Meletakkan Kotak Infaq, Ataupun Mencantumkan Nomor Rekening, Apakah Termasuk Tasawwul?
لِسَانُ الْحَالِ أَفْصَحُ مِنْ لِسَانِ الْمَقَالِ
"Bahasa keadaan terkadang jauh lebih fasih dan jelas daripada ucapan lisan."
Walau lisanul maqal tidak secara tersurat mengucapkan kata "minta", lisanul hal-nya justru memancarkan pesan permohonan yang sangat jelas.
Penyediaan kotak infak di masjid, celengan di kasir toko, atau pencantuman nomor rekening dan QRIS donasi di media sosial adalah bentuk nyata penerapan lisanul hal di era modern.
Secara lisanul maqal (ucapan), kotak infaq atau nomor rekening tersebut hanyalah benda mati—ia tidak bisa bersuara, mengejar orang, atau merengek meminta-minta. Namun, secara lisanul hal (bahasa keadaan), keberadaan benda-benda tersebut menyampaikan pesan yang sangat terang.
Ketika sebuah masjid meletakkan kotak infaq di pintu masuk, atau sebuah yayasan menyertakan nomor rekening di selebaran, situasi itu seolah berkata: "Di sini tersedia wadah untuk berbuat baik. Jika Anda memiliki kelapangan rezeki dan ingin beramal, jalurnya sudah kami sediakan." Pesan ini tersampaikan dengan efektif tanpa perlu ada petugas yang menodongkan proposal kepada setiap orang.
Penyusun: Hazim Al-Jawiy
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Ringkasan Tinjauan Syar'i Terhadap Fenomena Tasawwul dan Penggalangan Dana Modern
Fenomena penyediaan wadah pengumpulan harta—seperti kotak infaq di masjid, celengan di kasir toko, hingga pencantuman QRIS donasi di ruang publik—dalam timbangan syariat Islam dan manhaj Salafush Shalih:
🔸 Hukum Asal Tasawwul (Meminta-minta)
Hukum asal meminta-minta adalah haram dan dicela dalam Islam serta tiada khilaf. Generasi Salafush Shalih sangat menjaga kehormatan diri (iffah) serta izzah (harga diri), sehingga mereka tidak pernah melakukan tasawwul untuk kepentingan pribadi atau kelompok (hizb).
🔸 Keteladanan Salaf
Dalam kondisi miskin sekalipun, tokoh seperti Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dan para penghuni Ahlus Shuffah tidak pernah menjadikan kemiskinan mereka sebagai alasan untuk meminta-minta atau membuka wadah penggalangan dana di masjid.
🔸 Pengecualian Kondisi Darurat
Tasawwul atau permohonan bantuan secara terbuka hanya dibenarkan dalam kondisi darurat yang syar'i—seperti saat terjadi peperangan, bencana alam, atau kelaparan ekstrem—dan itu pun murni ditujukan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Perkara ini tidak bisa disamakan dengan donasi pembangunan masjid, pondhok, ataupun sekolah untuk kepentingan hizb terutama jika dalam keadaan tidak darurat. Terlebih jika keberadaan masjid di negeri ini sudah mencukupi.
🔸 Kritik Terhadap Penggalangan Dana Modern
Praktik penyediaan kotak infaq atau penggalangan dana di luar kondisi darurat termasuk bentuk tasawwul gaya baru (serupa dengan tradisi di luar Islam yang membawa wadah sedekah mengharap belas kasihan dari manusia) yang tidak memiliki akar teladan dari generasi awal Islam dan dianggap tidak sejalan dengan manhaj Ahlus Sunnah.
Penyusun: Hazim Al-Jawiy



Tidak ada komentar:
Posting Komentar