Dari Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhumā bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan diadzab pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'" (Hadits shahih - Muttafaq 'alaih)
1. Hukum kirim pahala amal shalih untuk orang mati itu termasuk perkara khilaf mu'tabar di kalangan Salafush-Sholih. Madzhab Hanafi, madzhab Ahmad ataupun Ibnu Taimiyyah Al-Hanbali berpendapat pahalanya sampai. Sedang dakwah pakai "Ash-Shuwar" (termasuk video makhluk bernyawa) itu bukan termasuk perkara khilaf mu'tabar. Tapi termasuk perkara bid'ah dholalah yang tiada dalil dan Salafnya.
2. Perkara yang khilaf mu'tabar itu bukan termasuk kabairol-itsmi. Dalam perkara khilaf mu'tabar pendapat yang salah insya Allah mendapat rukhshoh dan dosanya diampuni. Sedang hukum tashwir (membuat ash-shuwar makhluk bernyawa) itu bukan perkara khilaf mu'tabar tapi termasuk kabairol itsmi (dosa besar) dimana pelakunya wajib taubat.











