Menjaga Keadilan Berpikir: Antara Kekhilafan Ulama dan Kebenaran Milah, Manhaj ataupun Madzhab
https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/10/menjaga-keadilan-berpikir-antara.html
Dalam tradisi keilmuan Islam, salah satu kaidah fundamental yang disepakati oleh para ulama adalah bahwa tidak ada seorang pun yang ma’shum (terjaga dari kesalahan) setelah Rasulullah ﷺ. Kema’shuman hanyalah milik para Nabi dan Rasul dalam menyampaikan wahyu Allah.
Memahami kaidah ini secara utuh sangat penting agar kita dapat bersikap adil, bijaksana, dan tidak terjebak dalam prasangka buruk (su'udzon) maupun tindakan menyesatkan (tadbii') terhadap madzhab keagamaan.
1. Landasan Syariat: Manusia Tempat Salah, Nabi Pembawa Kema'shuman
Allah memerintahkan umat Islam untuk selalu bersikap adil dalam menilai segala hal, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:
"Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)." — QS. Al-An'am: 152
Bahkan dalam menyampaikan hukum dan berijtihad, Rasulullah ﷺ telah menegaskan bahwa seorang ulama/hakim yang berijtihad tetap mendapat pahala meskipun ijtihadnya keliru:
"Apabila seorang hakim/ulama menetapkan hukum lalu ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia menetapkan hukum lalu berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala." — HR. Bukhari & Muslim
Hadis ini menjadi bukti bahwa kesalahan ijtihad seorang alim diampuni dan diperhitungkan sebagai pahala usaha, bukan dijadikan alasan untuk memvonisnya sesat.
2. Kalam Salaf tentang Ketiadaan Kema'shuman Ulama
Para imam Ahlus-Sunnah sendiri sangat menyadari keterbatasan diri mereka dan melarang umat untuk bertaklid buta terhadap kesalahan mereka.
• Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata:
"Setiap orang dapat diterima atau ditolak perkataannya, kecuali penghuni makam ini (yakni Rasulullah ﷺ)."
• Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menegaskan:
"Apabila sebuah hadis itu shahih, maka itulah madzhabku. Dan apabila kalian melihat perkataanku menyelisihi hadis, maka lemparkanlah perkataanku ke dinding."
• Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengingatkan:
"Janganlah engkau bertaklid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Asy-Syafi'i, Al-Auza'i, maupun At-Tsauri. Mengambillah dari mana mereka mengambil (Al-Qur'an dan As-Sunnah)."
3. Menganalisis Logika Akumulasi Kesalahan
Bayangkan sebuah ilustrasi: terdapat 100 orang imam atau ulama Ahlus-Sunnah wal Jama'ah. Karena mereka adalah manusia biasa yang berijtihad, masing-masing dari mereka mungkin pernah melakukan 1 kesalahan atau kekhilafan (zallatul 'alim). Jika seluruh kekhilafan tersebut dikumpulkan, maka akan tercipta daftar berisi 100 kesalahan.
Namun, apakah etis dan logis jika 100 kesalahan terpisah itu dikumpulkan lalu dijadikan amunisi untuk menghakimi bahwa seluruh ajaran, millah, atau madzhab Ahlus-Sunnah itu sesat?
Tentu tidak. Para ulama salaf telah mewanti-wanti dari bahaya sikap seperti ini.
• Sa'id bin Musayyib pernah berkata:
"Aku mendengar Sa'id bin al-Musayyib berkata: 'Tidak ada seorang pun yang mulia, berilmu, ataupun memiliki kekuasaan, melainkan pasti memiliki aib (kekurangan). Hal itu suatu keniscayaan. Akan tetapi, di antara manusia ada yang tidak (patut) disebut-sebut aibnya, yaitu barangsiapa yang keutamaannya lebih banyak daripada kekurangannya, maka kekurangannya itu diampuni (ditutupi) demi keutamaannya.'"
(kitab Al-Kifayah fi 'Ilmi ar-Riwayah karya Al-Khathib al-Baghdadi halaman 79)
• Imam Adz-Dzahabi rahimahullah dalam Siyar A'lam an-Nubala' menegaskan kaidah keadilan ini:
"Seandainya setiap kali seorang imam/ulama melakukan kesalahan terampuni dalam ijtihadnya pada masalah-masalah cabangan (parsial/furu'), kita mendatangi (menyerang)-nya, menyesatkannya (membid'ahkannya), dan menjauhinya (haajir), tentu tidak ada yang selamat bersama kita—baik Ibn Nashr, Ibn Mandah, maupun orang yang lebih besar dari keduanya. Dan Allah dialah yang memberi petunjuk kepada kebenaran bagi para makhluk, Dialah Yang Maha Penyayang di antara para penyayang. Maka kita berlindung kepada Allah dari hawa nafsu dan sikap kasar/keras hati."
(Kitab Siyar A'lam an-Nubala, Juz 14, Hlm. 40 - Cetakan Ar-Risalah - karya Syamsuddin adz-Dzahabi)
4. Sikap Ideal Pertengahan (Wasathiyah)
Ahlus-Sunnah mengajarkan kita untuk bersikap pertengahan dalam memandang para ulama dan produk ijtihad mereka:
• Tidak Ghuluw (Berlebihan): Tidak menempatkan ulama pada derajat ma'shum seolah-olah setiap perkataan mereka pasti benar tanpa cela.
• Tidak Jafa' (Melecehkan/Mencela): Tidak menjadikan kekhilafan seorang alim sebagai alasan untuk merendahkan kehormatannya, apalagi mengumpulkan kesalahan-kesalahan tersebut untuk memvonis sesat madzhab yang diusungnya.
Kesimpulan
Kebenaran ajaran Islam yang diusung oleh Ahlus-Sunnah wal Jama'ah tetaplah kokoh dan murni. Kekhilafan individu dari para pengusungnya adalah bukti fitrah manusia yang tak sempurna, bukan cacat dari ajaran itu sendiri.
Maka, menghimpun kekhilafan para tokoh untuk meruntuhkan kredibilitas madzhab adalah bentuk kedengkian dan cacat berpikir. Seorang muslim yang bijak akan selalu menimbang dengan timbangan keadilan syariat: mengambil yang jernih, memaafkan kekhilafan yang tergelincir, dan tetap menjaga adab terhadap keilmuan para ulama.
=======================
Ringkasan Tulisan "Menjaga Keadilan Berpikir: Antara Kekhilafan Ulama dan Kebenaran Millah, Manhaj ataupun Madzhab"
Dalam tradisi keilmuan Islam, salah satu kaidah fundamental yang disepakati oleh para ulama adalah bahwa tidak ada seorang pun yang ma’shum (terjaga dari kesalahan) setelah Rasulullah ﷺ. Kema’shuman hanyalah milik para Nabi dan Rasul dalam menyampaikan wahyu Allah.
Menganalisis Logika Akumulasi Kesalahan
Bayangkan sebuah ilustrasi: terdapat 100 orang imam atau ulama Ahlus-Sunnah wal Jama'ah. Karena mereka adalah manusia biasa yang berijtihad, masing-masing dari mereka mungkin pernah melakukan 1 kesalahan atau kekhilafan (zallatul 'alim). Jika seluruh kekhilafan tersebut dikumpulkan, maka akan tercipta daftar berisi 100 kesalahan.
Namun, apakah etis dan logis jika 100 kesalahan terpisah itu dikumpulkan lalu dijadikan amunisi untuk menghakimi bahwa seluruh ajaran, millah, atau madzhab Ahlus-Sunnah itu sesat?
Tentu tidak. Para ulama salaf telah mewanti-wanti dari bahaya sikap seperti ini.
Kebenaran ajaran Islam yang diusung oleh Ahlus-Sunnah wal Jama'ah tetaplah kokoh dan murni. Kekhilafan individu dari para pengusungnya adalah bukti fitrah manusia yang tak sempurna, bukan cacat dari ajaran itu sendiri.
Maka, menghimpun kekhilafan para tokoh untuk meruntuhkan kredibilitas madzhab adalah bentuk kedengkian dan cacat berpikir. Seorang muslim yang bijak akan selalu menimbang dengan timbangan keadilan syariat: mengambil yang jernih, memaafkan kekhilafan yang tergelincir, dan tetap menjaga adab terhadap keilmuan para ulama.
Penyusun: Hazim Al-Jawiy
Memahami kaidah ini secara utuh sangat penting agar kita dapat bersikap adil, bijaksana, dan tidak terjebak dalam prasangka buruk (su'udzon) maupun tindakan menyesatkan (tadbii') terhadap madzhab keagamaan.
1. Landasan Syariat: Manusia Tempat Salah, Nabi Pembawa Kema'shuman
Allah memerintahkan umat Islam untuk selalu bersikap adil dalam menilai segala hal, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:
وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ
"Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)." — QS. Al-An'am: 152
Bahkan dalam menyampaikan hukum dan berijtihad, Rasulullah ﷺ telah menegaskan bahwa seorang ulama/hakim yang berijtihad tetap mendapat pahala meskipun ijtihadnya keliru:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ
"Apabila seorang hakim/ulama menetapkan hukum lalu ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia menetapkan hukum lalu berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala." — HR. Bukhari & Muslim
Hadis ini menjadi bukti bahwa kesalahan ijtihad seorang alim diampuni dan diperhitungkan sebagai pahala usaha, bukan dijadikan alasan untuk memvonisnya sesat.
2. Kalam Salaf tentang Ketiadaan Kema'shuman Ulama
Para imam Ahlus-Sunnah sendiri sangat menyadari keterbatasan diri mereka dan melarang umat untuk bertaklid buta terhadap kesalahan mereka.
• Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata:
كُلُّ أَحَدٍ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُرَدُّ، إِلاَّ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ
"Setiap orang dapat diterima atau ditolak perkataannya, kecuali penghuni makam ini (yakni Rasulullah ﷺ)."
• Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menegaskan:
إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي، وَإِذَا رَأَيْتُمُ الْكَلَامَ يُخَالِفُ الْحَدِيثَ فَاضْرِبُوا بِهِ الْحَائِطَ
"Apabila sebuah hadis itu shahih, maka itulah madzhabku. Dan apabila kalian melihat perkataanku menyelisihi hadis, maka lemparkanlah perkataanku ke dinding."
• Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengingatkan:
لاَ تُقَلِّدْنِي وَلاَ تُقَلِّدْ مَالِكاً وَلاَ الشَّافِعِيَّ وَلاَ الأَوْزَاعِيَّ وَلاَ الثَّوْرِيَّ، وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا
"Janganlah engkau bertaklid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Asy-Syafi'i, Al-Auza'i, maupun At-Tsauri. Mengambillah dari mana mereka mengambil (Al-Qur'an dan As-Sunnah)."
3. Menganalisis Logika Akumulasi Kesalahan
Bayangkan sebuah ilustrasi: terdapat 100 orang imam atau ulama Ahlus-Sunnah wal Jama'ah. Karena mereka adalah manusia biasa yang berijtihad, masing-masing dari mereka mungkin pernah melakukan 1 kesalahan atau kekhilafan (zallatul 'alim). Jika seluruh kekhilafan tersebut dikumpulkan, maka akan tercipta daftar berisi 100 kesalahan.
Namun, apakah etis dan logis jika 100 kesalahan terpisah itu dikumpulkan lalu dijadikan amunisi untuk menghakimi bahwa seluruh ajaran, millah, atau madzhab Ahlus-Sunnah itu sesat?
Tentu tidak. Para ulama salaf telah mewanti-wanti dari bahaya sikap seperti ini.
• Sa'id bin Musayyib pernah berkata:
سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ يَقُولُ: «لَيْسَ مِنْ شَرِيفٍ وَلَا عَالِمٍ وَلَا ذِي سُلْطَانٍ إِلَّا وَفِيهِ عَيْبٌ , لَا بُدَّ , وَلَكِنْ مِنَ النَّاسِ مَنْ لَا تُذْكَرُ عُيُوبُهُ , مَنْ كَانَ فَضْلُهُ أَكْثَرَ مِنْ نَقْصِهِ وُهِبَ نَقْصُهُ لِفَضْلِهِ»
(كتاب الكفاية في علم الرواية للخطيب البغدادي ص ٧٩)
"Aku mendengar Sa'id bin al-Musayyib berkata: 'Tidak ada seorang pun yang mulia, berilmu, ataupun memiliki kekuasaan, melainkan pasti memiliki aib (kekurangan). Hal itu suatu keniscayaan. Akan tetapi, di antara manusia ada yang tidak (patut) disebut-sebut aibnya, yaitu barangsiapa yang keutamaannya lebih banyak daripada kekurangannya, maka kekurangannya itu diampuni (ditutupi) demi keutamaannya.'"
(kitab Al-Kifayah fi 'Ilmi ar-Riwayah karya Al-Khathib al-Baghdadi halaman 79)
• Imam Adz-Dzahabi rahimahullah dalam Siyar A'lam an-Nubala' menegaskan kaidah keadilan ini:
وَلَوْ أَنَّا كلَّمَا أَخْطَأَ إِمَامٌ فِي اجْتِهَادِهِ فِي آحَادِ المَسَائِلِ خَطَأً مَغْفُوراً لَهُ، قُمْنَا عَلَيْهِ، وَبدَّعْنَاهُ، وَهَجَرْنَاهُ، لَمَا سَلِمَ مَعَنَا لاَ ابْنَ نَصْرٍ، وَلاَ ابْنَ مَنْدَةَ، وَلاَ مَنْ هُوَ أَكْبَرُ مِنْهُمَا، وَاللهُ هُوَ هَادِي الخَلْقِ إِلَى الحَقِّ، وَهُوَ أَرحمُ الرَّاحمِينَ، فَنَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الهوَى وَالفظَاظَةِ.(كتاب سير أعلام النبلاء ج ١٤ ص ٤٠ - ط الرسالة - شمس الدين الذهبي)
"Seandainya setiap kali seorang imam/ulama melakukan kesalahan terampuni dalam ijtihadnya pada masalah-masalah cabangan (parsial/furu'), kita mendatangi (menyerang)-nya, menyesatkannya (membid'ahkannya), dan menjauhinya (haajir), tentu tidak ada yang selamat bersama kita—baik Ibn Nashr, Ibn Mandah, maupun orang yang lebih besar dari keduanya. Dan Allah dialah yang memberi petunjuk kepada kebenaran bagi para makhluk, Dialah Yang Maha Penyayang di antara para penyayang. Maka kita berlindung kepada Allah dari hawa nafsu dan sikap kasar/keras hati."
(Kitab Siyar A'lam an-Nubala, Juz 14, Hlm. 40 - Cetakan Ar-Risalah - karya Syamsuddin adz-Dzahabi)
4. Sikap Ideal Pertengahan (Wasathiyah)
Ahlus-Sunnah mengajarkan kita untuk bersikap pertengahan dalam memandang para ulama dan produk ijtihad mereka:
• Tidak Ghuluw (Berlebihan): Tidak menempatkan ulama pada derajat ma'shum seolah-olah setiap perkataan mereka pasti benar tanpa cela.
• Tidak Jafa' (Melecehkan/Mencela): Tidak menjadikan kekhilafan seorang alim sebagai alasan untuk merendahkan kehormatannya, apalagi mengumpulkan kesalahan-kesalahan tersebut untuk memvonis sesat madzhab yang diusungnya.
Kesimpulan
Kebenaran ajaran Islam yang diusung oleh Ahlus-Sunnah wal Jama'ah tetaplah kokoh dan murni. Kekhilafan individu dari para pengusungnya adalah bukti fitrah manusia yang tak sempurna, bukan cacat dari ajaran itu sendiri.
Maka, menghimpun kekhilafan para tokoh untuk meruntuhkan kredibilitas madzhab adalah bentuk kedengkian dan cacat berpikir. Seorang muslim yang bijak akan selalu menimbang dengan timbangan keadilan syariat: mengambil yang jernih, memaafkan kekhilafan yang tergelincir, dan tetap menjaga adab terhadap keilmuan para ulama.
=======================
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Ringkasan Tulisan "Menjaga Keadilan Berpikir: Antara Kekhilafan Ulama dan Kebenaran Millah, Manhaj ataupun Madzhab"
Dalam tradisi keilmuan Islam, salah satu kaidah fundamental yang disepakati oleh para ulama adalah bahwa tidak ada seorang pun yang ma’shum (terjaga dari kesalahan) setelah Rasulullah ﷺ. Kema’shuman hanyalah milik para Nabi dan Rasul dalam menyampaikan wahyu Allah.
Menganalisis Logika Akumulasi Kesalahan
Bayangkan sebuah ilustrasi: terdapat 100 orang imam atau ulama Ahlus-Sunnah wal Jama'ah. Karena mereka adalah manusia biasa yang berijtihad, masing-masing dari mereka mungkin pernah melakukan 1 kesalahan atau kekhilafan (zallatul 'alim). Jika seluruh kekhilafan tersebut dikumpulkan, maka akan tercipta daftar berisi 100 kesalahan.
Namun, apakah etis dan logis jika 100 kesalahan terpisah itu dikumpulkan lalu dijadikan amunisi untuk menghakimi bahwa seluruh ajaran, millah, atau madzhab Ahlus-Sunnah itu sesat?
Tentu tidak. Para ulama salaf telah mewanti-wanti dari bahaya sikap seperti ini.
Kebenaran ajaran Islam yang diusung oleh Ahlus-Sunnah wal Jama'ah tetaplah kokoh dan murni. Kekhilafan individu dari para pengusungnya adalah bukti fitrah manusia yang tak sempurna, bukan cacat dari ajaran itu sendiri.
Maka, menghimpun kekhilafan para tokoh untuk meruntuhkan kredibilitas madzhab adalah bentuk kedengkian dan cacat berpikir. Seorang muslim yang bijak akan selalu menimbang dengan timbangan keadilan syariat: mengambil yang jernih, memaafkan kekhilafan yang tergelincir, dan tetap menjaga adab terhadap keilmuan para ulama.
Penyusun: Hazim Al-Jawiy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar