkan (khilafiyah) oleh para ulama dan tidak mencapai derajat ijma', maka amalan tersebut gugur dari ruang pengecualian dan kembali ke hukum asal (terlarang). Sikap terbaik demi kehati-hatian (ihtiyat) adalah meninggalkan amalan baru yang tidak disepakati oleh konsensus ulama.

Kesimpulan:

Metodologi wasathiyah ini menjaga kemurnian Islam dari modifikasi individu modern sekaligus tetap memberikan ruang dinamis bagi peradaban umat melalui mekanisme konsensus kolektif (Ijma').

Penyusun: Hazim Al-Jawiy













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menakar Makna “Kullu” dalam Hadits Bid’ah: Sebuah Pendekatan Wasathiyah Berbasis Otoritas Ijma'

  Menakar Makna “Kullu” dalam Hadits Bid’ah: Sebuah Pendekatan Wasathiyah Berbasis Otoritas Ijma' https://teguhakhirblora.blogspot.com/...