Rabu, 09 Juli 2025

Di Antara Perkara Bid'ah Dholalah Yang Banyak Diamalkan Dan Dianggap Hasanah

 



Di Antara Perkara Bid'ah Dholalah Yang Banyak Diamalkan Dan Dianggap Hasanah


1️⃣ Gemar tafarruq (berpecah-belah) dengan tidak mengerjakan sholat Jum'at dan sholat 'Id ma'al umaro yang tiada salafnya dan menyelisihi Ushul As-Sunnah.
2️⃣ Mendirikan hizb : jam'iyyah, muassasah, majmu'ah Salafiyyah ataupun istilah mereka "Jam'iyyah bernuansa Al-Jama'ah" dengan mengangkat amir dan menuntut ketaatan para anggotanya. Itu termasuk hizbiyyah.
3️⃣ Dakwah dengan "Ash-Shuwar" makhluq bernyawa yang berupa video, foto dan semisal.
4⃣ Mendirikan panti asuhan ( menitipkan anak kecil dan anak gadis kepada orang yang tidak berhak menjadi hadhinah ataupun bukan mahram) yaitu berupa pondhok anak kecil dan pondhok wanita (TN) tanpa mahram.
5⃣ Tasawwul (minta-minta) atas nama dakwah ataupun hizbiyyah dengan penggalangan dana, proposal dana dll.
6⃣ Membuat tanzhim dakwah hizbiyyah yang menuntut ketaatan dan adanya iqob bagi yang dianggap tidak taat.
7⃣ Membiasakan syirik niat dalam beramal seperti berdakwah mengharapkan upah (gaji), menuntut ilmu dengan tujuan mencari dunia/ijazah dll.
8⃣ Mengambil harta dengan jalan ataupun akad batil. Semisal memungut biaya pendaftaran di pesantren, menyewakan harta dan area wakaf untuk kaum muslimin dll.
9⃣ Mengadakan Sekolah Terpadu maksiat semisal pelajaran Ilmu Pengetahuan Ateisme (IPA) dll.
🔟 Mensyariatkan puasa berjama'ah yang tiada Salafnya. Padahal puasa itu tetap sah meski tanpa imam ataupun tidak bersama amir. Tidak sebagaimana pelaksanaan sholat Jum'at dan sholat 'Id.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

Minggu, 06 Juli 2025

Siapa Yang Dimaksud Ulama As-Salaf dan Ulama Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah ?


 

Siapa Yang Dimaksud Ulama As-Salaf dan Ulama Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah ?


⭐✨ Ulama As-Salaf adalah para ulama yang hidup pada generasi awal Islam, atau pada abad pertama hingga ke-3 H (abad ke-7 s.d ke-9 M). Yaitu para Shahabat Nabi Muhammad ﷺ, Tabi'in, dan Tabi'ut Tabi'in atau yang masyhur dengan sebutan Salafush-Sholih. Para ulama Salaf sebagai rujukan utama dalam memahami Islam karena mereka hidup pada zaman yang dekat dengan Nabi Muhammad dan memiliki kesempatan untuk belajar langsung dari Nabi atau dari sahabat-sahabat Nabi. Di antaranya :
🔸 Shahabat Nabi seperti Abu Bakr Ash-Shidiq Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib
🔸 Tabi'in seperti Uwais Al-Qorni, Umar bin AbdulAziz, Hasan Al-Bashri, Sa'id bin Al-Musayyib, Urwah bin Az-Zubair, Mujahid dan imam Abu Hanifah.
🔸 Tabi'ut Tabi'in seperti imam Malik, imam Al-Auza'i, dan imam Sufyan Ats-Tsauri, dan imam Asy-Syafi'i.

⭐✨ Generasi setelahnya yang mengikuti para Salafush-Sholih, maka dikenal dengan sebutan Ulama Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah. Diantaranya :
🔸 Imam Ahmad dan para imam Ahli Hadits semisal imam Al-Bukhori, imam Muslim, imam An Nasa'i, imam Abu Dawud dan imam At Tirmidzi.
🔸 Imam Abu Bakar Al Baqilani (338 H – 403 H).
🔸 Al-Baghawi (wafat 516 H)
🔸 Ibnul Jauzi atau Abu al-Faraj ibn al-Jauzi (508 H-597 H)
🔸 Imam Nawawi (676 H) & Ibnu Daqiq Al-Ied (w. 702 H)
🔸 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H), Ibnul Qoyyim, Al-Hafizh Ibnu Katsir, Ibnu Rajab, imam Adz-Dzahabi.
🔸 Al Hafizh Al Iraqi (w. 806 H) dan Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H)
🔸 Imam Jalaluddin As-Suyuthi wafat 911 H
🔸 Imam Ar-Ramli (wafat 1004 H.).
🔸 Imam Ash-Shan’ani (wafat 1182 H) dan syaikh Muhammad At-Tamimi (wafat 1206 H).
🔸 Imam Shiddiq Hasan Khan (wafat tahun 1307 H)
🔸 Imam Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi (1325-1393 H) yaitu guru syaikh bin Baz, syaikh Al-Utsaimin, syaikh Muqbil, syaikh Robi', dll.

Siapa Yang Paling Berhak Menyandang Sebagai "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah"?


 

Siapa Yang Paling Berhak Menyandang Sebagai "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah"?


🔸 Telah Sunnatullah bahwa semua jam'iyyah di muka bumi pada umumnya merasa tidak puas jika hanya dengan penamaan "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" sehingga kemudian membuat penamaan lain untuk identitas diri mereka. Lihatlah realita yang ada..

Kullabiyah/Asy'ariyyah dan Maturidiyyah mengklaim Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah..
Jam'iyyah-jam'iyyah Salafi/Salafiyyah mengklaim Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah..
Jam'iyyah Muhammadiyyah mengklaim Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah..
Jam'iyyah NU  mengklaim Ahlus Sunnah.Wal-Jama'ah..
Jam'iyyah PERSIS mengklaim Ahlus Sunnah.Wal-Jama'ah..
Bahkan kebanyakan jam'iyyah pun umumnya mengklaim Ahlus-Sunnah.Wal-Jama'ah.. sehingga akhirnya memperebutkan.

🔸 Daripada ujung-ujungnya mengklaim sebagai "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" maka lebih baik kita langsung nisbat kepada "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" sebagaimana generasi Salafush-Sholih berdasarkan ijma'.

🔸 Orang-orang yang menamakan diri "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah", merasa cukup dengan penamaan tersebut sehingga tidak membuat nama selainnya tanpa dalil dan salafnya.. jika mengklaim sebagai Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah maka insya Allah itu yang paling bisa diterima secara akal sehat.

Maka Ketahuilah Orang-orang Yang Nisbat dan Merasa Cukup Dengan Penamaan Millah Dan Madzhab "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itulah Yang Lebih Berhak Menyandang Sebagai Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah..
Yaitu Golongan Yang Mengikuti Manhaj Salafush-Sholih 

Sabtu, 05 Juli 2025

Perbandingan Penanggalan Bulan Di Langit Tanggal 7, 8 dan 9


 


Perbandingan Penanggalan Bulan Di Langit Tanggal 7, 8 dan 9


🔸 Tanggal 7 umumnya pada waktu awal Magrib Bulan sudah tergelincir berada di langit sebelah Barat. Bentuk Bulan di langit belum separuh dan terlihat masih cekung.

🔸 Tanggal 8 umumnya pada waktu awal Maghrib Bulan berada di tengah-tengah Langit atau masih berada sedikit condong di belahan langit Timur. Bentuk Bulan umumnya sekitar separuh.

🔸 Tanggal 9 umumnya pada waktu awal Maghrib posisi Bulan nampak jelas masih berada di langit sebelah Barat. Bentuk Bulan terlihat jelas lebih dari separuh dan tampak cembung.

Itu secara umum demikian.. إِنْ شَاءَ ٱللَّٰهُ
Kecuali jika Allah berkehendak lain.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.



Selasa, 01 Juli 2025

Berhati-hatilah Terhadap Perkara Muhdats ( Hal-hal Baru Yang Diada-adakan )


 


Berhati-hatilah Terhadap Perkara Muhdats ( Hal-hal Baru Yang Diada-adakan )


🔸 Nabi  bersabda,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memimpin kalian adalah budak Habsyi. Karena barangsiapa yang hidup di antara kalian setelahku, maka dia akan melihat ikhtilaf (perselisihan) yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dengan perkara muhdats (perkara baru yang diada-adakan) karena setiap yang muhdats adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi. Hadits ini shahih)

🔸 Ketika menjumpai ikhtilaf (perselisihan) maka kita wajib berpegang dengan Sunnah Nabi dan sunnah Khulafa' Ar-Rosyidin serta berhati-hati terhadap perkara muhdats (perkara baru yang diada-adakan dalam agama). Kecuali apabila terdapat ijma', karena umat ini tidak mungkin sepakat di atas kesesatan.

إِنَّ اللهَ قَدْ أَجَارَ أُمَّتِي أَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلَالَةٍ ( أخرجه الضياء في الأحاديث المختارة )

“Sesungguhnya Allah telah melindungi umatku untuk sepakat dalam kesesatan.” (Shahih. HR. Adh-Dhiya’ dalam Al-Mukhtarah)

 

Rabu, 25 Juni 2025

Millah dan Madzhab "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Yaitu Golongan Yang Mengikuti Manhaj Salafush-Sholih


 

Millah dan Madzhab "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Yaitu Golongan Yang Mengikuti Manhaj Salafush-Sholih


🔸 Penamaan "Muhammadiyyah", "Ashhabiyyah" ataupun "Salafiyyah/Salafi/Salafiyyun" itu tiada dalil dan Salafnya. Pada zaman sekarang pun kita tidak membutuhkan dengan penamaan tersebut, karena faktanya banyak orang sesat semisal Sururiyyah, Khowarij, ataupun sikte Haidariyyah (komplotan Ummu Andini Haidar) juga mengaku Salafi.

🔸 Adapun penamaan "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" itu telah ada sejak pada zaman para Shahabat Nabi yaitu ketika bermunculan perkara bid'ah dan ahlul-bid'ah.

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: {يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ} يَعْنِي: يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِيْنَ تَبْيَضُّ وُجُوْهُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، وَتَسْوَدُّ وُجُوْهُ أَهْلِ الْبِدْعَةِ وَالْفُرْقَةِ. قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا. (تفسير القرآن العظيم - تفسير ابن كثير )

✍🏼  Al-Hafizh Ibn Katsir rahimahullah berkata : Kalam Allah Ta’ala: "(pada hari memutihnya wajah orang-orang dan menghitamnya wajah orang-orang) yakni pada hari kiamat ketika memutih wajah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, dan menghitam wajah Ahlul-Bid’ah wal-Furqah. Demikian dikatakan oleh Ibn ‘Abbas rodhiyaallahu 'anhuma."  (lihat Tafsir Ibnu Katsir QS. Ali ‘Imran : 106)

🔸 Perkataan Shahabat Nabi itu termasuk hujjah jika tidak ada Shahabat lain yang menyelisihi atau mengingkarinya.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين


Senin, 23 Juni 2025

Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Dan Kulit Binatang Yang Dagingnya Haram


Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Dan Kulit Binatang Yang Dagingnya Haram


🔸 Kulit bangkai dan kulit hewan yang dagingnya haram dimakan hukum asalnya najis.

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٤٥

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu rijs (kotor/najis) ...." (QS. Al-An'am : 145)

🔸 Kulit yang telah disamak bisa menjadi suci. Kecuali babi dan anjing terdapat khilafiyyah.

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah  bersabda, Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (HR. Muslim)

🔸 Penyembelihan kulit dengan menyamak. Rasulullah pernah ditanya tentang kulit bangkai, beliau menjawab : دباغها ذكاتها “Samaknya (kulit hewan yang halal dimakan) adalah penyembelihannya’’ (HR. Ahmad)

سُئِلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عن جُلودِ الميتةِ ؟ فقالَ: دباغُها ذَكاتُها ( خلاصة حكم المحدث : صحيح. الراوي : عائشة أم المؤمنين | المحدث : الألباني | المصدر : صحيح النسائي | الصفحة أو الرقم : 4256 | التخريج : أخرجه النسائي (4245) واللفظ له، وأحمد (25214)، وابن حبان (1290) بنحوه.)



Ringkasan Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Dan Hewan Yang Dagingnya Haram Menurut 4 Madzhab

🔸 Hukum menanfaatkan kulit binatang yang dagingnya haram menurut 4 madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) terdapat khilafiyyah dan memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah ringkasan:

1️⃣ Madzhab Hanafi. Menurut Madzhab Hanafi, kulit binatang yang dagingnya haram dapat dimanfaatkan jika telah disamak (dibersihkan dengan proses penyamakan). Penyamakan dianggap dapat menghilangkan najis yang ada pada kulit tersebut. Setelah disamak, kulit dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

2️⃣ Madzhab Maliki. Madzhab Maliki berpendapat bahwa kulit binatang yang haram tidak dapat dimanfaatkan, bahkan setelah disamak. Mereka berpendapat bahwa najis pada kulit tidak dapat dihilangkan sepenuhnya oleh proses penyamakan.

3️⃣ Madzhab Syafi'i. Menurut Madzhab Syafi'i, kulit binatang yang haram dapat dimanfaatkan setelah disamak. Penyamakan dianggap dapat mensucikan kulit dari najis. Setelah disamak, kulit dapat digunakan untuk keperluan yang halal. Kecuali babi dan anjing.

4️⃣ Madzhab Hanbali. Madzhab Hanbali memiliki pendapat yang serupa dengan Madzhab Syafi'i, bahwa kulit binatang yang haram dapat dimanfaatkan setelah disamak. Penyamakan dianggap dapat menghilangkan najis yang ada pada kulit tersebut, sehingga kulit dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

🔸 Kesimpulan : Jumhur atau kebanyakan ulama berpendapat bahwa penyamakan kulit dapat menghilangkan najis dan membuat kulit tersebut dapat dimanfaatkan. Kecuali babi dan anjing diperselisihkan.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Tujuan, Hikmah dan Manfaat Sholat

  Tujuan, Hikmah dan Manfaat Sholat Shalat merupakan tiang agama yang memiliki dimensi spiritual, mental, hingga fisik. Berikut adalah penj...