Kamis, 28 Desember 2023

Waspadalah Jika Mempergunakan Internet Pertimbangkan Mashlahat Dan Mafsadatnya


 


Waspadalah Jika Mempergunakan Internet Pertimbangkan Mashlahat Dan Mafsadatnya

Dalam Pandanganku Fitnah Internet Bagaikan Thoghut Sebagaimana Fitnah Hawa Nafsu


     Andai diriku tidak bisa mengamalkan pun, insya Allah tetap akan kusampaikan. Jika kurenungkan..fitnah internet ternyata bisa menjadi thoghut sebagaimana fitnah hawa nafsu. Betapa banyak kemaksiatan dan kesesatan timbul disebabkan internet..fitnah gambar makhluk bernyawa, musik, tasawwul, pemahaman sesat dan berbagai kemungkaran yang selalu mengintai. Insya Allah alangkah bahagianya andai diriku bisa tunaikan semua kewajiban (termasuk amar ma'ruf nahi mungkar) tanpa internet..

     Diriku khawatir jika internet bisa menjadi pintu terbesar penyebab dosa yang mengintaiku. Terlebih itu produk orang kafir, sehingga diriku sepatutnya lebih waspada dari makar para syaithan. Walau dalam perkara dunia dan muamalah dengan orang kafir hukum asalnya mubah dan tidak boleh diharamkan..sebagaimana juga hawa nafsu bukan untuk dihilangkan tapi dikendalikan agar tidak menyimpang. Jika mampu mengendalikan hawa nafsu bisa menjadikan manusia lebih mulia dari malaikat dan sebaliknya jika tidak bisa mengendalikan hawa nafsu bisa menjadikan derajat lebih hina daripada hewan ternak..

     Mungkin sebaiknya penggunaan internet (google, WA, facebook, shopee, telegram dsb) kukurangi dan kuminimalkan. Internet insya Allah lebih baik tidak kubiarkan online 24 jam. Diriku berharap tidak ingin membuka/melihat internet melebihi diriku membuka mushaf Al Qur'an dalam sehari. Misal diriku dalam sehari membuka mushaf Al Qur'an 5 kali, maka seharusnya membuka internet kurang dari 5 kali.

     Dan dikecualikan jika untuk tujuan mendapatkan ilmu nafi'/yang bermanfaat. Wa Allahu a'lam. Laa haula wa laa quwwata illa billah..

Rabu, 27 Desember 2023

Bagaimana Menyikapi Celaan Dan Gunjingan Yang Tanpa Hujjah Dan Burhan ?





 

Bagaimana Menyikapi Celaan Dan Gunjingan Yang Tanpa Hujjah Dan Burhan ?

1. Ikhlash Dalam Menjalankan Diinul Qoyyimah (Agama Yang Lurus) Tanpa Peduli Dengan Celaan Dan Tidak Berharap Pujian Dari Manusia

     Allah Ta'ala berfirman :

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

"5. Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlash menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)." (QS. Al Bayyinah : 5)

2.  Sampaikan Agama Allah Dan Kebenaran Secara Terang-terangan

     Ingatlah bahwa orang-orang yang suka mencela dan menggunjing tanpa hujjah dan burhan sebenarnya mereka yang sudah kalah dan derajatnya berada di bawah kita. Allah Ta’ala berfirman :

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ

“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)

فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ

“Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum: 60)

3.  Bersabar Atas Ucapan Yang Mereka Katakan

     Allah Ta’ala berfirman :

وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَفَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَوَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal.” (QS. Al-Hijr : 97-99)

فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖوَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ

“Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Rabbmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS. Thaha : 130)

فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِوَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَارَ السُّجُودِ

“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (QS. Qaaf : 39-40)

فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖوَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ

“Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.”(QS. Ar-Rum : 60)

4.  Ingatlah Bahwa Nabi Dan Para Shahabat Sebaik-baik Manusia Dan Sebaik-baik Umat Juga Dicela, Digunjing Ataupun Dimusuhi

     Kita bisa renungkan ayat berikut,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚقُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚإِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66)

5.  Beriman Jika Celaan Tersebut Batil, Maka Allah Akan Membalasnya Dengan Adzab Sesuai Keadilan Allah

     Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙسَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“(Orang-orang munafiq itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi shodaqah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh sesuatu (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafiq itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79)

Penutup

     Mari kita renungkan firman Allah Ta'ala :

وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖۗ وَلَىِٕنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصّٰبِرِيْنَ ۝١٢٦

"126. Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan 'iqab yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar." (QS. An Nahl : 126)

     Syabib bin Syaibah rahimahullah mengingatkan kita agar lebih banyak diam dalam menghadapi kata-kata yang tidak menyenangkan. Kecuali jika memang ada hajat syar'i.

وقال شبيبُ بن شيبةَ: (مَن سمِع كلمةً يكرهُها فسكَت انقطَع عنه ما يكرهُه، وإنْ أجاب سمِع أكثرَ ممَّا يكرهُ)  
https://dorar.net/alakhlaq/1224

Beliau mengatakan : "Barangsiapa mendengar sebuah ucapan (perkataan) yang dibencinya, lalu berdiam diri, maka apa yang dibencinya akan terputus (dilenyapkan) darinya. Namun jika ia menjawab, maka ia akan lebih banyak mendengar apa yang dibencinya."

     Maka zuhudlah terhadap pujian yang yang sama sekali tidak menambah keindahanmu dan terhadap celaan yang tidak memberikan mudharat sedikitpun kepadamu. Berharaplah pujian Dzat yang seluruh kebaikan ada pada-Nya dan seluruh  keburukan ada pada celaan-Nya.

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Selasa, 26 Desember 2023

Bagaimana Kalian Menghukumi ?


 

Bagaimana Kalian Menghukumi ?


Apakah jika bangkai burung yang tidak disembelih walau berukuran kecil (lebih kecil dari ibu jari) maka kalian haramkan.., sedang jika bangkai ulat, entung ataupun serangga yang tidak disembelih dengan beragam ukuran (atau walau ukurannya lebih besar dari burung) maka kalian halalkan.?

مَا لَـكُمۡ كَيۡفَ تَحۡكُمُوۡنَ‌ۚ

"Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimana kamu mengambil keputusan (menghukuminya)?" (QS. Al Qolam : 36)

اَمۡ لَـكُمۡ كِتٰبٌ فِيۡهِ تَدۡرُسُوۡنَۙ‏ ■ اِنَّ لَـكُمۡ فِيۡهِ لَمَا تَخَيَّرُوۡنَ‌ۚ‏

"37. Atau apakah kamu mempunyai kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu pelajari? 38. sesungguhnya kamu dapat memilih apa saja yang ada di dalamnya." (QS. Al Qolam : 37-38)

اَمۡ لَـكُمۡ اَيۡمَانٌ عَلَيۡنَا بَالِغَةٌ اِلٰى يَوۡمِ الۡقِيٰمَةِ‌ ۙ اِنَّ لَـكُمۡ لَمَا تَحۡكُمُوۡنَ‌ۚ

"39. Atau apakah kamu memperoleh (janji-janji yang diperkuat dengan) sumpah dari Kami, yang tetap berlaku sampai hari Kiamat; bahwa kamu dapat mengambil keputusan (sekehendakmu)?" (QS. Al Qolam : 39)

Minggu, 24 Desember 2023

Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah




Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah


     Istilah "Ahlus Sunnah Wal Jama'ah" sudah ada di zaman para Shahabat Nabi dan setahu kita tiada seorang Shahabat Nabi pun yang mengingkarinya (termasuk ijma'). Sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan :

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ﴾ يَعْنِي: يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حِينَ تَبْيَضُّ وُجُوهُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، وَتَسْوَدُّ وُجُوهُ أَهْلِ البِدْعَة وَالْفُرْقَةِ، قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا(١٠) .

"Firman Allah Ta'ala : يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ "pada hari yang di waktu itu ada muka yang menjadi putih berseri, dan ada pula muka yang menjadi hitam muram." (QS. Ali Imran: 106). Yakni kelak di hari kiamat, di waktu putih berseri wajah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, dan tampak hitam muram wajah Ahlul Bid'ah Wal Furqah. Demikianlah menurut tafsir Ibnu Abbas radhiyaallahu 'anhuma." (lihat Tafsir Ibnu Katsir)

قال شيخ الاسلام ابن تيمية الحرّاني رحمه الله تعالى: "ومذهب أهل السنة والجماعة مذهب قديم معروف قبل أن يخلق الله أبا حنيفة ومالكا والشافعي وأحمد، فإنه مذهب الصحابة الذين تلقوه عن نبيهم، ومن خالف ذلك كان مبتدعا عند أهل السنة والجماعة، فإنهم متفقون على أن إجماع الصّحابة حجة ومتنازعون في إجماع من بعدهم." (منهاج السّنة: ٢ / ٤٨٢)

     Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
"Madzhab Ahlussunah Wal Jama'ah merupakan mazhab yang telah dikenal dan sudah ada sejak dahulu kala sebelum Allah menciptakan imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad. Madzhab Ahlussunah Wal Jama'ah adalah Madzhab para Shahabat yang langsung mengambil ilmu dari Nabi ﷺ. Siapa saja yang menyelisihinya maka orang tersebut disebut mubtadi' (ahlu bid'ah) menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Ahlus Sunnah Wal Jama'ah seluruhnya sepakat bahwa ijma' para Shahabat adalah hujjah dan mereka berbeda pendapat pada ijma' selain para Shahabat." (lihat Minhajus Sunnah (2 /482).)
 

Jumat, 22 Desember 2023

Siapa Manusia Pemakan Ulat Yang Masih Ragu Ulat/Sejenisnya Haram? Dalam Kitab Taurat Pun Diharamkan Serangga






 

Siapa Manusia Pemakan Ulat Yang Masih Ragu Ulat/Sejenisnya Haram?
Dalam Kitab Taurat Pun Diharamkan Serangga


Hukum Makan Ulat Dan Sejenisnya Menurut Ajaran Islam
Nabi Dan Para Shahabat Tidak Memakan Ulat Dan Sejenisnya - Jumhur Ulama Mengharamkan Al Hasyarot

     Al Qur'an mengharamkan bangkai dan binatang yang tidak disembelih dengan nama Allah. Allah Ta'ala berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

     Tiada nukilan Nabi dan para Shahabat memakan ulat ataupun sejenisnya. Justru ketika menjumpai ulat, beliau membuangnya. Seandainya ulat itu halal tentu tidak dibuang dan dimakan.

     Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata,

تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو

Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau (memakan sayurnya).” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul  (sebaik-baik uswah) berikut ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ.

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi  diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832, shahih kata Syaikh Al Albani)

NABI TIDAK MENGKONSUMSI ULAT KAN?????….

     Selain belalang yang dikecualikan, maka para ulama mengharamkan serangga (termasuk ulat dan metamorfosisnya). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya : Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan,

مذاهب العلماء في حشرات الأرض …. مذهبنا أنها حرام ، وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود . وقال مالك : حلال

“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, boleh.” (Al-Majmu’, 9/16)

     Ibnu Hazm mengatakan,

ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم)

“Tidak halal makan siput darat (bekicot), tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.” Kemudian Ibn Hazm menegaskan,

وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى

“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih." (lihat Al-Muhalla, 6/76).

     Bahkan pendapat Malikiyyah yang menghalalkan al hasyarat pun, setahu kami tetap mengharamkan ulat kecuali jika ulat tersebut tidak bisa dipisah dari makanan.  Jika demikian adakah madzhab ulama Ahlus Sunnah yang menghalalkan memakan ulat yang bisa dipisah dari makanan, sayur ataupun buah.??? Silahkan sebutkan siapa ulama Ahlus Sunnah yang menghalalkan ulat yang terpisah dari makanan jika memang ada.?

     Para manusia pemakan ulat memang mengherankan...bukannya ulat dibuang, tapi kok malah sengaja mereka mencari ulat dan sejenisnya untuk dimakan.?? Laa haula wa laa quwwata illa billah..

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
     

Dalil Diharamkan Bangkai Semua Jenis Ulat, Kutu, Seranggga Dan Al Hasyarat Yang Tidak Disembelih Dengan Menyebut Asma Allah






 

Dalil Diharamkan Bangkai Semua Jenis Ulat, Kutu, Seranggga Dan Al Hasyarat Yang Tidak Disembelih Dengan Menyebut Asma Allah


1.  Allah mengharamkan bangkai dan semua binatang yang tidak disembelih dengan nama Allah, selain bangkai belalang dan hewan laut/hidup di air.

     Allah Ta'ala berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)

     Nabi ﷺ bersabda :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”  (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

     Nabi dan para Shahabat tidak mengajari cara menyembelih ikan dan belalang karena bangkainya dihalalkan. Imam Nawawi rahimahullah berkata :

ويحل السمك والجراد من غير ذكاة

“Ikan dan belalang itu halal dimakan walau tidak lewat proses penyembelihan.” Lalu beliau rahimahullah berkata, “Dan tidak mungkin berdasarkan kebiasaan untuk menyembelih ikan dan belalang, maka penyembelihan keduanya tidak diperlukan.” (lihat Al Majmu’, 9: 72)

     Itu artinya bangkai belalang, ikan dan binatang yang hidup di air adalah halal sehingga tidak perlu penyembelihan. Allah juga berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Sedang bangkai selain belalang dan hewan air adalah haram.

2.  Sejak zaman nabi Adam sampai Nabi akhir zaman tiada nukilan ada seorang nabi ataupun rasul yang sengaja makan ulat dan semisal walau dijumpai ulat. Dan yang ada justru nukilan Nabi ﷺ tidak memakan ulat dan membuangnya.

     Demikian juga tiada nukilan para Shahabat/salafush sholih yang memakan ulat dan sejenisnya ataupun menghalalkannya. Justru yang ada nukilan ketika menjumpai ulat/semisal, maka Nabi ﷺ membuangnya. Seandainya ulat itu halal tentu tidak akan dibuang, dimakan atau diberikan kepada orang lain. Demikian juga tidak ada nukilan para Shiddiqin dan orang-orang sholih yang sengaja makan ulat. Seandainya ulat itu halal tentu tak akan dibuang karena itu termasuk perbuatan tabdzir (menjadikan mubadzir) yang tercela.

     Setahu kami semua madzhab ulama Ahlus Sunnah (termasuk madzhab Maliki yang menghalalkan al-hasyarot pun) mereka semua sepakat mengharamkan ulat tanpa perincian jenis ulatnya. Kecuali apabila ulat tersebut tidak bisa dipisahkan dari makanan. Dan kita tidak mengetahui ada perselisihan dalam perkara tentang haramnya ulat yang terpisah dari makanan.

3.  Jumhur ulama mengharamkan bangkai Al Hasyarat (hewan kecil sebangsa kutu, nyamuk, lalat, serangga, binatang melata dan semisal)

     Selain belalang yang dikecualikan, maka para ulama mengharamkan serangga (termasuk ulat dan metamorfosisnya). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya : Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan,

مذاهب العلماء في حشرات الأرض …. مذهبنا أنها حرام ، وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود . وقال مالك : حلال

“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, halal.” (lihat Al-Majmu’, 9/16)

     Ibnu Hazm mengatakan,

ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم)

“Tidak halal makan siput darat (bekicot), tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.” Kemudian Ibn Hazm menegaskan,

وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى

“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih." (lihat Al-Muhalla, 6/76).

4. Hewan darat yang mati karena terbakar atau tenggelam dalam air itu dihukumi bangkai dan haram dimakan, walau ketika melihat mengucapkan "bismillah".

     Contoh apabila ada ayam lari kemudian masuk tunggku api dan mati, walau kita mengucapkan bismillah maka tetap haram dimakan. Demikian juga ketika kita berburu burung dan mengucapkan "bismillah", kemudian burung tersebut jatuh masuk ke dalam air dan mati karena tenggelam maka haram dimakan. Terlebih lagi bangkai ulat ataupun ungker yang mana sebelum mati dalam keadaan memiliki ruh. Dan tiada dalil khusus bahwa bangkai semua jenis serangga ataupun al hasyarat (selain beragam jenis belalang) adalah halal.

5. Setahu kami tiada satupun ulama imam madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang menghalalkan semua jenis ulat, kecuali jika ulat tersebut memang tidak bisa terpisah dari makanan atau yang tidak sengaja termakan.

     Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata,

تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو

Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau (memakan sayurnya).” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul  (sebaik-baik uswah) berikut ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ.

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi  diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832, shahih kata Syaikh Al Albani)

     Itu artinya apabila dalam kurma, jagung rebus, kacang rebus, tepung terigu, sayur ataupun makanan kita menjumpai ulat, maka hendaknya ulatnya dibuang (jangan dimakan). Kecuali jika ulat tersebut tidak memungkinkan untuk dipisahkan. Bukan malah sebaliknya sengaja mencari ulat (metamofosisnya yang memiliki ruh), kutu atau serangga kemudian diacampur dengan makanan dan dimakan.

     Yang menghalalkan beragam ulat (terlebih ulat terpisah dari makanan) setahu kami bukan orang-orang sholih tapi para pengikut hawa nafsu yang tidak berpegang dalil lantaran fitnah nafsu perut. Bahkan dalam Taurot pun (Al Kitab Perjanjian Lama - Imamat 11 : 2-47) juga diharamkan serangga selain beragam jenis belalang. Maka tidak usah heran mereka yang gemar makan makanan haram jika doanya tidak mustajab akibat gemar memasukkan makanan haram ke dalam perutnya.?

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

 
Bagisiapa saja yang menghalalkan bangkai beragam jenis ulat (metamorfosisnya yang memiliki ruh), kutu, cacing, capung, lalat, lebah, kecoak, orong-orong, cicak, berbagai jenis serangga atau al hasyarot yang hidup di darat tanpa penyembelihan yang sesuai syari'at dengan menyebut asma Allah.., maka silahkan datangkan kitab, burhan dan tunjukkan hujjah kalian!!

هاتو برهانكم إن كنتم صادقين

"Katakanlah, datangkanlah burhan kalian, jika kalian orang yang benar!"

Rabu, 20 Desember 2023

Kerudung Dan Jilbab Itu Bukan Budaya Arab Dalam Taurat Dan Injil Pun Disyari'atkan







Kerudung Dan Jilbab Itu Bukan Budaya Arab
Dalam Taurat Dan Injil Pun Disyari'atkan

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2023/12/kerudung-dan-jilbab-itu-bukan-budaya.html?m=1

Khimar (Kerudung) Dan Jilbab Dalam Al Qur'an

     Allah Ta'ala berfirman :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ  …

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar (kain kerudung) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS. An-Nuur: 31)

     Adapun perintah mengenakan "jilbab" untuk berhijab dan menutupi perhiasan (termasuk khimar dan baju wanita) yang menjulur dari atas kepala ke seluruh tubuh sebagaimana diterangkan dalam ayat :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah

  "Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...