Kamis, 02 April 2026

Gambar Ilustrasi Fase Bulan Maret dan April 2026


 

Gambar Ilustrasi Fase Bulan Maret dan April 2026



🔸 Ayyamul Bidh bulan Ramadhon 1447 terjadi pada malam tanggal 2, 3, dan 4 Maret 2026.
🔸 3 Maret 2026 (malam tanggal 4 April) atau malam tanggal 15 Ramadhan 1447 H terjadi gerhana Bulan
🔸 Hilal 1 Syawwal 1447 bertepatan tanggal 20-03-2026.
🔸 Ayyamul Bidh 13, 14 dan 15 Syawwal 1447 bertepatan malam Rabu s.d Jum'at atau tanggal 1, 2 dan 3 April 2026.
🔸 Malam Sabtu sudah memasuki tanggal 16 Syawwal 1447 H.
🔸 Ayyamul Bidh Vs Malam Tanggal 16
Tanggal 13 bentuk Bulan mulai membulat 🌕 dan umumnya sudah terbit 1 jam-an sebelum Maghrib.
Tanggal 14 bentuk Bulan 🌕 Purnama pertama. Pada waktu awal Maghrib dan Shubuh posisi Bulan cukup tinggi sehingga lebih mudah dilihat daripada tanggal selainnya.
Tanggal 15 bentuk Bulan 🌕 Purnama dan umumnya awal Maghrib Bulan masih cukup rendah sehingga sulit dilihat.
Tanggal 16 walau bentuk Bulan masih cukup bulat, tapi pertengahan Maghrib Bulan masih dibawah ufuq, sehingga awal malam gelap dan bukan termasuk Ayyyamul Bidh.

Rabu, 01 April 2026

Puasa ﷺ di Zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin dengan Ittihadul Matholi'


 

Puasa ﷺ di Zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin dengan Ittihadul Matholi'


🔸 Puasa Ramadhan dan Puasa Arofah di zaman Nabi ﷺ, Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib dengan Ittihadul Matholi' (kesatuan mathla') yaitu apabila terbukti ada yang melihat hilal di sebuah negeri maka itu berlaku untuk seluruh kaum muslimin yang mendengar kabar tersebut. Nabi bersabda :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perintah "shumu" (berpuasalah kalian) menggunakan bentuk jamak yang mencakup seluruh umat Islam. Jika satu orang atau satu penduduk wilayah telah melihat hilal, maka "umat" secara kolektif dianggap telah melihatnya.

🔸 Pada zaman Umar bin Khathab wilayah Islam meliputi jazirah Arab, Syam, Persia, Mesir, dan Asia Tengah. Namun tidak ditemukan catatan sejarah (naskah atau atsar) yang menunjukkan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman, atau Ali menerapkan Ikhtilaful Matholi’. Pada periode ini, otoritas penentuan awal bulan berada sepenuhnya di tangan Khalifah di Madinah, dan seluruh wilayah yang mendengar kabar tersebut wajib mengikutinya. Hingga akhir masa Ali bin Abi Thalib, tidak ditemukan catatan autentik (atsar) yang menyebutkan bahwa satu wilayah sengaja berpuasa beda hari dengan wilayah lain karena alasan "perbedaan mathla'".

🔸 Ikhtilaful Matholi' baru tercatat ada di zaman Muawiyyah sebagaimana hadits Kuraib. Itupun Ibnu Abbas justru menyelisihi hasil rukyat pemerintah pusat di Syam yang dipimpin Muawwiyah. Sehingga itu bukan hujjah.

Jika Menjumpai Ikhtilaf (perselisihan termasuk terkait Puasa), Maka Berpeganglah dengan Sunnah Nabi dan Sunnah Khulafaur Rasyidin


Malam Ayyamul Bidh ke-1 Rabu 13 Syawwal 1447 H

Malam Ayyamul Bidh ke-1 Rabu 13 Syawwal 1447 H




 



Sabtu, 21 Maret 2026

Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ?


 


Ringkasan Mengapa Kami Tidak Mengikuti Hasil Sidang Isbat Umaro'/Pemerintah ?


1⃣ Allah dan Rasul-Nya Lebih Berhak Untuk Kita Taati
2⃣ Tidak Ada Ketaatan dalam Perkara Maksiat
3⃣ Ittihadul Matholi'/Wihdatul Matholi' (penyatuan mathla') itu lebih kuat dalilnya dibanding Ikhtilaful Matholi' sebagaimana pendapat Jumhur Ulama' Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah.
4⃣ Pendapat Ulama Salafush-Sholih yang didukung dalil, lebih berhak didahulukan daripada fatwa sebagian ulama Muta'akhirin.
Terlebih lagi jika ada fatwa ulama mutaakhirin lain yang menyelisihi fatwa ulama tersebut.
5⃣ Fenomena alam seperti Ijtima' (Konjungsi), Gerhana Matahari, Istiqbal, Gerhana Bulan ataupun Ayyamul Bidh itu terjadi secara serempak dan global.
Walau hilal🌙 tidak bisa disaksikan di semua wilayah, tapi keadaan Bulan 🌕 (terutama tanggal 14 dan 15) pada waktu Ayyamul-Bidh umumnya bisa disaksikan mayoritas penduduk bumi yang berakal sehat dan tidak rabun matanya ataupun buta hatinya. Bulan berada di atas langit sejak awal malam sampai akhir malam. Sebaliknya tanggal 16 ketika pertengahan Maghrib Bulan masih di bawah ufuq sehingga langit gelap.
6⃣ Ittihadul Matholi' itu lebih baik dan mashlahatnya lebih besar daripada ikhtilaful matholi' untuk menjaga persatuan kaum muslimin.
7⃣ Kalender Hijriyyah itu lazimnya hanya satu kalender yang sinkron di seluruh dunia
Belum lagi terkait Lailalatul Qadar waktunya semalam dan tidak berbilang tanggalnya. Demikian juga Puasa Arofah yang ada kaitan dengan Wukuf di Arofah.
8⃣ Pemerintah prakteknya menyelisihi prinsip Rukyatul Hilal Hakiki
9⃣ Imam Malik melarang mengikuti umaro' yang memutuskan perkara tersebut dengan bersandar hisab
🔟 Ketika Daulah Fathimiyyah (Syiah) menggunakan Hisab, maka Ahlus-Sunnah tidak mau mengikutinya.

Catatan : Untuk orang-orang yang mengaku Salafi.. ketahuilah jika orang-orang yang mengaku Salafi di Indonesia secara garis besar ada 7 versi, maka setidaknya ada satu versi yang tetap mengikuti ittihadul matholi'. Jadi tidak ada ijma' Salafi. Versi Salafi yang menolak Ittihadul Matholi' pada umumnya para pelaku dosa besar yang mujahir ataupun bermaksiat terang-terangan. Menghalalkan tafarruq mengadakan sholat Jum'at sendiri, mendirikan jam'iyyah/muassasah, menghalalkan wanita merantau (mondhok) tanpa mahrom, pondhok anak kecil tanpa hadhinah yang sah, Ash-Shuwar makhluk bernyawa, tasawwul (minta-minta/penggalangan dana untuk hizb), tanzhim hizbiyyah dan perkara bid'ah/kemaksiatan lainnya.

Menjadikan Hisab Imkanur Rukyat sebagai Tolok Ukur dan Filter Untuk Memverifikasi ( Sebagai Penguji Kebenaran Laporan Rukyat ) Termasuk Perkara Bid'ah (2)



Menjadikan Hisab Imkanur Rukyat sebagai Tolok Ukur dan Filter Untuk Memverifikasi ( Sebagai Penguji Kebenaran Laporan Rukyat ) Termasuk Perkara Bid'ah (2)


Maka ketahuilah Penggunaan Hisab Imkanur Rukyah sebagai filter (tolok ukur diterimanya hasil rukyat) ini termasuk perkara bid'ah karena bertentangan dengan prinsip Rukyatul Hilal Hakiki (murni penglihatan mata).

🔸 Nabi Muhammad bersabda :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah ('Idul Fithri) karena melihatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

إنا أمة أمية ، لا نكتب ولا نحسب ، الشهر هكذا وهكذا . يعني مرة تسعة وعشرين ، ومرة ثلاثين

"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (buta huruf), kami tidak (biasa) menulis dan tidak (biasa) menghitung. Satu bulan itu begini dan begini (maksudnya 29 atau 30 hari)." (HR. Al-Bukhari)

🔸 Kesederhanaan Ibadah
Syariat Islam itu mudah dan tidak memerlukan hisab ataupun alat astronomi rumit. Jika ada Muslim yang adil (terpercaya) bersumpah melihat hilal, maka kesaksiannya wajib diterima, meski data hisab menyatakan hilal masih rendah. Menolaknya berarti termasuk menambah-nambah syarat yang tidak ada di zaman Nabi.

Sebab dan Alasan Utama Hisab Dihukumi Bid'ah

🔸 Menyelisihi Sunnah atau Perintah Eksplisit Rasulullah ﷺ (Meninggalkan Rukyat)
Rasulullah ﷺ secara eksplisit memerintahkan untuk melihat hilal (rukyat) sebagai satu-satunya penentu awal puasa dan lebaran, bukan dengan hitungan. Menggunakan hisab dianggap mengubah syariat atau meninggalkan metode yang diajarkan Nabi.
🔸 Ibadah Harus Bersifat Tauqifi
Tata cara ibadah (termasuk penentuan waktunya) harus mengikuti contoh persis dari Rasulullah (tauqifi). Karena Nabi tidak pernah menggunakan hisab untuk menentukan puasa, maka melakukannya dianggap bid'ah dalam urusan ibadah.
🔸 Mengada-adakan Cara Baru dalam Ibadah (Bid'ah I'tiqadiyyah)
Hisab dianggap sebagai perkara baru yang diada-adakan dalam urusan ibadah ritual (ta'abbudi), di mana dasar utamanya adalah ittiba' (mengikuti contoh Rasul), bukan inovasi akal atau teknologi.
🔸 Menganggap Syariat Kurang Sempurna
Penggunaan hisab menyiratkan seolah-olah syariat Islam yang dibawa Rasulullah ﷺ tidak sempurna atau kurang presisi, sehingga perlu disempurnakan dengan teknologi astronomi modern.
🔸 Mengabaikan Metode Syar'i (Istikmal)
Jika hilal tidak terlihat, Nabi memerintahkan istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari), bukan beralih ke hisab astronomi.
🔸 Menolak Hadits Shahih
Di antaranya menolak atau membuang hadits tentang "berpuasalah dengan rukyat" dan menggantinya dengan "berpuasalah dengan hisab" yang mana itu termasuk bid'ah dholalah.
🔸 Ketergantungan pada Ilmu Non-Wahyu
Hisab dianggap bersandar pada logika dan ilmu astronomi yang pada masa itu sering dikaitkan dengan peramalan atau ilmu bintang, yang dianggap tidak memiliki otoritas dalam menetapkan hukum syariat.
🔸 Menghilangkan Kemudahan Agama
Syariat Islam diturunkan untuk semua kalangan, termasuk orang awam di pelosok yang bisa melihat langit. Menggunakan hisab dianggap mempersulit umat karena mewajibkan keahlian khusus yang tidak dimiliki semua orang.
🔸 Potensi Perbedaan yang Berkelanjutan
Meskipun hisab menawarkan kepastian matematis, sebagian ulama berpendapat bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi tidak boleh mengalahkan tata cara yang telah ditetapkan secara syar'i (rukyat), karena hisab sering menimbulkan perdebatan hasil perhitungan di antara para ahli falak sendiri. 

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Menjadikan Hisab Imkanur Rukyat sebagai Tolok Ukur dan Filter Untuk Memverifikasi ( Sebagai Penguji Kebenaran Laporan Rukyat ) Termasuk Perkara Bid'ah (1)



Kembali Berpuasa Setelah Ramadhan Di Antara Tanda Amalan Puasa Ramadhan Diterima


 


Kembali Berpuasa Setelah Ramadhan Di Antara Tanda Amalan Puasa Ramadhan Diterima

Ketika membicarakan faedah melakukan puasa Syawwal, Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata :

أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم: ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة وعدم قبولها.

كتاب لطائف المعارف فيما لمواسم العام من الوظائف ص ٢٢١ - ط ابن حزم - اب رجب الحنبلي

"Sesungguhnya kembali berpuasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya puasa Ramadhan. Karena sesungguhnya Allah, jika menerima amal seorang hamba, Dia akan memberinya taufik untuk melakukan amal sholih setelahnya. Sebagaimana perkataan sebagian ulama: 'Pahala dari suatu kebaikan adalah kebaikan setelahnya.' Maka barangsiapa melakukan suatu kebaikan lalu mengikutinya dengan kebaikan lain, hal itu merupakan tanda diterimanya kebaikan yang pertama. Sebagaimana barangsiapa melakukan suatu kebaikan lalu mengikutinya dengan keburukan, hal itu merupakan tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tidak diterimanya."
📚 Kitab Lathaiful Ma’arif fima li Muwasim al-’Am minal Wazhaif, hal. 221, Cet. Ibnu Hazm.

2 Syawwal 1447 H (21-03-2026)

Malam Ayyamul Bidh ke-2 Kamis 13 Syawwal 1447 H

Malam Ayyamul Bidh ke-2 Kamis 13 Syawwal 1447 H