1. Sibukkan Diri Menyampaikan Ajaran Umum (Tauhid, Syariat, dan Sunnah)
Fokus utama dakwah di ruang publik adalah menyampaikan apa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dan para Shahabat mengenai tauhid, menjauhi syirik, memahami bid'ah, dan prinsip-prinsip Islam lainnya.
🔸 Sisi Hukum: Menyampaikan isi kitab suci, hadits sahih, dan argumen ilmiah keagamaan secara umum adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undangan Dasar 1945 (Pasal 29 tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan). Selama teks disajikan secara ilmiah dan objektif tanpa narasi kebencian personal, aktivitas ini aman dari jerat hukum.
2. Mentahdzir dengan Meneladani Metode Salafush Sholih
Ketika melihat sebuah syubhat atau penyimpangan, batasi metode bantahan (tahdzir) dengan meneladani para ulama terdahulu (Salafush Sholih). Mereka membantah dengan argumen yang kuat, berbasis dalil, adab yang tinggi, dan tanpa menggunakan caci maki.
🔸 Sisi Hukum: Hukum pidana (seperti Pasal Penghinaan dalam KUHP atau UU ITE) melarang penggunaan kata-kata kasar, makian, atau sebutan merendahkan yang menyerang martabat kemanusiaan seseorang. Membantah secara ilmiah menggunakan argumen berbasis data atau dalil teks tidak memenuhi unsur pidana penghinaan.
3. Tahdzir Perbuatannya, Hindari Menta'yin di Depan Umum
Ini adalah kunci paling krusial untuk selamat dari perkara pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau ujaran kebencian. Fokuslah pada sifat atau perbuatan salahnya, bukan pada individu atau lembaganya secara spesifik (ta'yin).
🔸 Sisi Hukum: Pasal pencemaran nama baik (seperti Pasal 27A UU ITE) hanya bisa menjerat seseorang jika tuduhan atau serangan kehormatan tersebut diarahkan kepada subjek hukum yang spesifik (nama orang atau akun tertentu).
🔸 Contoh Aman: "Perbuatan meminta berkah kepada penghuni kubur adalah bentuk kesyirikan dan penyimpangan akidah." (Ucapan ini aman, karena membahas esensi perbuatan).
🔸 Contoh Melanggar Hukum: "Si Fulan di jalan X itu ahli bid'ah dan penipu, jangan datangi kajiannya." (Ucapan ini bisa bshaya, bisa dituntut atas delik pencemaran nama baik atau fitnah).
Penerapan Hajr Jamil dalam Menyikapi Ahlul Ahwa' di Media Sosial
Di era digital, salah satu bentuk nahi mungkar yang sering diterapkan dalam menghadapi ahlul ahwa' (pengikut hawa nafsu/ahlul bid'ah) adalah metode hajr (boikot/menjauhi). Dalam konteks ruang publik virtual, para ulama menganjurkan penerapan Hajr Jamil (boikot yang indah), yaitu berpaling dari mereka tanpa kegaduhan, caci maki, ataupun tindakan yang merugikan.
Tinjauan Syariat tentang Hajr Jamil
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan Rasul-Nya untuk mengamalkan hajr jamil melalui firman-Nya dalam QS. Al-Muzzammil: 10:
وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيلًا
“Dan bersabarlah (Muhammad) terhadap apa yang mereka katakan dan tinggalkanlah mereka dengan cara yang indah (hajr jamil).”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan batasan hajr jamil ini:
“Hajr jamil (boikot yang indah) adalah boikot yang tidak mengandung gangguan di dalamnya. Shafh jamil (memaafkan yang indah) adalah memaafkan tanpa adanya celaan. Dan sabr jamil (sabar yang indah) adalah kesabaran yang tidak disertai keluhan.” (Majmu’ Al-Fatawa, 10/667)
Praktik hajr jamil di media sosial dapat berupa tindakan pasif yang tegas, seperti:
🔸 Unfollow, Block, atau Mute akun-akun penyebar syubhat agar tidak memberikan panggung bagi mereka.
🔸 Tidak membagikan ulang (share) postingan mereka meskipun dengan niat mengejek, karena hal itu justru menaikkan algoritma konten mereka.
🔸 Sengaja tidak mendengarkan, tidak menonton, dan tidak mendatangi majelis virtual mereka.
Sisi Hukum Positif: Mengapa Hajr Jamil 100% Aman?
Secara hukum negara, menerapkan hajr jamil adalah hak mutlak privasi setiap pengguna media sosial. Tindakan memblokir, mengabaikan, atau tidak berinteraksi dengan akun tertentu tidak dapat dipidanakan. Tindakan ini justru menjadi benteng hukum paling aman karena menjauhkan kita dari ruang perdebatan kusir yang berpotensi melahirkan delik saling lapor, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian.
Tinjauan Fikih: Menimbang Maslahat dan Mafsadat dalam Dakwah Digital
Seluruh rambu hukum positif di atas sebenarnya berjalan beriringan dengan kaidah agung dalam syariat Islam terkait amar ma'ruf nahi mungkar. Para ulama menyepakati bahwa aktivitas mencegah kemungkaran baru dianggap sah dan syar'i apabila tidak melahirkan kemungkaran atau dampak buruk (mafsadat) yang lebih besar.
Dalil Al-Qur'an
Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang orang beriman mencaci maki berhala sesembahan kaum musyrikin—meskipun berhala adalah kemungkaran terbesar (syirik)—karena tindakan mencaci tersebut akan memicu mafsadat yang lebih besar, yaitu kaum musyrikin akan balas mencaci Allah tanpa ilmu. Allah berfirman dalam QS. Al-An'am: 108:
“Dan janganlah kamu memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.”
Nukilan Ulama Salaf dan Ahli Sunnah
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Wafat 728 H)
Dalam kitab Al-Istiqaamah, beliau menegaskan syarat mutlak dalam mengingkari kemungkaran:
“Apabila amar ma'ruf nahi mungkar itu melahirkan kemaslahatan yang lebih besar daripada madharatnya, maka hal itu diperintahkan. Namun, jika madharat (dampak buruk) dari pengingkaran tersebut justru lebih besar daripada maslahatnya, maka hal itu tidak lagi diperintahkan, bahkan adakalanya menjadi diharamkan.” (Al-Istiqaamah, 2/221)
Beliau juga menambahkan dalam Majmu' Al-Fatawa:
“Nabi ﷺ melarang kita memerangi para penguasa yang zalim selama mereka masih mendirikan shalat, karena tindakan memerangi mereka (menimbulkan kegaduhan) justru akan melahirkan mafsadat yang berkali-kali lipat lebih besar daripada kezaliman yang mereka lakukan.” (Majmu’ Al-Fatawa, 28/179)
2. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Wafat 751 H)
Dalam kitab I'lamul Muwaqqi'in, beliau membuat kaidah tentang tingkatan pengingkaran terhadap kemungkaran:
“Mengingkari kemungkaran itu ada empat tingkatan: Pertama, kemungkaran itu hilang dan digantikan oleh kebaikan yang sebaliknya. Kedua, kemungkaran itu berkurang meskipun tidak hilang sepenuhnya. Ketiga, kemungkaran itu digantikan oleh kemungkaran lain yang sejajar nilainya. Keempat, kemungkaran itu digantikan oleh kemungkaran yang jauh lebih besar dan lebih buruk. Dua tingkatan pertama disyariatkan, tingkatan ketiga adalah ranah ijtihad, sedangkan tingkatan keempat hukumnya HARAM.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/4)
3. Imam Asy-Syafi'i (Wafat 204 H)
Terkait adab menegur secara personal dan menghindari mempermalukan orang lain di ruang publik (ta'yin), beliau menggubah bait syair yang sangat masyhur:
“Berilah nasihat kepadaku saat aku seorang diri, dan hindarilah memberikan nasihat di tengah keramaian (ruang publik). Karena sesungguhnya memberikan nasihat di hadapan manusia (publik) adalah salah satu jenis pelecehan/celaan yang aku tidak sudi mendengarnya.” (Diwan Al-Imam Asy-Syafi'i)
Kesimpulan
Ketika seorang muslim memaksakan diri untuk melakukan ta'yin (menyebut nama) atau mencaci maki di media sosial dengan dalih menegakkan kebenaran, ia justru berisiko memicu rentetan mafsadat baru yang merugikan dakwah, seperti membahayan diri sendiri terjerat hukum positif, menimbulkan antipati masyarakat awam terhadap dakwah sunnah, hingga memperuncing permusuhan di mana pelaku kekeliruan justru menjadi semakin defensif.
Sebaliknya, dengan menerapkan hajr jamil (berpaling secara baik) dari para penyebar syubhat, serta menahan diri dari menyebarkan aib personal di ruang publik demi berfokus pada edukasi ilmiah, kita sedang mengambil jalur maslahat yang murni (maslahat khashilah). Cara ini tidak hanya melindungi diri kita dari jeratan hukum negara, tetapi juga menjaga wibawa dakwah, menjaga hati umat agar tetap sejuk, dan memberikan ruang bagi pelaku kekeliruan untuk menerima kebenaran dengan dada yang lapang.
Mencegah kemungkaran dengan cara yang melanggar hukum negara dan menabrak adab Islam adalah sebuah kontradiksi. Sebab, tujuan akhir dari amar ma'ruf nahi mungkar adalah menegakkan kemaslahatan, bukan menciptakan kerusakan baru di tengah-tengah umat.
Semoga tulisan ini membawa manfaat luas bagi dakwah Islam digital yang tertib dan ilmiah.







