Senin, 17 November 2025

Menepis Tuduhan dan Asumsi Dusta "Allah Memiliki Fisik dan Semisal Makhluq"


 


Menepis Tuduhan dan Asumsi Dusta "Allah Memiliki Fisik dan Semisal Makhluq"


Ketahuilah Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah meyakini Allah Al-Bashir/Maha Melihat (QS. Asy-Syura : 11), memiliki 'Ain/Mata (QS. Hud : 37 dan QS. Thaha: 39), Wajah (QS. Al-Baqarah : 272, QS. Ar-Rahman: 27) dan Yadd/Tangan (QS. Al-Ma’idah: 64, QS. Shad : 75) serta shifat Al-Uluw yaitu Istawa 'ala Al-'Arsy (QS. Al-A’raaf: 54 dan QS. Thaha :5) Sesuai yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits ataupun Al-Ijma'. Ahlus-Sunnah tidak mengatakan Allah memiliki fisik dan tidak menyerupakan Allah dengan makhluq. Allah berkalam :

.... لَيْسَ كَمِثْلِهٖ شَيْءٌۚ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ ۝١١ ( الشورى : ١١ )

🔸 Dalil penetapan sifat Al-Bashir (Maha Melihat), 'Ain, Wajah, dan Yadd bagi Allah sesuai keagungan dan kesempurnaan-Nya, bukan sebagai anggota tubuh fisik. Demikian juga sifat Al-Uluw yaitu istawa 'ala Al-'Arsy.
🔸 SIfat melihat, 'ain, wajah, tangan itu semua bukan tolok ukur makhluq ataupun serupa dengan makhluq karena makhluq pun banyak yang tidak punya mata, tidak punya wajah dan tidak punya tangan. Wajah manusia, wajah jin, wajah kera, wajah domba, wajah anjing, wajah ikan dsb walau sama-sama wajah tapi hakikatnya tidak serupa. Padahal sama-sama wajah makhluq. Terlebih lagi dengan Wajah Al-Kholiq tentu tidak mungkin sama dengan wajah makhluq.
🔸 Jika ruh bisa melihat (punya mata), punya wajah dan tangan maka bukan berarti ruh berfisik. Karena ruh bisa pisah dengan jasad dan memiliki shurah (bentuk). Baik di alam mimpi ketika tidur ataupun ruh di alam Barzakh.
🔸 Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah tidak mengatakan Allah berfisik dan membutuhkan tempat (مكان).
🔸 Ahlus-Sunnah meyakini Allah memiliki shifat Al-Uluw yaitu istawa 'ala Al-'Arsy. Makna Istiwa' secara haqiqi yaitu bertakhta ataupun al-uluw. Allah juga memiliki sifat Ma'iyyah dan Qorib, karena istiwa' Allah itu beda dengan istiwa' makhluq.

Minggu, 16 November 2025

Nasihat Imam Al-Auza'i Agar Mengikuti Atsar Salaf Yaitu Para Shahabat Nabi


 

Nasihat Imam Al-Auza'i Agar Mengikuti Atsar Salaf Yaitu Para Shahabat Nabi


العباس بن الوليد : حدثنا أبي : سمعت الأوزاعي يقول : عليك بآثار من سلف ، وإن رفضك الناس ، وإياك وآراء الرجال ، وإن زخرفوه لك بالقول ، فإن الأمر ينجلي وأنت على طريق مستقيم .
قال بقية بن الوليد : قال لي الأوزاعي : يا بقية ، لا تذكر أحدا من أصحاب نبيك إلا بخير . يا بقية ، العلم ما جاء عن أصحاب محمد - صلى الله عليه وسلم - وما لم يجئ عنهم ، فليس بعلم .
(سير أعلام النبلاء ج ٧ ص ١٢١ - شمس الدين محمد بن أحمد بن عثمان الذهبي)

Dari Al-Auza'i, ia berkata: "Berpeganglah pada atsar (jejak) para salaf (pendahulu), meskipun orang-orang menolakmu. Dan jauhilah pendapat-pendapat manusia, meskipun mereka menghiasinya dengan kata-kata yang indah. Karena perkara (kebenaran) akan jelas (selama mengikuti atsar Salaf), dan kamu berada di jalan yang lurus."

Baqiya bin al-Walid berbkata: Al-Auza'i berkata kepadaku: "Wahai Baqiya, janganlah kamu menyebut-nyebut seorang pun dari shahabat Nabi Muhammad kecuali dengan kebaikan. Wahai Baqiya, ilmu itu adalah apa yang datang dari shahabat Muhammad , dan apa yang tidak datang dari mereka, maka itu bukanlah ilmu."
(lihat Siyar A'lamin Nubala, 7/121)


Sabtu, 15 November 2025

Kedua Orang Tua Nabi ﷺ Di Surga Ataukah Di Neraka ?


 

Kedua Orang Tua Nabi ﷺ Di Surga Ataukah Di Neraka ?



Para ulama berbeda pendapat menyikapi pertentangan dalil. Ada 3 pendapat :
🔸 Pertama, pendapat yang mengatakan orang tua Nabi termasuk penghuni neraka (HR. Muslim). Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan :

قوله ( أن رجلا قال يا رسول الله أين أبي قال في النار فلما قفى دعاه فقال إن أبي وأباك في النار ) فيه أن من مات على الكفر فهو في النار ولا تنفعه قرابة المقربين وفيه أن من مات في الفترة على ما كانت عليه العرب من عبادة الأوثان فهو من أهل النار وليس هذا مؤاخذة قبل بلوغ الدعوة فان هؤلاء كانت قد بلغتهم دعوة ابراهيم وغيره من الأنبياء صلوات الله تعالى وسلامه عليهم وقوله صلى الله عليه و سلم أن أبي وأباك في النار هو من حسن العشرة للتسلية بالاشتراك في المصيبة ومعنى قوله صلى الله عليه و سلم قفي ولى قفاه منصرفا

Imam Al-Suhaili mengomentari bahwa Imam Al-Nawawi tidak berpendapat secara khusus bahwa orang tua Nabi meninggal dalam keadaan kafir.
🔸 Kedua, pendapat yang mengatakan orang tua Nabi termasuk penghuni surga. Sebagaimana pendapat imam Suyuthi dalam beberapa kitabnya,
🔸 Ketiga, pendapat yang mengatakan orang tua Nabi termasuk ahlul-fatrah. Jika lulus ujian, maka akan masuk surga. Jika gagal, maka akan masuk neraka. Pendapat ini disebutkan Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wa Al-Nihayah memilih menyatakan mungkin saja orang tua Nabi termasuk golongan yang gagal ujian dari Allah.

Catatan :
🔸 Adanya klaim ijma' terkait orang tua Nabi di Neraka, keabsahannya diperselisihkan.
🔸 Dalam tradisi bahasa Arab dan budaya Islam, paman (terutama paman dari pihak ayah) bisa dipanggil atau disamakan kedudukannya dengan "bapak" atau "ayah" (أَبٌ - abun). Hal ini didukung dalil dari Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah 133) dan Hadits, serta praktik sosial di masa Nabi Muhammad.
🔸 Orang yang mati dalam keadaan kafir, maka masuk Neraka. Sedang ahlu-fatrah akan diuji Allah di Akhirat.
🔸Jika tiada mashlahat, maka lebih baik tidak usah membahas dan memperdebatkannya.


Dalil Ini Banyak Dibenci Ahlul-Ahwa' Yang Gemar Membuat Syariat Baru


 

Dalil Ini Banyak Dibenci Ahlul-Ahwa' Yang Gemar Membuat Syariat Baru



فَبَدَّلَ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا قَوْلًا غَيْرَ الَّذِيْ قِيْلَ لَهُمْ فَاَنْزَلْنَا عَلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا رِجْزًا مِّنَ السَّمَاۤءِ بِمَا كَانُوْا يَفْسُقُوْنَ ۝٥٩

"Lalu orang-orang yang zhalim mengganti perintah dengan (perintah lain) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Maka Kami turunkan malapetaka dari langit kepada orang-orang yang zhalim itu, karena mereka (selalu) berbuat fasiq." (QS. Al-Baqarah : 59)

عَنْ أُمِّ المُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: «مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»

Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata: Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim, “Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak.” (HR Muslim)

عَنْ أَبِي نَجِيْحٍ العِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قاَلَ : وَعَظَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظًةً وَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوْبُ وَذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُوْنُ فَقُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ كَأَنَّهَا مَوْعِظَةً مُوَدِّعٍ فَأَوْصِنَا قَالَ أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ

.... Rosulullah bersabda : ”Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat (kepada penguasa) meskipun kalian diperintah oleh seorang budak Habasyi. Dan sesungguhnya siapa di antara kalian yang masih hidup sepeninggalku niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah Sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, dan hati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan, karena kullu bid`ah adalah sesat.” ( HR. Tirmidzi dan dia berkata bahwa hadits ini hasan shahih)

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا ۝١١٥ ( النسآء : ١١٥ ) 

"Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisa' : 115)


Kamis, 13 November 2025

Waspada dan Jauhi Debat Dengan Ahlul-Bid'ah Yang Mengatakan Al-Qur'an Makhluq


 


Waspada dan Jauhi Debat Dengan Ahlul-Bid'ah Yang Mengatakan Al-Qur'an Makhluq


🔸 Setelah munculnya penyimpangan Jahmiyyah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, muncul lagi bid’ah yang baru, yaitu bid’ah "Lafdziyyah" dan bid’ah "Al-Waaqifah".

🔸 Bid’ah lafdziyyah adalah perkataan yang dipopulerkan oleh pengikut Jahmiyyah,

لَفْظِي بِالْقُرْآنِ مَخْلُوقٌ

Lafadzku terhadap Al-Qur’an adalah makhluq.
Sedangkan bid’ah al-waaqifah adalah perkataan mereka,

لَا أَدْرِي مَخْلُوق أَو لَيْسَ بمخلوق

Aku tidak mengetahui (tawaqquf atau abstain), apakah Al-Qur’an itu makhluq atau bukan makhluq.

🔸 Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata dalam Al-Ushuul As-Sunnah,

وَإِيَّاك ومناظرة من أحدث فِيهِ وَمن قَالَ بِاللَّفْظِ وَغَيره وَمن وقف فِيهِ فَقَالَ لَا أَدْرِي مَخْلُوق أَو لَيْسَ بمخلوق وَإِنَّمَا هُوَ كَلَام الله فَهَذَا صَاحب بِدعَة مثل من قَالَ هُوَ مَخْلُوق وَإِنَّمَا هُوَ كَلَام الله لَيْسَ بمخلوق. (كتاب أصول السنة لأحمد بن حنبل)

Waspada (jauhilah) berdebat dengan orang yang mengada-ada dalam masalah ini (yaitu, yang berkata kalau Al-Qur’an itu makhluq, pen.) dan dengan orang-orang lafdziyyah atau yang lainnya, atau dengan orang yang tawaquf dalam masalah ini, yaitu yang berkata, “Aku tidak mengetahui apakah Al-Qur’an itu makhluq atau bukan makhluq, akan tetapi yang jelas Al-Qur’an itu kalamullah.” Orang seperti ini adalah ahlul bid’ah, semisal dengan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluq. (Keyakinan ahlus sunnah adalah) Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluq.

Rabu, 12 November 2025

Apa Boleh Kita Berdoa Selain Yang Datang Dari Al-Qur'an dan Al-Hadits ?





Apa Boleh Kita Berdoa Selain Yang Datang Dari Al-Qur'an dan Al-Hadits ?



🔸 Seorang Muslim boleh (bebas) berdoa untuk segala kebaikan dunia dan akhirat, karena Allah Maha Penerima doa. Allah berkalam :

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ۝٦٠

Dan Robb-mu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir : 60)
Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh syariat Islam, di mana berdoa untuk hal-hal yang diharamkan (seperti meminta dosa, keburukan bagi orang lain tanpa alasan syar'i, atau memutuskan silaturahmi) adalah dilarang dan dapat menghalangi terkabulnya doa. 

🔸 Boleh bagi seseorang berdoa di dalam shalatnya dengan doa selain yang datang dari Al-Quran dan hadits, hal ini berdasarkan Hadits Abdullah bin Mas’ud.

ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ

“Kemudian ia memilih berdoa dengan apa yang ia hendaki.” (HR. Muslim no. 402). Dan juga dalam riwayat lain:

ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيَدْعُو

“Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai, kemudian ia berdoa dengannya.” (HR. Bukhori no. 835)
Al-Qostholani rahimahullah berkata :

ثم ليتخير من الدعاء أعجبه، شامل لكل دعاء مأثور وغيره

“(Sabda Nabi) “Kemudian hendaknya ia memilih dari doa yang ia sukai” mencakup seluruh doa yang ma’tsur dan selainnya.” (Irsyaadus Saary li Syarhi Shohih A-Bukhory 2/133)

🔸 Tidak semua doa harus berbahasa Arab, tetapi disyariatkan menggunakan bahasa Arab untuk doa di dalam shalat. Untuk doa di luar shalat, boleh menggunakan bahasa apa pun, namun lebih utama menggunakan bahasa Arab karena doa-doa tersebut telah diajarkan oleh Rasulullah. 

قال شيخ الإسلام ابن تيمية : "وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ." (من كتاب: مجموع الفتاوى ٢٢\٤٨٩)

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berkata: "Doa boleh dilakukan dengan bahasa Arab dan bahasa lainnya. Allah Subhanahu mengetahui maksud dan keinginan seorang yang berdoa walaupun lidahnya tergelincir maka sesungguhnya Ia Maha mengetahui bermacam suara dengan bahasa-bahasa yang berbeda dan dengan beragam kebutuhan.” (Majmu' Al-Fatawa 22/489)

🔸 Doa tidak ma'tsur itu boleh selama kita tidak menjadikannya sebagai syariat baru. Jika dijadikan syariat baru maka doa yang hukum asalnya mubah bisa berubah menjadi bid'ah. Sehingga lebih baik kita berdoa dengan doa yang ma'tsur.

قال شيخ الإسلام ابن تيمية - رحمه الله - : "وَيَنْبَغِي لِلْخَلْقِ أَنْ يَدْعُوا بِالْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَإِنَّ ذَلِكَ لَا رَيْبَ فِي فَضْلِهِ وَحُسْنِهِ وَأَنَّهُ الصِّرَاطُ الْمُسْتَقِيمُ صِرَاطُ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا." ( من كتاب: مجموع الفتاوى ١\٣٤٦)

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah -rahimahullah- berkata: "Hendaknya manusia berdoa dengan doa-doa syar'i yang datang dari Al-Qur'an dan Sunnah; karena hal itu tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya, dan bahwa itu adalah jalan yang lurus, jalan orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman." (Majmu' Al-Fatawa, 1/346)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,

وَقَدْ ذَكَرَ عُلَمَاءُ الْإِسْلَامِ وَأَئِمَّةُ الدِّينِ الْأَدْعِيَةَ الشَّرْعِيَّةَ وَأَعْرَضُوا عَنْ الْأَدْعِيَةِ الْبِدْعِيَّةِ فَيَنْبَغِي اتِّبَاعُ ذَلِكَ. ( من كتاب: مجموع الفتاوى ١\٣٥٠)

"Para ulama Islam dan imam-imam agama telah menyebutkan doa-doa syar'i dan berpaling dari doa-doa bid'ah, maka sebaiknya kita mengikuti hal itu."(Majmu' Al-Fatawa, 1/350)


Senin, 10 November 2025

Hukum Asal Seorang Muslim Adalah As-Salamah.. di atas Millah Ahlus-Sunnah


 

Hukum Asal Seorang Muslim Adalah As-Salamah.. di atas Millah Ahlus-Sunnah

الأصل في المسلم السلامة ما لم تظهر له ريبة

"Hukum asal seorang muslim adalah selamat, selama tidak ada tanda-tanda keraguan atau penyimpangan yang jelas"

🔸 Hukum asal seorang muslim adalah salamah (selamat). Artinya selamat dalam masalah din (agama) dan aqidahnya. Ini berarti bahwa seorang muslim dihukumi berada di atas kebenaran dan Islam, kecuali jika ada bukti nyata penyimpangan dan telah iqomatul hujjah.

🔸 Dan harus diperhatikan, ketika kita mengatakan hukum asal seorang muslim adalah salamah atau Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah, ini bukan berarti tidak ada kebid’ahan pada diri seorang muslim. Banyak kaum Muslimin yang terjangkiti perbuatan bid’ah, namun kita sedang membicarakan tentang kondisi orang yang belum diketahui. Jadi, hukum asal seorang muslim adalah berada di atas As-Sunnah dan Islam. Maka, selama tidak terlihat adanya qorinah/indikasi penyelewengan dan perbuatan bid’ah, kita tidak boleh meragukan keislaman seseorang, karena hukum asalnya, mereka berada di atas din (agama) Islam, dan Islam berlepas diri dari semua perbuatan bid’ah.

فالأصل في المسلم السلامة في عقيدته وفي أعماله ما دام مظهراً لشعائر الإسلام، فلا يفتش عما وراء ذلك ولا يمتحن لا في قوله ولا في اعتقاده، ولا تتبع أعماله وأفعاله التتبع الذي نهى الله عنه ما لم يكن لذلك موجب عند أهل العلم المعتبرين.

"Hukum asal seorang muslim adalah selamat dalam aqidah dan amalannya, selama dia menampakkan syiar Islam. Tidak boleh mencari-cari kesalahan yang tidak tampak, tidak menguji ucapannya atau keyakinannya, dan tidak mengikuti amalannya dengan cara yang dilarang Allah, kecuali ada sebab yang jelas menurut ahlu ilmi (para ulama) yang terpercaya."

Syair Batas Pintu Maafku

  Syair Batas Pintu Maafku Pintu maafku selalu terbuka lebar, Bagi jiwa yang tulus serta bersabar, Kepada Allah tauhidnya berkibar, Tiad...